• (GFD-2024-20020) [HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengamuk karena Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan kasus korupsinya.

    Namun, setelah ditelusuri, diketahui bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Prabowo mengamuk karena Sri Mulyani membeberkan kasus korupsinya muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 Mei 2024. 

    Akun tersebut membagikan tautan video di kanal YouTube ini dan diberi keterangan:

    Prabowo Subianto Tiba Tiba NgamukUsai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsi Menhan Kepada Kubu Anies Dan Ganjar

    Kemudian di bagian thumbnail terdapat gambar Prabowo sedang ditenangkan oleh beberapa orang.

    Gambar tersebut diberi keterangan:

    BERITA TERBARU

    PRABOWO TIBA-TIBA NGAMUKSRI MULYANI BERIKAN DATA MENHAN KEPADA GANJAR ANIES

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim Prabowo mengamuk karena Sri Mulyani beberkan korupsinya

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video dengan teknik reverse image search. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan yang ada di laman Kompas.com ini.

    Dalam gambar aslinya pria yang sedang ditenangkan oleh beberapa orang itu bukanlah Prabowo, namun anggota DPD asal Maluku Utara Basri Samarra.

    Saat itu, Basri sedang ditenangkan oleh sesama anggota lainnya saat melakukan interupsi di sidang paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada 11 April 2016. 

    Sementara, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi valid Prabowo mengamuk karena Sri Mulyani membeberkan korupsinya.

    Narator video hanya membacakan artikel di laman Seword.com ini yang berjudul: "Prabowo Tak Tahan Berbulu Domba, Dilepas dan Beringas Ingin Berkuasa". 

    Artikel tersebut memuat opini yang menyebut Prabowo sangat bernafsu untuk berkuasa. Dalam opini itu juga disebutkan bahwa Indonesia akan hancur jika dipimpin Prabowo. 

    Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Prabowo mengamuk karena Sri Mulyani membeberkan kasus korupsinya. Sehingga, infromasi yang beredar dipastikan hoaks. 

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Prabowo mengamuk karena Sri Mulyani membeberkan kasus korupsinya tidak benar atau hoaks.

    Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya adalah momen ketika anggota DPD asal Maluku Utara Basri Samarra ditenangkan oleh sesama anggota lainnya saat melakukan interupsi di sidang paripurna pada 11 April 2016.

    Selain itu, narator video juga hanya membacakan artikel yang memuat opini bahwa Prabowo sangat bernafsu untuk berkuasa.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20019) [KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Kecelakaan helikopter Bell 212 di Provinsi Azerbaijan Timur, Iran, pada Senin (20/5/2024), menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi.

    Beredar foto di media sosial yang diklaim memperlihatkan puing-puing helikopter.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.

    Foto yang memuat narasi mengenai puing helikopter Presiden Iran disebarkan oleh akun Threads ini, ini, dan ini.

    Foto serupa ditemukan di akun Instagram ini dan X ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun Threads, pada Senin (20/5/2024):

    Presiden Iran Raisi dan Menlu Abdollahian Dipastikan Meninggal Dalam Kecelakaan PesawatPray For Iran.

    Hasil Cek Fakta

    Terdapat simbol bendera Iran dan angka 1136 pada puing yang diklaim sebagai helikopter Bell 212.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto tersebut dengan Google Fact Check Tools.

    Hasil pencarian foto mengarahkan ke artikel dari News Mobile, Newschecker, India Today, dan The Quint.

    Foto itu tidak terkait kecelakaan helikopter yang dialami Raisi, pada Senin (20/5/2024).

    Foto tersebut menampilkan pesawat latih milik Iran yang mengalami kecelakaan dekat Mutalaq di wilayah Salman Shahr pada April 2020. Puingnya ditemukan di daerah Kila Kala Abbas Abad.

    Pesawat itu terbang dari Bisheh Kolah ke Teheran dan jatuh akibat cuaca buruk.

    Situs berita Jahan News dan Tinn.ir mengabarkan insiden tersebut, menyertakan foto puing pesawat dengan lambang bendera Iran dan angka 1136.

    Sementara, helikopter Bell 212 membawa 9 orang. Semuanya dinyatakan meninggal akibat kecelakaan.

    Selain Raisi, helikopter itu juga mengangkut Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian.

    Dikutip dari BBC, otoritas Iran belum mengungkap penyebab kecelakaan. Namun, kementerian menyebutkan, helikopter mengalami kesulitan di tengah kabut tebal dan hujan.

    Kesimpulan

    Foto puing pesawat latih Iran yang mengalami kecelakaan pada April 2020 disebarkan dengan konteks keliru.

    Pesawat yang terbang dari Bisheh Kolah ke Teheran itu jatuh di wilayah Salman Shahr dan puingnya ditemukan di Kila Kala Abbas Abad.

    Puing itu bukan helikopter Bell 212 yang jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur dan menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi, pada Senin (20/5/2024).

    Rujukan

  • (GFD-2024-20018) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Menghentikan Gaji ke-13 Bagi PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Mei 2024.
    Dalam postingannya terdapat foto Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi "Mohon Maaf! Sri Mulyani Resmi Menghentikan Pemberian Gaji Ke-13 Untuk PNS Golongan INI"
    Akun itu menambahkan narasi
    "Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan 😂🤭Yuk JOGET Oke Gass"
    Lalu benarkah postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu" yang tayang di Liputan6.com pada 21 Mei 2024.
    Berikut isi artikelnya:
    "Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.
    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
    "Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
    Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
    Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut
    "Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.
    THR dan Gaji ke-13 dari APBNDalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    e. tunjangan kinerja,
    THR dan Gaji ke-13 dari APBDSedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
    dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
    a. 80 persen dari gaji pokok PNS
    b. tunjangan keluarga
    c. tunjangan pangan
    d. tunjangan umum dan
    e. tunjangan kinerja
    Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Unggahan yang beredar memiliki keterangan;
    “Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.
    Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.
    Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato."

    Kesimpulan


    Postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20017) [PENIPUAN] Akun Facebook Mengatasnamakan Kapolres Klaten Warsono

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita

    ~Tidak tersedia~

    Hasil Cek Fakta

    Ada akun tiruan mengatasnamakan Kapolres Klaten Warsono. Akun tersebut memasang foto profil dan latar belakang Facebook foto Warsono dengan istrinya berpakaian dinas polri dan bhayangkari.

    Humas Polres Klaten menyatakan akun Facebook tersebut palsu. Foto-foto yang dipakai pada akun palsu tersebut diambil dari akun Instagram Polres Klaten. Dilansir dari detik.com, Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Klaten Bripka Tri Siswanto juga meminta masyarakat berhati-hati dan tidak memberikan apapun jika diminta pelaku.

    Berdasarkan penjelasan di atas akun Facebook Kapolres Klaten dengan nama “Warsono” merupakan akun palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Klaten Bripka Tri Siswanto menegaskan Kapolres Klaten bukan pemilik akun Facebook tersebut

    Rujukan