Akun TikTok “infoloker22” pada Jumat, (18/4//2025) mengunggah video [arsip] berisi informasi lowongan kerja perusahaan pertanian di Australia.
Berikut narasinya:
“LOKER AUSTRALIA TERBUKA SECARA RESMI
Pekerjaan ke Australi
legal, Resmi
Packing buah, packing sayuran
Batas usia 25 dan 52 diterima
Dapat gaji 12 juta perminggu,
Dapat jatah makan 2x sehari
Visa dan mess sudah disediakan
Tersedia dana talang sistem potong gaji 1 bulan 7 juta
Selengkapnya klik link di bio”
Hingga Selasa (2/6/2025), unggahan telah disukai lebih dari 29,4 ribu akun, dibagikan ulang 5.000-an kali, serta menuai 2.000-an komentar.
(GFD-2025-27647) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Loker Bidang Pertanian di Australia
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 30/06/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “loker perusahaan pertanian australia” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke laman www.agrilabour.com.au.
Penelusuran berlanjut ke kanal “Fruit Picking Jobs” di laman tersebut. Diketahui, lowongan kerja di posisi itu hanya sebagai tenaga harian lepas, bukan sebagai pekerjaan tetap dengan gaji perminggu.
TurnBackHoax kemudian mengakses tautan dalam unggahan akun TikTok “warga62info”. Tautan mengarah ke laman yang meminta pengisian data pribadi berupa nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Penelusuran berlanjut ke kanal “Fruit Picking Jobs” di laman tersebut. Diketahui, lowongan kerja di posisi itu hanya sebagai tenaga harian lepas, bukan sebagai pekerjaan tetap dengan gaji perminggu.
TurnBackHoax kemudian mengakses tautan dalam unggahan akun TikTok “warga62info”. Tautan mengarah ke laman yang meminta pengisian data pribadi berupa nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “pendaftaran loker perusahaan Australia di bidang pertanian” yang meminta pengisian data pribadi itu merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
(GFD-2025-27625) Cek Fakta: Video Jokowi Kritis Masuk Rumah Sakit
Sumber:Tanggal publish: 29/06/2025
Berita
Murianews, Kudus – Sebuah video dengan narasi Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kritis dan masuk ke rumah sakit beredar di sejumlah media sosial. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, video itu merupakan hoaks.
Video dengan narasi Jokowi kritis masuk rumah sakit itu, salah satunya diunggah akun YouTube bernama @YsF_85, Sabtu (28/6/2025).
Dalam video yang diunggah, tampak kerumuan warga di sebuah bangunan. Mereka tampak sibuk merekam menggunakan gawai masing-masing.
Tampak sebuah sosok diduga Jokowi sedang berada di bangunan bertuliskan ”Toko Obat Sumber Husodo”. Video itu disertai narasi ”Jokowi kritis masuk rumah sakit”.
Benarkah Jokowi kritis hingga masuk rumah sakit? Yuk simak penelusuran selengkapnya dari Tim Cek Fakta Murianews.com di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com video yang beredar diketahui merupakan video lama, pada 2020 lalu. Melansir dari Antara, video tersebut merupakan dokumentasi kerumunan saat penertiban Angkringan Kopi Jos yang melanggar protokol kesehatan Covid19.
Toko obat yang tampak dalam video itu sendiri berlokasi di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sementara itu, setelah ditelusuri menggunakan mesin pencarian google menggunakan kata kunci ”Jokowi Kritis”, hasilnya terdapat beberapa artikel yang berisi bantahan dari ajudan Jokowi.
”Tidak, beliau sedang tidak dirawat di rumah sakit,” kata ajudan Jokowi Kompol Syarif Fitriansyah saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (29/6/2025).
Ia menegaskan, video dan narasi yang beredar merupakan berita bohong. Ia pun meminta publik dapat memilah dan bijak dalam menerima informasi di media sosial.
”Hoaks itu, mari kita bersama-sama lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi. Jangan mudah percaya sebelum memastikan kebenarannya. Menyebarkan hoaks hanya akan menimbulkan keresahan dan merugikan banyak orang. Verifikasi dulu, sebarkan kemudian,” lanjutnya.
Kesimpulan... %New_PAGE%
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video dengan narasi Jokowi kritis masuk rumah sakit merupakan disinformasi dengan jenis Misleading Content atau konten menyesatkan.
Video yang bererdar merupakan momen penertiban Angkringan Kopi Jos di kawasan Malioboro dekat Toko Obat Sumber Husodo karena melanggar protokol kesehatan Covid19 pada 2020.
(GFD-2025-27621) [SALAH] Judul Artikel Detik "Polri Bukan Lagi Aparat Negara Tapi Bodyguard Jokowi, karena Itu Kami Akan Bawa Kasus Ini ke Tingkat Internasional"
Sumber: FacebookTanggal publish: 28/06/2025
Berita
Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Zviandi Info And Market –place” pada Minggu (25/05/2025) yang menampilkan berita dari detiknews dengan judul berita “Roy suryo: Polri Bukan Lagi Aparat Negara Tapi Bodyguard Jokowi, Karena itu Kami Akan Bawa Kasus Ini Ke Tingkat Internasional”
Unggahan disertai dengan narasi pendukung sebagai berikut:
#Geger #skandal ijazah palsu melibatkan aparaturnegara
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 1,3 Juta kali, disukai sebanyak 38.533 kali, komentar lebih dari 6,3 Ribu kali, dan lebih dari 2,2 Ribu kali dibagikan.
Unggahan disertai dengan narasi pendukung sebagai berikut:
#Geger #skandal ijazah palsu melibatkan aparaturnegara
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 1,3 Juta kali, disukai sebanyak 38.533 kali, komentar lebih dari 6,3 Ribu kali, dan lebih dari 2,2 Ribu kali dibagikan.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan judul "Roy suryo: Polri bukan lagi aparat negara tapi bodyguard Jokowi, karena itu kami akan bawa kasus ini ke tingkat internasional” pada fitur pencarian detik.com. Tidak ditemukan pemberitaan di portal berita detik.com.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut dikategorikan sebagai konten palsu. Hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan, seperti penggabungan elemen visual yang tidak konsisten, yakni tampilan atas menyerupai situs Detiknews, sementara bagian bawah menampilkan foto dengan watermark "tv tempo", foto dengan watermark tersebut diketahui didapatkan melalui akun youtube tv tempo.
Selain itu, tidak ditemukan bukti atau pernyataan resmi dari Roy Suryo di media arus utama yang menyebutkan bahwa Polri merupakan "bodyguard Jokowi" atau bahwa ia akan membawa kasus ini ke tingkat internasional. Pernyataan ini hanya muncul di konten yang beredar tersebut, bukan di pemberitaan resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut dikategorikan sebagai konten palsu. Hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan, seperti penggabungan elemen visual yang tidak konsisten, yakni tampilan atas menyerupai situs Detiknews, sementara bagian bawah menampilkan foto dengan watermark "tv tempo", foto dengan watermark tersebut diketahui didapatkan melalui akun youtube tv tempo.
Selain itu, tidak ditemukan bukti atau pernyataan resmi dari Roy Suryo di media arus utama yang menyebutkan bahwa Polri merupakan "bodyguard Jokowi" atau bahwa ia akan membawa kasus ini ke tingkat internasional. Pernyataan ini hanya muncul di konten yang beredar tersebut, bukan di pemberitaan resmi.
Kesimpulan
Informasi tersebut merupakan konten tiruan (impostor content) yang menggabungkan tampilan detiknews di bagian atas dengan foto yang terdapat watermark "tvtempo" di bagian bawah. Tidak ada bukti atau pernyataan resmi dari Roy Suryo di media arus utama yang menyebut Polri sebagai "bodyguard Jokowi" dan akan membawa kasus ke tingkat internasional.
Rujukan
- http[Tv Tempo] Roy Suryo Buat Laporan ke Komnas HAM Perihal Ijazah Jokowi [detik.com] Detik Search
- https://youtu.be/g-EWjsY_DDc?si=XjFN-BVSdcaopB9l
- https://www.detik.com/search/searchall?query=Roy+suryo:+Polri+Bukan+Lagi+Aparat+Negara+Tapi+Bodyguard+Jokowi,+Karena+itu+Kami+Akan+Bawa+Kasus+Ini+Ke+Tingkat+Internasional
- https://www.facebook.com/share/r/1AAmYMXEGK/ (tautan unggahan akun Facebook “Zviandi Info And Market –place”)
- https://archive.ph/AleBJ (arsip unggahan akun Facebook “Zviandi Info And Market –place”) [Facebook] akun Facebook Zviandi Info And Market –place
(GFD-2025-27623) Perpanjang SIM harus tes ulang, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 28/06/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di Facebook menyebut saat ini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.
Namun, unggahan tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud. Sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”
Namun, benarkah perpanjang SIM harus melalui tes ulang?
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi. Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban tes ulang teori maupun praktik dalam proses perpanjangan SIM. Namun, pemohon harus menyertakan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi. Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban tes ulang teori maupun praktik dalam proses perpanjangan SIM. Namun, pemohon harus menyertakan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Halaman: 1668/7945




