• (GFD-2025-30359) Hoaks, Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap Rp280 Miliar

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta tiga orang lain, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, usai operasi tangkap tangan atau OTT. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan.

    ADVERTISEMENT

    Kedua, dugaan suap proyek RSUD Dr Harjono Ponorogo. Terakhir, soal dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    KPK juga membuka kemungkinan menguak kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah hingga anggota DPRD Ponorogo.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Di tengah upaya pengusutan kasus ini, justru beredar di media sosial tangkapan layar artikel yang menarasikan bahwa Sugiri menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi juga menerima uang suap sebesar Rp280 miliar.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi yang diunggah di media sosial tersebut diposting oleh sejumlah akun, salah satunya akun dengan nama "Radja Prabu Seri" (arsip). Postingan tersebut menampilkan sebuah foto tangkapan layar artikel bertajuk: “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo”.

    periksa fakta hoaks narasi Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap.

    ADVERTISEMENT

    Dalam foto artikel itu, tampak tanggal terbit 9 November 2025 dan menampilkan konferensi pers ketika momen ekspos tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk terdapat sosok Sugiri Sancoko.

    Unggahan yang diposting oleh akun Radja Prabu Seri di Facebook sejak 13 November 2025 itu mendapat 4 tanda suka (likes). Penelusuran lebih dalam, ditemukan pula beberapa postingan senada oleh akun lainnya di Facebook. Misalnya seperti yang diunggah oleh akun ini dan ini.

    Namun, benarkah narasi bahwa Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima suap sebesar Rp280 miliar?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri tangkapan layar artikel berita yang disertakan dalam unggahan beberapa akun yang memposting narasi serupa.

    Kami memasukan kata kunci “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo” (sesuai konteks judul artikel yang tertera) ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun artikel berita yang menerbitkan narasi tersebut.

    Justru, ditemukan banyak artikel berita yang menangkis narasi itu dan melabeli hal tersebut sebagai kabar hoaks.

    Lebih lanjut, kami melakukan reverse image search menggunakan Google Images dan berfokus pada gambar sosok para tersangka yang menjadi gambar muka artikel. Alhasil, ditemukan sumber asli foto tersebut yang berasal dari pemberitaan Gelora News.

    Berita di Gelora News aslinya bertajuk, "Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi". Foto berita sama persis dengan tangkapan layar narasi-narasi di media sosial yang mengklaim Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap. Tak hanya itu, tanggal terbit berita di Gelora News tersebut juga sama, yakni 9 November 2025.

    Tidak hanya berbeda judul, berita di Gelora News itu sama sekali tidak membahas tentang pembagian uang Rp280 miliar hasil suap Sugiri kepada Jokowi. Isinya justru terkait proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang mengungkap peran adik dan ipar Sugiri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan bahwa Jokowi menerima uang fee sebesar R280 triliunan.

    Unggahan di media sosial memanipulasi pemberitaan Gelora News asli yang sama sekali memuat informasi berbeda; bukan soal pembagian uang Rp280 miliar, melainkan peran adik dan ipar Sugiri dalam kasus korupsinya. Jadi, informasi yang menyebut bahwa Bupati Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap Rp280 miliar bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:27UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30375) Hoaks, Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap Rp280 Miliar

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta tiga orang lain, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, usai operasi tangkap tangan atau OTT. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan.

    ADVERTISEMENT

    Kedua, dugaan suap proyek RSUD Dr Harjono Ponorogo. Terakhir, soal dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    KPK juga membuka kemungkinan menguak kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah hingga anggota DPRD Ponorogo.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Di tengah upaya pengusutan kasus ini, justru beredar di media sosial tangkapan layar artikel yang menarasikan bahwa Sugiri menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi juga menerima uang suap sebesar Rp280 miliar.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi yang diunggah di media sosial tersebut diposting oleh sejumlah akun, salah satunya akun dengan nama "Radja Prabu Seri" (arsip). Postingan tersebut menampilkan sebuah foto tangkapan layar artikel bertajuk: “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo”.

    periksa fakta hoaks narasi Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap.

    ADVERTISEMENT

    Dalam foto artikel itu, tampak tanggal terbit 9 November 2025 dan menampilkan konferensi pers ketika momen ekspos tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk terdapat sosok Sugiri Sancoko.

    Unggahan yang diposting oleh akun Radja Prabu Seri di Facebook sejak 13 November 2025 itu mendapat 4 tanda suka (likes). Penelusuran lebih dalam, ditemukan pula beberapa postingan senada oleh akun lainnya di Facebook. Misalnya seperti yang diunggah oleh akun ini dan ini.

    Namun, benarkah narasi bahwa Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima suap sebesar Rp280 miliar?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri tangkapan layar artikel berita yang disertakan dalam unggahan beberapa akun yang memposting narasi serupa.

    Kami memasukan kata kunci “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo” (sesuai konteks judul artikel yang tertera) ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun artikel berita yang menerbitkan narasi tersebut.

    Justru, ditemukan banyak artikel berita yang menangkis narasi itu dan melabeli hal tersebut sebagai kabar hoaks.

    Lebih lanjut, kami melakukan reverse image search menggunakan Google Images dan berfokus pada gambar sosok para tersangka yang menjadi gambar muka artikel. Alhasil, ditemukan sumber asli foto tersebut yang berasal dari pemberitaan Gelora News.

    Berita di Gelora News aslinya bertajuk, "Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi". Foto berita sama persis dengan tangkapan layar narasi-narasi di media sosial yang mengklaim Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap. Tak hanya itu, tanggal terbit berita di Gelora News tersebut juga sama, yakni 9 November 2025.

    Tidak hanya berbeda judul, berita di Gelora News itu sama sekali tidak membahas tentang pembagian uang Rp280 miliar hasil suap Sugiri kepada Jokowi. Isinya justru terkait proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang mengungkap peran adik dan ipar Sugiri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan bahwa Jokowi menerima uang fee sebesar R280 triliunan.

    Unggahan di media sosial memanipulasi pemberitaan Gelora News asli yang sama sekali memuat informasi berbeda; bukan soal pembagian uang Rp280 miliar, melainkan peran adik dan ipar Sugiri dalam kasus korupsinya. Jadi, informasi yang menyebut bahwa Bupati Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap Rp280 miliar bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:19UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30392) Hoaks, Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap Rp280 Miliar

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta tiga orang lain, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, usai operasi tangkap tangan atau OTT. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan.

    ADVERTISEMENT

    Kedua, dugaan suap proyek RSUD Dr Harjono Ponorogo. Terakhir, soal dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    KPK juga membuka kemungkinan menguak kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah hingga anggota DPRD Ponorogo.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Di tengah upaya pengusutan kasus ini, justru beredar di media sosial tangkapan layar artikel yang menarasikan bahwa Sugiri menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi juga menerima uang suap sebesar Rp280 miliar.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi yang diunggah di media sosial tersebut diposting oleh sejumlah akun, salah satunya akun dengan nama "Radja Prabu Seri" (arsip). Postingan tersebut menampilkan sebuah foto tangkapan layar artikel bertajuk: “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo”.

    periksa fakta hoaks narasi Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap.

    ADVERTISEMENT

    Dalam foto artikel itu, tampak tanggal terbit 9 November 2025 dan menampilkan konferensi pers ketika momen ekspos tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk terdapat sosok Sugiri Sancoko.

    Unggahan yang diposting oleh akun Radja Prabu Seri di Facebook sejak 13 November 2025 itu mendapat 4 tanda suka (likes). Penelusuran lebih dalam, ditemukan pula beberapa postingan senada oleh akun lainnya di Facebook. Misalnya seperti yang diunggah oleh akun ini dan ini.

    Namun, benarkah narasi bahwa Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima suap sebesar Rp280 miliar?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri tangkapan layar artikel berita yang disertakan dalam unggahan beberapa akun yang memposting narasi serupa.

    Kami memasukan kata kunci “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo” (sesuai konteks judul artikel yang tertera) ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun artikel berita yang menerbitkan narasi tersebut.

    Justru, ditemukan banyak artikel berita yang menangkis narasi itu dan melabeli hal tersebut sebagai kabar hoaks.

    Lebih lanjut, kami melakukan reverse image search menggunakan Google Images dan berfokus pada gambar sosok para tersangka yang menjadi gambar muka artikel. Alhasil, ditemukan sumber asli foto tersebut yang berasal dari pemberitaan Gelora News.

    Berita di Gelora News aslinya bertajuk, "Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi". Foto berita sama persis dengan tangkapan layar narasi-narasi di media sosial yang mengklaim Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap. Tak hanya itu, tanggal terbit berita di Gelora News tersebut juga sama, yakni 9 November 2025.

    Tidak hanya berbeda judul, berita di Gelora News itu sama sekali tidak membahas tentang pembagian uang Rp280 miliar hasil suap Sugiri kepada Jokowi. Isinya justru terkait proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang mengungkap peran adik dan ipar Sugiri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan bahwa Jokowi menerima uang fee sebesar R280 triliunan.

    Unggahan di media sosial memanipulasi pemberitaan Gelora News asli yang sama sekali memuat informasi berbeda; bukan soal pembagian uang Rp280 miliar, melainkan peran adik dan ipar Sugiri dalam kasus korupsinya. Jadi, informasi yang menyebut bahwa Bupati Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap Rp280 miliar bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:19UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30146) [SALAH] Mahfud MD Usul Hapuskan Tilang Lalu Lintas

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    Akun Facebook “Nuralfariz” pada Senin (17/11/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

    “BELUM SEMINGGU DILANTIK" MAHMUD LANGSUNG BIKIN HEBOH!!
    Tanpa b4s4-b4s!, ia mengusulkan kepada Presiden Pr4bOwO agar penilangan Sat L4nt4s dih4pusk4n dan diganti sistem yang lebih ad!! untuk r4ky4t.


    Mahfud: "Saya tidak ingin r4ky4t terus jadi kOrb4n penilangan yang bikin r3s4h

    Bagaimana menurut kalian luur..??”

    Hingga Selasa (18/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 4.875 akun, dibagikan ulang 128 kali, serta menuai 790-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dalam video dengan mengetikkan kata kunci “Mahfud MD usul hapuskan tilang lalu lintas” di mesin pencarian Google. Namun, tidak ditemukan satupun informasi kredibel yang membenarkan klaim.


    TurnBackHoax lalu mengetikkan kata kunci “tilang lalu lintas dihapus” di laman pencarian Google. Hasil penelusuran teratas merujuk pada artikel jpnn.com “Tilang Manual Tidak Dihapus, Tetapi Dibatasi, Kakorlantas Beri Penjelasan” yang tayang pada Rabu (22/10/25). 


    Dalam artikel tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan bahwa kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih berfokus pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walau begitu, tilang manual tidak sepenuhnya ditiadakan melainkan dibatasi dengan ketat.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Mahfud MD usul hapuskan tilang lalu lintas” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan