(GFD-2024-17519) Keliru, UNHCR Minta Pulau Galang Jadi Tempat Tinggal Pengungsi Rohingya
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook [ arsip ] dan Instagram [ Arsip ] berisi klaim bahwa Komisioner PBB untuk urusan pengungsian (UNHCR) meminta Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi tempat tinggal pengungsi Rohingya. Video itu memperlihatkan dua gambar. Pertama, poster berlogo UNHCR dengan tulisan berupa pengumuman mereka meminta masyarakat Indonesia menerima pengungsi Rohingya.
Dikatakan juga bahwa UNHCR telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberi pengungsi itu tanah dan rumah, serta makanan bergizi setiap bulan. Kedua, ditampilkan foto Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Berikut bunyi narasi selengkapnya: Kami dari staff UNHCR Indonesia. Semoga masyarakat Indonesia menerima dan bisa menampung pengungsi Rohingya. Sekarang UNHCR sudah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia supaya diberi tempat tinggal tanah rumah dan diberi makanan bergizi setiap bulannya
#Save Rohingya #Pulau Galang #Batam #KepulauanRiau 2024
Namun, benarkah UNHCR meminta Pulau Galang untuk dijadikan tempat tinggal pengungsi Rohingya?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video yang beredar itu menggunakan pencarian gambar Google. Ditemukan informasi terkonfirmasi terkait gambar-gambar yang ada dalam video tersebut.
Berikut hasil penelusurannya:
Verifikasi Video
Video 1
Gambar pertama yang ditampilkan memperlihatkan poster berlogo UNHCR yang meminta tanah untuk pengungsi Rohingya. Sesungguhnya poster tersebut adalah konten hoaks yang telah dikonfirmasi UNHCR melalui akun Instagram resmi mereka.
Mereka mengatakan beberapa poster telah mencatut nama dan logo UNHCR untuk menyebarkan kebohongan. Mereka mengatakan, informasi dari UNHCR dipublikasikan di akun Instagram resmi mereka @UNHCRIndonesia. Mereka juga meminta masyarakat mewaspadai konten hoaks dan akun palsu yang mengatasnamakan UNHCR.
Video 2
Gambar kedua yang ditampilkan dalam video yang beredar ialah foto Usman Hamid. Foto yang sama ditemukan dalam beberapa berita, namun yang pertama mengunggahnya ialah Media Indonesia, pada berita bertanggal 8 April 2021.
Berita itu berisi kritik Usman terhadap penerapan sewenang-wenang penegak hukum pada pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menantang Pemerintah RI untuk menjadi yang terdepan dalam menjamin kebebasan berekspresi, tanpa ketakutan akan dikriminalisasi.
Foto Usman tersebut sesungguhnya tidak berkaitan dengan isu pengungsi Rohingya di Indonesia. Namun foto telah direkayasa sehingga seakan-akan dia meminta Pulau Galang untuk dijadikan tempat tinggal pengungsi Rohingya.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membantah adanya kesepakatan antara pihaknya dengan UNHCR untuk menempatkan pengungsi Rohingya di Pulau Galang, sebagaimana diberitakan Antara, 2 Januari 2024.
"Rumor itu tidak benar dan disebarkan oleh akun-akun media sosial yang tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan belum ada kesepakatan apapun antara Pemprov Kepri dan UNHCR Indonesia mengenai Pulau Galang," kata Ansar.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dan terprovokasi informasi yang belum jelas sumbernya. Dikatakannya kabar bohong tersebut bisa menyebabkan kegaduhan, sehingga perlu diwaspadai.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan UNHCR meminta Pulau Galang untuk tempat tinggal pengungsi Rohingya merupakan klaim keliru.
Gambar-gambar yang ada dalam video yang beredar tersebut telah dipalsukan sehingga seakan-akan menunjukkan UNHCR meminta Pulau Galang untuk tempat tinggal pengungsi Rohingya. Padahal kabar itu hoaks.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1198930124397639
- https://web.archive.org/web/20240325050834/
- https://www.facebook.com/reel/1198930124397639
- https://www.instagram.com/reel/C08yCRehzX2/
- https://ghostarchive.org/archive/YFvoa
- https://www.instagram.com/p/C04CdXzv8Fm/?img_index=6
- https://www.instagram.com/unhcrindonesia/
- https://epaper.mediaindonesia.com/detail/amnesty-tantang-ri-lawan-tren-global
- https://www.antaranews.com/berita/3896241/gubernur-kepri-bantah-pulau-galang-jadi-penampungan-pengungsi-rohingya
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-17518) Keliru, Poster Syarat dan Tautan Pendaftaran BLT UMKM
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Sebuah poster bertuliskan Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM beredar di media sosial. Poster itu dibagikan dengan narasi bahwa pendaftaran secara online BLT UMKM tahap ke-3 telah dibuka.
"Assalamualaikum dana BPUM/UMKM tahap ka 3 alah diresmikan daftar secara online demi antisipasi covid 19. Bagi yg alah punyo KARTU KELUARGA(KK)wajib daftar pada link dibawah ini. Alhamdulillah cair 2,4jt," demikian narasi dari akun Facebook ini yang membagikan poster tersebut sejak 1 April 2022 dan masih beredar hingga sekarang.
Pemilik akun juga meminta calon penerima manfaat untuk mendaftarkan diri melalui sebuah tautan yang dicantumkan.
Apa benar ini syarat dan tautan pendaftaran BLT UMKM 2022?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan Oktober hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta. Calon penerima dapat mengecek melalui tautan eform.bri.co.id. Untuk bansos 2024 informasinya dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Tautan yang disematkan melalui keterangan pada poster di atas bukanlah situs resmi. Jika di-klik akan mengarah pada sebuah situs yang berbahaya.
Berdasarkan arsip berita Tempo, BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat. BLT digelontorkan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini juga sebagai langkah pemerintah mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Untuk memperolehnya, penerima bansos tersebut perlu memiliki usaha yang jelas untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Karena BLT UMKM ini berbeda dengan bantuan subsidi lainnya, maka pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkannya.
Dikutip dari Detik.com, para calon penerima dapat segera mengecek apakah termasuk penerima bantuan ini atau tidak melalui tautan eform.bri.co.id. Untuk mendapatkan bantuan ini syaratnya adalah sebagai berikut:
Cara Daftar BLT UMKM eform.bri.co.id :
Dilansir dari Viva.co.id, untuk tahun 2024, BLT sebesar Rp 2,4 juta bisa didapatkan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini bukan dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang harus daftar lewat e-form BRI, tapi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT 2024 adalah program yang memberikan bantuan pangan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Totalnya bisa mencapai Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan sosial (Bansos) di tahun 2024 bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk melihat apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM) bisa di cek ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
"Jenis-jenis Bansos Kemensos yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras 10 Kg dan BLT Mitigasi Risiko Pangan," dikutip dari laman cnbcindonesia.com.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi Tempo, poster disertai klaim syarat dan tautan pendaftaran BLT UMKM 2022 adalah keliru.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan Oktober hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta. Calon penerima dapat mengecek apakah termasuk penerima bantuan ini atau tidak melalui tautan eform.bri.co.id. Untuk bansos 2024 informasinya dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/wina.puspita.5851/posts/pfbid02x8LpjBeTW3hyeKkA9HvZkXCH8CQri3CDcFWyZgCc5xD9rRjb1KS4Z3pZzuuq4omel
- http://eform.bri.co.id
- http://cekbansos.kemensos.go.id
- https://bisnis.tempo.co/read/1640362/blt-umkm-rp-12-juta-segera-cair-cek-syarat-dan-tahapan-mendaftar-secara-online
- http://eform.bri.co.id
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6327957/blt-umkm-2022-cair-bulan-ini-buruan-akses-eform-bri-co-id-untuk-cek-penerima
- https://jabar.viva.co.id/news/19594-dapatkan-blt-rp24-juta-hari-ini-dari-kemensos-cara-daftar-bnpt-2024-dan-cek-penerima-di-sini?page=4
- http://cekbansos.kemensos.go.id
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240228122655-37-518278/cara-cek-bansos-2024-lewat-kemensosgoid-ini-daftar-jenisnya
- http://eform.bri.co.id
- http://cekbansos.kemensos.go.id
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-17517) [SALAH] Sidang MK Berlangsung Panas, Ketua KPU Dicecar Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat
Sumber: youtube.comTanggal publish: 31/03/2024
Berita
“SIDANG BERLANGSUNG PANAS !! KETUA KPU TAK BERKUTIK DICECAR HAKIM MK & KUASA HUKUM 01 & 03”
Hasil Cek Fakta
Kanal Youtube CATATAN ISTANA mengunggah video dengan klaim sidang MK berlangsung panas, Ketua KPU tidak berkutik pada saat dicecar oleh hakim MK dan kuasa hukum paslon nomor satu (Anies-Muhaimin) dan paslon nomor tiga (Ganjar-Mahfud).
Sebelumnya diberitakan kedua paslon tersebut sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Namun setelah menonton keseluruhan video, tidak ditemukan informasi valid yang menjelaskan tentang klaim tersebut. Cuplikan yang ditayangkan merupakan cuplikan sidang perdana MK atas gugatan paslon nomor satu dan tiga atas hasil Pemilu Presiden 2024.
Sedangkan narasi yang dibacakan identik dengan artikel yang diunggah Kompas dengan judul “KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres”
Dalam artikel tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan hasil Pemilu Presiden 2024 yang dimohonkan oleh paslon nomor satu dan tiga tidak jelas atau kabur. Menurut KPU, gugatan tersebut tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.
Melansir artikel Kompas yang lain, KPU yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuasa hukum KPU beranggapan bahwa gugatan kubu Anies dan Ganjar melanggar aturan MK.
Sehingga klaim yang terdapat pada video di media sosial tersebut merupakan informasi yang salah. Tidak ada kaitan antara klaim dan cuplikan video, serta dalam persidangan dengan agenda pembelaan dari KPU, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya bukan langsung disampaikan oleh Ketua KPU.
Sebelumnya diberitakan kedua paslon tersebut sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Namun setelah menonton keseluruhan video, tidak ditemukan informasi valid yang menjelaskan tentang klaim tersebut. Cuplikan yang ditayangkan merupakan cuplikan sidang perdana MK atas gugatan paslon nomor satu dan tiga atas hasil Pemilu Presiden 2024.
Sedangkan narasi yang dibacakan identik dengan artikel yang diunggah Kompas dengan judul “KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres”
Dalam artikel tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan hasil Pemilu Presiden 2024 yang dimohonkan oleh paslon nomor satu dan tiga tidak jelas atau kabur. Menurut KPU, gugatan tersebut tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.
Melansir artikel Kompas yang lain, KPU yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuasa hukum KPU beranggapan bahwa gugatan kubu Anies dan Ganjar melanggar aturan MK.
Sehingga klaim yang terdapat pada video di media sosial tersebut merupakan informasi yang salah. Tidak ada kaitan antara klaim dan cuplikan video, serta dalam persidangan dengan agenda pembelaan dari KPU, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya bukan langsung disampaikan oleh Ketua KPU.
Kesimpulan
Tidak ada kaitan antara klaim dan cuplikan video, serta dalam persidangan dengan agenda pembelaan dari KPU, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya bukan langsung disampaikan oleh Ketua KPU.
Rujukan
(GFD-2024-17516) [SALAH] Video Sistem Evakuasi Bangunan Baru di Jepang
Sumber: twitter.comTanggal publish: 31/03/2024
Berita
“Evacuation system in a new Japanese building.”
Terjemahan narasi: “Sistem evakuasi bangunan baru di Jepang”
Terjemahan narasi: “Sistem evakuasi bangunan baru di Jepang”
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter/X @HowThingsWork_ mengunggah cuitan yang melampirkan video dengan klaim sistem evakuasi pada bangunan baru di Jepang. Sistem evakuasi tersebut menggunakan sistem lift darurat tanpa menggunakan aliran listrik.
Namun faktanya video tersebut bukan merupakan sistem evakuasi bangunan baru di Jepang, melainkan dikembangkan di Korea Selatan. Selain itu, video tersebut juga menampilkan sebuah gedung di Korea Selatan.
Sistem evakuasi ini dikembangkan oleh perusahaan bernama Nerigo. Nerigo menciptakan sistem berupa lift pribadi tanpa listrik yang ditujukan untuk gedung-gedung tinggi sebagai alat evakuasi apabila terjadi bencana seperti kebakaran, gempa bumi, atau serangan teror. Lift ini dapat menuruni dari satu lantai ke lantai di bawahnya menggunakan beban penumpangnya.
Namun faktanya video tersebut bukan merupakan sistem evakuasi bangunan baru di Jepang, melainkan dikembangkan di Korea Selatan. Selain itu, video tersebut juga menampilkan sebuah gedung di Korea Selatan.
Sistem evakuasi ini dikembangkan oleh perusahaan bernama Nerigo. Nerigo menciptakan sistem berupa lift pribadi tanpa listrik yang ditujukan untuk gedung-gedung tinggi sebagai alat evakuasi apabila terjadi bencana seperti kebakaran, gempa bumi, atau serangan teror. Lift ini dapat menuruni dari satu lantai ke lantai di bawahnya menggunakan beban penumpangnya.
Kesimpulan
Sistem evakuasi menggunakan lift pribadi bukan dikembangkan di bangunan baru di Jepang, melainkan dikembangkan di gedung tinggi Korea Selatan oleh perusahaan Nerigo.
Rujukan
Halaman: 2359/6118