• (GFD-2020-4382) [SALAH] Mulan Jameela Undur Diri dari DPR RI

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/07/2020

    Berita

    Akun Facebook Tri Manah mengunggah tangkapan layar judul berita dari Tribun Pekanbaru bertuliskan “Dituduh Tak Becus, Mulan Jameela Undur Diri dari DPR dan Teken Surat Undur Diri Dari Partai?”

    Berikut kutipan narasinya:

    “Nah Mundur lebih terhormat daripada di pecat !!
    Hayo yang lain Monggo mengundurkan diri saja kalau merasa tidak sanggup dan tidak becus kerjanya ..!!!”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa judul berita tersebut sudah dikoreksi oleh pihak Tribun Pekanbaru menjadi “Mulan Jameela Undur Diri dari DPR dan Teken Surat Undur Diri dari Partai?” yang tayang pada Senin, 13 Juli 2020. Pengkoreksian judul itu diketahui dari alamat tautannya masih mencantumkan judul yang lama [https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/07/13/dituduh-tak-becus-kerja-mulan-jameela-undur-diri-dari-dpr-dan-teken-surat-undur-diri-dari-partai?page=all].

    Dalam artikel tersebut pembahasannya perihal perbincangan Deddy Corbuzier bersama Ahmad Dhani di podcast dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier dengan judul “HAMPIR DI BUNUH THN 2003, AHMAD DHANI NOT HOAX ⁉️” yang tayang pada 8 Juli 2020.

    Dalam artikel di Tribun Pekanbaru tidak ada bagian yang menjelaskan bahwa Mulan Jameela mengundurkan diri dari DPR RI. Lalu, mengacu kepada laman dpr.go.id, Mulan Jameela masih terdaftar sebagai Anggota dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor anggota 96 dari Dapil Jawa Barat XI.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Mulan Jameela dikatakan sudah mengundurkan diri dari DPR RI tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4383) [SALAH] Foto “WARUNG MAKAN BABI GULING”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/07/2020

    Berita

    Waini… obat waras…..
    Dan mestinya sudah sesuai hukum agama…

    Hasil Cek Fakta

    Beredar melalui media sosial Facebook oleh akun @Marcus sebuah foto berisi logo rumah makan milik Haji Roni di Denpasar, Bali. Dalam foto yang beredar, terdapat tulisan halal dan “BABI GULING” tepat pada logo. Hingga saat ini unggahan @Marcus telah mendapat 119 komentar dan dibagikan sebanyak 74 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Coba melakukan penelusuran melalui mesin pencari milik google, diketahui bahwa unggahan @Marcus telah melalui proses penyuntingan. Foto asli dari logo rumah makan milik Haji Roni tidak tertulis “BABI GULING”. Fakta juga diperoleh melalui tampilan menu makanan yang tertera di food.grab.com, tidak terdapat menu seperti halnya yang diunggah oleh @Marcus.

    Unggahan foto oleh akun @Marcus masuk ke dalam kategori manipulated content. Konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada menjadi sedemikian rupa, dengan tujuan untuk mengecoh publik.

    Kesimpulan

    Foto sudah melalui proses penyuntingan. Faktanya rumah makan tersebut hanya menjual makanan dan minuman yang masuk dalam kategori halal.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4384) [SALAH] Media Tidak Menyiarkan Demo RUU HIP

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/07/2020

    Berita

    Sebuah akun bernama Mhd Kholid Way membagikan sebuah unggahan yang mengatakan bahwa tidak ada satu pun media televisi yang menyiarkan Demo tolak UU HIP. Unggahan yang telah dibagikan sebanyak 5.800 kali itu mendapat banyak komentar.

    Berikut kutipan narasinya:

    “SELURUH TV SUDAH DIKUASAI REZIM
    TAK SATUPUN PAKTA TERSAMPAIKAN KE RAKYAT
    SEMUA BERITA SESAT SUDAH TERPROGRAM....
    KECUALI MEDSOS.... ITUPUN MASIH BANYAK BUZZER BAYARAN
    UTK MENGALIHKAN ISYUE SEBENARNYA....
    Masih kah percaya dengan TV...tidak ada satupunmedia TV menyiarkan Demo tolak UU HIP...... .terutama orang desa yang jauh dari jangkauan mereka hanya percaya sama TV. Padahal TV sudah di boking rezim yang berkuasa...ayo rakyat bukakan mata dan pikiran..ISU COVID 19. Hanya pengalihan...ini bentuk pembodohan SDM..”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan pencarian di Google, dengan kata kunci “demonstrasi menolak RUU HIP” untuk memeriksa seberapa banyak media televisi yang memberitakan aksi tersebut, hasilnya ditemukan sejumlah stasiun televisi yang menayangkan aksi itu, baik yang terjadi pada 24 Juni maupun 16 Juli 2020. Ini belum termasuk pemberitaan di media online.

    Berikut ini daftar tautan tayangan demonstrasi tolak RUU HIP di media:
    - Aksi 16 Juli 2020
    • Kompas TV
    • CNN Indonesia
    • iNEWS
    • tvOne

    - Aksi 24 Juni 2020
    • Kompas TV
    • CNN Indonesia
    • iNews
    • tvOne
    • MetroTV
    • ANTV

    Selain itu, foto yang ditampilkan pun bukan merupakan foto demonstran yang menolak UU HIP, melainkan foto mahasiswa melakukan aksi penolakan atas sejumlah rancangan undang/undang di antaranya RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU KPK dan buruh yang menolak RUU Omnibus Law.

    Kesimpulan

    Terdapat setidaknya enam (6) media televisi yang menyiarkan mengenai Demo Penolakan RUU HIP tanggal 24 Juni dan 16 Juli. Yaitu Kompas TV, tvOne, Metro TV, CNN Indonesia, iNews dan ANTV.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4375) [SALAH] “Model baru baju batik Korpri”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/07/2020

    Berita

    Akun KP Norman Hadinegoro (fb.com/100023279872295) mengunggah sebuah foto dengan narasi :

    “Model baru ni ye….? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya….takut Dosa.”

    Foto tersebut menampilkan seorang pria yang tampak mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis sedang berdiri di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya seseorang yang mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis yang berfoto di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah klaim yang salah.

    Faktanya, foto tersebut adalah foto suntingan atau editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.

    Di foto asli yang digunakan oleh beberapa akun onlineshop, pria di foto itu sebenarnya mengenakan baju batik Korpri dengan model yang biasa, bukan berbentuk gamis.

    Berdasarkan gambar yang tertera dalam Permendagri nomor 11 tahun 2020 yang digunakan sebagai rujukan, baju Korpri bagi PNS berlengan panjang. Kemudian, panjang baju hanya sampai di bawah pinggang dengan paduan celana atau rok biru tua.

    Seragam batik berwarna biru ini wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

    Kemudian, ada sanksi yang dikenakan jika ASN tidak mematuhi ketentuan berseragam Korpri. Pada Pasa 25, disebutkan bahwa ASN yang tidak mematuhi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.

    Kesimpulan

    Foto suntingan / editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.

    Rujukan