• (GFD-2024-19964) [Cek Fakta] Benarkah Sri Mulyani Setop Pemberian Gaji ke-13 untuk PNS? Ini Faktanya

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/05/2024

    Berita

    Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menhentikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau PNS. Narasi ini di media sosial, baru-baru ini.  

    Adalah akun X @yaniarsim yang turut mengunggah narasi tersebut, 17 Mei 2024. Berikut narasi selengkapnya:

    "Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan

    Nikmat keberlanjutan."

    Benarkah demikian?  

    [Cek Fakta] Ahok dan Anies Bersatu Melawan Bobby dan Kaesang, Ini Faktanya

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran kami, klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.

    Gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat Juni 2024. Namun tidak semua PNS yang mendapatkan gaji ke-13.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.Terutama dalam Pasal 5.

    "Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," demikian seperti dilansir dari Kompas.com, Senin 20 Mei 2024.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13, tidak sepenuhnya benar. Faktanya , penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.  

    Informasi ini teridentifikasi sebagai hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19963) Hoaks! MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/05/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video pada 15 Mei di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan bahwa MPR mengeluarkan keputusan untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”

    Namun, benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran?

    Hasil Cek Fakta

    Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

    "Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

    "Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.

    Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

    "Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.

    Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Jadi, isi video tidak sesuai dengan keterangan judul.

    Klaim: MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-19962) [HOAKS] Prabowo-Gibran Batal Dilantik oleh MPR

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik.

    Pembatalan itu merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Narasi soal Prabowo-Gibran batal dilantik oleh MPR dibagikan oleh akun Facebook ini. 

    Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 15 Mei 2024 dengan judul:

    DHUAARR J0K0WI PUCAT??MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN

    Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:

    KABAR MENGGEMPARKAN. PRABOWO BATAL DILANTIK. MPR SEPAKAT ATAS REKOMENDASI PTUN. 

    Setelah video disimak sampai tuntas, narator lebih banyak membahas soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.

    Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Gugatan diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

    Sementara, dilansir Kompas.id, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

    Menurut Bambang, tahapan selanjutnya yakni pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. 

    ”Aturan di dalam UUD 1945 yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas. Jadi, tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran,” ujar Bambang.

    Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, hingga rapat pimpinan MPR terakhir pada 6 Mei 2024, tidak ada pembahasan mengenai putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.

    Ia menuturkan, agenda rapat justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.

    Diberitakan Kompas.com, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Narasi bahwa Prabowo dan Gibran batal dilantik menjadi presiden-wakil presiden oleh MPR adalah hoaks.

    Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih  sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.

    Selain itu, MK telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19961) [HOAKS] Foto Ular Raksasa di Carolina Selatan

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar foto ular raksasa yang diklaim ditemukan di Carolina Selatan, Amerika Serikat (AS).

    Foto itu menampilkan ular anaconda berada di tengah kerumunan orang.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto tersebut merupakan manipulasi dan dikategorikan hoaks.

    Foto ular anaconda raksasa di Carolina Selatan disebarkan oleh akun Threads ini dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/5/2024):

    ‘Sungguh binatang buas!’ Seekor ular besar ditemukan oleh seorang pejalan kaki di dekat sungai Carolina Selatan - Periksa komentarnya!

    Pada bagian kolom komentar pengunggah menyertakan tautan dari Allchronology.com.

    Foto serupa ditemukan di akun Facebook ini dan ini. Pada kolom komentar, pengunggah memberikan tautan dari Lifepress.info.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan metode reverse image search untuk menelusuri rekam jejak foto.

    Hasil pencarian di Yandex mengarahkan ke situs berbagi gambar Wallpapercosmos.com yang menampilkan anaconda hijau atau Eunectes murinus.

    Foto serupa juga ditemukan di National Geographic. Foto anaconda hijau dipotret oleh Ed George.

    Anaconda hijau merupakan jenis ular terberat di dunia.

    Hewan melata dalam foto memiliki berat 550 pon atau sekitar 249 kilogram dengan panjang sekitar 20-30 kaki atau 6-9 meter.

    Apabila dibandingkan, gambar yang beredar merupakan hasil rekayasa dari foto anaconda hijau.

    Terlihat bagian depan ular sama persis, tetapi ekornya diedit seolah-olah ular tersebut tampak lebih panjang.

    Sementara, tautan yang disebarkan melalui kolom komentar tidak memiliki tanggal, lokasi, dan detail peristiwa yang jelas.

    Berdasarkan hasil pencarian di Google, tidak ada peristiwa penemuan ular raksasa di Carolina Selatan dalam sebulan terakhir.

    Kesimpulan

    Foto ular anaconda raksasa di Carolina Selatan merupakan hoaks.

    Foto anaconda hijau yang dipotret oleh Ed George dimanipulasi, kemudian dinarasikan sebagai penemuan ular di Carolina Selatan.

    Rujukan