KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ojek online (ojol) membeli Pertalite.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diklaim menyatakan bahwa hanya kendaraan umum berpelat kuning yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Pelat kuning menandakan kendaraan itu transportasi umum.
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang memberitakan bahwa Bahlil menyebut hanya kendaraan berplat kuning yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Berikut keterangan yang disampaikan dalam video:
BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE
BAHLIL: ojo merupakan kendaraan kegiatan usaha sedangkan pertalite hanya untuk masyrakat !! !!
Akun Facebook Video yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol menggunakan Pertalite
(GFD-2025-29285) [KLARIFIKASI] Kementerian ESDM Bantah Larang Ojek Online Beli Pertalite
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM membantah narasi yang mengeklaim pihaknya melarang ojol menggunakan BBM jenis Pertalite.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.
"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).
Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.
Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.
Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.
Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.
Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024. Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.
"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).
Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.
Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.
Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.
Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.
Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024. Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite pada September 2025 merupakan informasi keliru.
Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite.
Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024.
Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM.
Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite.
Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024.
Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/r/19fjYshGaB/
- https://www.facebook.com/share/r/1AbfoCS3Ck/
- https://www.facebook.com/share/r/1B5xWyrQ5M/
- https://www.antaranews.com/berita/5131716/kementerian-esdm-bantah-isu-larangan-ojol-pakai-pertalite?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
- https://www.youtube.com/watch?v=7NtxAjHMIAA
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle