Jakarta : Muncul tangkapan layar di X yang menunjukkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memperlihatkan kemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono-Rano Karno sebesar 55,8% dengan keterangan waktu 11:54:20.
Tim Medcom.id menemukan salah satu akun X yang menyebarkan tangkapan layar tersebut, dengan menulis "Saya hanya ingin melihat yang didukung Mulyono, nyungsep".
Berdasarkan unggahan tersebut, paslon Pramono-Karno unggul mengalahkan paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-kun Wardana yang hanya mendapatkan suara sebesar 35,9% dan 8,3%. Unggahan tersebut mendapatkan 119,3 ribu tayangan dan di unggah jam 14:12 WIB.
Lalu apakah hal tersebut benar? Yuk kita telusuri.
Hasil Penelusuran Fakta
Perlu diingat bahwa pemilu berlangsung pada hari ini, 27 November 2024, dari jam 07.00- 13.00 WIB. Berdasarkan hukum UU RI No. 7 Tahun 2017, pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,"
Maka berarti tidak sesuai hukum bagi LSI menayangkan hasil exit poll yang termasuk pemungutan suara cepat pada pukul 11:54:20. Hasil exit poll par bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Jika melanggar, lembaga survey terkait akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 berdasarkan UU yang sama, pasal 540.
Hasil exit poll langssung dari LSI bisa dicek disini , yang menunjukkan hasil 39,28% untuk Ridwan Kamil-Suswono, 10,60% untuk Dharma-Kun Wardana, dan 50,11% untuk Pramono - Rano Karno ketika di cek tim Medcom.id pukul 18.39 WIB.
Adapun hasil pengecekan dari tim Medcom.id, laman resmi LSI tidak terlihat seperti tangkapan layar yang diunggah, dan artikel survey yang menunjukkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 tidak ada.
Ketika baru masuk, LSI mengimbau: "Mohon berhati-hati atas survei palsu yang mengatas-namakan Lembaga Survei Indonesia (LSI)".
(GFD-2024-24304) [Cek Fakta] Exit Poll LSI Tunjukan Kemenangan Pramono Anung Sebesar 58,8%, Pukul 11
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, maka unggahan yang menunjukkan kemenangan telak Pramono Anung menang sebesar 55,8% pada jam 11:54:20 oleh survey LSI tidak benar.
Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.
Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.
(GFD-2024-24303) Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video pemilih Paslon Koster-Giri Prasta di Bali dihalangi, informasi tersebut diunggah salah satu akun TikTok, pada 27 November 2024.
Klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi menampilkan seorang yang sedang berseteru dengan satu orang, kemudian terlihat surat suara yang berserakan di lantai.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Lagi dan lagi... Ditemukan adanya upaya intimidasi terhadap KPPS yang dilakukan oleh oknum² tertentu dan menghalang²i calon pemilih untuk memilih paslon Koster Giri
Mohon atensinya @KPU BALI & @BAWASLU PROVINSI BALI"
Benarkah klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi? Simak penelusurn Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "NGAMUK! Pemilih Tendang Meja Petugas KPPS di Kubu, Sejumlah Surat Suara Rusak: Begini Kronologinya yang Bikin Heboh Media Sosial" yang dimuat situs baliexpress.jawapos.com, pada 27 November 2024.
Artikel tersebut memuat foto yang identik dengan cuplikan video saat surat suara berserakan di lantai.
Artikel baliexpress.jawapos.com menyebutkan, sebuah insiden terjadi pada hari pencoblosan, Rabu (27/11) di Kecamatan Kubu, Karangasem.
Beberapa surat suara di TPS 9 Desa Tianyar, Kubu, Karangasem mengalami kerusakan karena tersiram kopi.
Ketua KPU Karangasem Putu Darma Budiasa menyebut, kejadian itu berada di TPS 9 Desa Tianyar, Kubu, Karangasem.
Pemicu rusaknya beberapa surat suara itu lantaran adanya salah satu pemilih di tempat tersebut datang ke TPS tanpa membawa C pemberitahuan.
"Setelah dicek di DPT online, warga tersebut tidak masuk sebagai pemilih di DPT. Sehingga disuruh datang di atas pukul 12.00, namun pemilih tersebut tidak terima,” ujarnya.
Anggota KPPS di TPS tersebut sempat memberikan penjelasan kepada warga tersebut, namun ia tetap kekeh ingin menyoblos sebelum pukul 12.00.
Karena tidak terima, yang bersangkutan kemudian emosi sembari menendang meja petugas KPPS. Akibatnya, beberapa surat suara terjatuh dan ketumpahan kopi.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi tidak benar.
Pemicu rusaknya beberapa surat suara itu lantaran adanya salah satu pemilih di tempat tersebut datang ke TPS tanpa membawa C pemberitahuan. Warga tersebut tidak masuk sebagai pemilih di DPT. Sehingga disuruh datang di atas pukul 12.00, namun pemilih tersebut tidak terima.
Rujukan
(GFD-2024-24302) Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Surat Suara Tercoblos di Pilbup Bandung Barat
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 24 November 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah video berisi surat suara Pilkada Bandung Barat yang sudah tercoblos pada kolom cabup-cawabup nomor urut 2. Dalam video juga terdapat narasi bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
"SURAT SUARA SUDAH TERCOBLOS?
Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadi ds. citapen kecamatan Cihampelas di tps 12," demikian narasi dalam video tersebut.
"SURAT SUARANA GEUS DI COBLOS DICITAPEN MAH EUNG WKWK," tulis salah satu akun TikTok.
Konten yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 12 kali disukai dan mendapat 9 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang surat suara tercoblos di Pilbup Bandung Barat? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang surat suara sudah tercoblos pada Pilbup Bandung Barat 2024. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "surat suara tercoblos bandung barat" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai peristiwa tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Heboh Surat Suara Pilbup KBB Tercoblos, Begini Faktanya!" yang dimuat situs jabar.idntimes.com pada 27 November 2024.
Bandung Barat, IDN Times - Sebuah video yang menunjukan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sudah tercoblos viral di media sosial. Kolom pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail disebutkan sudah tercoblos.
Dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu memperlihatkan dua petugas tempat pemungutan suara (TPS) tengah membuka lembar surat suara. Setelah dibuka, surat suara itu ternyata tercoblos di kolom pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.
Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian tersebut terjadi di TPS 12 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB. Hasil penelusuran Penitia Pengawas Kecamatan, kejadian tersebut karena kesalahan panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara ke pemilih.
"Betul kita sudah telusuri video surat suara tercoblos. Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih," kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2024).
Dirinya menjelaskan, mestinya pemilih tersebut mendapatkan dua surat suara berbeda yakni surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujarnya.
Basit menerangkan kejadian itu baru terungkap saat pemilih hendak memasukkan surat suara ke dalam kotak. Ternyata pemilih mencoblos dua surat suara calon bupati dan wakil bupati. Akhirnya, anggota KPPS sigap mengganti surat suara tersebut dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dan menetapkan surat suara yang tercoblos sebagai surat suara rusak.
"Kita sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," jelas Basit.
Tersebarnya video surat suara tercoblos di media sosial memberi persepsi publik bahwa ada tindak kecurangan. Pasalnya video itu tak disertai keterangan jelas tentang penyebabnya. Paswascam menegaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahan panitia dan sudah diselesaikan di lokasi.
"Memang persepsi publik seolah ada kecurangan tersengaja karena video tanpa narasi yang jelas. Padahal setelah kita telusuri, itu akibat kesalahan. Sekarang posisi sudah diselesaikan. Kasusnya pun hanya satu kejadian," pungkasnya.
Kesimpulan
Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 sudah diklarifikasi oleh KPU. Menurut KPU, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU kemudian memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
Rujukan
(GFD-2024-24301) Cek Fakta: Hoaks Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah gambar infografis yang diklaim sebagai hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada Rabu 27 November 2024.
Gambar infografis itu menampilkan perolehan suara hasil exit poll yang diklaim dari sebuah lembaga survei. Gambar tersebut memuat tabel perolehan suara cagub-cawagub Jakarta 2024. Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 52,9 persen, kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan 42,2 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berada di urutan buncit dengan perolehan 3,8 persen. Dalam gambar itu terdapat logo Tracking Politik Indonesia
"EXIT POLL PILKADA JAKARTA 2024
UPDATE PUKUL 10.00 RABU, 27 NOVEMBER 2024," demikian narasi dalam gambar tersebut.
"Breaking news!!!
Ayo semua warga Jakarta, ncang, cing, nyak babe,,, exit poll jam 10.00
Mas Pram-Bang Doel sudah unggul.
Mari kita segera ke TPS coblos 03, kita ikut barisan yang menang.
Menang, menang, menang..
Allahu Akbar, Merdeka!!!" tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 19 kali direspons dan mendapat 24 komentar dari warganet.
Benarkah dalam gambar tersebut merupakan hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 yang dirilis lembaga survei? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri gambar infografis hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 yang viral di media sosial.
Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "tracking politik indonesia" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya, tidak ditemukan lembaga survei atau kajian politik bernama Tracking Politik Indonesia.
Penelusuran juga menemukan informasi mengenai aturan yang melarang lembaga survei mengumumkan hasil exit poll dan quick count atau hitung cepat sebelum pukul 15.00 WIB.
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "KPU: Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB" yang dimuat situs nasional.kontan.co.id pada Rabu 27 November 2024.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Kesimpulan
Gambar infografis hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada lembaga survei resmi yang mengumumkan hasil exit poll dan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Sebab, ada aturan dari KPU yang menyebut bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara.
Rujukan
Halaman: 919/6357