SEBUAH video tentang pengobatan kanker dan benjolan tanpa operasi beredar di Facebook [arsip].
Konten itu mengklaim obat Ang Cang Lie dapat menyembuhkan kanker hanya dalam tiga minggu. Produk ini disebut terbuat dari 100 persen bahan alami yang mampu membunuh sel kanker hingga ke akarnya tanpa efek samping dan ketergantungan.
Benarkah kanker bisa sembuh dalam tiga minggu hanya dengan meminum obat Ang Cang Lie ini?
(GFD-2025-28633) Belum Ada Bukti: Satu Obat Bisa Sembuhkan Kanker dalam 3 Minggu
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim penyembuhan kanker dengan obat Ang Cang Lie kepada Ahmad Rusdan Handoyo Utomo, PhD, dosen dan peneliti genetik kanker Universitas Yarsi. Ia menegaskan, kanker tidak selalu bisa sembuh hanya dengan satu jenis obat.
Klaim penyembuhan harus dibuktikan lewat uji klinis dan hasil medis yang dapat diverifikasi. โKlaim obat yang dapat menyembuhkan harus dapat dibandingkan dengan hasil uji CT-scan,โ kata Ahmad kepada Tempo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Cleveland Clinic, pilihan pengobatan kanker bergantung pada jenis dan stadium kanker, tingkat agresivitas sel, kondisi kesehatan pasien, serta kemungkinan respons terhadap terapi. Penanganan biasanya berupa kombinasi operasi, kemoterapi, radioterapi, terapi hormon, imunoterapi, terapi target, hingga transplantasi sumsum tulang.
Perawatan bisa ditujukan untuk menyembuhkan, menghentikan penyebaran, atau meredakan gejala. Pada tahap tertentu, dokter dapat merekomendasikan perawatan paliatif untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pasien disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis kanker mengenai opsi yang tersedia, termasuk mempertimbangkan pendapat kedua demi menentukan terapi paling tepat.
Klaim penyembuhan harus dibuktikan lewat uji klinis dan hasil medis yang dapat diverifikasi. โKlaim obat yang dapat menyembuhkan harus dapat dibandingkan dengan hasil uji CT-scan,โ kata Ahmad kepada Tempo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Cleveland Clinic, pilihan pengobatan kanker bergantung pada jenis dan stadium kanker, tingkat agresivitas sel, kondisi kesehatan pasien, serta kemungkinan respons terhadap terapi. Penanganan biasanya berupa kombinasi operasi, kemoterapi, radioterapi, terapi hormon, imunoterapi, terapi target, hingga transplantasi sumsum tulang.
Perawatan bisa ditujukan untuk menyembuhkan, menghentikan penyebaran, atau meredakan gejala. Pada tahap tertentu, dokter dapat merekomendasikan perawatan paliatif untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pasien disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis kanker mengenai opsi yang tersedia, termasuk mempertimbangkan pendapat kedua demi menentukan terapi paling tepat.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim kanker bisa sembuh dalam tiga minggu hanya dengan meminum obat Ang Cang Lie adalah belum ada bukti.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61551668987788/videos/1126708502044858/
- https://perma.cc/JYP9-5TTA
- https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/cancer-treatment
- https://my.clevelandclinic.org/health/diagnostics/22607-cancer-stages-grades-system
- https://www.cdc.gov/cancer-survivors/patients/treatments.html /cdn-cgi/l/email-protection#3350565855525847527347565e435c1d505c1d5a57
(GFD-2025-28634) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Bibit Ayam untuk Masyarakat
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim link pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayamย untuk masyarakat. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Klaim berupa tulisan sebagai berikut:
"๐ฅ ๐๐ง๐ค๐๐ง๐๐ข ๐๐๐ข๐๐ง๐๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐๐๐๐ช๐ฃ ๐ผ๐ฃ๐๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฑ , ๐ฝ๐ผ๐๐๐๐ผ๐ ๐ฝ๐๐ฝ๐๐ ๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ผ๐๐๐ผ๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐ฟ๐๐๐๐๐๐ผ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ผ! ๐๐ฃ๐๐ค ๐ ๐๐ฃ๐๐จ-๐๐๐ฃ๐๐จ ๐ฝ๐๐๐๐ฉ ๐ผ๐ฎ๐๐ข ๐ฟ๐ ๐ฝ๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐ ๐ ๐ฏ๐ด ๐ฅ๐ง๐ค๐ซ๐๐ฃ๐จ๐ ๐ฐ๐ญ๐ฒ ๐ ๐๐๐ช๐ฅ๐๐ฉ๐๐ฃ ๐ณ.๐ฎ๐ด๐ด ๐ ๐๐๐๐ข๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฅ๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐๐๐๐ฉ๐๐ง ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฅ๐๐ฉ๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ฉ ๐๐ฎ๐๐ข, ๐ ๐ก๐๐ ๐ก๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ช๐ฉ๐๐ฃ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐๐,
https://appsdaftardisini.savvei.com/
๐ฉ๐๐ง๐๐ข๐๐ ๐๐จ๐๐ ๐จ๐๐ข๐ค๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฉ ๐๐๐ง๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ฉ โ๐"
Pada postingan tersebut terdapatย tulisan sebagai berikut:
PROGRAM PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
BANTUAN BIBIT AYAM
- DOC (DAY OLD CHICK)
- PAKAN TERNAK
- IMUNISASI DAN PELATIHAN BETERNEK MODAL USAHA
Ketika link dibuka, mengarah pada pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi seperti nama dan nomor telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim linkย pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat. Penelusuran mengarah pada pernyataan dari Kementerian Pertanian.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian meminta masyarakat untuk mewaspadai hoaks soal bantuan hewan ternak gratis. Pernyataan disampaikan melalui akun Instagram resminya @ditjen_pkh yang diunggah pada 24 Juli 2025.
? Waspada Hoax ?
Ada kabar soal "bantuan hewan ternak gratis"?
Hati-hati, bisa jadi itu berita palsu!
Selalu pastikan informasi yang Anda terima berasal dari:
โ๏ธ Website resmi
โ๏ธ Media sosial terverifikasi
โ๏ธ Dinas Peternakan atau Kementerian langsung
โ Saring sebelum sharing, agar kita semua aman dan tidak dirugikan.
ย
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim linkย pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat, tidak benar.
ย
ย
Rujukan
(GFD-2025-28636) [KLARIFIKASI] Eks Pimpinan KPK Bahas Pasal Ambigu UU Tipikor, Bukan Dorong Pidana Penjual Pecel Lele
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar potongan video pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Hasil Cek Fakta
Pernyataan Chandra Hamzah disampaikan dalam sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu 18 Juni 2025. Ia dihadirkan sebagai ahli.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,"ย ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,"ย ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Kesimpulan
Pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor dipahami secara keliru.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa โsetiap orangโ pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa โsetiap orangโ pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100063961422959/videos/4195828887299722/
- https://www.facebook.com/Diding.Carsudin/videos/1954488915093932/
- https://www.facebook.com/nurdin.mpuh/videos/1093093315583574/
- https://www.facebook.com/melati.dari.jaya.giri.815313/videos/742185318713630/
- https://www.youtube.com/watch?v=O8-3KxrkNpg
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/22/13451161/eks-pimpinan-kpk-sebut-penjual-pecel-lele-di-trotoar-bisa-terjerat-korupsi
- https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/17243891/cerita-soal-penjual-pecel-lele-kena-pasal-korupsi-kembali-jadi-contoh-di-mk?page=all
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28637) [HOAKS] Tautan untuk Mengeklaim Bantuan Rumah Gratis dari Pemerintah
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis. Bantuan itu diklaim sebagai salah satu program pemerintah.
Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA
Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis
Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA
Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis
Hasil Cek Fakta
Setelah diperiksa, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah.
Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.
BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.
Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.
Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.
BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.
Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com,ย tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dari pemerintah adalah hoaks.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid021giVUNko9tptjQUiugYES7PLZwgo9NYo7BJo3qdTi3gk98KPU7QAwUjR5EKNyA5wl&id=61567300466001
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08NCF8fTLSRpdGer8PPKB1xGMFpuSHnwKJyP5Y61Jv1c9L9PJrmXdyHYitXJQ3u9Yl&id=61567300466001
- https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/26/113000721/mbr-tak-punya-slip-gaji-dapat-kuota-rumah-subsidi-flpp-25.000-unit
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
Halaman: 1439/7963

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5328195/original/055090200_1756200388-yam_2.jpg)