• (GFD-2024-24258) CEK FAKTA: Beredar Hasil Exit Poll LSI Keluar Sebelum TPS Ditutup, Pram-Rano Raih 55,8%, Benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama akun 'DEWI' membagikan informasi bahwa exit poll terbaru terkait Pilkada Jakarta 2024 telah keluar sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.

    "Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.

    Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.

    Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.

    Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) hari ini.

    Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.

    Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.

    Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:

    Pasal 449

    (1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

    (2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;

    (3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;

    (4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;

    (5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

    (6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

    Apa Itu Exit Poll?

    Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

    Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.

    Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

    Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:

    Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.

    Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.

    Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.

    Di sisi lain, hingga Rabu pukul 13.48 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut hasil exit poll Lembaga Survei Indonesia keluar sebelum TPS ditutup tidaklah benar.
  • (GFD-2024-24257) [HOAKS] Video Sembako dari Tim Andika-Hendi untuk Serangan Fajar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Video dengan narasi kubu Andika dan Hendi memborong sembako untuk serangan fajar di hari pemungutan suara muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini. Akun tersebut membagikan video berisi foto sembako dengan stiker Andika-Hendi dan diberi keterangan demikian: "Wah ngeri banget ini PDI Perjuangan, Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata mereka sendirilah pelakunya. Telah diborong sendiri oleh PDI Perjuangan."

    "Sembako itu akan digunakan sebagai serangan fajar, udah gak habis pikir lagi, ngelihat kelakuan PDIP semakin ke sini, udahlah PDIP emang senyaman itu ya berkuasa?"

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri konten tersebut mirip dengan video akun TikTok @sobatkaisar. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah paket sembako yang sama dengan konten yang beredar di media sosial. Video itu adalah kegiatan tebus murah di Cilacap yang diadakan oleh relawan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra pada Sabtu (23/11/2024).

    Disebutkan, kegiatan itu dilakukan sebagai wujud dukungan Kaisar kepada Andika-Hendi di Pilkada Jawa Tengah 2024. Video itu tidak memperlihatkan serangan fajar sebagaimana narasi dalam unggahan.

    Adapun program tebus murah sembako dilakukan oleh relawan Andika-Hendi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Diberikatakan Antara, pada awal November 2024 Perempuan Jawa Tengah Pilih Andika-Hendi (Pandhita) juga mengadakan kegiatan tebus murah sembako di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang.

    Kesimpulan

    Video dengan narasi kubu Andika dan Hendi memborong sembako untuk serangan fajar merupakan informasi keliru. Faktanya, video itu adalah kegiatan tebus murah sembako yang diadakan di Cilacap sebagai dukungan kepada Andika-Hendi di Pilkada Jawa Tengah.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24256) CEK FAKTA: Benarkah Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Bandung Barat?

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Video yang menampilkan surat suara di Pilkada Bandung Barat sudah tercoblos muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun TikTok ini. Dalam video terdapat surat suara yang sudah tercoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail. Video diberi keterangan teks: SURAT SUARA SUDAH TERCOBLOS?

    Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadian ds citapen kevamat Cihampelas di tps 12

    Hasil Cek Fakta

    Diberitakan Tribun Jabar, video itu diambil di TPS 012 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Ketua Panwas Kecamatan Cihampelas, Basit Setiawan menjelaskan, kejadian itu terjadi karena kesalahan teknis saat pencoblosan. Panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara yang sama ke pemilih yang datang ke TPS. "Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih.

    Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujar Basit, Rabu (27/11/2024). Menurut Basit, peristiwa itu sudah ditangani oleh panitia TPS setempat dengan melakukan penggantian surat suara. Kemudian, surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan rusak.

    "Kami sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," kata Basit. Basit menuturkan, video yang beredar sempat berdampak pada munculnya persepsi terkait kecurangan Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kesalahan teknis di lapangan.

    Kesimpulan

    Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Rujukan

  • (GFD-2024-24255) [HOAX], Unggahan Facebook Menampilkan Hasil Exit Poll LSI Pada Pilkada Jakarta Sebelum TPS di Tutup

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beredar di media sosial, unggahan dari akun facebook bernama ‘Dewi’ membagikan hasil hitung cepat dengan narasi “Exit Poll terbaru Pram-Doel menyala” hitung cepat tersebut dikeluarkan pada pukul 11.54 WIB, satu jam sebelum TPS ditutup.

    “Exit Poll terbaru, Pram-Doel menyala” sambil menambahkan grafik exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu yang tertulis pukul 11.54.20 dengan tertera tanggal 27 November 2024.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) tepat hari ini.

    Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As’ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.

    Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.

    Sebagaimana disitat dari laman suara.com, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dari pantauan di lapangan, pada pukul 14.50 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan lembaga LSI telah menerbitkan hasil exit poll di waktu tps belum di tutup adalah salah dan menyesatkan.

    Rujukan