KOMPAS.com - Di media sosial beredar video Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan siap memerangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
Video Netanyahu menyatakan siap memerangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
#setanyahu perdana menteri nya israel mau perangi malaysia pakistan indonesia karena indonesia selalu dukung palestina, termasuk banyak rencana yang mau diserang Israel dikarenakan Israel saat ini banyak yang membenci nya akibat ulah sifat iblis nya menyerang tiba² negara seperti iran, suriah, Qatar.
Juga selepas itu banyak negara² yang mendukung kemerdekaan palestina jadi israel malu dan gerah
COBA SAJA ISRAEL MAU SERANG INDONESIA, MONGGO MUMPUNG BANYAK PENDUKUNG ISRAEL DI INDONESIA NANTI NYA IKUT DI SERANG,
CONTOH NYATA SELURUH DUNIA TAU NYA ISRAEL BRUTAL JAHAT MAIN BANTAI TANPA PANDANG BULU GEREJA DAN MASJID MAU ISLAM KRISTEN DI ISRAEL DIHABISI SEMUA
Screenshot Hoaks, video Netanyahu berkata akan serang Indonesia, Malaysia, dan Pakistan
(GFD-2025-29277) [HOAKS] Video Netanyahu Berkata Siap Perangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video pernyataan Netanyahu tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.
Hasilnya, Kompas.com menemukan bahwa konten-konten tersebut merupakan unggahan ulang dari video yang diunggah akun TikTok ini pada 20 Agustus 2025.
Pada video itu tersemat label "AI-generated", yang menunjukkan bahwa platform mengidentifikasi konten itu sepenuhnya dihasilkan atau diedit secara signifikan dengan Al.
Sejauh ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Netanyahu pernah menyatakan akan menyerang Indonesia, Malaysia, dan Pakistan.
Hasilnya, Kompas.com menemukan bahwa konten-konten tersebut merupakan unggahan ulang dari video yang diunggah akun TikTok ini pada 20 Agustus 2025.
Pada video itu tersemat label "AI-generated", yang menunjukkan bahwa platform mengidentifikasi konten itu sepenuhnya dihasilkan atau diedit secara signifikan dengan Al.
Sejauh ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Netanyahu pernah menyatakan akan menyerang Indonesia, Malaysia, dan Pakistan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video Netanyahu menyatakan siap memerangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan adalah hoaks.
Video tersebut merupakan hasil rekayasa AI. Tidak ditemukan bukti Netanyahu pernah menyatakan akan menyerang negara-negara tersebut.
Video tersebut merupakan hasil rekayasa AI. Tidak ditemukan bukti Netanyahu pernah menyatakan akan menyerang negara-negara tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=1434867227738440
- https://www.facebook.com/reel/1484758506277369
- https://www.facebook.com/reel/716186261427836
- https://www.instagram.com/reel/DOdTh07gJu5/
- https://www.instagram.com/reel/DOfOABVj8EO/
- https://www.tiktok.com/@danipetualangsantuy.oo7/video/7540512196930047239
- https://www.tiktok.com/tns-inapp/pages/ai-generated-content
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29279) [HOAKS] Pertamina Terapkan Batasan Jangka Waktu Isi BBM
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.
Sementara, kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Pertamina membatasi pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari.Sedangkan untuk motor 4 hari. Yang m4t! Pajak dan surat kosong tidak dilayani. Siap siap jadi besi tua
Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.
Sementara, kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Pertamina membatasi pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari.Sedangkan untuk motor 4 hari. Yang m4t! Pajak dan surat kosong tidak dilayani. Siap siap jadi besi tua
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya batasan jangka waktu pengisian BBM.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.
"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth
"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.
Roberth menambahkan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.
"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth
"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.
Roberth menambahkan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Pertamina menerapkan batasan jangka waktu pengisian BBM adalah hoaks.
Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.
Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/1315638046773417
- https://web.facebook.com/reel/2234369833714003
- https://web.facebook.com/reel/1189808969652022
- https://web.facebook.com/reel/1544173023428119
- https://web.facebook.com/reel/822895963533351
- https://web.facebook.com/groups/718293003304375?multi_permalinks=1430759408724394&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29280) [HOAKS] Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset asalkan Tidak Berlaku bagi Mantan Presiden
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tangkapan layar artikel mencatut mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tangkapan layar artikel CNN Indonesia itu menyebutkan, Jokowi menyetujui RUU Perampasan Aset asal tidak diberlakukan bagi mantan presiden.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut judul artikelnya:
Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun:
Kalau Perampasan Aset Koruptor TIDAK BERLAKU BAGI MANTAN PRESIDEN...Jalan Satu"nya NEPALKAN Mantan Presiden JOKOBUDUG PE'A...
Tangkapan layar artikel CNN Indonesia itu menyebutkan, Jokowi menyetujui RUU Perampasan Aset asal tidak diberlakukan bagi mantan presiden.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut judul artikelnya:
Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun:
Kalau Perampasan Aset Koruptor TIDAK BERLAKU BAGI MANTAN PRESIDEN...Jalan Satu"nya NEPALKAN Mantan Presiden JOKOBUDUG PE'A...
Hasil Cek Fakta
Dalam tangkapan layar yang beredar, tertera artikel CNN Indonesia diterbitkan pada Jumat, 12 September 2025 pukul 16.30 WIB.
Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti narasi yang beredar di portal berita tersebut.
Artikel yang diunggah pada tanggal dan jam yang sama, bukan membahas mengenai RUU Perampasan Aset.
Berikut judul berita asli di situs web CNN Indonesia:
Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani
Dalam pemberitaan tersebut, Jokowi mengomentari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani.
Terkait RUU Perampasan Aset, Jokowi mengaku sudah mendorong agar DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebanyak tiga kali selama dirinya menjabat sebagai presiden.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya pada Jumat, 12 September 2025, dikutip dari Kompas.com.
Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti narasi yang beredar di portal berita tersebut.
Artikel yang diunggah pada tanggal dan jam yang sama, bukan membahas mengenai RUU Perampasan Aset.
Berikut judul berita asli di situs web CNN Indonesia:
Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani
Dalam pemberitaan tersebut, Jokowi mengomentari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani.
Terkait RUU Perampasan Aset, Jokowi mengaku sudah mendorong agar DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebanyak tiga kali selama dirinya menjabat sebagai presiden.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya pada Jumat, 12 September 2025, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden merupakan konten hoaks.
Tangkapan layar berita CNN Indonesia diubah judulnya. Artikel aslinya membahas mengenai komentar Jokowi atas Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Tangkapan layar berita CNN Indonesia diubah judulnya. Artikel aslinya membahas mengenai komentar Jokowi atas Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122148276146731363&set=a.122102951936731363
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122180989616564013&set=a.122151417410564013
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=822716387102158&set=a.102863072420830
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2049629195867593&set=gm.1472101117240538&idorvanity=1151853379265315
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250912154821-532-1273047/jokowi-komentari-purbaya-sangat-bagus-beda-mazhab-dengan-sri-mulyani
- https://regional.kompas.com/read/2025/09/12/150216778/jokowi-ungkap-3-kali-dorong-dpr-agar-bahas-ruu-perampasan-aset-saat-jabat
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29281) [HOAKS] SPBU Dibakar Massa karena Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina diklaim dibakar massa karena adanya larangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena melarang penunggak pajak mengisi BBM dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sebuah SPBU dilalap api. Video itu diberi keterangan sebagai berikut:
Pom di bakar masa karena merasa jengkel dengan peraturan dan kebijakan pemerintah motor mati pajak ga boleh beli bensin.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena melarang penunggak pajak mengisi BBM dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sebuah SPBU dilalap api. Video itu diberi keterangan sebagai berikut:
Pom di bakar masa karena merasa jengkel dengan peraturan dan kebijakan pemerintah motor mati pajak ga boleh beli bensin.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi valid terkait adanya SPBU yang dibakar massa karena melarang pengisian BBM bagi penunggak pajak kendaraan.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search. Hasilnya diketahui bahwa video itu identik dengan unggahan akun Instagram @makassarsociety pada 12 Oktober 2024.
Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu merupakan kebakaran SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh.
Dikutip dari Serambinews, lokasi kebakaran berada di salah satu SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Subulussalam atau biasa disebut SPBU Oyon pada 10 Oktober 2024.
Berdasarakan keterangan dari kepolisian, kebakaran di SPBU Oyon diduga terjadi akibat korsleting pada mobil pikap yang sedang mengisi BBM.
Awalnya, mobil itu mengalami kebakaran di bagian depan, namun api membesar dan menyambar salah satu tangki pengisian BBM di dekatnya.
Sementara itu, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun telah menegaskan bahwa informasi soal pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
"Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Roberth MV Dumatubun sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search. Hasilnya diketahui bahwa video itu identik dengan unggahan akun Instagram @makassarsociety pada 12 Oktober 2024.
Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu merupakan kebakaran SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh.
Dikutip dari Serambinews, lokasi kebakaran berada di salah satu SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Subulussalam atau biasa disebut SPBU Oyon pada 10 Oktober 2024.
Berdasarakan keterangan dari kepolisian, kebakaran di SPBU Oyon diduga terjadi akibat korsleting pada mobil pikap yang sedang mengisi BBM.
Awalnya, mobil itu mengalami kebakaran di bagian depan, namun api membesar dan menyambar salah satu tangki pengisian BBM di dekatnya.
Sementara itu, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun telah menegaskan bahwa informasi soal pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
"Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Roberth MV Dumatubun sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Kesimpulan
Video yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena adanya larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak kendaraan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Peristiwa dalam video aslinya merupakan momen ketika SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh terbakar pada 10 Oktober 2024.
Kebakaran itu terjadi karena ada mobil pikap yang mengalami korsleting saat sedang mengisi BBM.
Peristiwa dalam video aslinya merupakan momen ketika SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh terbakar pada 10 Oktober 2024.
Kebakaran itu terjadi karena ada mobil pikap yang mengalami korsleting saat sedang mengisi BBM.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/r/1Hqu87Yh9h/
- https://www.facebook.com/share/r/1MNnVr3hmp/
- https://www.facebook.com/share/r/1Wa1XeRwHi/
- https://www.instagram.com/reel/DBBN7j2SIOb/?igsh=MXdoNGhmcWF1a2QyeA%3D%3D
- https://aceh.tribunnews.com/2024/10/10/polisi-sebut-penyebab-kebakaran-spbu-oyon-di-kota-subulussalam-akibat-korsleting-pikap-saat-isi-bbm?page=2
- https://money.kompas.com/read/2025/09/25/170330926/ramai-soal-kendaraan-mati-pajak-dilarang-isi-bbm-pertamina-itu-hoaks
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
Halaman: 1437/8117