(GFD-2025-27297) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran untuk Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Sumber:Tanggal publish: 09/06/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan link pendaftaran untuk pembuatan SIM gratis tahun 2025. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 26 April 2025.
Berikut isi postingannya:
"Program SIM gratis 2025 memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan SIM tanpa biaya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memberikan akses lebih luas bagi masyarakat. Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM Gratis 2025Daftar Sekarang GRATIS!!"
Postingan itu disertai tautan dengan link sebagai berikut:
"https://daftarkandirimusekarang.biz.id/e/?fbclid=IwY2xjawKzJTpleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFJdUpOaWxFb2IySEtKMTU2AR54O5ptivZ7yp9oR2miOTBePrE1W3B0LljthOE6aC2AxtxccRvUP-yAT4W-4w_aem_dT07-ScOdunwk7fniUsay"
Lalu benarkah postingan link pendaftaran untuk pembuatan SIM gratis tahun 2025?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran perpanjangan dan pembuatan SIM online gratis 2025, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.
Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
SIM berfungsi :
(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi:
(2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan
(3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:
a. pengajuan untuk penerbitan surat izin mengemudi baru.
b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
Selain itu sangat berbahaya jika mengunggah data pribadi di website yang tidak jelas asal-usulnya. Hal ini bisa berakibat pencurian data atau menghubungkan kita ke pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Postingan link pendaftaran untuk pembuatan SIM gratis tahun 2025 adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-27296) Menyesatkan: Video Pawai dan Simbol Kelompok LGBTQ di Ka'bah
Sumber:Tanggal publish: 09/06/2025
Berita
SEJUMLAH akun di YouTube ini dan ini, serta di Instagram [arsip] membagikan video berisi klaim pawai kelompok minoritas lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LGBTQ) menari di Ka’bah, di Kota Makkah, Arab Saudi.
Konten itu berisi klip-klip yang memperlihatkan peserta pawai dengan kostum dan bendera pelangi mengelilingi Ka’bah.
Namun, benarkah ada parade kelompok LGBTQ di Ka’bah?
Konten itu berisi klip-klip yang memperlihatkan peserta pawai dengan kostum dan bendera pelangi mengelilingi Ka’bah.
Namun, benarkah ada parade kelompok LGBTQ di Ka’bah?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten tersebut membandingkan dengan artikel dari situs kredibel, menggunakan alat deteksi kecerdasan buatan, dan mewawancarai peneliti keberagaman.
Video tersebut sebenarnya dihasilkan dengan kecerdasan buatan yang dibuat dan diunggah oleh PixelHELPER lewat akun Instagram dan X pada 19 Mei 2025. Namun, saat ini konten tersebut tak bisa lagi diakses karena mendapatkan protes oleh banyak warganet.
PixelHELPER merupakan kelompok yang didirikan aktivis Jerman Oliver Bienkowski pada 2014. Kelompok ini bertujuan untuk mengadvokasi kebebasan artistik, hak asasi manusia, etnis Yahudi, dan lingkungan. Lewat laman Pixelhelper.org, mereka menjelaskan bahwa karya seni dan beberapa jenis kegiatan digunakan untuk menyuarakan pendapat.
Mereka pernah membuat proyek bernama Ka'bah Pelangi yang digunakan dalam pendidikan untuk mendukung guru membahas topik-topik penting bagi murid-murid seperti homofobia, anti-Semitisme, dan kebencian. Kelompok tersebut juga membuat pameran keliling, mengunjungi sekolah-sekolah, klub-klub dan kemitraan kehidupan demokrasi lokal untuk mencegah anak-anak dari radikalisasi.
Pada 2016, mereka melakukan protes ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jerman dengan menyorot gedung Kedutaan, sebagaimana berita Deutsche-Welle. Mereka juga pernah membuat tugu memorial Holocaust di Maroko tahun 2019, menurut The Jerusalem Post.
Tempo kemudian menguji benar tidaknya konten tersebut dibuat dengan kecerdasan buatan. Berdasarkan alat AI or Not, benar menunjukkan bahwa konten tersebut kreasi dengan kecerdasan buatan dengan skor 99 persen.
Klip video yang sama namun dari sudut pandang samping, juga mendapat label AI dari Aiornot.com dengan skor 96 persen. Gambar orang-orang pawai dengan kostum warna-warni juga mendapat skor 97 persen menggunakan AI dari AI or NOT.
Kontroversi
Konten tersebut menjadi kontroversi karena mendapat banyak protes dari umat Muslim karena dianggap melecehkan agama. Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina, Jakarta, Ihsan Ali-Fauzi, mengatakan konten yang sepenuhnya dibuat menggunakan kecerdasan buatan, bisa memicu misinformasi dan disinformasi.
Meski bertujuan untuk mengadvokasi kelompok minoritas, namun konten semacam itu dapat menyesatkan dan merugikan kelompok LGBTQ. “Dalam HAM dikenal prinsip bahwa kita pada dasarnya bebas melakukan apa saja sampai kebebasan kita berbenturan dengan kebebasan orang lain,” kata Ihsan melalui WhatsApp, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia mengatakan, bila ada praktik kampanye penegakan HAM yang sengaja menggunakan konten palsu, justru rentan berbenturan dengan karakteristik HAM itu sendiri.
Hal itu, kata dia, menjadi kontraproduktif pada tujuan kampanye itu sendiri. “Saya khawatir kampanye yang dilakukan PixelHELPER, justru akan merugikan kelompok LGBTQ itu sendiri,” katanya.
Video tersebut sebenarnya dihasilkan dengan kecerdasan buatan yang dibuat dan diunggah oleh PixelHELPER lewat akun Instagram dan X pada 19 Mei 2025. Namun, saat ini konten tersebut tak bisa lagi diakses karena mendapatkan protes oleh banyak warganet.
PixelHELPER merupakan kelompok yang didirikan aktivis Jerman Oliver Bienkowski pada 2014. Kelompok ini bertujuan untuk mengadvokasi kebebasan artistik, hak asasi manusia, etnis Yahudi, dan lingkungan. Lewat laman Pixelhelper.org, mereka menjelaskan bahwa karya seni dan beberapa jenis kegiatan digunakan untuk menyuarakan pendapat.
Mereka pernah membuat proyek bernama Ka'bah Pelangi yang digunakan dalam pendidikan untuk mendukung guru membahas topik-topik penting bagi murid-murid seperti homofobia, anti-Semitisme, dan kebencian. Kelompok tersebut juga membuat pameran keliling, mengunjungi sekolah-sekolah, klub-klub dan kemitraan kehidupan demokrasi lokal untuk mencegah anak-anak dari radikalisasi.
Pada 2016, mereka melakukan protes ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jerman dengan menyorot gedung Kedutaan, sebagaimana berita Deutsche-Welle. Mereka juga pernah membuat tugu memorial Holocaust di Maroko tahun 2019, menurut The Jerusalem Post.
Tempo kemudian menguji benar tidaknya konten tersebut dibuat dengan kecerdasan buatan. Berdasarkan alat AI or Not, benar menunjukkan bahwa konten tersebut kreasi dengan kecerdasan buatan dengan skor 99 persen.
Klip video yang sama namun dari sudut pandang samping, juga mendapat label AI dari Aiornot.com dengan skor 96 persen. Gambar orang-orang pawai dengan kostum warna-warni juga mendapat skor 97 persen menggunakan AI dari AI or NOT.
Kontroversi
Konten tersebut menjadi kontroversi karena mendapat banyak protes dari umat Muslim karena dianggap melecehkan agama. Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina, Jakarta, Ihsan Ali-Fauzi, mengatakan konten yang sepenuhnya dibuat menggunakan kecerdasan buatan, bisa memicu misinformasi dan disinformasi.
Meski bertujuan untuk mengadvokasi kelompok minoritas, namun konten semacam itu dapat menyesatkan dan merugikan kelompok LGBTQ. “Dalam HAM dikenal prinsip bahwa kita pada dasarnya bebas melakukan apa saja sampai kebebasan kita berbenturan dengan kebebasan orang lain,” kata Ihsan melalui WhatsApp, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia mengatakan, bila ada praktik kampanye penegakan HAM yang sengaja menggunakan konten palsu, justru rentan berbenturan dengan karakteristik HAM itu sendiri.
Hal itu, kata dia, menjadi kontraproduktif pada tujuan kampanye itu sendiri. “Saya khawatir kampanye yang dilakukan PixelHELPER, justru akan merugikan kelompok LGBTQ itu sendiri,” katanya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pawai dan simbol LGBTQ yang mengelilingi Ka’bah adalah menyesatkan.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=LMOwckJtTTs
- https://www.youtube.com/watch?v=1a4oYHtziag
- https://www.instagram.com/reel/DJ_mN1ABnLR/?igsh=MTI4dnRmZjlzM3lrcg%3D%3D
- https://mvau.lt/media/36b19a82-a3ea-4bc8-b9c6-e7c40214aadd
- https://www.instagram.com/pixelhelper/
- https://x.com/PixelHELPER/status/1924346600635142368
- http://pixelhelper.org
- https://www.dw.com/en/light-projector-pictures-were-fake-says-saudi-arabian-embassy-in-berlin/a-19273983
- https://www.jpost.com/diaspora/north-africas-first-ever-holocaust-memorial-is-in-the-works-599291
- http://aiornot.com
- http://aiornot.com
- http://aiornot.com
(GFD-2025-27295) Keliru: Filipina Terbitkan Surat Penangkapan terhadap Bill Gates karena Vaksin TBC
Sumber:Tanggal publish: 09/06/2025
Berita
AKUN TikTok [arsip] mengunggah video berisi klaim bahwa Filipina mengeluarkan surat penangkapan terhadap Bill Gates. Pemilik Microsoft itu dituduh melakukan pembunuhan berencana melalui vaksin Tuberkulosis (TBC).
Narasi yang menyertai konten tersebut yakni: “Kabarnya Filipina mengeluarkan surat penangkapan Bill Gates atas pembunuhan berencana melalui vaksin TBC. Jangan mencoba karena berbahaya”.
Sejak diunggah, video ini mendapatkan 462 suka, 70 komentar dan dibagikan 103 kali oleh pengguna TikTok. Namun, benarkah pemerintah Filipina mengeluarkan surat penangkapan terhadap Bill Gates?
Narasi yang menyertai konten tersebut yakni: “Kabarnya Filipina mengeluarkan surat penangkapan Bill Gates atas pembunuhan berencana melalui vaksin TBC. Jangan mencoba karena berbahaya”.
Sejak diunggah, video ini mendapatkan 462 suka, 70 komentar dan dibagikan 103 kali oleh pengguna TikTok. Namun, benarkah pemerintah Filipina mengeluarkan surat penangkapan terhadap Bill Gates?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten tersebut melalui pemberitaan yang kredibel dan mewawancarai jurnalis di Filipina. Hasilnya, otoritas Filipina tidak pernah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Bill Gates, baik karena vaksin TBC maupun kasus lain.
Berdasarkan penelusuran Tempo pada laman Supreme Court of the Philippines maupun media-media di Filipina, tidak ada keterangan mereka mengeluarkan surat penangkapan.
Dalam Konstitusi Filipina Pasal III, Bagian 2 dari Konstitusi Filipina 1987 (The 1987 Constitution of the Republic of the Philippines), lembaga yang berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan adalah hakim. Jika ada kasus khusus terutama yang melibatkan tokoh publik, kejahatan besar, atau perhatian publik yang tinggi, dokumen tersebut biasanya dapat diakses atau dipublikasikan sesuai aturan yang berlaku.
Tempo juga meminta bantuan Celeste Anna Formoso, jurnalis Palawan News, sebuah media di Filipina tentang isu tersebut. Berdasarkan penelusuran Palawan News, tidak ada informasi tentang hal tersebut di Filipina. “Tidak, tidak ada yang seperti itu di sini. Rumor sudah ada sejak 2023 tentang suntikan vaksin COVID-19, tapi tidak ada surat perintah penangkapan,” kata Celeste.
Daur Ulang Disinformasi terhadap Bill Gates
Narasi tersebut serupa dengan klaim yang pernah menyebar pada Maret 2023. Saat itu, The People's Voice merilis artikel berjudul Surat Perintah Penangkapan Bill Gates Dikeluarkan di Filipina Atas ‘Pembunuhan Berencana’ Terkait Peluncuran Vaksin.
Kutipan artikel ini tersebar di berbagai media sosial. Salah satunya akun Mzansi Digital Radio @mzansi_digital.
Klaim tersebut telah diperiksa oleh Tim Cek Fakta Tempo edisi 19 April 2023. Hasil penelusuran Tempo menunjukkan bahwa informasi penangkapan Bill Gates yang disebar melalui situs New Punch itu keliru. Otoritas Filipina tidak pernah mengeluarkan surat perintah untuk Bill Gates atau kasus apa pun.
Klaim tersebut juga telah dibongkar oleh pemeriksa fakta AFP, AP, dan FactCheck.org.
Narasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan Bill Gates dalam kasus vaksin TBC, merupakan daur ulang dari narasi keliru yang pernah beredar saat pandemi COVID-19.
Bill Gates dan Vaksin TBC
Dilansir laman Gates Foundation, Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) terlibat dalam program mempercepat penurunan global tuberkulosis (TB) melalui pengembangan vaksin, obat, dan diagnostik.
Hal itu juga disampaikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) melalui laporan Tuberculosis Vaccine Pipeline Report (2024). Selain Bill dan Melinda Gates Foundation, sejumlah pihak juga mendanai kandidat vaksin TBC baru M72/AS01E yang dikembangkan oleh GSK dan IAVI. Dukungan gabungan ini digunakan untuk mendukung uji klinis Fase 3 di berbagai negara dengan angka TBC tinggi.
Indonesia menjadi salah satu lokasi uji coba klinis Fase 3 tersebut karena jumlah kasus TBC yang besar. Pembicaraan mengenai ini disampaikan Bill Gates dalam kunjungannya ke Indonesia pada 7 Mei 2025.
Dilansir Kementerian Kesehatan, TBC masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius Indonesia. Berdasarkan Global TB Report 2024, Indonesia menempati posisi kedua dunia dalam hal beban kasus TBC setelah India. Diperkirakan terdapat 1.090.000 kasus TBC dan 125.000 kematian setiap tahun, yang berarti ada sekitar 14 kematian setiap jamnya.
Pada tahun 2024, ditemukan sekitar 885 ribu kasus TBC, 496 ribu kasus terjadi pada laki-laki, 359 ribu pada perempuan, serta 135 ribu kasus pada anak-anak usia 0-14 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tempo pada laman Supreme Court of the Philippines maupun media-media di Filipina, tidak ada keterangan mereka mengeluarkan surat penangkapan.
Dalam Konstitusi Filipina Pasal III, Bagian 2 dari Konstitusi Filipina 1987 (The 1987 Constitution of the Republic of the Philippines), lembaga yang berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan adalah hakim. Jika ada kasus khusus terutama yang melibatkan tokoh publik, kejahatan besar, atau perhatian publik yang tinggi, dokumen tersebut biasanya dapat diakses atau dipublikasikan sesuai aturan yang berlaku.
Tempo juga meminta bantuan Celeste Anna Formoso, jurnalis Palawan News, sebuah media di Filipina tentang isu tersebut. Berdasarkan penelusuran Palawan News, tidak ada informasi tentang hal tersebut di Filipina. “Tidak, tidak ada yang seperti itu di sini. Rumor sudah ada sejak 2023 tentang suntikan vaksin COVID-19, tapi tidak ada surat perintah penangkapan,” kata Celeste.
Daur Ulang Disinformasi terhadap Bill Gates
Narasi tersebut serupa dengan klaim yang pernah menyebar pada Maret 2023. Saat itu, The People's Voice merilis artikel berjudul Surat Perintah Penangkapan Bill Gates Dikeluarkan di Filipina Atas ‘Pembunuhan Berencana’ Terkait Peluncuran Vaksin.
Kutipan artikel ini tersebar di berbagai media sosial. Salah satunya akun Mzansi Digital Radio @mzansi_digital.
Klaim tersebut telah diperiksa oleh Tim Cek Fakta Tempo edisi 19 April 2023. Hasil penelusuran Tempo menunjukkan bahwa informasi penangkapan Bill Gates yang disebar melalui situs New Punch itu keliru. Otoritas Filipina tidak pernah mengeluarkan surat perintah untuk Bill Gates atau kasus apa pun.
Klaim tersebut juga telah dibongkar oleh pemeriksa fakta AFP, AP, dan FactCheck.org.
Narasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan Bill Gates dalam kasus vaksin TBC, merupakan daur ulang dari narasi keliru yang pernah beredar saat pandemi COVID-19.
Bill Gates dan Vaksin TBC
Dilansir laman Gates Foundation, Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) terlibat dalam program mempercepat penurunan global tuberkulosis (TB) melalui pengembangan vaksin, obat, dan diagnostik.
Hal itu juga disampaikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) melalui laporan Tuberculosis Vaccine Pipeline Report (2024). Selain Bill dan Melinda Gates Foundation, sejumlah pihak juga mendanai kandidat vaksin TBC baru M72/AS01E yang dikembangkan oleh GSK dan IAVI. Dukungan gabungan ini digunakan untuk mendukung uji klinis Fase 3 di berbagai negara dengan angka TBC tinggi.
Indonesia menjadi salah satu lokasi uji coba klinis Fase 3 tersebut karena jumlah kasus TBC yang besar. Pembicaraan mengenai ini disampaikan Bill Gates dalam kunjungannya ke Indonesia pada 7 Mei 2025.
Dilansir Kementerian Kesehatan, TBC masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius Indonesia. Berdasarkan Global TB Report 2024, Indonesia menempati posisi kedua dunia dalam hal beban kasus TBC setelah India. Diperkirakan terdapat 1.090.000 kasus TBC dan 125.000 kematian setiap tahun, yang berarti ada sekitar 14 kematian setiap jamnya.
Pada tahun 2024, ditemukan sekitar 885 ribu kasus TBC, 496 ribu kasus terjadi pada laki-laki, 359 ribu pada perempuan, serta 135 ribu kasus pada anak-anak usia 0-14 tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim yang menyebut pemerintah Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bill Gates adalah keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@yosinoya98/video/7503864205385190674?q=vaksin%20TBC&t=1748868132549
- https://mvau.lt/media/62c0d0bd-afdb-4546-a229-c29ab4ed9ec3
- https://elibrary.judiciary.gov.ph/search
- https://lawphil.net/consti/cons1987.html
- https://www.lawyer-philippines.com/articles/request-for-a-copy-of-warrant-of-arrest-in-the-philippines-steps-legal-rights-and-considerations
- https://palawan-news.com/author/celeste-anna-formoso/
- https://thepeoplesvoice.tv/bill-gates-arrest-warrant-issued-in-philippines-for-premeditated-murder-linked-to-vaccine-roll-out/
- https://x.com/mzansi_digital/status/1632350577094008833
- https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-klaim-bill-gates-ditangkap-di-filipina-terkait-vaksin-covid-19-352604
- https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.33CK8K6
- https://apnews.com/article/fact-check-bill-gates-covid-philippines-858778639144
- http://factcheck.org
- https://www.gatesfoundation.org/our-work/programs/global-health/tuberculosis
- https://www.treatmentactiongroup.org/resources/pipeline-report/2024-pipeline-report/tuberculosis-vaccines
- https://www.gsk.com
- https://www.iavi.org/our-work/vaccines-and-products/m72-tb-vaccine
- https://apnews.com/article/indonesia-bill-gates-prabowo-subianto-free-nutritious-meals-ae4e82867e8d909945d8b5e5490fabca
- https://kemkes.go.id/id/indonesias-movement-to-end-tb#:~:text=Di%20Indonesia%2C%20TBC%20masih%20menjadi,sekitar%2014%20kematian%20setiap%20jamnya. /cdn-cgi/l/email-protection#2546404e43444e514465514048554a0b464a0b4c41
(GFD-2025-27294) [KLARIFIKASI] ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Gaza Langgar Hukum, Bukan Negara Ilegal
Sumber:Tanggal publish: 05/06/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan keterangan di hadapan wartawan.
Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.
Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.
Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):
ALHAMDULILLAHBerita terkini
ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.
Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia
Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.
Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.
Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):
ALHAMDULILLAHBerita terkini
ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.
Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar bersumber dari unggahan akun Instagram TRT World, 19 Juni 2024.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.
Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.
"Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.
Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.
ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.
Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengevakuasi semua permukimannya dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
Israel telah membangun sedikitnya 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan ICJ mengatakan, permukiman tersebut ilegal.
Pengadilan tersebut juga menyerukan agar diakhirinya kendali Israel atas tanah yang direbutnya hampir enam dekade lalu.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Dikutip dari Euro News, ICJ juga tidak menyerukan agar negara lain berhenti mengakuinya sebagai negara berdaulat.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.
Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.
"Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.
Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.
ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.
Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengevakuasi semua permukimannya dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
Israel telah membangun sedikitnya 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan ICJ mengatakan, permukiman tersebut ilegal.
Pengadilan tersebut juga menyerukan agar diakhirinya kendali Israel atas tanah yang direbutnya hampir enam dekade lalu.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Dikutip dari Euro News, ICJ juga tidak menyerukan agar negara lain berhenti mengakuinya sebagai negara berdaulat.
Kesimpulan
Video Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menanggapi keputusan ICJ terkait pendudukan Israel disebarkan dengan konteks keliru.
Meski tidak mengikat, tetapi pengadilan ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai pelanggaran hukum.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Meski tidak mengikat, tetapi pengadilan ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai pelanggaran hukum.
Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Rujukan
- https://www.facebook.com/muhamad.oyib.104/videos/1222535036091372/?idorvanity=1999768603702684
- https://www.facebook.com/rendy2t/videos/3893224847594454
- https://www.facebook.com/Dharma.Adji.L/videos/600804945967181
- https://www.facebook.com/DOEYSDOANG/videos/339896949058738
- https://www.facebook.com/sulthony.312614/videos/1117317793235436/
- https://www.instagram.com/reel/C9nEvTyh5nP/
- https://www.bbc.com/news/articles/cjerjzxlpvdo
- https://www.euronews.com/my-europe/2025/04/24/no-the-icj-hasnt-declared-israel-an-illegal-state
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 920/7103
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5245914/original/069833700_1749436629-cek_fakta_sim_gratis.jpg)



