KOMPAS.com - Beredar video yang diklaim menampilkan pelatih sepak bola Shin Tae-yong berjalan di bandara untuk pulang ke Korea Selatan.
Shin Tae-yong kini tidak lagi menjadi pelatih timnas Indonesia setelah diberhentikan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 6 Januari 2025.
Namun, setelah ditelusuri video tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim sebagai momen Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram ini dan Facebook ini, ini, dan ini
Dalam video tampak sejumlah orang mengerubungi Shin Tae-yong yang sedang berjalan di atas karpet merah dengan pengawalan.
Salah satu akun menulis keterangan:
MOMEN STY MELANGKAH DI BANDARA MENUJU PULANG KE KOREA SELATAN
(GFD-2025-25006) [KLARIFIKASI] Video Shin Tae-yong Mengisi Kuliah Umum, Bukan Pulang ke Korsel
Sumber:Tanggal publish: 10/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarakan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu tidak menampilkan momen Shin Tae-yong berjalan di bandara.
Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan bahwa video itu identik dengan unggahan akun Tiktok ini dan ini.
Video itu telah beredar pada bulan Juni 2024 ketika Shin Tae-yong masih melatih timnas Indonesia.
Keterangan dalam unggahan menyebut video tersebut merupakan momen ketika Shin Tae-yong mengunjungi President University di Bekasi, Jawa Barat.
Seperti pernah diberitakan Kompas.com, President University menghadirkan Shin Tae-yong sebagai dosen tamu dalam rangkaian acara "Seoul Beats Korean Festival 2024" di President University Convention Center Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi.
Di acara itu, Shin Tae-yong memberikan kuliah tamu yang membahas strateginya menerapkan change management di timnas Indonesia.
Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan bahwa video itu identik dengan unggahan akun Tiktok ini dan ini.
Video itu telah beredar pada bulan Juni 2024 ketika Shin Tae-yong masih melatih timnas Indonesia.
Keterangan dalam unggahan menyebut video tersebut merupakan momen ketika Shin Tae-yong mengunjungi President University di Bekasi, Jawa Barat.
Seperti pernah diberitakan Kompas.com, President University menghadirkan Shin Tae-yong sebagai dosen tamu dalam rangkaian acara "Seoul Beats Korean Festival 2024" di President University Convention Center Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi.
Di acara itu, Shin Tae-yong memberikan kuliah tamu yang membahas strateginya menerapkan change management di timnas Indonesia.
Kesimpulan
Video yang diklaim sebagai momen Shin Tae-yong tengah berjalan di bandara untuk pulang ke Korea Selatan merupakan informasi keliru.
Faktanya, video itu adalah momen Shin Tae-yong datang ke President University, Bekasi pada 7 Juni 2024 untuk memberikan kuliah umum.
Faktanya, video itu adalah momen Shin Tae-yong datang ke President University, Bekasi pada 7 Juni 2024 untuk memberikan kuliah umum.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reel/DEipcEhzC5s/?igsh=eW1zcTNyZHN2M3A4
- https://web.facebook.com/reel/616410990862726
- https://web.facebook.com/reel/2317490818630091
- https://web.facebook.com/watch/?v=570767515927137
- https://www.tiktok.com/@crush_iisma/video/7377720508835466502?_r=1&_t=ZS-8swLhkFB1SZ
- https://www.tiktok.com/@handa.satya/video/7457486396333247749?_r=1&_t=ZS-8swLx0ZZ8Eh
- https://www.kompas.com/edu/read/2024/07/10/181245071/presuniv-undang-shin-tae-yong-beri-kuliah-tamu-seoul-beats-korean-festival
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-25005) [HOAKS] Kartu Lansia untuk Naik KRL Gratis
Sumber:Tanggal publish: 10/01/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai pembuatan kartu lanjut usia (lansia) yang digunakan untuk mendapat layanan perjalanan KRL gratis.
Syarat pembuatan kartu lansia yakni berusia 60 tahun ke atas, menyertakan KTP, KK, foto terbaru, dan mengisi formulir pendaftaran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (6/1/2025):
*COMMUTER GRATIS utk LANSIA*
Kereta Rel Listrik (KRL) di Indonesia menawarkan fasilitas gratis untuk *LANSIA* melalui program *"Kartu Lansia"* dari *PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)*. Berikut syarat dan cara mendapatkannya:
Syarat1. Berusia 60 tahun ke atas.2. Memiliki KTP dan KK.3. Mengisi formulir pendaftaran.4. Foto terbaru.
Cara Mendaftar1. Kunjungi situs resmi KCI di (link unavailable)2. Pilih opsi “Pembuatan Kartu Lansia”.3. Unggah dokumen yang diperlukan.4. Isi data pada form pendaftaran.5. Klik ‘selanjutnya’ dan tunggu verifikasi dari KCI.6. Cetak atau unduh kartu digital.
Manfaat1. Perjalanan KRL gratis.2. Kemudahan berpergian ke berbagai stasiun.3. Mengurangi hambatan finansial.
Informasi Tambahan1. Kartu Lansia berlaku selama 5 tahun.2. Perlu perpanjangan setelah masa berlaku habis.3. Tidak dapat digunakan untuk perjalanan kereta jarak jauh.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center KCI di 021-121 atau kunjungi situs resmi KCI.*Semoga Bermanfaat . . .*
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (6/1/2025), mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis.
Syarat pembuatan kartu lansia yakni berusia 60 tahun ke atas, menyertakan KTP, KK, foto terbaru, dan mengisi formulir pendaftaran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (6/1/2025):
*COMMUTER GRATIS utk LANSIA*
Kereta Rel Listrik (KRL) di Indonesia menawarkan fasilitas gratis untuk *LANSIA* melalui program *"Kartu Lansia"* dari *PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)*. Berikut syarat dan cara mendapatkannya:
Syarat1. Berusia 60 tahun ke atas.2. Memiliki KTP dan KK.3. Mengisi formulir pendaftaran.4. Foto terbaru.
Cara Mendaftar1. Kunjungi situs resmi KCI di (link unavailable)2. Pilih opsi “Pembuatan Kartu Lansia”.3. Unggah dokumen yang diperlukan.4. Isi data pada form pendaftaran.5. Klik ‘selanjutnya’ dan tunggu verifikasi dari KCI.6. Cetak atau unduh kartu digital.
Manfaat1. Perjalanan KRL gratis.2. Kemudahan berpergian ke berbagai stasiun.3. Mengurangi hambatan finansial.
Informasi Tambahan1. Kartu Lansia berlaku selama 5 tahun.2. Perlu perpanjangan setelah masa berlaku habis.3. Tidak dapat digunakan untuk perjalanan kereta jarak jauh.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center KCI di 021-121 atau kunjungi situs resmi KCI.*Semoga Bermanfaat . . .*
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (6/1/2025), mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis.
Hasil Cek Fakta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun X @CommuterLine menginformasikan bahwa kabar mengenai pembuatan kartu lansia merupakan hoaks.
"TIDAK BENAR bahwa KAI Commuter menawarkan fasilitas gratis untuk lansia melalui program Kartu Lansia yang saat ini beredar di media sosial," tulisnya pada Senin (6/1/2025).
Meski tidak memiliki program pemberian tiket gratis untuk lansia, KAI memberikan diskon tiket.
Dilansir situs web resminya, KAI memberikan tarif reduksi sebesar 20 persen bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
Reduksi tersebut berlaku ke semua kelas pelayanan. Tarif reduksi tersebut tidak memerlukan pembuatan kartu lansia.
"TIDAK BENAR bahwa KAI Commuter menawarkan fasilitas gratis untuk lansia melalui program Kartu Lansia yang saat ini beredar di media sosial," tulisnya pada Senin (6/1/2025).
Meski tidak memiliki program pemberian tiket gratis untuk lansia, KAI memberikan diskon tiket.
Dilansir situs web resminya, KAI memberikan tarif reduksi sebesar 20 persen bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
Reduksi tersebut berlaku ke semua kelas pelayanan. Tarif reduksi tersebut tidak memerlukan pembuatan kartu lansia.
Kesimpulan
Narasi mengenai kartu lansia untuk naik KRL gratis merupakan hoaks.
KAI Commuter tidak pernah membuat program kartu lansia untuk layanan KRL gratis. Namun KAI memberikan tarif reduksi sebesar 20 persen bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
KAI Commuter tidak pernah membuat program kartu lansia untuk layanan KRL gratis. Namun KAI memberikan tarif reduksi sebesar 20 persen bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
Rujukan
- https://www.facebook.com/alialatas.alialatas.526/posts/pfbid0U5iPtteAR1EcvMQTFpCMC6sqzTpp338nsasZhXcvjbLEnKFfZYQ77dU2nx9vxzjZl
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0pxXX3sPTFGnZ75mLfN14x3azMagxuouq5Ax9Tr9sv5n6E2L5Mqw5svoRjEi4A1Rul&id=100088875801316
- https://x.com/CommuterLine/status/1876132533039137135
- https://contact-kai.zendesk.com/hc/en-us/articles/360033241751-Ada-berapa-macam-tipe-reduksi
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-25004) [KLARIFIKASI] Video Shin Tae-yong pada 2022, Bukan Pulang ke Korsel Usai Dipecat
Sumber:Tanggal publish: 10/01/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video diklaim menampilkan momen ketika pelatih sepak bola, Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan setelah dipecat dalam menangani tim nasional Indonesia pada 6 Januari 2025.
Namun, setelah ditelusuri video tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan momen ketika Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut mengunggah video yang menampilkan Shin Tae-yong berada di ruang boarding bandara menuju ke dalam pesawat.
Berikut keterangan teks yang disampaikan:
Selamat Jalan COACHSukses Terus DisanaSetelah Dipecat STY Langsung Pulang ke Korea
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang diklaim menampilkan momen Shin Tae-yong pulang ke Korea usai dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia
Namun, setelah ditelusuri video tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan momen ketika Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut mengunggah video yang menampilkan Shin Tae-yong berada di ruang boarding bandara menuju ke dalam pesawat.
Berikut keterangan teks yang disampaikan:
Selamat Jalan COACHSukses Terus DisanaSetelah Dipecat STY Langsung Pulang ke Korea
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang diklaim menampilkan momen Shin Tae-yong pulang ke Korea usai dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia
Hasil Cek Fakta
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menunjukkan, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube ini.
Video diunggah pada 30 Desember 2022, jauh sebelum Shin Tae-yong dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia.
Keterangan dalam unggahan menjelaskan, video itu adalah momen ketika timnas Indonesia yang saat itu masih dilatih Shin Tae-yong terbang ke Manila menggunakan pesawat Batik Air.
Saat itu, Indonesia akan berhadapan dengan timnas Filipina di Piala AFF 2022.
Diberitakan Kompas.com, laga Indonesia melawan timnas Filipina di Piala AFF 2022 berlangsung pada 2 Januari 2023.
Indonesia yang merupakan tim tamu berhasil memenangi pertandingan dengan skor 2-1 berkat gol dari Dendy Sulistyawan (21') dan Marselino Ferdinan (43').
Sementara gol balasan Filipina dicetak oleh Sebastian Rasmussen pada menit ke-83. Kemenangan itu membuat Indonesia lolos ke semifinal Piala AFF 2022.
Video diunggah pada 30 Desember 2022, jauh sebelum Shin Tae-yong dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia.
Keterangan dalam unggahan menjelaskan, video itu adalah momen ketika timnas Indonesia yang saat itu masih dilatih Shin Tae-yong terbang ke Manila menggunakan pesawat Batik Air.
Saat itu, Indonesia akan berhadapan dengan timnas Filipina di Piala AFF 2022.
Diberitakan Kompas.com, laga Indonesia melawan timnas Filipina di Piala AFF 2022 berlangsung pada 2 Januari 2023.
Indonesia yang merupakan tim tamu berhasil memenangi pertandingan dengan skor 2-1 berkat gol dari Dendy Sulistyawan (21') dan Marselino Ferdinan (43').
Sementara gol balasan Filipina dicetak oleh Sebastian Rasmussen pada menit ke-83. Kemenangan itu membuat Indonesia lolos ke semifinal Piala AFF 2022.
Kesimpulan
Video yang diklaim sebagai momen Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan setelah dipecat dari timnas Indonesia keliru.
Faktanya, video adalah momen ketika Shin Tae-yong di bandara, menuju Filipina pada akhir Desember 2022.
Saat itu timnas Indonesia akan menghadapi timnas Filipina di Piala AFF 2022 pada 2 Januari 2023.
Faktanya, video adalah momen ketika Shin Tae-yong di bandara, menuju Filipina pada akhir Desember 2022.
Saat itu timnas Indonesia akan menghadapi timnas Filipina di Piala AFF 2022 pada 2 Januari 2023.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/567419826210292
- https://www.facebook.com/reel/605748115168708
- https://www.facebook.com/reel/401832716290366
- https://www.instagram.com/reel/DEizd4nyM_s/?igsh=MTI1aWJxaTBvd284aQ%3D%3D
- https://www.youtube.com/watch?v=WRZkTb6biJ4&ab_channel=IJIChannel
- https://bola.kompas.com/read/2023/01/02/21411798/hasil-filipina-vs-indonesia-1-2-garuda-menang-tiket-semifinal-di-tangan?page=all
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-25003) Perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 10/01/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.
Sedangkan, kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ribuan Kepala Desa Menyesal Dan Kecewa”
Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.
Sedangkan, kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ribuan Kepala Desa Menyesal Dan Kecewa”
Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?
Hasil Cek Fakta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.
Dilansir dari ANTARA, sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.
Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.
Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilansir dari ANTARA, sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.
Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.
Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Halaman: 1029/6642