• (GFD-2024-20363) [HOAKS] Kapolri Tutup Kasus Vina Cirebon

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/06/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang menyebutkan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menutup kasus pembunuhan Vina (16) yang dikenal dengan Vina Cirebon.

    Selain Vina, Muhammad Rizky (16) atau Eki juga tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Informasi soal Kapolri menutup kasus Vina disebarkan oleh akun X ini pada Minggu (2/6/2024).

    Berikut narasi yang ditulis:

    Berita terbaruKapolri menutup kasus pembunuhan EKY dan VINAbiadab

    Tangkapan layar unggahan X kemudian disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Polri memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki masih terus berjalan.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus tengah ditangani Polda Jawa Barat (Jabar).

    "(Kasus) Korban atas nama satu, Vina Dewi Arsita alias Vina dan dua, Muhammad Rizky alias Eki saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi, 17 Mei 2024) seperti diwartakan Kompas.com.

    Polisi menangkap 11 orang yang terlibat. Delapan sudah divonis hukuman seumur hidup. Sementara tiga lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut kasus Vina.

    "Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Jokowi pada Kamis (30/5/2024), seperti dilaporkan Kompas.com.

    Presiden Joko Widodo juga memberi pernyataan terkait kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan menjadi inspirasi pembuatan film saat kasusnya belum selesai ini. Jokowi meminta agar kasus tidak perlu ditutup-tutupi.

    Pengusutan kasus Vina dan Eki berlangsung lama karena awalnya mereka diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

    Setelah diselidiki lebih lanjut, keduanya terbukti dibunuh. Bahkan Vina diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

    Kasus Vina kembali menjadi sorotan setelah kisahnya diangkat sebagai film. Sejumlah tersangka malah baru ditetapkan saat film itu menarik banyak penonton.

    Kesimpulan

    Narasi soal Kapolri menutup kasus Vina merupakan hoaks.

    Polda Jawa Barat masih menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

    Jokowi secara langsung mengarahkan Kapolri Listyo Sigit untuk mengawal kasus dengan transparan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20362) [HOAKS] MPR Sepakat Tidak Melantik Gibran sebagai Wakil Presiden

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/06/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak melantik wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Narasi soal MPR sepakat tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini dengan judul:

    MENGGEMPARKAN??JKW PASRAH GEMETER4N, MPR SEPAKAT TIDAK LANTIK GIBRAN

    Kemudian pada bagian thumbnail terdapat keterangan demikian:

    KABAR MENGGEMPARKANMPR BIKIN PANIK SEISI ISTANAJKW PASR4H GIBRAN BATAL DILANTIK

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim MPR sepakat untuk tidak melantik Gibran

    Hasil Cek Fakta

    Setelah video disimak sampai tuntas, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi valid bahwa MPR sepakat tidak melantik Gibran.

    Narator hanya membacakan artikel di laman Mpr.go.id berjudul "Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal".

    Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden sulit dijegal.

    Menurut Bambang, hal itu karena Pemilu 2024 sudah selesai dan sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

    Sementara, salah satu klip yang menampilkan Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun identik dengan video di kanal YouTube Bambang Widjojanto ini.

    Dalam video, Gayus menjelaskan alasan PDI-P menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid soal kesepakatan MPR tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden.

    Sesuai jadwal dari KPU, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Kesimpulan

    Narasi bahwa MPR sepakat tidak melantik Gibran sebagai wakil presiden adalah hoaks.

    Judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

    Ia mengatakan, sulit untuk menjegal pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20361) Cek Fakta: Tidak Benar Gebyar Undian Bank Papua

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim gebyar undian Bank Papua, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 3 Juni 2024.
    Klaim gebyar undian Bank Papua berupa tulisan sebagai berikut.
    "*𝙋𝙍𝙊𝙂𝙍𝘼𝙈 𝘽𝘼𝙉𝙆 𝙋𝘼𝙋𝙐𝘼 2024* 𝙆𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨 𝙎𝙚𝙡𝙪𝙧𝙪𝙝 𝙉𝙖𝙨𝙖𝙗𝙖𝙝 𝘽𝘼𝙉𝙆 𝙋𝘼𝙋𝙐𝘼 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 *𝙋𝘼𝙋𝙐𝘼 𝙈𝙊𝘽𝙄𝙇𝙀*𝙂𝙀𝘽𝙔𝘼𝙍 𝙐𝙉𝘿𝙄𝘼𝙉 𝘽𝘼𝙉𝙆 𝙋𝘼𝙋𝙐𝘼 (𝙋𝙍𝙊𝙈𝙊 𝙋𝙊𝙄𝙉 𝙏𝙍𝘼𝙉𝙎𝘼𝙆𝙎𝙄)𝘽𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙞𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙋𝘼𝙋𝙐𝘼 𝙈𝙤𝙗𝙞𝙡𝙚#𝙃𝙖𝙙𝙞𝙧 𝙡𝙖𝙜𝙞, 𝘼𝙮𝙤 𝙗𝙪𝙧𝙪𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙂𝙧𝙖𝙣𝙙 𝙋𝙧𝙞𝙯𝙚 𝙎𝙚𝙥𝙚𝙧𝙩𝙞 : *𝙂𝙧𝙖𝙣𝙙 𝙋𝙧𝙞𝙯𝙚 𝙈𝙤𝙗𝙞𝙡*
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝘼𝙡𝙥𝙝𝙖𝙧𝙙
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝘾𝙍-𝙑 𝙏𝙪𝙧𝙗𝙤
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝙃𝙍-𝙑 𝘾𝙑𝙏
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝙓𝙥𝙖𝙣𝙙𝙚𝙧
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝙁𝙤𝙧𝙩𝙪𝙣𝙚𝙧
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝘽𝙍-𝙑
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡 𝘽𝙧𝙞𝙤
    -10 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙈𝙤𝙗𝙞𝙡 𝘽𝙈𝙒.
    - 20 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙈𝙤𝙩𝙤𝙧 𝙎𝙘𝙤𝙥𝙮
    - 15 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙈𝙤𝙩𝙤𝙧 𝙓𝙢𝙖𝙭
    - 30 𝙐𝙣𝙞𝙩 𝙏𝙑 𝙇𝙚𝙙 50 𝙞𝙣.
    - 33 𝙪𝙣𝙞𝙩 𝙎𝙢𝙖𝙧𝙩𝙥𝙝𝙤𝙣𝙚 𝙥𝙧𝙤𝙢𝙖𝙭14
    - 100𝙚𝙢𝙖𝙨 𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 & 𝙇𝙤𝙜𝙖𝙢 𝙢𝙪𝙡𝙞𝙖.
    - 20 𝙋𝙖𝙠𝙚𝙩 𝙒𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖 𝙨𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖𝙥𝙤𝙧𝙚
    - 20 𝙋𝙖𝙠𝙚𝙩 𝙐𝙢𝙧𝙤𝙝 𝙂𝙧𝙖𝙩𝙞𝙨
    (𝙂𝙀𝘽𝙔𝘼𝙍 𝙐𝙉𝘿𝙄𝘼𝙉 𝘽𝙀𝙍𝙃𝘼𝘿𝙄𝘼𝙃 𝘽𝘼𝙉𝙆 𝙋𝘼𝙋𝙐𝘼) 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙪 (𝘿𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧) 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙚𝙙𝙞𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣𝘽𝙪𝙧𝙪𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙎𝙚𝙠𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜 (𝙂𝙍𝘼𝙏𝙄𝙎)"
    Unggahan tersebut disertai tautan berikut "https://ikuti-undian.gebyarmk.my.id/?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR2aC71aOV6sFf9zxG6E--4NRHIjdxxT6sH-LJ4ZLIimGrtrH5malSdwJ0E_aem_Afz_cmGvK8djtVRSF83nmtNYqHB8WPgBe3TaIQER5oBG163VJdDdgr51BMRoZbixrTzAKuKdCVAkcj5wdnULr3A-" jika tautan tersebut diklik makan mengarah pada situs yang menampilkan formulir pendaftaran.
    Formulir tersebut meminta sejumlah data seperti nama lengkap, nomor kartu ATM, nomor rekening, NIK KTP, nomor handphone dan masa berlaku kartu.
    Benarkah klaim gebyar undian Bank Papua? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim gebyar undian Bank Papua,  dengan memeriksa saluran informasi resmi yang disediakan Bank Papua.
    Akun Instagram resmi Bank Papua @bankpapua_id mengunggah peringatan untuk masyarakat khususnya nasabah Bank Papua untuk mewaspadai penipuan dan mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan iklan promosi yang tidak benar, tidak sembarangan mengklik tautan, jangan memberikan nomor kartu ATM, kode OTP, passwoer dan PIN ATM kepada siapapun.
    Unggahan tersebut disertai dengan keterangan sebagai berikut.
    "Waspada penipuan..
    Saat ini, banyak cara untuk melakukan penipuan.Nah, untuk menghindari penipuan tersebut nasabah Bank Papua diwajibkan untuk terus berhati-hati.
    Ikuti tips di atas untuk melindungi saldo di rekeningmu.
    Jika kamu telah mengklik link penipuan dan terlanjur memberikan data-data kamu serta saldo mulai berkurang, Segera hubungi HALO BANK PAPUA di 1500-138 lakukan pengajuan blokir Papua Mobile atau Mobile Banking Bank Papua kamu. Untuk mengaktifkan kembali Papua Mobile atau Mobile Banking, kamu bisa mengunjungi Kantor Cabang Bank Papua terdekat ya.
    Yuk Pahami, lindungi dan lawan penipuan..".

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim gebyar undian Bank Papua tidak benar.
    Masyarakat khususnya nasabah Bank Papua untuk mewaspadai penipuan dan mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan iklan promosi yang tidak benar, tidak sembarangan mengklik tautan, jangan memberikan nomor kartu ATM, kode OTP, passwoer dan PIN ATM kepada siapapun.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20360) Keliru, Indonesia Telah Menandatangani Pandemic Treaty yang Melarang Penggunaan Obat Herbal, Jamu, Pijat, dan Bekam

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini, ini dan ini, yang disertai narasi bahwa perjanjian internasional bernama Pandemic Treaty telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 27 Mei 2024. Video itu memperlihatkan pensiunan jenderal polisi kontroversial, Dharma Pongrekun, tengah memaparkan hal-hal yang menurutnya menjadi dampak pelaksanaan Pandemic Treaty di Indonesia.

    Dia mengatakan salah satu dampaknya ialah, pelarangan konsumsi jamu dan obat herbal yang disertai ancaman hukuman denda Rp500 juta. Dikatakan juga ancaman denda itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    Berikut potongan narasinya: “Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pejabat Indonesia. Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, pengobatan alternatif, pengobatan holistik dilarang. Dianggap melanggar hukum Bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta, berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty.



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah Pemerintah Indonesia telah menandatangani Pandemic Treaty pada 27 Mei 2024, yang melarang penggunaan obat herbal, jamu, bekam dan pijat?

    Hasil Cek Fakta



    Tempo melakukan verifikasi video yang beredar menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google. Ditemukan sumber video yang beredar itu, sebagai berikut:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan Dharma Pongrekun sedang menjelaskan klaimnya tentang Pandemic Treaty saat diwawancarai media TV One pada 17 Mei 2024. Dalam wawancara itu, dia mengatakan penerapan Pandemic Treaty di Indonesia berdampak atas dilarangnya penggunaan obat herbal, jamu dan pijat, yang tertera dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pelanggaran dikatakan diancam hukuman denda Rp500 juta.

    Faktanya, tidak ada ancaman hukuman denda Rp500 juta untuk pengguna obat herbal, jamu, bekam dan pijat, dalam pasal-pasal UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

    Peraturan tersebut menyatakan penggunaan obat bahan alam, termasuk obat herbal dan jamu, harus memenuhi sejumlah standar. Selain itu, UU tersebut tidak mengatur praktik pijat dan bekam.

    Dalam UU tersebut, terdapat tujuh pelanggaran yang ancaman hukumannya denda Rp500 juta. Namun, tidak ada di antaranya yang berkaitan dengan melarang konsumsi jamu dan obat herbal. Berikut daftarnya:

    1. Pasal 432

    Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    2. Pasal 437

    Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    3. Pasal 440 Ayat 2

    Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    4. Pasal 441 Ayat 1

    Setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    5. Pasal 441 Ayat 2

    Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    6. Pasal 442

    Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    7. Pasal 444

    Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam unggahan Instagram menyatakan bahwa klaim yang dinyatakan Dharma termasuk hoaks. Dikatakan Pandemic Treaty tidak membahas denda untuk pengguna pengobatan alternatif.

    Pembahasan Pandemic Treaty

    Dilansir Reuters, Global Pandemic Treaty adalah kesepakatan global untuk memerangi pandemi bila terjadi lagi di masa depan. Gagasan penyusunannya muncul dan dibahas di Badan Kesehatan Dunia (WHO), setelah terjadinya Pandemi Covid-19.

    Selama dua tahun terakhir, 194 negara anggota WHO telah membahas poin-poin yang akan dimasukkan dalam perjanjian tersebut. Namun mereka belum sepakat terhadap semua poin perjanjian. Hal itu menyebabkan penandatanganan Pandemic Treaty yang sebelumnya ditargetkan dilakukan pada Mei 2024, menjadi tertunda. WHO mengatakan masa pembahasan perjanjian tersebut diperpanjang sampai tahun 2025, atau lebih awal bila memungkinkan.

    Al Jazeera menuliskan terdapat sejumlah poin perjanjian yang masih alot pembahasannya, di antaranya kewajiban pembagian sampel patogen penyebab penyakit baru, untuk keperluan penelitian dalam mencari obat atau vaksinnya.

    Selain itu, diskusi terkait isu hak kekayaan intelektual juga belum menemui titik temu. Kewajiban untuk membagi teknologi antar negara, dalam bidang kesehatan, juga masih mendapatkan penolakan keras.

    Sejumlah negara menolak sebagian poin yang diajukan dalam draft perjanjian tersebut, karena dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional mereka. Dengan demikian, pembahasan membutuhkan waktu yang lebih panjang, sampai semua pihak mencapai kesepakatan.

    Dilansir website Kemenkes RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril mengatakan Pandemic Treaty diharapkan bisa membuka akses lebih luas terhadap obat, vaksin, dan teknologi kesehatan untuk negara berkembang.

    Banyak negara tidak mendapat vaksin saat Pandemi Covid-19 berlangsung. Menurut Syahril, hal itu memperlihatkan tanpa perjanjian antarnegara, banyak negara tidak mendapatkan vaksin dan fasilitas yang dibutuhkan untuk memerangi pandemi.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan Pandemic Treaty telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan melarang penggunaan obat herbal, jamu, bekam, serta pijat, adalah klaim keliru.

    Pandemic Treaty masih dibahas yang ditargetkan mencapai kesepakatan pada tahun 2025 nanti. Selain itu, perjanjian internasional itu tidak mengatur penggunaan obat herbal, jamu, bekam dan pijat.

    Rujukan