Akun Facebook “Kang Aby” pada Rabu (5/2/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
“Silahkan di order Gas Elpiji kemasan saset, harga cek inbok🤣😂🤣”
Hingga Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 8 pengguna dan menuai 16 komentar.
(GFD-2025-25594) [SATIRE] Foto “Gas Elpiji Kemasan Saset”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 12/02/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunjungi laman resmi Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis hilir. Perusahaan tersebut mengelola penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi produk BBM, pelumas, petrokimia, termasuk gas elpiji (LPG).
Pada halaman “Layanan Retail” terdapat empat produk gas LPG, yakni:
- Bright Gas 12 kg,
- Bright Gas 5,5 kg,
- Bright Gas Can 220 gram, dan
- LPG 3 kg.
Tidak ada produk gas LPG dalam kemasan saset.
TurnBackHoax kemudian mengunduh foto tersebut dan mengunggahnya ke alat pendeteksi AI Hive Moderation. Hasil analisa menunjukkan gambar gas elpiji saset tersebut memiliki probabilitas atau kemungkinan hasil rekayasa AI sebesar 57 persen.
Pada halaman “Layanan Retail” terdapat empat produk gas LPG, yakni:
- Bright Gas 12 kg,
- Bright Gas 5,5 kg,
- Bright Gas Can 220 gram, dan
- LPG 3 kg.
Tidak ada produk gas LPG dalam kemasan saset.
TurnBackHoax kemudian mengunduh foto tersebut dan mengunggahnya ke alat pendeteksi AI Hive Moderation. Hasil analisa menunjukkan gambar gas elpiji saset tersebut memiliki probabilitas atau kemungkinan hasil rekayasa AI sebesar 57 persen.
Kesimpulan
Unggahan berupa foto “gas elpiji kemasan saset” merupakan konten satir (satire or parody content) untuk tujuan hiburan.
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[pertaminapatraniaga.com] Halaman “Layanan Retail” laman resmi Pertamina Patra Niaga [Hive Moderation] Arsip hasil deteksi AI Hive Moderation
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=507202259072825&set=a.101167823009606 (tautan unggahan akun Facebook “Kang Aby”)
- https://bit.ly/40TFBRO (arsip unggahan akun Facebook “Kang Aby”)
- https://pertaminapatraniaga.com/page/layanan-retail
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/02/Arsip-hasil-deteksi-AI-Gas-Elpiji-Saset.jpeg
(GFD-2025-25595) [SALAH] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 12/02/2025
Berita
Akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) mengunggah foto [arsip] beserta narasi:
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya 👍🏻”
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya 👍🏻”
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2). Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
pengulangan korupsi.
Dalam konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat "keadaan tertentu". Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo. Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2). Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
pengulangan korupsi.
Dalam konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat "keadaan tertentu". Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo. Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
(Ditulis oleh Vania Astagina)
(Ditulis oleh Vania Astagina)
Rujukan
(GFD-2025-25596) [PENIPUAN] Tautan “Daftar Ulang Kartu BPJS Pasca Penghapusan Kelas”
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 12/02/2025
Berita
Akun TikTok “bpjskesehatanriid” pada Rabu (22/1/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:
“Kelas 1,2,3 Di hapus, Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025. Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,ayo bergabung ke group bpjs kesehatan melalui link di profil ya gays.”
Hingga Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 267 pengguna dan mendapatkan 29 komentar.
“Kelas 1,2,3 Di hapus, Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025. Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,ayo bergabung ke group bpjs kesehatan melalui link di profil ya gays.”
Hingga Rabu (12/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 267 pengguna dan mendapatkan 29 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunjungi Instagram resmi “bpjskesehatan_ri”, tidak ditemukan informasi resmi yang mendukung klaim.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?” pada kolom pencarian Google. Hasil pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus”.
Dilansir dari pemberitaan yang tayang Selasa (28/1/2025) itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan informasi pendaftaran ulang dan digratiskannya iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?” pada kolom pencarian Google. Hasil pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus”.
Dilansir dari pemberitaan yang tayang Selasa (28/1/2025) itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan informasi pendaftaran ulang dan digratiskannya iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “daftar ulang kartu BPJS setelah penghapusan kelas 1, 2, dan 3” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[Instagram] Akun Instagram resmi BPJS Kesehatan “bpjskesehatan_ri” [Google] Arsip hasil pencarian “Apakah perlu mendaftar ulang BPJS setelah kelas 1, 2, dan 3 dihilangkan?” [kompas.com] BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus
- https://www.tiktok.com/@bpjskesehatanriid/photo/7462516165248683272 (unggahan akun TikTok “bpjskesehatanriid”)
- https://archive.ph/dBMaB (arsip unggahan akun TikTok “bpjskesehatanriid”)
- https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/02/Arsip-hasil-penelusuran-Google-pendaftaran-ulang-BPJS.png
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/28/140000665/bpjs-kesehatan-bantah-peserta-jkn-harus-daftar-ulang-jelang-sistem-kelas?page=all
(GFD-2025-25597) Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 12/02/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi Presiden Prabowo membuat keputusan untuk menghukum mati para koruptor.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”
Lantas benarkah narasi tersebut?
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”
Lantas benarkah narasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Melansir Turnbackhoax, disampaikan bahwa hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, sertapengulangan korupsi.
Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:
Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, sertapengulangan korupsi.
Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.
Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Halaman: 2106/7906



