• (GFD-2024-21129) Cek Fakta: Waspada Cara Pendaftaran Barcode BBM Subsidi Pertamina Melalui Website Palsu

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/07/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan cara mendaftar barcode BBM subsidi Pertamina melalui website tertentu. Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.
    Salah satu akun bernama Daftar Barcode Subsidi BBM mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 14 Juli 2024.
    Dalam postingannya terdapat narasi sebagai berikut:
    "Dapatkan Barcode Pertamina dalam 15 Menit!"Abang sayang, tidak perlu KTP atau STNK! Garansi uang kembali 100% jika gagal. 🕒 Klik sekarang!DAFTAR CEPAT KLIK WA! https://daftarbarcodebbm.com/DAFTAR CEPAT KLIK WA! https://daftarbarcodebbm.com/DAFTAR CEPAT KLIK WA! https://daftarbarcodebbm.com/'
    Lalu benarkah postingan cara mendaftar barcode BBM subsidi Pertamina melalui website tertentu?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa akun tersebut bukan merupakan akun resmi milik Pertamina. Akun resmi Pertamina di Facebook adalah @MyPertamina yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
    Selain itu dalam website resmi Pertamina, Mypertamina.id dijelaskan bahwa pendaftaran BBM subsidi hanya melalui website subsiditepat.mypertamina.id bukan website daftarcodebbm.com seperti dalam postingan.
    Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina atau pendaftaran langsung di SPBU terdekat. Selain itu Pertamina menjelaskan tidak ada biaya apapun untuk pendaftaran ini.
    Pertamina menambahkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dengan menghubungi call centre 135 dan akun sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

    Kesimpulan


    Postingan cara mendaftar barcode BBM subsidi Pertamina melalui website tertentu adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21128) Keliru, Klaim Video Anjing Laut Berkepala Harimau

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/07/2024

    Berita



    Video pendek berdurasi 16 detik memperlihatkan seekor anjing laut dengan motif dan kepala harimau. Video tersebut dibagikan dengan klaim sebagai keajaiban dunia.  

    Video tersebut diunggah ke Instagram   pada 8 Juli 2024. Dalam video tampak sejumlah orang menyaksikan ikan tersebut dari dekat. 



    Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat 829 komentar dan dibagikan sebanyak 14 kali. Apa benar ini video anjing laut berkepala harimau?

    Hasil Cek Fakta



    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber video dengan menggunakan reverse image Google, Baidu dan Yandex. Penelusuran lanjutan dilakukan dengan menggunakan sejumlah aplikasi pendeteksi gambar berbasis Artificial Intelligence atau AI. Hasilnya, video tersebut dibuat dengan kecerdasan buatan generatif.

    Sejumlah video serupa dengan makhluk yang berbeda juga beredar luas di platform media sosial. Di Instagram beredar video anjing laut dengan kepala kuda. Sebelumnya, Tempo telah mempublikasikan hasil verifikasi video yang menunjukkan anjing laut berkepala sapi.



    Video-video di atas memperlihatkan satu kemiripan yakni pada pola pergerakan mahluk itu. Sementara orang-orang yang menyaksikannya terlihat berbeda. 

    Keanehan lainnya yaitu tampak pada menit ke-10 ketika video menyorot sepasang kaki penonton yang nampak menyatu antara kaki kanan dan kaki kiri. 



    Hasil pemindaian video dengan menggunakan Hive Moderation menunjukkan bahwa video tersebut 61.7 persen dibuat menggunakan perangkat AI. 



    Sementara itu, hasil analysis AI Art Detector menyimpulkan 90 persen video tersebut dibuat dengan AI.

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim keajaiban dunia anjing laut dengan kepala harimau adalah keliru. Video tersebut merupakan buatan dengan kecerdasan buatan generatif.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21127) [SALAH] JOKOWI OBRAL IKN 190 TAHUN UNTUK ASING

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 16/07/2024

    Berita

    JOKOWI OBRAL IKN HINGGA 190 TAHUN, UNTUK ASING .‪@garispolitik1320‬

    MENGEJUTKAN..!
    SAMA AJA, JKW JUAL IKN?
    OBRAL HINGGA 190 TAHUN UNTUK ASING

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video bernarasikan Presiden Jokowi obral Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk asing beredar dari channel youtube bernama Garis Politik pada 14 Juli 2024.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang menampilkan Presiden jokowi bersalaman dengan warga asing tersebut merupakan momen ketika Presiden Jokowi bertemu dengan CEO Apple Tim Cook pada Rabu, 17 April 2024. Pertemuan tersebut membahas soal rencana investasi Apple di Indonesia.

    Gambar aslinya dimuat dalam artikel cnbcindonesia.com dengan judul “Jokowi Minta CEO Apple Tim Cook Bangun Pabrik di RI”.

    Narasi yang dibacakan dalam video tersebut bersumber dari artikel ekonomi.bisnis.com berjudul “Rekor! Jokowi Kalahkan VOC Belanda dengan Obral HGU di IKN 190 Tahun”. Artikel ini membahas tentang Presiden Jokowi yang resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.

    Selanjutnya narator dalam video juga membacakan artikel dari kompas.com berjudul “Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun, Politikus PKS: IKN “For Sale””. Dalam artikel tersebut membahas tentang Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan izin hak guna usaha (HGU) untuk investor sampai 190 tahun di IKN.

    Berdasarkan penjelasan di atas, narasi dengan klaim Presiden Jokowi obral IKN hingga 190 tahun untuk asing tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya dalam video tersebut tidak ditemukan informasi valid bahwa Presiden Jokowi obral IKN hingga 190 tahun untuk asing. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, beberapa cuplikan yang ditampikan juga tidak mendukung klaim narasi.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21126) [SALAH] MENAG TERSERET KORUPSI GRATIFIKASI HAJI

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 16/07/2024

    Berita

    Politik terkini – MENAG TERSERET KORUPSI GRATIFIKASI HAJI ?‪@garispolitik1320‬

    MENGEJUTKAN..!
    ANGKET HAJI KELAR..!?
    MENAG TERSERET GRATIFIKASI?

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video dari channel youtube bernama Garis Politik bernarasikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terseret korupsi gratifikasi haji.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan gambar manipulasi dari momen ketika Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina dan Marwan Dasopang usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024.

    Gambar aslinya dimuat dalam artikel tempo.co dengan judul “DPR Resmi Bentuk Pansus Haji”.

    Dalam video tersebut terdapat narasi yang membahas tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI dan siap memberikan pendampingan apabila ada permintaan dari pihak Pansus. Narasi itu bersumber dari artikel wartaekonomi.co.id berjudul “DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, KPK Siap Dampingi”.

    Selain itu narator dalam video tersebut juga membacakan artikel dari tribunnews.com berjudul “Pansus Angket Haji Selidiki Dugaan Korupsi di Balik Pengalihan 10 Ribu Kuota ke Haji Plus”. Artikel tersebut membahas tentang Panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang menyatakan Menag terseret korupsi gratifikasi haji tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Tidak ditemukan informasi terkait Menag terseret korupsi gratifikasi haji. Selain thumbnail merupakan hasil rekayasa, video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.

    Rujukan