• (GFD-2025-29284) [HOAKS] Gunung Guntur di Garut Erupsi pada 22 September 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikabarkan erupsi pada Senin (22/9/2025). Kabar tersebut dibagikan oleh sejumlah akun media sosial.

    Akun-akun itu membagikan video yang memperlihatkan kilatan cahaya di puncak gunung. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini. 

    Akun itu membagikan sebuah video disertai takarir "gunung guntur meletus".

    Hasil Cek Fakta

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membantah kabar Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025).

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh mengatakan, kilatan cahaya di kawasan gunung aktif Gunung Guntur dan Papandayan merupakan fenomena alam biasa.

    Menurut Anwar, fenomena tersebut biasa terjadi pada awan Cumulonimbus dan bukan menunjukkan adanya ancaman erupsi.

    "Tidak benar jika ada informasi bahwa fenomena ini adalah erupsi Gunung Guntur," kata Anwar, dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025)

    Fenomena petir dalam awan itu, kata dia, terjadi akibat akumulasi dan perbedaan muatan listrik di dalam awan badai.

    Kristal es bermuatan positif terbawa ke puncak awan, sementara butiran air dan es yang lebih berat bermuatan negatif berkumpul di bagian bawah awan

    "Ketidakseimbangan muatan ini menimbulkan pelepasan energi listrik di dalam awan, sehingga muncul kilatan cahaya yang dikenal sebagai intra-cloud lightning atau sheet lightning," ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) adalah hoaks.

    BPBD Garut menjelaskan, kilatan cahaya dari puncak Gunung Guntur merupakan fenomena alam yang biasa terjadi pada awan Cumulonimbus.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29285) [KLARIFIKASI] Kementerian ESDM Bantah Larang Ojek Online Beli Pertalite

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ojek online (ojol) membeli Pertalite.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diklaim menyatakan bahwa hanya kendaraan umum berpelat kuning yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Pelat kuning menandakan kendaraan itu transportasi umum.

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang memberitakan bahwa Bahlil menyebut hanya kendaraan berplat kuning yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

    Berikut keterangan yang disampaikan dalam video:

    BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE

    BAHLIL: ojo merupakan kendaraan kegiatan usaha sedangkan pertalite hanya untuk masyrakat !! !!

    Akun Facebook Video yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol menggunakan Pertalite

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM membantah narasi yang mengeklaim pihaknya melarang ojol menggunakan BBM jenis Pertalite.

    Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.

    "Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).

    Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.

    Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.

    Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.

    Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran. 

    Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

    Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024.  Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite pada September 2025 merupakan informasi keliru.

    Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite. 

    Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024. 

    Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-29238) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
    Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
    Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
    "Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
    Kebijakan yang persulit rakyat"
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦‍♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
    Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
    #Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
    #Untuk_Motor_Besar_7_Hari
    #Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
    Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
    Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
    Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
    #Peraturan_Pemerintah
    #Semakin_Persulit_Rakyat
    Oke gt aja...!👌 "
    Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Pengisian BBM Mobil Motor Dijatahin 7 - 4 Hari dan Kendaraan Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Pertamina" yang dimuat situs Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
    “Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” kata Roberth, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
    Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
    Roberth menjelaskan bahwa masyarakat perlu jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga dan lain sebagainya.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor tidak benar.Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
  • (GFD-2025-29242) [SALAH] Tangkapan Layar Artikel detikNews "Anies Siap Menggantikan Prabowo Menjadi Presiden RI Jika Dalam Keadaan Darurat"

    Sumber: X/Twitter
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita

    Pada Minggu (7/9/2025) beredar 2 foto di X (arsip cadangan) oleh akun “SONTOLOYO” (@cagubnyinyir2) dengan narasi:

    “Jubir Anies: Anies siap gantikan Prabowo jadi Presiden, jika situasi Darurat ..
    @BudiHar73497395 @Aslipriok1973 @yudiwibowo976 @kusjantonoWK @BintangeSakti @maryanti_oemar @janggo60115280 @marpaung913”

    Per tangkapan layar dibuat unggahan tersebut sudah ditonton 385 kali, mendapatkan 2 jawaban, dibagikan ulang 5 kali, dan disukai oleh 11 pengguna X lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa foto tangkapan layar artikel detikNews yang disebarkan menggunakan fitur indeks menyesuaikan dengan hari, tanggal, bulan, tahun dan jam yang tertera di artikel.

    Hasilnya, ditemukan artikel yang asli dengan hari, tanggal, bulan, tahun dan jam yang sama dengan yang disebarkan oleh @cagubnyinyir2 dengan judul "Raih Kepercayaan Publik, Ini Peran Puspenkum Jaga Citra Kejaksaan".

    Selain itu, yang dimuat di artikel sebenarnya bukan foto Anies Baswedan tetapi video yang berkaitan dengan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI. Foto Anies Baswedan di tangkapan layar artikel hasil manipulasi adalah foto Anies Baswedan yang digunakan oleh berbagai media, salah satunya oleh CNN Indonesia di artikel terbitan 11 Januari 2024 tentang ancaman penembakan ke Anies Baswedan berkaitan dengan pencalonannya sebagai Presiden pada tahun 2024 lalu.

    Kesimpulan

    Unggahan tersebut masuk ke kategori konten yang dimanipulasi (manipulated content). Faktanya, judul artikel yang benar adalah "Raih Kepercayaan Publik, Ini Peran Puspenkum Jaga Citra Kejaksaan".

    Rujukan