SuaraJakarta.id - Sebuah informasi yang kini ramai beredar di media sosial menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, diklaim ingin menjadikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Presiden Indonesia pada pemilu berikutnya. Unggahan viral ini memanfaatkan nama dua figur publik penting dan langsung memicu respons netizen dari berbagai arah.
Akun Facebook “Enden AK” pada Minggu (11/1/2026) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Bikin geger jagat maya!! PR4BOWO ingin PURBAYA jadi PR3SIDEN tahun depan, PURB4YA mala menolak??
PR4BOWO: PURBAYA!! Apakah kamu gak tertarik jadi PR3SIDEN?? Kalo kamu maju saya rela mundur pur.
PURB4YA: Ngga dulu pak, saya m4kasih atas tawarannya bukannya saya ngga mau, aku lebih kawatir. Kalo nanti saya keluar dari kursi menkeu takut keuang4n KOC4R-K4CIR lagi seperti dulu
Kalo menurut kalian gimana, pak purb4ya lebih cocok jadi PR3siden apa menkeu???”
Hingga Kamis(15/1/2026), unggahan telah disukai sekitar 59 akun, dibagikan ulang 1 kali, serta menuai 14 komentar.
Namun sebelum Anda langsung percaya atau ikut memviralkan narasi tersebut, penting untuk mengetahui hasil cek fakta yang sebenarnya, karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan viral di Facebook, WhatsApp, dan TikTok menyatakan bahwa:
Narasi ini disertai gambar tokoh dan kalimat provokatif, seakan berasal dari pernyataan resmi atau keputusan internal partai. Klaim tersebut kemudian dibagikan luas oleh banyak akun pengguna.
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo telah menelusuri klaim itu dan menemukan:
1. Tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto yang menyebutkan keinginan untuk “menjadikan Purbaya sebagai Presiden” dalam pemilu mendatang.2. Tidak ada pernyataan publik, wawancara, atau rilis media sosial terverifikasi dari Prabowo ataupun Purbaya Yudhi Sadewa yang mendukung klaim tersebut.3. Media arus utama nasional seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, dan media besar lainnya tidak pernah memberitakan adanya rencana atau pernyataan semacam itu.4. Unggahan yang beredar tampak berasal dari akun tidak terverifikasi yang tidak mencantumkan sumber resmi atau bukti pernyataan.
Dengan demikian, klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat atau bukti valid.
(GFD--31779) Cek Fakta: Benarkah Prabowo Ingin Jadikan Purbaya sebagai Presiden Tahun Depan?
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Klaim bahwa Prabowo Subianto ingin menjadikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Presiden Indonesia pada pemilu berikutnya adalah SALAH dan menyesatkan.
(GFD--26404) CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia
Sumber:Berita
Suara.com - Beredar narasi video yang menyebutkan bahwa Presiden Korea Utara Kim Jong Un mengunjungi Indonesia.Postingan YouTube berdurasi satu jam tersebut diunggah pada 19 Maret 2025.
Adapun narasi video yang disampaikan sebagai berikut:
"SUBHANALLAH UMAT MUSLIM INDONESIA JADI ALASAN KIM JONG UN CINTA DENGAN ISLAM"
Dalam keterangan video, Kim Jong Un juga dinarasikan mempelajari tentang budaya, agama dan kehidupan masyarakat Indonesia:
"Dalam video ini, kami mengungkapkan kisah mengejutkan tentang bagaimana Kim Jong Un, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, mengungkapkan kekagumannya terhadap Islam setelah melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Selama perjalanan tersebut, Kim Jong Un dilaporkan mempelajari lebih dalam tentang budaya, agama, dan kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Temukan lebih lanjut mengenai bagaimana pengalaman ini mengubah pandangannya terhadap Islam dan bagaimana hal ini bisa mempengaruhi hubungan internasional di masa depan."
Lantas benarkah Kim Jong Un berkunjung ke Indonesia?
Adapun narasi video yang disampaikan sebagai berikut:
"SUBHANALLAH UMAT MUSLIM INDONESIA JADI ALASAN KIM JONG UN CINTA DENGAN ISLAM"
Dalam keterangan video, Kim Jong Un juga dinarasikan mempelajari tentang budaya, agama dan kehidupan masyarakat Indonesia:
"Dalam video ini, kami mengungkapkan kisah mengejutkan tentang bagaimana Kim Jong Un, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, mengungkapkan kekagumannya terhadap Islam setelah melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Selama perjalanan tersebut, Kim Jong Un dilaporkan mempelajari lebih dalam tentang budaya, agama, dan kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Temukan lebih lanjut mengenai bagaimana pengalaman ini mengubah pandangannya terhadap Islam dan bagaimana hal ini bisa mempengaruhi hubungan internasional di masa depan."
Lantas benarkah Kim Jong Un berkunjung ke Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, sejak menjabat sebagai pemimpin Korea Utara pada 2011, Kim Jong Un belum pernah mengunjungi Indonesia.
Dilansir dari Antara, berikut adalah rangkuman perjalanan luar negeri Kim Jong Un sejak ia menjabat sebagai pemimpin Korea Utara pada tahun 2011:
• 25–28 Maret 2018 – China• 27 April 2018 – Korea Selatan• 7–8 Mei 2018 – China• 10–12 Juni 2018 – Singapura• 19–20 Juni 2018 – China• 7–10 Januari 2019 – China• 26–28 Februari 2019 – Vietnam• 24 April 2019 – Rusia• 30 Juni 2019 – Korea Selatan• September 2023 – Rusia
Dilansir dari Antara, berikut adalah rangkuman perjalanan luar negeri Kim Jong Un sejak ia menjabat sebagai pemimpin Korea Utara pada tahun 2011:
• 25–28 Maret 2018 – China• 27 April 2018 – Korea Selatan• 7–8 Mei 2018 – China• 10–12 Juni 2018 – Singapura• 19–20 Juni 2018 – China• 7–10 Januari 2019 – China• 26–28 Februari 2019 – Vietnam• 24 April 2019 – Rusia• 30 Juni 2019 – Korea Selatan• September 2023 – Rusia
(GFD--31270) Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
Sumber:Berita
SuaraLampung.id - Sebuah video yang belakangan viral di media sosial memperlihatkan adegan petugas kepolisian diduga sedang menilang iring-iringan pengantar jenazah. Unggahan itu disertai narasi provokatif yang menyatakan bahwa polisi tidak menghormati proses pemakaman dan justru memberi sanksi pelanggaran lalu lintas kepada rombongan kendaraan pengantar jenazah.
Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Jumat (26/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“DENGAR BAIK-BAIK INI KERANDA ORANG SUDAH MENINGGAL SEDANG DIANTAR KE PEMAKAMAN TAPI KALIAN MALAH SIBUK NGEJAR TILANG KALIAN PUNYA OTAK NGGAK HORMATI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL BUKA JALAN SEKARANG JUGA KALIAN ITU APARAT TAPI TIDAK PUNYA HATI NURANI SEDIKITPUN SAMPAI ORANG MATI PUN MASIH KALIAN PERSULIT
IYA PAK MAAF”
Unggahan disertai takarir:
“Dua Polisi Lalulintas”
Per Rabu (31/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 21.700-an tanda suka, menuai 1.200-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.700-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Video dan narasi seperti ini langsung memancing reaksi kuat dari netizen, mulai dari kecaman hingga pertanyaan soal etika dan prosedur polisi di jalan. Namun sebelum Anda ikut terpancing atau membagikan ulang, simak dulu hasil cek fakta terbaru yang sebenarnya.
Menurut pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim yang beredar dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Temuan utamanya adalah: turnbackhoax.id
1. Video tersebut bukan kejadian nyata polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah.2. Alat pendeteksi konten Artificial Intelligence (AI) menunjukkan bahwa video itu kemungkinan besar merupakan hasil rekayasa AI dengan tingkat kepastian hingga 99,9 %.3. Penelusuran dengan kata kunci terkait tidak menemukan laporan kredibel dari media nasional atau sumber resmi yang menguatkan peristiwa seperti yang diklaim.4. Dalam aturan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah memiliki hak utama di jalan raya dan petugas kepolisian justru berkewajiban memfasilitasi kelancaran jalannya iring-iringan tersebut, bukan menilangnya — sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. turnbackhoax.id
Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Jumat (26/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“DENGAR BAIK-BAIK INI KERANDA ORANG SUDAH MENINGGAL SEDANG DIANTAR KE PEMAKAMAN TAPI KALIAN MALAH SIBUK NGEJAR TILANG KALIAN PUNYA OTAK NGGAK HORMATI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL BUKA JALAN SEKARANG JUGA KALIAN ITU APARAT TAPI TIDAK PUNYA HATI NURANI SEDIKITPUN SAMPAI ORANG MATI PUN MASIH KALIAN PERSULIT
IYA PAK MAAF”
Unggahan disertai takarir:
“Dua Polisi Lalulintas”
Per Rabu (31/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 21.700-an tanda suka, menuai 1.200-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.700-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Video dan narasi seperti ini langsung memancing reaksi kuat dari netizen, mulai dari kecaman hingga pertanyaan soal etika dan prosedur polisi di jalan. Namun sebelum Anda ikut terpancing atau membagikan ulang, simak dulu hasil cek fakta terbaru yang sebenarnya.
Menurut pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim yang beredar dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Temuan utamanya adalah: turnbackhoax.id
1. Video tersebut bukan kejadian nyata polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah.2. Alat pendeteksi konten Artificial Intelligence (AI) menunjukkan bahwa video itu kemungkinan besar merupakan hasil rekayasa AI dengan tingkat kepastian hingga 99,9 %.3. Penelusuran dengan kata kunci terkait tidak menemukan laporan kredibel dari media nasional atau sumber resmi yang menguatkan peristiwa seperti yang diklaim.4. Dalam aturan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah memiliki hak utama di jalan raya dan petugas kepolisian justru berkewajiban memfasilitasi kelancaran jalannya iring-iringan tersebut, bukan menilangnya — sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. turnbackhoax.id
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Klaim bahwa polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah adalah SALAH dan menyesatkan.Konten video yang beredar merupakan hasil rekayasa digital yang dibuat untuk menimbulkan kesan konflik atau ketidakadilan dari pihak kepolisian, padahal tidak ada bukti nyata bahwa kejadian itu pernah terjadi.
Mengapa Ini Bisa Menyesatkan?Unggahan seperti ini sering memanfaatkan:
Hal ini berpotensi memperburuk emosi publik, menyebarkan disinformasi, serta merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Tips Cek Fakta Sebelum Share Konten Sensasional
Mengapa Ini Bisa Menyesatkan?Unggahan seperti ini sering memanfaatkan:
Hal ini berpotensi memperburuk emosi publik, menyebarkan disinformasi, serta merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Tips Cek Fakta Sebelum Share Konten Sensasional
(GFD--27687) CEK FAKTA: Aturan Perpanjangan SIM Wajib Tes Ulang, Benarkah?
Sumber:Berita
SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebut proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.
Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?
Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.
Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?
Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.
Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.
Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
Halaman: 7753/7767