(GFD-2024-23374) Keliru, Raja Bahrain Menyatakan Malu Negaranya Curang saat Lawan Timnas Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 15/10/2024
Berita
Sebuah video beredar di Threads [ arsip ] dan akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, yang diklaim memperlihatkan Raja Bahrain, Hamad bin Isa Al Khalifah, yang menyatakan merasa malu atas kecurangan timnas negaranya saat melawan Timnas Indonesia.
Video itu memperlihatkan sosok Raja Hamad berjubah cokelat, mengenakan keffiyeh putih atau penutup kepala pria dewasa dalam tradisi Arab, dengan latar belakang rak buku dan bendera nasional Bahrain. Dia berbicara dalam bahasa Arab yang diklaim merasa malu karena Timnas Bahrain diberitakan diduga terlibat kecurangan saat melawan Timnas Indonesia dalam laga putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia zona Asia, 10 Oktober 2024.
Namun, benarkah video yang beredar memperlihatkan Raja Bahrain menyatakan rasa malu atas kecurangan timnas negaranya?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan layananreverse image searchdari mesin pencari Google. Hasilnya, dalam video aslinya, Raja Bahrain tidak berkomentar mengenai kekalahan Timnas Indonesia.
Foto dengan tampilan serupa pernah diunggah akun Facebook News of Bahrain tahun 2021. Video itu sesungguhnya memperlihatkan Raja Hamad menyampaikan pernyataannya untuk Forum Perdamaian Paris. Dia mendorong penguatan kerjasama yang solid antar negara untuk menciptakan kehidupan yang aman, sejahtera dan berkelanjutan.
Video versi lengkap juga diunggah di saluran YouTube Paris Peace Forum, tanggal 10 November 2021 untuk Paris Peace Forum edisi ke-4. Selain itu, tidak ditemukan berita yang memuat komentar pejabat Bahrain terkait kontroversi dan dugaan kecurangan dalam laga tersebut.
Dilansir Agensi Berita Bahrain, Wakil Ketua Pertama Dewan Tertinggi Pemuda dan Olahraga (SCYS), Ketua Otoritas Olahraga Umum (GSA), dan Presiden Komite Olimpiade Bahrain (BOC), Shaikh Khalid bin Hamad Al Khalifa, justru memuji pencapaian timnas negaranya dan para suporter.
Sementara GDNonline.com melaporkan bahwa pelatih Timnas Bahrain, Dragan Talajic, juga menyanjung anak-anak asuhnya dengan mengatakan mereka bermental kuat hingga bisa mencetak gol kedua di detik-detik terakhir.
Dugaan Kecurangan
Kecurangan itu diduga dilakukan wasit asal Oman yang memimpin pertandingan, Ahmed Al Kaf, sebagaimana diberitakan BBC Indonesia. Ia tidak menyetop pertandingan ketika harusnya dihentikan pada menit ke-96 hingga Bahrain menghasilkan satu lagi gol di menit ke-99.
Indonesia yang sebelumnya unggul 2-1 berubah menjadi draw 2-2 karena molornya waktu pertandingan tersebut. Hal ini mempengaruhi poin yang dikumpulkan Indonesia dalam klasemen kualifikasi Piala Dunia.
Langkah Ahmed tersebut ternyata tidak memenuhi unsur kecurangan bila dilihat dari aturan permainan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB). Peraturan itu menyatakan wasit dapat memberikan tambahan waktu pada setiap babak untuk menggantikan waktu yang hilang karena:
Pengamat sepak bola Anton Sanjoyo mengatakan wasit utama berhak menambah waktu permainan versinya sendiri, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Meskipun keputusannya berbeda dengan panjang waktu tambahan yang dinyatakan wasit keempat.
Anton mengatakan, yang tidak boleh dilakukan wasit utama adalah mengurangi waktu perpanjangan yang sudah ditentukan. Sehingga dalam kasus Indonesia vs Bahrain, wasit tidak melanggar aturan.
“Memang tidak disebutkan di dalam aturan itu soal berapa lama dia boleh menambah waktu, karena itu masuk ke dalam otoritas wasit,” kata Anton.
Namun, masalahnya wasit meniup peluit panjang pada menit ke-99 setelah Bahrain mencetak gol kedua. Sehingga seakan-akan dia hanya memperpanjang waktu untuk Bahrain agar bisa menyamakan skor.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan video yang beredar memperlihatkan Raja Bahrain, Hamad bin Isa Al Khalifah, menyatakan merasa malu atas kecurangan timnas negerinya saat berlaga melawan Indonesia pada Oktober 2024, adalah klaimkeliru.
Video itu sesungguhnya rekaman pernyataan Raja Hamad untuk Paris Peace Forum edisi ke-4, yang telah dipublikasikan tahun 2021.
Rujukan
- https://www.threads.net/@dasep1658/post/DBBdDa3KfU8
- https://megalodon.jp/2024-1014-1521-48/
- https://www.threads.net:443/@dasep1658/post/DBBdDa3KfU8
- https://www.facebook.com/100083419285256/videos/1473502334052057/
- https://www.facebook.com/watch/?v=404474799384472
- https://www.facebook.com/reel/514214271380376
- https://www.facebook.com/watch/?v=1278951163287829
- https://www.facebook.com/watch/?v=532486356156476
- https://www.facebook.com/NewsofBahrain1/photos/his-majesty-king-hamad-bin-isa-al-khalifa-called-on-world-nations-to-provide-a-s/3807414339360930/
- https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=ZnVuHKAIymE
- https://www.bna.bh/en/HHShaikhKhalidattendsBahrainsWorldCupqualifieragainstIndonesia.aspx?cms=q8FmFJgiscL2fwIzON1%2bDhJDXUCl2eAVZtbFfw2sQCg%3d
- https://www.gdnonline.com/Details/1334709
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3wp2l4dz04o
(GFD-2024-23373) Cek Fakta: Jokowi Batal Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Sumber:Tanggal publish: 15/10/2024
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebut bahwa Presdien Jokowi batal meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Narasi itu muncul dalam unggahan Akun Facebook DeArcher pada Kamis (10/10/2024).
Berikut narasi lengkapnya:
“Mulyono batalkan keppres, Jakarta tetap ibukota negara, pertanyaannya IKN yang di bangun memakan anggaran Rp 72 Triliun di buat untuk apa?
Kalau ditanyakan ke Jokowi ! Pasti jawabannya itu kehendak rakyat bukan keputusan presiden atau jawaban klasiknya nggak tau atau kok ditanyakan ke saya?
Ditanyakan ke buzzer atau influenser nya jawabannya pasti belum move on ya kalah pilpres ? Hmmm_
Kayaknya harus ada kambing hitam yang harus disalahkan, kalau menurut anda siapa bro?
#UlahMulyonoMangkrak”
Hingga Senin (14/10/2024), konten tersebut sudah disukai 13 pengguna dan dibagikan sebanyak lima kali.
Lantas benarkah klaim tersebut?
Narasi itu muncul dalam unggahan Akun Facebook DeArcher pada Kamis (10/10/2024).
Berikut narasi lengkapnya:
“Mulyono batalkan keppres, Jakarta tetap ibukota negara, pertanyaannya IKN yang di bangun memakan anggaran Rp 72 Triliun di buat untuk apa?
Kalau ditanyakan ke Jokowi ! Pasti jawabannya itu kehendak rakyat bukan keputusan presiden atau jawaban klasiknya nggak tau atau kok ditanyakan ke saya?
Ditanyakan ke buzzer atau influenser nya jawabannya pasti belum move on ya kalah pilpres ? Hmmm_
Kayaknya harus ada kambing hitam yang harus disalahkan, kalau menurut anda siapa bro?
#UlahMulyonoMangkrak”
Hingga Senin (14/10/2024), konten tersebut sudah disukai 13 pengguna dan dibagikan sebanyak lima kali.
Lantas benarkah klaim tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran fakta oleh Suara.com, ditemukan penjelasan mengenai klaim ini setelah dilakukan penelusuran tentang klaim tersebut mlewat mesin pencarian Google dengan kata kunci “Jokowi batalkan Keppres IKN, Jakarta tetap ibu kota”.
Hasilnya, narasi tersebut sudah pernah diluruskan oleh pemeriksa fakta dari sejumlah media, salah satunya ialah Kompas.
Melansir artikel periksa fakta Kompas.com yang terbit Kamis (10/10/2024), Keppres pemindahan ibu kota tetap dibuat. Hanya saja, Jokowi menyerahkannya untuk diteken oleh Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029.
Hasilnya, narasi tersebut sudah pernah diluruskan oleh pemeriksa fakta dari sejumlah media, salah satunya ialah Kompas.
Melansir artikel periksa fakta Kompas.com yang terbit Kamis (10/10/2024), Keppres pemindahan ibu kota tetap dibuat. Hanya saja, Jokowi menyerahkannya untuk diteken oleh Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengatakan Jokowi batal meneken Keppres pemindahan ibu kota sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota merupakan konten yang menyesatkan.
(GFD-2024-23372) [SALAH] Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM oleh Pertamina
Sumber: instagram.comTanggal publish: 14/10/2024
Berita
Akun Instagram “sayap_merah1” pada Kamis (19/09/2024) mengunggah video reel berisi klaim yang menyebut masyarakat tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina jika belum membayar pajak.
Berikut narasi lengkapnya:
“PERATURAN BARU ‼️ Pajak Mati Dilarang Isi Bensin ‼️ Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara. Ayo Gess Segera Bayar Pajak Biar duitnya bisa dikorupsi sama pejabat”
Per Minggu (13/10/2024), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 32 ribu kali.
Berikut narasi lengkapnya:
“PERATURAN BARU ‼️ Pajak Mati Dilarang Isi Bensin ‼️ Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara. Ayo Gess Segera Bayar Pajak Biar duitnya bisa dikorupsi sama pejabat”
Per Minggu (13/10/2024), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 32 ribu kali.
Hasil Cek Fakta
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “telat bayar pajak pertamina larang beli bbm” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, ditemukan artikel periksa fakta Tirto.id berisi penjelasan dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menerangkan informasi tersebut tidak benar.
“Ke kami [Pertamina] belum ada informasi resminya terkait hal tersebut [larangan pembelian BBM jika masyarakat belum membayar pajak],” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kepada Tirto (8/10/2024).
Sebagai informasi, kabar soal larangan membeli BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak beredar sejak akhir 2023.
Dilansir dari berita tempo.co yang tayang November 2023, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya sempat mengusulkan agar pemerintah daerah di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, itu baru sebatas usulan dan belum diterapkan.
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pun telah meluruskan klaim lewat artikel “[SALAH] Peraturan Baru Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak” yang tayang pada Februari 2024
Hasilnya, ditemukan artikel periksa fakta Tirto.id berisi penjelasan dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menerangkan informasi tersebut tidak benar.
“Ke kami [Pertamina] belum ada informasi resminya terkait hal tersebut [larangan pembelian BBM jika masyarakat belum membayar pajak],” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kepada Tirto (8/10/2024).
Sebagai informasi, kabar soal larangan membeli BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak beredar sejak akhir 2023.
Dilansir dari berita tempo.co yang tayang November 2023, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya sempat mengusulkan agar pemerintah daerah di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, itu baru sebatas usulan dan belum diterapkan.
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pun telah meluruskan klaim lewat artikel “[SALAH] Peraturan Baru Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak” yang tayang pada Februari 2024
Kesimpulan
Jadi, unggahan berisi klaim “penunggak pajak dilarang beli BBM oleh Pertamina” itu merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).
(Ditulis oleh Vania Astagina)
(Ditulis oleh Vania Astagina)
Rujukan
- http[Tirto.id] Apa Benar Pertamina Larang Beli BBM Jika Telat Bayar Pajak? [Tempo.co] Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi [turnbackhoax.id] [SALAH] Peraturan Baru Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak
- https://tirto.id/apa-benar-pertamina-larang-beli-bbm-jika-telat-bayar-pajak-g4xJ
- https://otomotif.tempo.co/read/1803088/pertamina-usul-kendaraan-tak-bayar-pajak-tak-bisa-isi-bbm-subsidi
- https://turnbackhoax.id/2024/02/29/salah-peraturan-baru-dilarang-isi-bensin-kalau-telat-bayar-pajak/
- https://www.instagram.com/reel/DAGZ7TcS1L-/?igsh=MTBkbjU1cHRwd2x1Ng== (tautan asli unggahan akun Instagram sayap_merah1)
(GFD-2024-23371) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Penerima Dana Bansos PKH 2024
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 14/10/2024
Berita
Akun halaman Facebook “Bansos 2024” membagikan informasi [arsip] berupa tautan pendaftaran Dana Bansos. Pengunggah mengeklaim bantuan dari pemerintah itu nilainya Rp500 ribu untuk tiap penerima. Berikut narasi lengkapnya:
“𝑷𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝑫𝒂𝒏𝒂 𝑩𝑨𝑵𝑺𝑶𝑺 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒓𝒂𝒏𝒈𝒊 𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 𝒓𝒂𝒌𝒚𝒂𝒕.
( 𝑫𝒂𝒇𝒕𝒂𝒓 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈 )
𝑻𝒆𝒌𝒂𝒏 𝑳𝒊𝒏𝒌 𝑫𝒊 𝑩𝒂𝒘𝒂𝒉 👇
𝑫𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂 𝑫𝒂𝒏𝒂 𝑩𝑨𝑵𝑺𝑶𝑺 𝒔𝒆𝒏𝒊𝒍𝒂𝒊 𝑹𝒑𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎
📌 𝑨𝒎𝒃𝒊𝒍 𝒅𝒂𝒏 𝒄𝒂𝒊𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈
TUNAIBANSOS[dot]VERCEL[dot]APP””
Hingga Senin (14/10/2024), unggahan yang beredar sejak Minggu (6/10/2024) tersebut telah memperoleh 39 tanda suka dan 15 komentar, mayoritas menunjukkan harapannya atas bantuan sosial (bansos) itu.
Cek bansos PKH yang cair hari ini di seluruh Indonesia program KEMENSOS
Link: http://indohub.vercel.app/info_bantuan_sosial_2024
bansos terbaru
“𝑷𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝑫𝒂𝒏𝒂 𝑩𝑨𝑵𝑺𝑶𝑺 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒓𝒂𝒏𝒈𝒊 𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 𝒓𝒂𝒌𝒚𝒂𝒕.
( 𝑫𝒂𝒇𝒕𝒂𝒓 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈 )
𝑻𝒆𝒌𝒂𝒏 𝑳𝒊𝒏𝒌 𝑫𝒊 𝑩𝒂𝒘𝒂𝒉 👇
𝑫𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂 𝑫𝒂𝒏𝒂 𝑩𝑨𝑵𝑺𝑶𝑺 𝒔𝒆𝒏𝒊𝒍𝒂𝒊 𝑹𝒑𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎
📌 𝑨𝒎𝒃𝒊𝒍 𝒅𝒂𝒏 𝒄𝒂𝒊𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈
TUNAIBANSOS[dot]VERCEL[dot]APP””
Hingga Senin (14/10/2024), unggahan yang beredar sejak Minggu (6/10/2024) tersebut telah memperoleh 39 tanda suka dan 15 komentar, mayoritas menunjukkan harapannya atas bantuan sosial (bansos) itu.
Cek bansos PKH yang cair hari ini di seluruh Indonesia program KEMENSOS
Link: http://indohub.vercel.app/info_bantuan_sosial_2024
bansos terbaru
Hasil Cek Fakta
Menelisik tautan yang disematkan dalam unggahan, terindikasi formulir pendaftaran tersebut merupakan penipuan. Pasalnya, pendaftaran bukan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pengelola bansos dari pemerintah pusat.
Berdasarkan pengamatan Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), infografis dalam unggahan juga disunting dari publikasi IndonesiaBaik.id berjudul “Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak”.
Infografis asli menunjukkan tautan cekbansos.siks.kemsos.go.id menjadi laman untuk mengecek penerima nama penerima bansos, bukan tunaibansos[dot]vercel[dot]app seperti yang ditampilkan unggahan “Bansos 2024”.
Melansir dari Detik.com, penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun pendaftaran daring dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store yang telah disediakan Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan setempat, selanjutnya akan ada musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi kelayakan pendaftar sebagai penerima bansos.
Berdasarkan pengamatan Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), infografis dalam unggahan juga disunting dari publikasi IndonesiaBaik.id berjudul “Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak”.
Infografis asli menunjukkan tautan cekbansos.siks.kemsos.go.id menjadi laman untuk mengecek penerima nama penerima bansos, bukan tunaibansos[dot]vercel[dot]app seperti yang ditampilkan unggahan “Bansos 2024”.
Melansir dari Detik.com, penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun pendaftaran daring dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store yang telah disediakan Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan setempat, selanjutnya akan ada musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi kelayakan pendaftar sebagai penerima bansos.
Kesimpulan
Dengan demikian, tautan pendaftaran penerima Dana Bansos PKH 2024 dalam unggahan tersebut merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[Detik.com] Cara Daftar Bansos PKH 2024: Ini Syarat, Nominal dan Cek Status Penerimanya [IndonesiaBaik.id] Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak [IndonesiaBaik.id] Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bantuan Sosial [TurnBackHoax.id] [PENIPUAN] Link Pendaftaran Penerima Bansos PKH 2024
- https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7306731/cara-daftar-bansos-pkh-2024-ini-syarat-nominal-dan-cek-status-penerimanya
- https://indonesiabaik.id/infografis/bansos-uang-tunai-rp500-ribu-cek-namamu-terdaftar-atau-tidak
- https://indonesiabaik.id/infografis/cara-daftar-dtks-agar-dapat-bantuan-sosial
- https://turnbackhoax.id/2024/05/25/penipuan-link-pendaftaran-penerima-bansos-pkh-2024/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02WF9JBqtmFcKmozZUFZUddiNcuYUGnEwRy63QFQnuAt7bLMX3qpEQkAWKZ6XY1Jyul&id=61565916501197 (tautan asli unggahan halaman Facebook “Bansos 2024”)
Halaman: 1009/6218