Narasi yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama RI telah mengganti terjemahan Surat Al Kafirun dalam Al-Quran dengan kata non-muslim, beredar di media sosial. Kabar itu diunggah oleh akun Qowiyah Althafunnisa Abdullah di Facebook pada 16 Maret 2019.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah berita dari media Operaind News tanggal 14 Maret 2019. Berita tersebut berjudul “Menag: Revisi Terjemahan Al Qur’an Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti dengan Kata Non Muslim”. Berita itu lengkap dengan foto Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
(GFD-2019-1293) [SALAH] Tejemahan Surah Al Kafirun Diganti Kata Non Muslim
Sumber: FacebookTanggal publish: 20/03/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar. "Kami pastikan itu adalah hoax," tegas Muchlis M Hanafi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019, dikutip dari laman Kementerian Agama.
Menurutnya, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Al-Qur'an. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Proses kajian dan revisi terjemah masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Al-Quran di Indonesia sebelum disahkan.
"Nama surat Al-Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Al-Quran," katanya menegaskan.
Menurutnya, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Al-Qur'an. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Proses kajian dan revisi terjemah masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Al-Quran di Indonesia sebelum disahkan.
"Nama surat Al-Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Al-Quran," katanya menegaskan.