(GFD-2025-27623) Perpanjang SIM harus tes ulang, benarkah?

Sumber:
Tanggal publish: 28/06/2025

Berita



Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di Facebook menyebut saat ini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.

Namun, unggahan tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud. Sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”

Namun, benarkah perpanjang SIM harus melalui tes ulang?

Hasil Cek Fakta

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.

Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:

1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.

2. Mengisi formulir perpanjangan.

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi. Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban tes ulang teori maupun praktik dalam proses perpanjangan SIM. Namun, pemohon harus menyertakan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM.

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan