"Maaf, kami tidak dapat memproses pengiriman ke alamat Anda karena alamat yang Anda berikan kosong. Mohon isi alamat pengiriman Anda
https://posIndonesia[dot]xyz/id/"
(GFD-2024-20258) [PENIPUAN] PESAN SMS ATAS NAMA POS INDONESIA
Sumber: SMSTanggal publish: 31/05/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Artikel disadur dari Facebook Pos Indonesia.
Sebuah pesan singkat yang mengatasnamakan Pos Indonesia, beredar melalui aplikasi SMS. Di dalam pesan tersebut, berisi sebuah keterangan yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman akibat alamat tujuan pengiriman yang kosong. Penerima pesan diimbau menekan tautan yang terlampir di dalamnya, dengan tujuan untuk mengisi kembali alamat tujuan pengiriman yang sesuai. Namun, pada saat tautan tersebut ditekan, muncul peringatan mengenai tautan berbahaya. Jika mengikuti tautan lebih lanjut, maka terdapat pemberitahuan status pengiriman dengan nomor pelacakan. Tautan tersebut semakin tampak mirip dengan laman asli Pos Indonesia karena turut melampirkan info kontak di dalamnya.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tautan yang terlampir di dalam SMS ini bukanlah tautan asli milik Pos Indonesia. Menyadur dari unggahan resmi akun Facebook Pos Indonesia, disebutkan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah penipuan.
Melalui artikel di Facebooknya, Pos Indonesia menekankan bahwa layanan resmi Pos Indonesia, hanya dapat diakses melalui:
1. Contact Center: 1500161
2. Website: http:www.posindonesia.co.id
3. Email: halopos@posindonesia.co.id
4. Facebook: Pos Indonesia
5. Twitter: posindonesia
6. Instagram: @posindonesia.ig
7. Telegram: https://t.me/posindonesia_officialbot
Selain itu, alamat resmi dari kantor pusat Pos Indonesia berada di Jl. Cilaki No.73 Bandung, bukan di Jl. Banda No. 30, Bandung, seperti yang disampaikan di dalam tautan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, pesan yang mengatasnamakan Pos Indonesia melalui SMS, merupakan pesan palsu, yang dapat dikategorikan sebagai konten tiruan.
Sebuah pesan singkat yang mengatasnamakan Pos Indonesia, beredar melalui aplikasi SMS. Di dalam pesan tersebut, berisi sebuah keterangan yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman akibat alamat tujuan pengiriman yang kosong. Penerima pesan diimbau menekan tautan yang terlampir di dalamnya, dengan tujuan untuk mengisi kembali alamat tujuan pengiriman yang sesuai. Namun, pada saat tautan tersebut ditekan, muncul peringatan mengenai tautan berbahaya. Jika mengikuti tautan lebih lanjut, maka terdapat pemberitahuan status pengiriman dengan nomor pelacakan. Tautan tersebut semakin tampak mirip dengan laman asli Pos Indonesia karena turut melampirkan info kontak di dalamnya.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tautan yang terlampir di dalam SMS ini bukanlah tautan asli milik Pos Indonesia. Menyadur dari unggahan resmi akun Facebook Pos Indonesia, disebutkan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah penipuan.
Melalui artikel di Facebooknya, Pos Indonesia menekankan bahwa layanan resmi Pos Indonesia, hanya dapat diakses melalui:
1. Contact Center: 1500161
2. Website: http:www.posindonesia.co.id
3. Email: halopos@posindonesia.co.id
4. Facebook: Pos Indonesia
5. Twitter: posindonesia
6. Instagram: @posindonesia.ig
7. Telegram: https://t.me/posindonesia_officialbot
Selain itu, alamat resmi dari kantor pusat Pos Indonesia berada di Jl. Cilaki No.73 Bandung, bukan di Jl. Banda No. 30, Bandung, seperti yang disampaikan di dalam tautan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, pesan yang mengatasnamakan Pos Indonesia melalui SMS, merupakan pesan palsu, yang dapat dikategorikan sebagai konten tiruan.
Kesimpulan
Menyadur dari unggahan resmi milik Facebook Indonesia, pesan melalui SMS yang berisi tautan atas nama Pos Indonesia, merupakan pesan dan tautan palsu.
Rujukan
(GFD-2024-20257) [SALAH] DENGAN TOTAL DANA BANSOS RP500 TRILIUN, 19 JUTA PENERIMA BANSOS HARUSNYA BISA MENDAPAT RP26 JUTA/KK
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
"Uang Bansos 2024 Yg Dipakai 500T. Penerima Bansos 19jt Orang. Harusnya Dapat 26jt/KK. Kenyataannya Cmn Dapat Uang 600rb+Beras 10kg...."
Hasil Cek Fakta
Sebuah narasi beredar melalui media sosial Facebook. Narasi ini berisi sebuah klaim yang menyebutkan bahwa dari total anggaran bansos tahun 2024 yang berjumlah Rp500 triliun, 19 juta penerima bansos seharusnya bisa mendapat Rp26 juta/KK. Namun, pada kenyataannya, setiap keluarga hanya mendapat dana sebesar Rp600 ribu dan beras 10kg. Lalu apakah benar, anggaran dana bansos berjumlah Rp500 triliun seharusnya dapat dibagikan kepada 19 juta penerima dengan besaran Rp26 juta/KK?
Melansir dari artikel goodstats.id, anggaran bansos untuk tahun 2024, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp496,8 triliun. Namun, besaran dana ini dibagi-bagi ke dalam berbagai jenis bantuan yang mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), bansos pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Lebih lanjut, dana ini kemudian dibagi-bagi ke dalam beberapa program Prioritas Perlinsos/Bansos 2024. Program tersebut meliputi:
1. Bansos Sembako
2. Asistensi Rehabilitasi Sosial
3. Program Keluarga Harapan
4. Jaminan Kesehatan Nasional
5. Program Indonesia Pintar
6. Kartu Indonesia Pintar
7. Kartu Prakerja
8. Subsidi Bunga KUR
9. Bantuan Langsung Tunai
10. BLT Desa
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengklaim bahwa dana bansos dengan total Rp500 triliun dapat dibagi kepada 19 juta penerima bansos dengan besaran Rp26 juta/KK, adalah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam misleading content atau konten menyesatkan.
Melansir dari artikel goodstats.id, anggaran bansos untuk tahun 2024, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp496,8 triliun. Namun, besaran dana ini dibagi-bagi ke dalam berbagai jenis bantuan yang mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), bansos pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Lebih lanjut, dana ini kemudian dibagi-bagi ke dalam beberapa program Prioritas Perlinsos/Bansos 2024. Program tersebut meliputi:
1. Bansos Sembako
2. Asistensi Rehabilitasi Sosial
3. Program Keluarga Harapan
4. Jaminan Kesehatan Nasional
5. Program Indonesia Pintar
6. Kartu Indonesia Pintar
7. Kartu Prakerja
8. Subsidi Bunga KUR
9. Bantuan Langsung Tunai
10. BLT Desa
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengklaim bahwa dana bansos dengan total Rp500 triliun dapat dibagi kepada 19 juta penerima bansos dengan besaran Rp26 juta/KK, adalah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, total dana bansos yang hampir menyentuh angka Rp500 triliun, tidak seluruhnya dialihkan ke dalam bentuk bantuan langsung tunai. Namun, total biaya tersebut dibagi-bagi ke dalam beberapa jenis bantuan dan program.
Rujukan
(GFD-2024-20256) [SALAH] PERTALITE DIHAPUS
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
"Pertalite dihapus
Sebagai gantinya Pertamax green
Harga Rp 13.800 per liter
Ganti nama doank naik Rp 3.900 Perliter"
Sebagai gantinya Pertamax green
Harga Rp 13.800 per liter
Ganti nama doank naik Rp 3.900 Perliter"
Hasil Cek Fakta
Media sosial dan masyarakat Indonesia, dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa bahan bakar Pertalite telah dihapus oleh pemerintah. Pertalite kemudian akan digantikan dengan Pertamax green seharga Rp13.800, yang mana harga tersebut lebih mahal Rp3.800 dari harga pertalite normal. Lalu apakah benar bahwa Pertalite telah dihapus dari peredaran bahan bakar di Indonesia?
Berdasarkan hasil penelusuran melalui ulasan artikel dari berbagai media, ditemukan adanya kekeliruan terkait dengan penyampaian informasi mengenai bahan bakar pertalite ini. Faktanya, suplai pertalite tidak dihilangkan sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, suplai pertalite memang akan dibatasi dan hanya tersedia di beberapa SPBU di Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, memastikan sejumlah SPBU sudah tidak lagi menjual BBM subsidi Pertalite. Ia memastikan jumlahnya belum masif dan BBM Pertalite masih tersedia. Pertamina pun masih mengalokasikan jenis BBM subsidi tersebut.
"Sebenarnya cukup banyak SPBU yang tidak jual BBM subsidi, tetapi sebagian besar masih menjual BBM subsidi. Kita pastikan BBM subsidi tetap tersedia," kata Irto, dalam CNN Indonesia (8/5/2024).
Melansir dari artikel Kompas.tv, Irto juga menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Oleh karena itu, setiap perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan dari pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Irto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Irto menyampaikan, Pertamina juga telah mendorong digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi melalui program Subsidi Tepat. Program ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Pertalite dihapus, merupakan informasi yang keliru. Narasi yang beredar ini dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui ulasan artikel dari berbagai media, ditemukan adanya kekeliruan terkait dengan penyampaian informasi mengenai bahan bakar pertalite ini. Faktanya, suplai pertalite tidak dihilangkan sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, suplai pertalite memang akan dibatasi dan hanya tersedia di beberapa SPBU di Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, memastikan sejumlah SPBU sudah tidak lagi menjual BBM subsidi Pertalite. Ia memastikan jumlahnya belum masif dan BBM Pertalite masih tersedia. Pertamina pun masih mengalokasikan jenis BBM subsidi tersebut.
"Sebenarnya cukup banyak SPBU yang tidak jual BBM subsidi, tetapi sebagian besar masih menjual BBM subsidi. Kita pastikan BBM subsidi tetap tersedia," kata Irto, dalam CNN Indonesia (8/5/2024).
Melansir dari artikel Kompas.tv, Irto juga menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Oleh karena itu, setiap perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan dari pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Irto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Irto menyampaikan, Pertamina juga telah mendorong digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi melalui program Subsidi Tepat. Program ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Pertalite dihapus, merupakan informasi yang keliru. Narasi yang beredar ini dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, suplai pertalite tidak dihilangkan sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, suplai pertalite memang akan dibatasi dan hanya tersedia di beberapa SPBU di Indonesia.
Rujukan
- https://finance.detik.com/energi/d-7334407/kabar-pertalite-bakal-dihapus-bikin-cemas-pertamina-langsung-buka-suara
- https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240506121448-579-1094440/isu-pertalite-dihapus-pertamina-akui-sejumlah-spbu-tak-disuplai
- https://www.kompas.tv/ekonomi/506041/bensin-jenis-pertalite-dihapus-atau-dibatasi-ini-jawaban-pertamina
(GFD-2024-20255) WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 31/05/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video beredar di Facebook menarasikan per tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, yang mana pengobatan herbal atau tradisional seperti bekam, pijat, ataupun obat alami akan dilarang karena dianggap melanggar hukum.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Masalahnya jika
Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia
Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum
Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty
Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO”
Namun, benarkah WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat maupun obat herbal?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Masalahnya jika
Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia
Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum
Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty
Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO”
Namun, benarkah WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat maupun obat herbal?
Hasil Cek Fakta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam akun instagram resminya menyatakan informasi tersebut tidak benar. Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi pada masa depan.
Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif.
Dilansir dari laman ANTARA, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa Indonesia terus mengupayakan untuk mempromosikan inklusivitas dalam negosiasi perjanjian atau persetujuan pandemi (Pandemic Treaty/Agreement).
Dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan, Penny menjelaskan bahwa perjanjian atau persetujuan pandemi tersebut adalah sebuah instrumen legal yang diharapkan berisi kesepakatan tata kelola kesehatan global dengan tujuan mencegah pandemi.
Di dalamnya, perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban negara dalam menghadapi ancaman pandemi pada masa mendatang.
Dlansir dari laman WHO, program pengobatan tradisional WHO dimulai pada tahun 1976; pengobatan tradisional yang berasal dari pengobatan Tiongkok kuno (sekarang umum digunakan di Cina, Jepang, Republik Korea, dan tempat lain di seluruh dunia).
Pada tahun 2022, WHO mendirikan Pusat Pengobatan Tradisional Global WHO sebagai tanggapan atas meningkatnya minat dan permintaan global untuk pengobatan tradisional berbasis bukti. Ini adalah pusat global WHO pertama dan satu-satunya yang didedikasikan untuk pengobatan tradisional.
Klaim: WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif.
Dilansir dari laman ANTARA, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa Indonesia terus mengupayakan untuk mempromosikan inklusivitas dalam negosiasi perjanjian atau persetujuan pandemi (Pandemic Treaty/Agreement).
Dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan, Penny menjelaskan bahwa perjanjian atau persetujuan pandemi tersebut adalah sebuah instrumen legal yang diharapkan berisi kesepakatan tata kelola kesehatan global dengan tujuan mencegah pandemi.
Di dalamnya, perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban negara dalam menghadapi ancaman pandemi pada masa mendatang.
Dlansir dari laman WHO, program pengobatan tradisional WHO dimulai pada tahun 1976; pengobatan tradisional yang berasal dari pengobatan Tiongkok kuno (sekarang umum digunakan di Cina, Jepang, Republik Korea, dan tempat lain di seluruh dunia).
Pada tahun 2022, WHO mendirikan Pusat Pengobatan Tradisional Global WHO sebagai tanggapan atas meningkatnya minat dan permintaan global untuk pengobatan tradisional berbasis bukti. Ini adalah pusat global WHO pertama dan satu-satunya yang didedikasikan untuk pengobatan tradisional.
Klaim: WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 1665/6105