Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden pada 29 April.
Dalam video itu juga dinarasikan Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Sebelumnya, ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu diantaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?
(GFD-2025-26795) Hoaks! Prabowo resmi copot wakil presiden pada akhir April
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada pernyataan resmi Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.
Lebih lanjut, dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat politik praktis, yang dapat merusak stabilitas demokrasi dan integritas lembaga negara.
Menurutnya, pemakzulan bukanlah sarana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dalam hal terjadinya pelanggaran berat oleh pejabat negara. Baca selengkapnya di sini
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar terjadi di masyarakat, namun sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.
Lebih lanjut, dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat politik praktis, yang dapat merusak stabilitas demokrasi dan integritas lembaga negara.
Menurutnya, pemakzulan bukanlah sarana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dalam hal terjadinya pelanggaran berat oleh pejabat negara. Baca selengkapnya di sini
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar terjadi di masyarakat, namun sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
(GFD-2025-26794) [HOAKS] Konser Sheila on 7, Noah, dan NDX di Mako Lantamal Ambon
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan berupa poster konser band Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Markas Komando (Mako) Lantamal Ambon pada 17 Mei 2025.
Namun, setelah ditelusuri informasi tersebut adalah hoaks.
Poster soal konser Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Mako Lantamal Ambon diunggah oleh akun Instagram @musikfest2025 ini.
Akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk membeli tiket yang harganya mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 350.000.
Namun, setelah ditelusuri informasi tersebut adalah hoaks.
Poster soal konser Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Mako Lantamal Ambon diunggah oleh akun Instagram @musikfest2025 ini.
Akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk membeli tiket yang harganya mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 350.000.
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal IX Ambon Kapten Laut (K) Agus Wijaya membantah narasi tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon untuk konser pada 17 Mei 2025.
Padahal, izin penggunaan lapangan minimal diajukan satu bulan sebelum acara.
“Sampai saat ini belum ada panitia yang menghadap ke kami, padahal untuk penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon perizinannya paling tidak satu bulan sebelum kegiatan,” kata Agus Senin, (28/4/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse. Ia memastikan unggahan itu merupakan hoaks yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang dicantumkan dalam postingan itu, dan tidak ada satupun yang mengiyakan adanya gelaran konser tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon untuk konser pada 17 Mei 2025.
Padahal, izin penggunaan lapangan minimal diajukan satu bulan sebelum acara.
“Sampai saat ini belum ada panitia yang menghadap ke kami, padahal untuk penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon perizinannya paling tidak satu bulan sebelum kegiatan,” kata Agus Senin, (28/4/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse. Ia memastikan unggahan itu merupakan hoaks yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang dicantumkan dalam postingan itu, dan tidak ada satupun yang mengiyakan adanya gelaran konser tersebut,” ujarnya.
Kesimpulan
Informasi soal gelaran konser band Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Mako Lantamal pada 17 Mei 2025 adalah hoaks.
Dispen Lantamal IX Ambon (K) Agus Wijaya menyatakan, sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan izin tempat untuk konser pada 17 Mei 2025.
Pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse juga memastikan narasi tersebut adalah hoaks. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada konser Sheila on 7, Noah, dan NDX pada 17 Mei 2025 di Ambon.
Dispen Lantamal IX Ambon (K) Agus Wijaya menyatakan, sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan izin tempat untuk konser pada 17 Mei 2025.
Pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse juga memastikan narasi tersebut adalah hoaks. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada konser Sheila on 7, Noah, dan NDX pada 17 Mei 2025 di Ambon.
Rujukan
(GFD-2025-26793) Cek Fakta: Tidak Terbukti Alat Mirip Amperemeter Bisa Digunakan untuk Cek Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang alat mirip amperemeter bisa digunakan untuk mengecek kesehatan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak seseorang yang diklaim tukang cek kesehatan keliling tengah melakukan pengecekan kesehatan terhadap seorang warga. Pria tersebut menempelkan kawat yang terhubung ke sebuah alat mirip amperemeter.
Kawat tersebut kemudian ditempelkan ke telapak tangan warga. Alat itu diklaim bisa digunakan untuk melakukan cek kesehatan.
"Di sini bapak makan pedas-pedasnya dikurangi pak ya. Karena di sini ada bagian yang maag," kata pria tersebut sambil memeriksa seorang warga.
Konten yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 3439 kali dibagikan dan mendapat 339 komentar dari warganet.
Benarkah dalam video itu alat mirip amperemeter bisa digunakan untuk mengecek kesehatan? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang alat mirip amperemeter bisa digunakan untuk mengecek kesehatan. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi dokter dan pakar kesehatan, dr. Muhamad Fajri Adda'i.
Dokter Fajri mengatakan, pemeriksaan kesehatan tidak bisa dilakukan dengan alat seperti yang ada dalam video. Menurutnya, hal tersebut justru keliru.
"Kemungkinan besar adalah hoaks atau tidak benar. Belum ada pemeriksaan medis dengan teknologi seperti itu," kata dr. Fajri kepada Liputan6.com, Jumat (2/5/2025).
Untuk memeriksa kesehatan secara benar, masyarakat bisa datang langsung ke dokter. Nantinya, dokter akan mewawancarai pasien, menanyakan keluhan apa yang dirasakan dalam tubuh. Setelah itu, dokter kemudian melakukan pemeriksaan fisik tubuh pasien.
"Misalnya ada nyeri dada, nanti akan ada pemeriksaan fisik, didengerin dulu nanti paru, jantungnya dengan alat stetoskop. Kalau memang keluhannya lambung, diperiksa nanti lambungnya, suaranya seperti apa, apakah ada keluhan saat ditekan," tutur dr. Fajri.
Pemeriksaa kesehatan selanjutnya bisa dilakukan dengan alat Elektrokardiogram (EKG) dan rontgen. Hal ini untuk mengetahui lebih lanjut gangguan kesehatan pada paisen.
"Atau memang kalau sakitnya berat, bisa diendoskopi, dimasukkan kamera ke dalam lambung untuk melihat bagaimana gambaran langsung organnya. Atau di-CT Scan yang lebih canggih lagi, di-scan masuk ke dalam suatu ruangan dilihat organ dalammnya itu secara detail dengan scan," tambah dr. Fajri.
Kabar tentang alat mirip amperemeter bisa digunakan untuk mengecek kesehatan ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, alat tersebut tidak terbukti bisa digunakan untuk mengecek kesehatan pada pasien.
(GFD-2025-26792) [SALAH] Penampakan Gelombang Tinggi di Pantai Akibat Gempa Myanmar-Thailand
Sumber: facebook.comTanggal publish: 02/05/2025
Berita
Beredar video dari akun Facebook “Rahmat Alafasy” pada Senin (31/3/2025) yang menampilkan gelombang tinggi air laut menerjang sebuah pantai yang dipenuhi pengunjung narasi:
Penampakan gempa bumi Thailand Myanmar yg berada di pantai 😱
Hingga Jumat (2/5/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 22 ribu kali, disukai oleh 28 pengguna dan menuai 13 komentar.
Penampakan gempa bumi Thailand Myanmar yg berada di pantai 😱
Hingga Jumat (2/5/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 22 ribu kali, disukai oleh 28 pengguna dan menuai 13 komentar.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kebenaran klaim dengan mengunggah video tersebut ke situs pendeteksi Artificial Intelligence (AI), hive moderation.com.
Hasilnya, video tersebut diketahui hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dengan probabilitas 99,3 persen.
Selain itu, tidak ada media kredibel yang melaporkan kejadian tersebut.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kebenaran klaim dengan mengunggah video tersebut ke situs pendeteksi Artificial Intelligence (AI), hive moderation.com.
Hasilnya, video tersebut diketahui hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dengan probabilitas 99,3 persen.
Selain itu, tidak ada media kredibel yang melaporkan kejadian tersebut.
Kesimpulan
Faktanya video gelombang tinggi di sebuah pantai tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Rujukan
Halaman: 869/6927

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5206936/original/085798700_1746177002-Amperemeter1.jpg)
