• (GFD-2025-27294) [KLARIFIKASI] ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Gaza Langgar Hukum, Bukan Negara Ilegal

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan keterangan di hadapan wartawan.

    Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.

    Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.

    Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):

    ALHAMDULILLAHBerita terkini

    ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.

    Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia

    Hasil Cek Fakta

    Video yang beredar bersumber dari unggahan akun Instagram TRT World, 19 Juni 2024.

    Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.

    Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.

    "Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.

    Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.

    ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.

    Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengevakuasi semua permukimannya dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.

    Israel telah membangun sedikitnya 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan ICJ mengatakan, permukiman tersebut ilegal.

    Pengadilan tersebut juga menyerukan agar diakhirinya kendali Israel atas tanah yang direbutnya hampir enam dekade lalu.

    Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.

    Dikutip dari Euro News, ICJ juga tidak menyerukan agar negara lain berhenti mengakuinya sebagai negara berdaulat.

    Kesimpulan

    Video Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menanggapi keputusan ICJ terkait pendudukan Israel disebarkan dengan konteks keliru.

    Meski tidak mengikat, tetapi pengadilan ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai pelanggaran hukum.

    Namun, ICJ tidak pernah menyatakan Israel sebagai negara ilegal.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27293) CEK FAKTA: Beredar Tautan Pendaftaran PPPK 2025, Benarkah Resmi Dibuka? - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/06/2025

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan informasi terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Unggahan itu menyertakan tautan pendaftaran dan narasi persuasif yang menyebut bahwa rekrutmen PPPK 2025 telah resmi dibuka dan terbuka untuk umum, termasuk tenaga honorer swasta.

    Unggahan yang diunggah pada 28 Mei 2025 itu telah dibagikan lebih dari 70 kali dan mendapat puluhan komentar.

    Berikut narasi lengkap dalam unggahan tersebut:

    Rekrutmen pendaftaran PPPK tahun 2025 resmi dibuka (terbuka untuk umum dan swasta honorer). PPPK 2025, mari kita tingkatkan kualitas diri dan persiapkan diri untuk menjadi guru yang lebih baik.
    Saya bangga menjadi bagian dari keluarga PPPK. Semoga bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi dunia pendidikan.
    Yuk, kita saling mendukung dan memberikan semangat kepada teman-teman yang sedang mengikuti seleksi PPPK.

    Pendaftaran gratis di:
    [https://pendaftaranpppk2025.wijiyii.com/](https://pendaftaranpppk2025.wijiyii.com/)

    https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122109735098876833&id=61576304996011

    Unggahan ini juga mencantumkan sejumlah syarat umum dan administrasi serta menekankan bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya.

    Namun, benarkah pendaftaran PPPK 2025 sudah resmi dibuka pada 28 Mei 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta TIMES Indonesia melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Hasilnya, klaim bahwa pendaftaran PPPK 2025 telah resmi dibuka tidak benar.

    Merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, disebutkan bahwa pendaftaran PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2 telah resmi ditutup pada 15 Januari 2025. Tidak ada pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran PPPK tahun 2025 hingga saat ini.

    Informasi resmi terkati seleksi ASN dan PPPK hanya dapat diakses melalui situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yakni:

    [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id)
    [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun)
    Sumber: Layanan - BKN RI (Badan Kepegawaian Negara)

    Saat ditelusuri lebih lanjut, tautan yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut tidak mengarah ke laman resmi BKN. Sebaliknya, tautan itu membuka formulir pendaftaran mencurigakan yang meminta informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor handphone aktif di Telegram.

    Modus tersebut merupakan indikasi praktik phising–penipuan digital dengan cara mengelabui pengguna agar menyerahkan data pribadi. Data tersebut dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa pendaftaran PPPK 2025 telah dibuka pada 28 Mei 2025 adalah hoaks. Tautan yang beredar bukan merupakan situs resmi BKN dan diduga merupakan bagian dari modus penipuan phising. Konten ini merupakan konten disinformasi yang masuk dalam kategori Fabricated Content (Konten Palsu). Jenis konten ini sengaja dibuat untuk menyesatkan atau merugikan pihak lain, khususnya publik yang tengah mencari informasi terkait seleksi ASN/PPPK.

    Tim Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan  di media sosial. Selalu memverifikasi informasi rekrutmen  ASN/PPPK hanya melalui situs resmi BKN, dan tidak memberikan data pribadi  kepada pihak yang tidak terpercaya.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27292) Hoaks! DPR bahas kasus ijazah palsu Jokowi hingga minta Kapolri dinonaktifkan

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/06/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X memperlihatkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, sedang berbicara dalam sebuah forum.

    Dalam video itu, Benny juga menyebut nama Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dibahas dalam rapat DPR, serta DPR meminta agar Kapolri dinonaktifkan sementara dan penanganan kasus diambil alih oleh Menkopolhukam agar lebih objektif dan transparan.

    Berikut transkrip yang diucapkan Benny dalam video tersebut:

    “Supaya jangan ada gelap-gelap. Kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik, kita ini, ditipu juga kita ini ya. Kita dibohongi, sebab kita ini ada baca melalui medsos pak Mahfud, dan keterangan resmi dari Mabes. Jadi publik dibohongi oleh polisi. Maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara. Diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya obyektif dan transparan. Saya minta kalau memang jenderal semua terlibat, dampak Kapolri tidak cukup kuat untuk mengatasi masalah ini apa salahnya kalau pak Kapolri di nonaktifkan untuk sementara waktu,”

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Asyeeek Kasus Ijazah Palsu Mulyono, Sampai Di DPR.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    DPR Menyarankan Kapolri Di-non Aktifkan Sementara.

    Karena Kapolri & Mulyono 11-12, Sama2 Tukang Tipu Alias Pembohong”

    Namun, benarkah DPR bahas kasus ijazah palsu Jokowi dalam rapat?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan tayangan di kanal YouTube Tribunnews berjudul “Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan & Diambil Alih Kemenko Polhukam” yang diunggah pada 22 Agustus 2022.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dalam video aslinya, Benny menyampaikan usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan dan penanganan kasus Brigadir J dialihkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Usulan tersebut muncul karena Polri dianggap telah menyesatkan publik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    Dengan demikian, isi video tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi seperti yang dinarasikan dalam unggahan di X. Narasi tersebut menyesatkan karena mengaitkan video lama dengan isu yang berbeda.

    Klaim: DPR bahas kasus ijazah palsu Jokowi di rapat, minta Kapolri dinonaktifkan

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27291) CEK FAKTA: Beredar Tautan Pendaftaran PPPK 2025, Benarkah Resmi Dibuka?

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/06/2025

    Berita

    Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan informasi terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Unggahan itu menyertakan tautan pendaftaran dan narasi persuasif yang menyebut bahwa rekrutmen PPPK 2025 telah resmi dibuka dan terbuka untuk umum, termasuk tenaga honorer swasta.

    Unggahan yang diunggah pada 28 Mei 2025 itu telah dibagikan lebih dari 70 kali dan mendapat puluhan komentar.

    Berikut narasi lengkap dalam unggahan tersebut:

    Rekrutmen pendaftaran PPPK tahun 2025 resmi dibuka (terbuka untuk umum dan swasta honorer). PPPK 2025, mari kita tingkatkan kualitas diri dan persiapkan diri untuk menjadi guru yang lebih baik.
    Saya bangga menjadi bagian dari keluarga PPPK. Semoga bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi dunia pendidikan.
    Yuk, kita saling mendukung dan memberikan semangat kepada teman-teman yang sedang mengikuti seleksi PPPK.

    Pendaftaran gratis di:
    [https://pendaftaranpppk2025.wijiyii.com/](https://pendaftaranpppk2025.wijiyii.com/)

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran Fakta

    Tim Cek Fakta TIMES Indonesia melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Hasilnya, klaim bahwa pendaftaran PPPK 2025 telah resmi dibuka tidak benar.

    Merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, disebutkan bahwa pendaftaran PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2 telah resmi ditutup pada 15 Januari 2025. Tidak ada pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran PPPK tahun 2025 hingga saat ini.

    Informasi resmi terkati seleksi ASN dan PPPK hanya dapat diakses melalui situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yakni:

    [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id)
    [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun)

    Saat ditelusuri lebih lanjut, tautan yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut tidak mengarah ke laman resmi BKN. Sebaliknya, tautan itu membuka formulir pendaftaran mencurigakan yang meminta informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor handphone aktif di Telegram.

    Modus tersebut merupakan indikasi praktik phising–penipuan digital dengan cara mengelabui pengguna agar menyerahkan data pribadi. Data tersebut dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber.

    Kesimpulan

    Kesimpulan

    Klaim bahwa pendaftaran PPPK 2025 telah dibuka pada 28 Mei 2025 adalah hoaks. Tautan yang beredar bukan merupakan situs resmi BKN dan diduga merupakan bagian dari modus penipuan phising. Konten ini merupakan konten disinformasi yang masuk dalam kategori Fabricated Content (Konten Palsu). Jenis konten ini sengaja dibuat untuk menyesatkan atau merugikan pihak lain, khususnya publik yang tengah mencari informasi terkait seleksi ASN/PPPK.

    Tim Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan  di media sosial. Selalu memverifikasi informasi rekrutmen  ASN/PPPK hanya melalui situs resmi BKN, dan tidak memberikan data pribadi  kepada pihak yang tidak terpercaya.

    Rujukan