• (GFD-2024-20360) Keliru, Indonesia Telah Menandatangani Pandemic Treaty yang Melarang Penggunaan Obat Herbal, Jamu, Pijat, dan Bekam

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini, ini dan ini, yang disertai narasi bahwa perjanjian internasional bernama Pandemic Treaty telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 27 Mei 2024. Video itu memperlihatkan pensiunan jenderal polisi kontroversial, Dharma Pongrekun, tengah memaparkan hal-hal yang menurutnya menjadi dampak pelaksanaan Pandemic Treaty di Indonesia.

    Dia mengatakan salah satu dampaknya ialah, pelarangan konsumsi jamu dan obat herbal yang disertai ancaman hukuman denda Rp500 juta. Dikatakan juga ancaman denda itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    Berikut potongan narasinya: “Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pejabat Indonesia. Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, pengobatan alternatif, pengobatan holistik dilarang. Dianggap melanggar hukum Bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta, berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty.



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah Pemerintah Indonesia telah menandatangani Pandemic Treaty pada 27 Mei 2024, yang melarang penggunaan obat herbal, jamu, bekam dan pijat?

    Hasil Cek Fakta



    Tempo melakukan verifikasi video yang beredar menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google. Ditemukan sumber video yang beredar itu, sebagai berikut:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan Dharma Pongrekun sedang menjelaskan klaimnya tentang Pandemic Treaty saat diwawancarai media TV One pada 17 Mei 2024. Dalam wawancara itu, dia mengatakan penerapan Pandemic Treaty di Indonesia berdampak atas dilarangnya penggunaan obat herbal, jamu dan pijat, yang tertera dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pelanggaran dikatakan diancam hukuman denda Rp500 juta.

    Faktanya, tidak ada ancaman hukuman denda Rp500 juta untuk pengguna obat herbal, jamu, bekam dan pijat, dalam pasal-pasal UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

    Peraturan tersebut menyatakan penggunaan obat bahan alam, termasuk obat herbal dan jamu, harus memenuhi sejumlah standar. Selain itu, UU tersebut tidak mengatur praktik pijat dan bekam.

    Dalam UU tersebut, terdapat tujuh pelanggaran yang ancaman hukumannya denda Rp500 juta. Namun, tidak ada di antaranya yang berkaitan dengan melarang konsumsi jamu dan obat herbal. Berikut daftarnya:

    1. Pasal 432

    Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    2. Pasal 437

    Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    3. Pasal 440 Ayat 2

    Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    4. Pasal 441 Ayat 1

    Setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    5. Pasal 441 Ayat 2

    Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    6. Pasal 442

    Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    7. Pasal 444

    Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam unggahan Instagram menyatakan bahwa klaim yang dinyatakan Dharma termasuk hoaks. Dikatakan Pandemic Treaty tidak membahas denda untuk pengguna pengobatan alternatif.

    Pembahasan Pandemic Treaty

    Dilansir Reuters, Global Pandemic Treaty adalah kesepakatan global untuk memerangi pandemi bila terjadi lagi di masa depan. Gagasan penyusunannya muncul dan dibahas di Badan Kesehatan Dunia (WHO), setelah terjadinya Pandemi Covid-19.

    Selama dua tahun terakhir, 194 negara anggota WHO telah membahas poin-poin yang akan dimasukkan dalam perjanjian tersebut. Namun mereka belum sepakat terhadap semua poin perjanjian. Hal itu menyebabkan penandatanganan Pandemic Treaty yang sebelumnya ditargetkan dilakukan pada Mei 2024, menjadi tertunda. WHO mengatakan masa pembahasan perjanjian tersebut diperpanjang sampai tahun 2025, atau lebih awal bila memungkinkan.

    Al Jazeera menuliskan terdapat sejumlah poin perjanjian yang masih alot pembahasannya, di antaranya kewajiban pembagian sampel patogen penyebab penyakit baru, untuk keperluan penelitian dalam mencari obat atau vaksinnya.

    Selain itu, diskusi terkait isu hak kekayaan intelektual juga belum menemui titik temu. Kewajiban untuk membagi teknologi antar negara, dalam bidang kesehatan, juga masih mendapatkan penolakan keras.

    Sejumlah negara menolak sebagian poin yang diajukan dalam draft perjanjian tersebut, karena dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional mereka. Dengan demikian, pembahasan membutuhkan waktu yang lebih panjang, sampai semua pihak mencapai kesepakatan.

    Dilansir website Kemenkes RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril mengatakan Pandemic Treaty diharapkan bisa membuka akses lebih luas terhadap obat, vaksin, dan teknologi kesehatan untuk negara berkembang.

    Banyak negara tidak mendapat vaksin saat Pandemi Covid-19 berlangsung. Menurut Syahril, hal itu memperlihatkan tanpa perjanjian antarnegara, banyak negara tidak mendapatkan vaksin dan fasilitas yang dibutuhkan untuk memerangi pandemi.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan Pandemic Treaty telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan melarang penggunaan obat herbal, jamu, bekam, serta pijat, adalah klaim keliru.

    Pandemic Treaty masih dibahas yang ditargetkan mencapai kesepakatan pada tahun 2025 nanti. Selain itu, perjanjian internasional itu tidak mengatur penggunaan obat herbal, jamu, bekam dan pijat.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20359) Tapera digunakan untuk program makan siang gratis dan Pembangunan IKN, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan kontroversi terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang baru diluncurkan oleh pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perumahan dengan mewajibkan setiap pekerja menyisihkan 3 persen dari gajinya.

    Sebuah unggahan di Facebook menarasikan iuran Tapera yang diwajibkan pemerintah ini untuk membiayai program presiden terpilih Prabowo-Gibran, yaitu makan siang gratis dan Pembangunan IKN.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Program baru pemerintah menaikkan

    "UKT"

    Dan

    "TAPERA"

    Apakah dana ini untuk makan siang gratis atau untuk membangun mega proyek IKN yg masih mangkrak.”

    Namun, benarkah Tapera digunakan untuk program makan siang gratis dan Pembangunan IKN?

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa ada upaya pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    "Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko, dilansir dari ANTARA.

    Moeldoko menegaskan bahwa dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.

    Pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran. Menurut Moeldoko, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-20358) Jokowi usut langsung kasus Vina di Cirebon, mobil plat RI 1 terparkir didepan Polsek Cirebon, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang dilayar lebar dan ditonton lebih dari lima juta, kasusnya kembali naik dipublik. Namun, kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih menuai banyak tanya.

    Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Indonesia, Jokowi menemui langsung Polsek Cirebon, terlihat dari foto mobil RI 1 yang parkir didepan Polsek Cirebon.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “mobil presiden Jokowi dgr2 parkir di polres Cirebon bnr kah??kpn??

    BAPAK JOKOWI MEMANG HARUS DATANG LANGSUNG KEPOLSEK

    Momen Mobil RI 1 Terparkir di Depan Polsek, Ada Apa?”

    Namun, benarkah foto mobil plat RI 1 terparkir didepan Polsek Cirebon?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, foto tersebut merupakan saat mobil RI I parkir di depan Polsek Tiworo Kupulauan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024., serupa dengan unggahan RBTV yang berjudul “Momen Mobil RI 1 Terparkir di Depan Polsek, Ada Apa?”.

    Ketika singgah ke Polsek tersebut, Presiden Jokowi menanyakan jumlah anggota yang bertugas dan situasi kondisi dilokasi tersebut yang langsung dijawab oleh anggota aman dan selalu melayani masyarakat serta siaga selalu di kantor.

    Pasca mendengar jawaban langsung dari personil Polsek Tiworo Kepulauan tersebut, Presiden pun pamit karena ingin melanjutkan kunjungan lagi.

    ANTARA memberitakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dikawal secara terbuka dan transparan.

    Presiden meminta agar tidak ada yang perlu ditutupi terhadap berjalannya proses hukum kasus Vina.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-20357) Artikel Menteri Agama akui dana haji untuk pembangunan IKN, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Agama (Menag) minta masyarakat ikhlaskan dana haji digunakan pemerintah untuk Pembangunan IKN.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Dana haji, mau kalian pake...

    Dana di jiwasraya yg macet ,kalian pake

    Dana di Bumiputra ,kalian pake

    Dan sekarangg..., kalian mau pake potongan Tapera????  Urusin sanaaa duit2 yg dikorupsiii!!!

    Kok malakain terus rakyat mu..???”

    Namun, benarkah artikel Menteri Agama akui dana haji untuk pembangunan IKN?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, judul artikel tersebut merupakan editan. Artikel aslinya berjudul “Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran” yang diunggah di media Pikiran Rakyat.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menegaskan informasi yang menyebutkan dana perjalanan ibadah haji digunakan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah tidak benar.

    Menag Yaqut dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan justru pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mensubsidi jamaah haji agar biaya haji yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

    “Tidak benar, hoaks kalau ada yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.

    Klaim: Artikel Menteri Agama akui dana haji untuk pembangunan IKN

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan