• (GFD-2025-25092) [SALAH] Megawati dan Puan Maharani Menuntut Pembebasan Hasto

    Sumber: Facebook.com, TikTok.com
    Tanggal publish: 14/01/2025

    Berita

    Akun TikTok “ara.ari98” [arsip] pada Rabu (25/12/2024) dan akun Facebook “Zul A.manaf” [arsip] pada Jumat (27/12/2024) membagikan video disertai narasi:
    “Raut wajah Puan Maharani dan Megawati setelah keluar Dari gedung KPK menuntut hasto Dibebaskan oleh KPK. Siapa Bilang megawati tidak berani hadir ke KPK, dan menepati janjinya bakal bebaskan Hasto.”

    Hingga Senin (13/1/2025) unggahan TikTok “ara.ari98” telah disukai lebih dari 115.000 pengguna dan menuai lebih dari 20.000 komentar. Sementara unggahan Facebook “Zul A.manaf” 143 pengguna dan menuai 55 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta Kompas.com.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sampai saat ini tidak ada informasi valid Megawati dan Puan mendatangi gedung KPK usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang beredar menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya, video itu mirip dengan unggahan di kanal YouTube “osotv channel” pada 2023. Video itu adalah momen rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 25 Oktober 2023. PDI-P merupakan partai pengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Megawati turut menghadiri rapat TPN Ganjar-Mahfud tersebut, hadir juga Puan Maharani serta beberapa politisi lainnya.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “Megawati dan Puan Maharani menuntut pembebasan Hasto” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-25098) [HOAKS] Rumah John Cena Selamat dari Kebakaran Los Angeles

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Rumah milik aktor Amerika Serikat dan pegulat profesional, John Cena, diklaim selamat dari kebakaran yang melanda Los Angeles, California.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi rumah John Cena selamat dari kebakaran Los Angeles dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Selasa (14/1/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Rumah pegulat profesional world wrestling Entertainment (WWE) Jhon Cena selamat dari kebakaran hebat yang melanda di Los angeles, Amerika Serikat.

    Narasi itu disertai video yang menampilkan sebuah rumah besar berwarna putih dengan atap berwarna merah.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, rumah dalam video tersebut bukan berada di Los Angeles, tetapi di Pulau Maui, Hawaii. Foto rumah yang sama ditemukan di pemberitaan BBC, 22 Agustus 2023. 

    Rumah kayu berusia 100 tahun itu berada di Front Street, Lahaina, dan menjadi satu-satunya di permukimannya yang selamat dari Kebakaran Maui pada Agustus 2023.

    Sementara itu, John Cena diketahui tidak memiliki rumah atau properti di Los Angeles, meski memiliki sejumlah properti mewah di beberapa tempat di AS.

    Dilansir Times of India, kediaman utama Cena adalah sebuah rumah besar di Tampa, Florida. Rumah besar dan mewah ini dilaporkan bernilai sekitar 3,4 juta dolar AS.

    Koleksi properti Cena lainnya adalah rumah pantai di Mission Beach, San Diego. Properti ini diperkirakan bernilai 4 juta dolar AS dan merupakan tempat liburannya.

    Cena juga memiliki sebuah rumah pedesaan di kampung halamannya di West Newbury, Massachusetts. Rumah ini merupakan tempat Cena dibesarkan.

    Nama Cena juga tidak ditemukan dalam daftar selebriti yang rumahnya hancur karena kebakaran Los Angeles. Daftar tersebut diterbitkan People pada Senin (13/1/2025).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi rumah John Cena selamat dari kebakaran Los Angeles adalah hoaks.

    Rumah dalam video tersebut bukan berada di Los Angeles, tetapi di Pulau Maui, Hawaii. Rumah kayu berusia 100 tahun itu selamat dari Kebakaran Maui pada Agustus 2023.

    Selain itu, John Cena diketahui tidak memiliki rumah atau properti di Los Angeles, meski memiliki sejumlah properti mewah di beberapa tempat di AS.

    Nama Cena juga tidak ditemukan dalam daftar selebriti yang rumahnya hancur karena kebakaran Los Angeles.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25099) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Batalkan Hukuman Harvey Moeis dan Minta Vonis 40 Tahun

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim meminta Harvey Moeis mendapat hukuman penjara 40 tahun. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial. Narasi dalam unggahan juga mengatakan, hukuman Harvey dibatalkan karena permintaan Prabowo.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.

    Sebagaimana konteks, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus itu.

    Informasi yang menyebutkan Prabowo minta Harvey Moeis dihukum 40 tahun disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Pengunggah menyertakan video berdurasi sekitar 3 menit berisi kumpulan foto Prabowo.

    Berikut teks yang tertera sepanjang video:

    6,5 thn penjara di batalkan!! prabowo tambah hukuman HARVEY MOEIS korupsi 217 triliun!! 40 thn penjara

    semua harta harvey moeis di sita semua

    Sementara sejumlah akun menyebarkan tangkapan layar video tersebut. Seperti yang diunggah oleh akun ini, ini, dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Prabowo mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024.

    Namun, Prabowo tidak menyebutkan secara langsung nama koruptor yang dimaksud.

    "Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi," kata Prabowo dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

    "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," lanjutnya.

    Kasus Harvey Moeis disebut telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.

    Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau memperberat hukuman.

    Indonesia menganut sistem trias politica. Sistem ini membuat presiden selaku eksekutif tidak bisa bertindak sebagai yudikatif.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

    "Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara MA Yanto pada 2 Januari 2025, dikutip dari Kompas.com.

    Kesimpulan

    Narasi yang menyebutkan Prabowo minta Harvey Moeis dihukum 40 tahun, serta hukumannya dibatalkan merupakan narasi keliru.

    Prabowo menyinggung vonis ringan yang diberikan kepada koruptor, tetapi tidak menyebut secara langsung koruptor yang dimaksud. Ia mengusulkan hukuman penjara selama 50 tahun.

    Meski telah dijatuhi vonis 6,5 tahun, MA mengatakan bahwa Harvey Moeis masih akan menghadapi banding yang diajukan oleh jaksa. Sehingga, keputusan belum inkrah.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26510) CEK FAKTA: Balita 3,5 Tahun Korban Pencabulan di Jepara Meninggal

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/01/2025

    Berita



    Murianews, Jepara – Beredar postingan berisi kabar bahwa balita berusia 3,5 tahun korban pencabulan meninggal dunia.



    Kabar itu beredar di berbagai grup Facebook, story WhatsApp dan Instagram sejak sore tadi. Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 21.50 WIB, postingan tersebut makin ramai direspon dan dibagikan banyak orang.



    ”INFO TERBARU BALITA KORBAN PENCABULAN DI JEPARA MENINGGAL DUNIA. SEMOGA KHUSNUL KHOTIMAH NAK”, begitu narasi salah satu story WhatsApp seseorang yang diterima Murianews.com, Selasa (14/1/2025) malam.



    Narasi serupa juga muncul di berbagai platform media sosial.

    Hasil Cek Fakta



    Berdasarkan penelurusuran Tim Cek Fakta Murianews,com, kabar meninggalnya balita korban pencabulan itu dibantah pihak keluarganya. Salah satu keluarganya menegaskan jika korban dipastikan dalam kondisi sehat.



    ”Keponakan saya kondisinya semakin membaik. Saya seharian dengannya sampai malam ini, anaknya sudah bisa main. Sudah tertawa-tawa,” tegas dia kepada Murianews.com lewat sambungan telepon, tadi malam.



    Dia berharap, masyarakat tidak membuat berita-berita miring atau bahkan bohong terkait korban dan keluarganya.



    ”Kami sekeluarga berharap jangan ada lagi berita-berita menyesatkan seperti itu. Kami mohon sekali,” harap dia.



    Korban Masih Hidup...



    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela juga memastikan bahwa saat ini korban masih hidup dan kondisinya membaik.



    ”Tidak ada itu, tidak benar kalau ada berita korban meninggal dunia. Korban saat ini masih dirawat dan kondisinya membaik,” jelas dia.

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Murianews.com, kabar meninggalnya balita 3,5 tahun korban pencabulan di Jepara itu tidak benar atau hoaks kategori disinformasi dengan jenis misleading content atau konten menyesatkan.



    Yakni, informasi yang keliru, dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya. Disinformasi sepenuhnya dibuat-buat dan dengan sengaja menyesatkan dan membuat publik bingung.



    Editor: Dani Agus