KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal cara pembuatan sayur kol atau kubis palsu. Narator video mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan narasi keliru.
Video dengan narasi cara pembuatan kol palsu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tersebut, narator mengatakan demikian:
Wah ternyata seperti ini ya guys cara pembuatan kol palsu guys, hati-hati ya guys jangan asal beli.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa terdapat sayur kol palsu
(GFD-2024-17143) [KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Video Pembuatan Kol Palsu
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video identik di kanal YouTube Macdeetube ini berjudul "Making japanese food samples".
Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.
Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.
Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.
Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.
Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.
Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.
Kesimpulan
Narasi mengenai cara pembuatan sayur kol palsu tidak sesuai dengan konteks video yang disebarkan.
Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.
Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1056666815399049
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=334710566264456&id=100091765445527&mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122150743334036499&id=61551094972018&mibextid=oFDknk
- https://www.youtube.com/watch?v=PPQrNkOgttQ&t=288s
- https://kotaku.com/the-hypnotic-world-of-fake-japanese-food-1642005913
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17142) [HOAKS] Kubu Prabowo Mengamuk karena Puan Setujui Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video diklaim menampilkan kubu calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengamuk karena Ketua DPR Puan Maharani menyetujui hak angket.
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan video disebarkan dengan konteks yang keliru.
Seperti diberitakan Kompas.id, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyuarakan wacana penggunaan hak angket.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu disampaiikan saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Mereka menilai segala bentuk dugaan kecurangan perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi, sehingga, praduga dan kecurigaan publik dapat terjawab.
Video yang diklaim menampilkan kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video kericuhan di dalam gedung DPR. Video itu diberikan keterangan demikian:
KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN SETUJUI HAK ANGKET
Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang menyebut kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan video disebarkan dengan konteks yang keliru.
Seperti diberitakan Kompas.id, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyuarakan wacana penggunaan hak angket.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu disampaiikan saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Mereka menilai segala bentuk dugaan kecurangan perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi, sehingga, praduga dan kecurigaan publik dapat terjawab.
Video yang diklaim menampilkan kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video kericuhan di dalam gedung DPR. Video itu diberikan keterangan demikian:
KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN SETUJUI HAK ANGKET
Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang menyebut kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan pemberitaan di kanal YouTube BeritaSatu ini yang diunggah pada 2 Oktober 2014.
BeritaSatu memberitakan, sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.
Dikutip dari Kompas.com, sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 itu diwarnai interupsi.
Saat rapat awal konsultasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan pimpinan DPR ditunda.
Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2014.
Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.
Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama harus menskors sidang beberapa kali, setidaknya tiga kali.
Adapun sampai saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan pada Senin (25/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, fraksinya menjalin komunikasi dengan semua fraksi, termasuk Gerindra.
Sebelumnya, politikus PDI-P Adian Napitupulu menuturkan, partainya tinggal menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, untuk menggulirkan hak angket di DPR.
BeritaSatu memberitakan, sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.
Dikutip dari Kompas.com, sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 itu diwarnai interupsi.
Saat rapat awal konsultasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan pimpinan DPR ditunda.
Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2014.
Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.
Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama harus menskors sidang beberapa kali, setidaknya tiga kali.
Adapun sampai saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan pada Senin (25/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, fraksinya menjalin komunikasi dengan semua fraksi, termasuk Gerindra.
Sebelumnya, politikus PDI-P Adian Napitupulu menuturkan, partainya tinggal menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Kesimpulan
Narasi mengenai kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah hoaks.
Video yang beredar menampilkan sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.
Video yang beredar menampilkan sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.
Rujukan
- https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/05/pdip-pkb-dan-pks-gulirkan-wacana-hak-angket-di-rapat-paripurna-dpr
- https://www.facebook.com/reel/740289204601421
- https://www.facebook.com/61552157048480/posts/122161835150071901/?mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/reel/608571778142416
- https://www.youtube.com/watch?v=hMXVS7Etpqw
- https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/162704465/kilas-balik-sidang-perdana-dpr-1-oktober-2014-ricuh-hingga-palu-ceu-popong?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/16064801/junimart-girsang-sebut-pdi-p-komunikasi-dengan-semua-fraksi-soal-hak-angket
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17141) Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran Undian Gebyar Ramadan Bank Mandiri di Facebook
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan link pendaftaran undian gebyar Ramadan yang diadakan Bank Mandiri. Postingan itu beredar sekjak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 Maret 2024.
Berikut isi postingannya:
"GEBYAR UNDIAN RAMADHAN, Khusus Nasabah Bank Mandiri Yang sudah Terdaftar Mobile Banking/ Internet Banking Bank Mandiri Ayo Daftar Undian Berhadiah Bank Mandiri Bisa Bawah Pulang Sala Satu Hadiah Menarik di Bawah INI,,!!
550 g. mas batangan
~ 2 unit Pajero sport
~ 10 unit motor Kawasaki Klx 150
~ Paket umroh gratis
~ 100 Juta Uang Tunai
~ 10 unit Kulkas lemari
Masih banyak lagi Hadiah menarik lainnya Menanti Anda, Informasi pendaftaran Klik ( Daftar Sekarang)"
Lalu benarkah postingan link pendaftaran undian gebyar Ramadan yang diadakan Bank Mandiri?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Bank Mandiri di Facebook, @Bank Mandiri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
Di sana terdapat bantahan pada postingan yang banyak beredar di Facebook. Bantahan itu diunggah pada 24 Maret 2024, berikut isinya:
"Sahabat, yuk lebih hati-hati dalam merespon akun media sosial dan link yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
Bank Mandiri tidak pernah memberikan link atau pun meminta data-data pribadi Sahabat seperti nomor kartu debit/kredit, masa berlaku kartu, CVV (3 angka di belakang kartu), tanggal lahir, PIN, dan User ID.
Selalu #JagaBaikBaik data pribadi Sahabat ya. Jika ada transaksi mencurigakan, segera hubungi Mandiri Call 14000."
Dalam postingan yang beredar juga terdapat tautan yang mengarah bukan pada website resmi Bank Mandiri. Ini merupakan modus untuk pencurian data atau terhubung ke pinjaman online.
Kesimpulan
Postingan link pendaftaran undian gebyar Ramadan yang diadakan Bank Mandiri adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-17140) Keliru, Konten dengan Klaim UNHCR Bisa Dijerat UU Keimigrasian karena Lindungi Rohingya
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook dan Instagram [ arsip ] berisi klaim tentang Komisaris PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terancam hukuman atas pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Video itu memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.
Namun, benarkah UNHCR bisa dihukum berdasarkan UU Keimigrasian?
Hasil Cek Fakta
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia bukan diselundupkan oleh UNHCR.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.
Sementara pengungsi ialah orang yang lari dari negaranya ke negara lain, untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, disebabkan adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dan ancaman-ancaman lainnya.
Pasal 124 UU Keimigrasian hanya mengatur ancaman hukum bagi pihak yang melindungi atau memberikan pekerjaan pada warga negara asing ilegal. Namun, UU tersebut tidak mengatur penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Aceh Barat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan orang Rohingya di Indonesia berstatus pengungsi, bukan imigran ilegal.
Peraturan penanganan pengungsi dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Perpres tersebut menyatakan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan UNHCR dan atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR.
Dilansir dari website UNHCR Indonesia, kerjasama mereka dengan Pemerintah RI telah terjalin sejak tahun 1979. Saat itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk membantu menangani pengungsi asal Vietnam yang kemudian ditempatkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamp pengungsian di Pulau Galang itu ditutup tahun 1966. Setelahnya, UNHCR terus beroperasi di Indonesia, dalam membantu penanganan pengungsi dari luar negeri. Selain di Jakarta, mereka juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.
Status Pengungsi Rohingya
UNHCR melalui websitenya juga menjelaskan Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi dari luar negeri.
Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Artinya pemberian status pengungsi dari luar negeri, di Indonesia, mengikuti mekanisme UNHCR.
Penanganan pengungsi yang dilakukan UNHCR meliputi pendataan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela ke negara asal, atau integrasi lokal pada negara pemberi suaka. Mereka juga berupaya mencari solusi lainnya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan UNHCR terancam hukuman yang tercantum dalam pasal 124 UU Keimigrasian karena melindungi pengungsi Rohingya adalah klaim keliru.
Orang-orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/910270537315723
- https://www.instagram.com/p/C2mAf8qL_oc/
- https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/nia_fisabbillah_1/3289318773276801564
- https://kanimbelawan.kemenkumham.go.id/24/11/2021/apa-sih-beda-imigran-dan-pengungsi/
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2011
- https://www.setneg.go.id/baca/index/soal_pengungsi_rohingya_pemerintah_berikan_bantuan_dengan_utamakan_kepentingan_masyarakat_setempat
- https://www.antaranews.com/berita/4030041/pemkab-aceh-barat-cari-solusi-terkait-penolakan-pengungsi-rohingya
- https://mpu.acehprov.go.id/berita/kategori/berita/ulama-aceh-minta-pemerintah-segera-relokasi-rohingya-ke-tempat-layak
- https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-perpres-penanganan-pengungsi-dari-luar-negeri/
- https://www.unhcr.org/id/sejarah-unhcr
- https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2433/6098