Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin”
Arsip: https://archive.md/RXLtU
Ahmad lutfy
(GFD-2024-23064) [SALAH] Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin”
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 19/09/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Tiktok dengan nama @santrigapuk2 mengunggah sebuah konten tangkapan layar berita Tribun Jateng dengan judul, Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin.”
Mulanya, penelusuran fakta dilakukan dengan mengetikkan judul berita yang beredar di kolom pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun judul berita yang relevan. Namun, petunjuk mengenai bakal Calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, memberikan uang Rp100.000 kepada pedagang terjadi di Pasar Talun Magelang pada 11 September 2024 lalu.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri gambar Thumbnail berita melalui fitur Google Lens. Hasilnya dengan gambar yang sama, terdapat satu berita Tribunnews pada tanggal yang sama (13 September 2024) dengan judul “Pasar Tiban Semarang Heboh! Cagub Ahmad Luthfi Disambut Hangat, Dapat Dukungan Penuh dari Pedagang.”
Selain itu, tidak terdapat nama Hermawan Widodo sebaga bagian dari Jurnalis Tribun Jateng.
Adapun judul berita pada tangkapan layar merupakan hasil suntingan dengan menggunakan inspect element, yakni dengan mengedit judul berita pada sebuah web tanpa mengubah tampilan aslinya. Sehingga ketika discreenshot, judul berita pada sebuah web tampak nyata.
Dengan demikian, tangkapan layar yang beredar adalah tidak benar dan merupakan hasil suntingan.
Mulanya, penelusuran fakta dilakukan dengan mengetikkan judul berita yang beredar di kolom pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun judul berita yang relevan. Namun, petunjuk mengenai bakal Calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, memberikan uang Rp100.000 kepada pedagang terjadi di Pasar Talun Magelang pada 11 September 2024 lalu.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri gambar Thumbnail berita melalui fitur Google Lens. Hasilnya dengan gambar yang sama, terdapat satu berita Tribunnews pada tanggal yang sama (13 September 2024) dengan judul “Pasar Tiban Semarang Heboh! Cagub Ahmad Luthfi Disambut Hangat, Dapat Dukungan Penuh dari Pedagang.”
Selain itu, tidak terdapat nama Hermawan Widodo sebaga bagian dari Jurnalis Tribun Jateng.
Adapun judul berita pada tangkapan layar merupakan hasil suntingan dengan menggunakan inspect element, yakni dengan mengedit judul berita pada sebuah web tanpa mengubah tampilan aslinya. Sehingga ketika discreenshot, judul berita pada sebuah web tampak nyata.
Dengan demikian, tangkapan layar yang beredar adalah tidak benar dan merupakan hasil suntingan.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ditemukan informasi yang valid mengenai judul berita Luthfi Beri Rp 100.000 ke Pedagang “Ahmad Luthfi : Seratus Ribu Saja Cukup, Mereka Orang Miskin” di laman Tribun Jateng. Tangkapan layar merupakan hasil suntingan.
Rujukan
- https://jateng.tribunnews.com/2024/09/13/pasar-tiban-semarang-heboh-cagub-ahmad-luthfi-disambut-hangat-dapat-dukungan-penuh-dari-pedagang
- https://www.liputan6.com/citizen6/read/3969079/viral-cara-mudah-edit-judul-berita-jadi-hoaks
- https://www.niagahoster.co.id/blog/inspect-element/
- https://www.affde.com/id/inspect-element-tutorial.html
(GFD-2024-23063) [PENIPUAN] Surat Undangan Bimtek Mengatasnamakan BPK
Sumber: Flyer.comTanggal publish: 30/09/2024
Berita
“Nomor : 319/S.SIMNAS/X/09/2024 Jakarta, 02 September 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Undangan Simposium Nasional/Bimtek
Kepada Yth,-
Direksi
PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
Di,-
T e m p a t,-
BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan melalui
pemikiran yang cermat dan tepat dalam menentukan pola yang paling benar dan ideal. Hal tersebut disebabkanide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara sangat banyakpolanya. Apabila telah terdapat ide penguatan BUMN yang telah disepakati bersama untuk dipilih sebagai dasarpengundangan, regulasi tersebut harus ditopang dengan payung hukum yang kokoh dan sulit untuk diuji keabsahannya. Kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum bagi urgensi regulasi terhadap ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan secara objektif dan transparan. Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
…
C. Waktu dan Tempat
Adapun acara tersebut diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu s.d Kamis, 25 – 26 September 2024
Jam : 08.00 – 13.15 / 08.00 – 14.45 WIB (selesai)
Tempat : Hotel Mercure Convention Centre Ancol (Krakatau Ballroom)
Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara 14430
Agenda : Terlampir
Dress Code : Pakaian formal dan wanita menyesuaikan.
D. Peserta dan Biaya
Demi sukseskan kegiatan ini, peserta Simposium Nasional/Bimtek membayar kontribusi sebesar Rp8.500.000,-
(Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk PPN 11%, ruang meeting, coffee break,perlengkapan simposium, narasumber, dokumentasi kegiatan, penggandaan materi, dan konsumsi selama acara.Kontribusi kegiatan dapat ditransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) No: 1153-01-023705-50-6 Bendahara Panitia Badiklat PKN ACFE a.n Yesi Septiani SE, Kantor Cabang Bekasi. Panitia tidak melayani penerimaan pembayaran kontribusi peserta di tempat registrasi dan pengisian daftar hadir/absensi peserta. Sesuai keputusan bersama sistem transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan secara non-tunai.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Sekretariat Jenderal – Badiklat PKN
Bambang Hadi Setiawan, SE, M.M., Ak, CFE HP 0811233737
Dian Puspita Ningrum, S.E., M.SI., Ak, CSFA HP 0811185587 / 0811115565 (Whatsapp)
Erwin Raditya Sukmana, S.E, M.Pd., CSFA HP 0811275959
Biro Humas dan KSI Fax. 021 – 57944000 / 0251 - 7948191
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Undangan Simposium Nasional/Bimtek
Kepada Yth,-
Direksi
PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
Di,-
T e m p a t,-
BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan melalui
pemikiran yang cermat dan tepat dalam menentukan pola yang paling benar dan ideal. Hal tersebut disebabkanide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara sangat banyakpolanya. Apabila telah terdapat ide penguatan BUMN yang telah disepakati bersama untuk dipilih sebagai dasarpengundangan, regulasi tersebut harus ditopang dengan payung hukum yang kokoh dan sulit untuk diuji keabsahannya. Kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum bagi urgensi regulasi terhadap ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan secara objektif dan transparan. Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
…
C. Waktu dan Tempat
Adapun acara tersebut diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu s.d Kamis, 25 – 26 September 2024
Jam : 08.00 – 13.15 / 08.00 – 14.45 WIB (selesai)
Tempat : Hotel Mercure Convention Centre Ancol (Krakatau Ballroom)
Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara 14430
Agenda : Terlampir
Dress Code : Pakaian formal dan wanita menyesuaikan.
D. Peserta dan Biaya
Demi sukseskan kegiatan ini, peserta Simposium Nasional/Bimtek membayar kontribusi sebesar Rp8.500.000,-
(Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk PPN 11%, ruang meeting, coffee break,perlengkapan simposium, narasumber, dokumentasi kegiatan, penggandaan materi, dan konsumsi selama acara.Kontribusi kegiatan dapat ditransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) No: 1153-01-023705-50-6 Bendahara Panitia Badiklat PKN ACFE a.n Yesi Septiani SE, Kantor Cabang Bekasi. Panitia tidak melayani penerimaan pembayaran kontribusi peserta di tempat registrasi dan pengisian daftar hadir/absensi peserta. Sesuai keputusan bersama sistem transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan secara non-tunai.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Sekretariat Jenderal – Badiklat PKN
Bambang Hadi Setiawan, SE, M.M., Ak, CFE HP 0811233737
Dian Puspita Ningrum, S.E., M.SI., Ak, CSFA HP 0811185587 / 0811115565 (Whatsapp)
Erwin Raditya Sukmana, S.E, M.Pd., CSFA HP 0811275959
Biro Humas dan KSI Fax. 021 – 57944000 / 0251 - 7948191
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari laman resmi BPK.
Beredar surat undangan symposium nasional/bimtek yang menggunakan kop surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat bernomor 319/S.SIMNAS/X/09/2024 ditujukan kepada salah satu perusahaan. Isi surat tersebut kegiatan di adakan pada 25-26 September 2024 di Hotel Mercure Ancol. Peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp8.5 juta yang sudah termasuk ppn kegiatan acara.
Tercantum nomor rekening Bank BRI atas nama Yesi Septiani Bendahara Panitia Badiklat PKN. Selain itu terdapat bubuhan bermaterai serta stemple BPK atas nama Kepala Badiklat PKN Raden Yudi Ramdan dan Sekjen Bachtiar Arif. Surat berisi 6 halaman termasuk lampiran rangkaian kegiatan juga formular pendaftaran simposium nasional bimtek.
Faktanya surat tersebutmerupakan modus penipuan. BPK pada laman resmi memberikan klarifikasi “WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN BPK”. Disebutkan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan undangan bimtek tersebut mengatasnamakan BPK.
BPK juga mengimbau kepada stakeholders BPK mewaspadai dan berhati-hati jika menerima undangan yang mengatasnamakan BPK dan langsung konfirmasi ke:
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta 10210
No. Telp : 021-25549000 ext. 3912
No. WhatsApp : +62 811-1907-010
No. Fax : 021-57950288
Email : eppid@bpk.go.id
PO BOX : 4300 JKT 10043
Website : www.bpk.go.id
Sehingga surat undangan symposium nasional/bimtek yang mengatasnamakan BPK meminta biaya kontribusi merupakan upaya penipuan.
Beredar surat undangan symposium nasional/bimtek yang menggunakan kop surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat bernomor 319/S.SIMNAS/X/09/2024 ditujukan kepada salah satu perusahaan. Isi surat tersebut kegiatan di adakan pada 25-26 September 2024 di Hotel Mercure Ancol. Peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp8.5 juta yang sudah termasuk ppn kegiatan acara.
Tercantum nomor rekening Bank BRI atas nama Yesi Septiani Bendahara Panitia Badiklat PKN. Selain itu terdapat bubuhan bermaterai serta stemple BPK atas nama Kepala Badiklat PKN Raden Yudi Ramdan dan Sekjen Bachtiar Arif. Surat berisi 6 halaman termasuk lampiran rangkaian kegiatan juga formular pendaftaran simposium nasional bimtek.
Faktanya surat tersebutmerupakan modus penipuan. BPK pada laman resmi memberikan klarifikasi “WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN BPK”. Disebutkan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan undangan bimtek tersebut mengatasnamakan BPK.
BPK juga mengimbau kepada stakeholders BPK mewaspadai dan berhati-hati jika menerima undangan yang mengatasnamakan BPK dan langsung konfirmasi ke:
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta 10210
No. Telp : 021-25549000 ext. 3912
No. WhatsApp : +62 811-1907-010
No. Fax : 021-57950288
Email : eppid@bpk.go.id
PO BOX : 4300 JKT 10043
Website : www.bpk.go.id
Sehingga surat undangan symposium nasional/bimtek yang mengatasnamakan BPK meminta biaya kontribusi merupakan upaya penipuan.
Kesimpulan
BPK melalui laman resminya menyatakan surat yang beredar merupakan upaya penipuan dan perlu meningkatkan kewaspadaan apabila menerima undangan tersebut.
Rujukan
(GFD-2024-23062) [SALAH] FIFA Resmi Bekukan Federasi BFA Bahrain Efek Curangi Timnas Jepang
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 30/09/2024
Berita
JADI SOROTAN DUNIA !! FIFA RESMI BEKUKAN FEDERASI ” BFA ” BAHRAIN, EFEK CURANG LAWAN TIMNAS JEPANG
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun youtube dengan nama Timnas Pedia mengunggah sebuah video dengan klaim FIFA resmi membekukan Federasi BFA (Bahrain Football Association) dampak dari sikap suporternya yang curangi Timnas Jepang pada 18 September 2024.
Namun, setelah disimak lebih lanjut, narasi dalam video tersebut tidak menjelaskan mengenai informasi pihak perwakilan FIFA terkait pembeukan federasi BFA. Narator hanya menjelaskan terkait kronologi bombardir laser pointer yang diarahkan oleh supporter Bahrain kepada pemain Timnas Jepang.
Hingga saat ini pun tidak ditemukan informasi resmi yang menyatakan bahwa FIFA membekukan BFA sebagai akibat dari tindakan curang suporternya. Tak hanya itu, thumbnail dalam video tersebut pun hanyalah gabungan beberapa foto yang diedit sedemikian rupa seakan-akan pihak FIFA sedang melakukan konferensi pers terkait pembekuan BFA. Sehingga, klaim mengenai FIFA membekukan BFA tidak benar adanya.
Namun, setelah disimak lebih lanjut, narasi dalam video tersebut tidak menjelaskan mengenai informasi pihak perwakilan FIFA terkait pembeukan federasi BFA. Narator hanya menjelaskan terkait kronologi bombardir laser pointer yang diarahkan oleh supporter Bahrain kepada pemain Timnas Jepang.
Hingga saat ini pun tidak ditemukan informasi resmi yang menyatakan bahwa FIFA membekukan BFA sebagai akibat dari tindakan curang suporternya. Tak hanya itu, thumbnail dalam video tersebut pun hanyalah gabungan beberapa foto yang diedit sedemikian rupa seakan-akan pihak FIFA sedang melakukan konferensi pers terkait pembekuan BFA. Sehingga, klaim mengenai FIFA membekukan BFA tidak benar adanya.
Kesimpulan
Faktanya, hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh FIFA terkait pembekuan federasi BFA Bahrain.
Rujukan
(GFD-2024-23061) [SALAH] FIFA dan AFC Resmi Sanksi Timnas Jepang, Indonesia Auto Lolos Piala Dunia
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 30/09/2024
Berita
TANGIS PECAH SEKETIKA! FIFA DAN AFC RESMI SANKSI TIMNAS JEPANG, INDONESIA AUTO LOLOS PIALA DUNIA NIH
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun youtube dengan nama Timnas Pedia mengunggah sebuah video dengan klaim FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional) dan AFC (Konfeserasi Sepak Bola Asia) resmi memberikan sanksi kepada Timnas Jepang pada 19 September 2024 yang berakibat pada lolosnya Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia.
Namun, ketika disimak lebih lanjut, narasi yang disampaikan pada video tersebut tidak sesuai dengan klaim yang ditulis pada judul dan thumbnail video. Narator justru menyampaikan terkait Timnas Bahrain yang diberikan sanski oleh FIFA dikarenakan ulah suporternya yang mengarahkan laser hijau kepada pemain Timnas Jepang pada pertandingan 10 September 2024 lalu tanpa sedikitpun membahas mengenai Timnas Jepang. Hingga saat ini pun tidak ditemukan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh FIFA dan AFC terkait pemberian sanksi kepada Timnas Jepang.
Selain itu, Timnas Jepang sendiri masih akan menghadapi Arab Saudi pada 11 Oktober dan Australia pada 15 Oktober serta pada 15 November Jepang akan bertamu ke Indonesia. Sehingga, klaim mengenai Timnas Jepang diberikan sanksi hingga berakibat Indonesia auto lolos Piala Dunia tidaklah benar.
Namun, ketika disimak lebih lanjut, narasi yang disampaikan pada video tersebut tidak sesuai dengan klaim yang ditulis pada judul dan thumbnail video. Narator justru menyampaikan terkait Timnas Bahrain yang diberikan sanski oleh FIFA dikarenakan ulah suporternya yang mengarahkan laser hijau kepada pemain Timnas Jepang pada pertandingan 10 September 2024 lalu tanpa sedikitpun membahas mengenai Timnas Jepang. Hingga saat ini pun tidak ditemukan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh FIFA dan AFC terkait pemberian sanksi kepada Timnas Jepang.
Selain itu, Timnas Jepang sendiri masih akan menghadapi Arab Saudi pada 11 Oktober dan Australia pada 15 Oktober serta pada 15 November Jepang akan bertamu ke Indonesia. Sehingga, klaim mengenai Timnas Jepang diberikan sanksi hingga berakibat Indonesia auto lolos Piala Dunia tidaklah benar.
Kesimpulan
Faktanya, hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh FIFA dan AFC terkait sanksi yang diberikan kepada Timnas Jepang.
Rujukan
Halaman: 1008/6140