• (GFD-2020-5221) [SALAH] Pesan WhatsApp Wakil Bupati Nganjuk Meminjam Uang

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita

    “Modus penipuan melalui pesan whatsapp mengatasnamakan Wakil Buapati Nganjuk Marhaen Djumadi untuk meminjam sejumlah uang yang harus dikirmkan ke nomor rekening BNI 0980649979 atas nama Andrias dengan alasan over limit”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengunggah hasil tangkapan layar pesan WhatsApp dengan nomor 0812 6808 9906 yang mengatasnamakan dirinya, isi pesan tersebut meminta sejumlah uang tunai yang harus dikirimkan ke nomor rekening BNI 0980649979 atas nama Andrias dengan alasan over limit pada Sabtu (3/10).

    Melansir melalui postingan tersebut, Marhaen Djumadi mengaku bahwa Nomor dan rekening tersebut adalah palsu dan bukan miliknya yang bertujuan untuk menipu.

    “Hasil capture dari teman-teman, saya tampilkan di pengumuman itu agar tidak layani, bahwa ini bukan nomor WhatsApp saya,” tegas Marhaen.

    Marhaen menceritakan bahwa hingga saat ini sudah banyak orang mengaku mendapatkan WhatsApp dari pelaku. Adapun modus yang digunakan dengan pura-pura menanyakan posisi setiap calon korbannya lalu pelaku akan membalas dengan mengirimkan nomor rekening kepada calon korban sambil meminta dikirimkan sejumlah uang dengan alasan over limit tersebut.

    Untuk mengantisipasi aksi penipuan terus berlanjut, Wakil Bupati Marhaen, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.

    “Saya sudah laporkan ke Polisi terkait hal ini. Karena ini akan merugikan banyak orang,” pungkasnya.

    Atas penjelasan tersebut akun WhatsApp yang meminta sejumlah uang tunai dengan alasan over limit yang mengatasnamankan Wakil Bupati Marhaen Djumadi adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoti Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Melalui akun Facebooknya, Marhaen Djumadi telah mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut bukan miliknya dan meminta agar pesan tersebut diabaikan, dirinya juga telah melaporkan hal ini ke Polres Nganjuk untuk mengantisipasi aksi penipuan yang terus berlanjut.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5222) [SALAH] Selembaran Berisi Informasi Daun Teh Tiek Kwan Im Mengandung Obat Bius

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita

    “Bagi anda mulai sekarang harus hati2 klau ada sales menjual teh wanggi klau di suruh cium baunya wanggi jgan mau dlm teh itu ada obat bius nya klau di cium pingsan bisa jdi keprampokan ini udah ada yg terjadi bagi masarakat sp2h desa karang sari harus waspada hati hati di rumah banyak orang penipu dan perampok waspadalah di thn 2020 banyak penjahat keliaran di desa desa”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan dari akun Facebook Ria Natalia memposting beberapa foto tentang selembaran berisi narasi dengan klaim produk dauh the Tiek Kwan Im mengandung obat bius. Postingan ini diposting pada 27 September 2020.

    Klaim tersebut adalah hoax daur ulang dari 2012, pesan berantai berisikan imbauan untuk waspada terhadap teh mengandung obat bius yang beredar di Yogyakarta dengan mencatut dari Bidang Humas Polda DIY. Anny Pudjiastuti sebagai Kabid Humas Polda DIY menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan himbauan maupun adanya laporan tentang teh tersebut yang mengandung bius. Hasil pengecekan dari produk teh tersebut ternyata tidak terdaftar di badan POM yang seharusnya semua produk makanan atau minuman terdaftar dalam badan POM.

    Melihat dari penjelasan tersebut, selembaran berisi narasi dengan klaim produk dauh the Tiek Kwan Im mengandung obat bius adalah tidak benar dan termasuk dalam Fabricated Content/Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Klaim tersebut tidak benar dan sudah beredar sejak tahun 2012 yang kembali didaur ulang, teh tersebut juga tidak terdaftar di badan POM.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5223) [SALAH] Foto Bakteri di Dalam Masker Setelah 20 Menit Pemakaian

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita

    “A nurse posted this to Instagram. This is bacteria grown in a petrified using a swab taken from inside masker after only 20 minutes of use…..☹”

    “Seorang perawat mengunggah ini ke Instagram. Ini adalah bakteri yang tumbuh di dalam petrifikasi dengan menggunakan kapas yang diambil dari masker dalam waktu hanya 20 menit penggunaan…..☹”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Cassie Koutras mengunggah foto yang di dalamnya terdapat narasi bahwa ada bakteri yang tumbuh di dalam masker setelah 20 menit digunakan. Unggahan yang diunggah pada 22 September 2020 itu telah mendapat respon sebanyak 161 reaksi, 35 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 465 kali.

    Berdasarkan hasil penelusuran, narasi dalam foto unggahan tersebut menyesatkan. Mengutip dari AFP Fact Check, Dr Richard E. Davis, direktur mikrobiologi regional di Providence Sacred Heart Medical Center Washington, Amerika Serikat mengatakan, unggahan itu jelas menyesatkan.

    “Yang ditampilkan itu bakteri dan jamur, bukan hanya bakteri. Foto ini menunjukkan piring kultur yang ditumbuhi koloni bakteri dan bercak besar jamur (koloni “fuzzy” dalam foto) juga. Ukuran koloni dari berbagai jenis bakteri dan jamur memperjelas bahwa lempeng ini telah tumbuh dalam jangka waktu yang lama sehingga membuat gambar lebih dramatis,” ungkapnya kepada AFP.

    Ia juga menambahkan, mikroba dalam foto itu tidak mengidentifikasi sebagai penyebab penyakit. Jamur yang tumbuh dan menghasilkan spora ini bukan berasal dari mikroba mulut ataupun tenggorokan.

    Mengutip dari situs Health Feedback, Misha Rosenbach, professor dermatologi di Rumah Sakit University of Pennylvania menjelaskan, tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur. Seluruh bidang dermatologi belum melihat adanya peningkatan pada infeksi wajah, infeksi kulit, infeksi bibir/hidung/lidah dalam pengobatan mulut dan gigi selama masa pandemi.

    Dengan demikian, unggahan akun Facebook Cassie Koutras dapat dikategorikan sebagai Konten yang menyesatkan/Misleading Content karena bakteri dan jamur yang ditampilkan dalam foto tersebut bukan berasal dari mikroba mulut maupun jamur. Tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Narasi yang salah. Faktanya, bakteri dan jamur yang ditampilkan dalam foto tersebut bukan berasal dari mikroba mulut maupun jamur. Tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur.

    Rujukan

  • (GFD-2020-8317) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Mahasiswa di Foto Ini Tewas dalam Demo UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita


    Foto seorang pemuda berjas almamater hijau yang terbaring dengan wajah penuh darah beredar di media sosial. Pemuda tersebut diklaim sebagai mahasiswa yang tewas dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020.
    Dalam foto itu, terdapat tulisan "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun". Di Facebook, foto tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Soebono. Akun ini pun menulis narasi, “Pahlawan demo tolak UU cipta kerja. Di Lampung. moga Husnul khatimah. Aamiin.”
    Hingga artikel ini dimuat, foto tersebut telah mendapatkan lebih dari 1.700 reaksi dan 440 komentar serta dibagikan lebih dari 150 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Soebono.
    Apa benar pemuda dalam foto di atas adalah mahasiswa yang tewas dalam demo UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital foto itu denganreverse image toolGoogle. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa pemuda dalam foto itu tidak tewas. Pemuda itu adalah salah satu mahasiswa yang terluka dalam demonstrasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020.
    Foto tersebut, dengan warna hitam-putih, pernah dimuat oleh situs yang berbasis di Lampung, Infogeh.net, pada 7 Oktober. Foto ini terdapat dalam gambar tangkapan sebuah pesan WhatsApp. Pesan itu berisi informasi sebagai berikut: "Tolong kabarin ke kwan2 atau keluarganya namanya bembi anak uin, fakultas Syariah, jurusan HTN smester 7, ada di UGD daerah teluk.”
    Foto yang sama juga pernah dimuat oleh situs media Lampung, Konkrit News, pada 8 Oktober 2020. Dikutip dari Konkrit News, humas Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Hayatul, membenarkan mahasiswa dalam foto itu merupakan mahasiswa UIN RIL, bernama Fahrian Aji Wibisono atau kerap disapa Bembi.
    "Ya, memang benar itu mahasiswa UIN Lampung," kata Hayatul saat dikonfirmasi Konkrit News pada 8 Oktober 2020. Namun, Hayatul menjelaskan bahwa kondisi mahasiswa tersebut sudah mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.
    Dalam laman Facebook resminya pun, UIN RIL menjelaskan hal yang sama. "Bembi dan beberapa mahasiswa lainnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tua masing-masing. Demikian info ini kami berikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita. Semoga semua baik-baik saja demi Indonesia Jaya,” demikian narasi yang diunggah oleh laman Facebook resmi UIN RIL pada 7 Oktober 2020.
    Narasi ini dibagikan bersama foto saat Wakil Rektor UIN RIL Wan Jamaluddin, Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Khairuddin Tahmid, serta Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL Safari Daud menjenguk Uswatun Hasanah, mahasiswi Prodi Psikologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN RIL yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dadi Tjokrodipo akibat terkena gas air mata.
    Berdasarkan arsip berita Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad juga membantah kabar yang menyebut seorang mahasiswa meninggal saat aksi menolak UU Cipta Kerja ricuh di halaman Gedung DPRD Lampung. "Ada informasi-informasi hoaks yang mengatakan bahwa ada seseorang meninggal dunia dan sebagainya. Itu tidak benar," kata Zahwani pada 7 Oktober 2020.
    Zahwani pun menjelaskan, dalam demo yang berakhir ricuh tersebut, terdapat 26 korban luka akibat terkena gas air mata dan terinjak-injak saat pengunjuk rasa terpecah belah. "Jadi, dari 26 orang yang luka-luka tersebut, tersisa enam orang yang masih dilakukan perawatan di tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung, yakni RS Bhayangkara, RS Dadi Tjokrodipo, dan RS Bumi Waras," katanya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa mahasiswa dalam foto di atas tewas dalam demo UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020, menyesatkan. Mahasiswa dalam foto itu memang merupakan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di halaman Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020. Mahasiswa tersebut bernama Fahrian Aji Wibasono alias Bembi. Namun, ia tidak tewas. Ia adalah salah satu korban yang terluka dalam demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut. Saat ini, Bembi telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan