tirto.id - Belakangan ini, beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim adanya pembagian token listrik gratis senilai Rp250 ribu oleh PT PLN (Persero). Informasi tersebut tentu menarik perhatian masyarakat, energi listrik yang menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Tirto menemukan unggahan oleh akun TikTok @Info Terbaru (arsip) pada Minggu (21/12/2025). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pembagian token listrik gratis dilakukan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk segera mengklaim token listrik gratis tersebut sebelum kehabisan.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Buruan klaim token sebelum kehabisan. Silahkan klik link di Bio.” tulis pengunggah di keterangan video. Selain narasi tersebut, unggahan juga menampilkan gambar yang mencantumkan logo resmi BUMN dan PLN dengan tulisan dalam gambar, "Token Gratis PLN; Bagi-bagi Token Listrik Gratis Rp. 250.000; Daftarkan segera dan klaim token gratis dari PLN."
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Hingga Selasa (6/01/2026), unggahan tersebut sudah ditonton 3.607 kali dan mendapatkan 6 tanda suka, 4 komentar, 5 disimpan, serta 5 kali dibagikan. Unggahan dengan klaim token listrik gratis senilai Rp250 Ribu dan gambar serupa juga ditemukan di sini, ini, dan ini.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Di Facebook narasi serupa juga ditemukan bahkan sejak beberapa bulan lalu. Beberapa akun menyebarkan narasi PLN bagi-bagi token listrik gratis senilai Rp250 ribu. (tautan 1, tautan 2, tautan 3)
Lantas, bagaimana kebenaran klaim ini? Benarkah ada penawaran token listrik gratis dari PLN sebesar Rp250 ribu?
ADVERTISEMENT
(GFD-2026-31492) Hoaks Tautan Klaim Token Listrik Gratis PLN Rp250 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Tirto menelusuri klaim ini melalui mesin pencarian Google dengan kata kunci “token listrik gratis PLN Rp250 ribu”. Hasil penelusuran tidak menemukan pemberitaan maupun informasi dari situs resmi PLN yang mengonfirmasi adanya program pembagian token listrik gratis tersebut.
Selanjutnya, Tirto menelusuri tautan yang dicantumkan pada akun pengunggah dan diklaim sebagai link pendaftaran token listrik gratis. Tautan tersebut mengarah ke situs lain dengan akhiran "joinn.my.id/". Situs ini meminta pengunjung untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, domisili, dan nomor akun Telegram aktif. Pola permintaan data semacam ini kerap digunakan dalam modus penipuan melalui situs tidak resmi.
Pihak PLN juga telah membantah narasi soal promosi listrik gratis pada akhir Desember 2025 lalu. "PLN memastikan bahwa informasi promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan," begitu pesan dari akun bercentang biru @pln_id di Instagram. PLN mengatakan kalau seluruh informasi terkait PLN hanya disebarkan melalui situs web, kanal media sosial resmi, PLN Mobile dan contact center PLN 12.
Penelusuran juga dilakukan terhadap akun-akun yang menyebarkan unggahan tersebut. Diketahui bahwa akun-akun tersebut bukan merupakan akun resmi milik PLN. Adapun akun resmi PLN di TikTok adalah @pln.id, yang sudah mendapatkan tanda verifikasi.
Melalui salah satu unggahan di akun TikTok resminya, serupa di Instagram, PLN menegaskan bahwa klaim token listrik gratis yang beredar melalui akun-akun tidak resmi merupakan hoaks. PLN menyampaikan bahwa seluruh informasi dan promo resmi hanya diumumkan melalui kanal komunikasi korporat PLN atau aplikasi PLN Mobile.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai klaim mencurigakan yang mengarahkan ke tautan eksternal dan meminta data pribadi. Menurut PLN, penyebaran data pribadi melalui tautan semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menjadi modus penipuan atau phishing.
Baca juga:Kenali Modus Penipuan Online: Phising, Sniffing, hingga PhramingApa itu Phising dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Selanjutnya, Tirto menelusuri tautan yang dicantumkan pada akun pengunggah dan diklaim sebagai link pendaftaran token listrik gratis. Tautan tersebut mengarah ke situs lain dengan akhiran "joinn.my.id/". Situs ini meminta pengunjung untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, domisili, dan nomor akun Telegram aktif. Pola permintaan data semacam ini kerap digunakan dalam modus penipuan melalui situs tidak resmi.
Pihak PLN juga telah membantah narasi soal promosi listrik gratis pada akhir Desember 2025 lalu. "PLN memastikan bahwa informasi promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan," begitu pesan dari akun bercentang biru @pln_id di Instagram. PLN mengatakan kalau seluruh informasi terkait PLN hanya disebarkan melalui situs web, kanal media sosial resmi, PLN Mobile dan contact center PLN 12.
Penelusuran juga dilakukan terhadap akun-akun yang menyebarkan unggahan tersebut. Diketahui bahwa akun-akun tersebut bukan merupakan akun resmi milik PLN. Adapun akun resmi PLN di TikTok adalah @pln.id, yang sudah mendapatkan tanda verifikasi.
Melalui salah satu unggahan di akun TikTok resminya, serupa di Instagram, PLN menegaskan bahwa klaim token listrik gratis yang beredar melalui akun-akun tidak resmi merupakan hoaks. PLN menyampaikan bahwa seluruh informasi dan promo resmi hanya diumumkan melalui kanal komunikasi korporat PLN atau aplikasi PLN Mobile.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai klaim mencurigakan yang mengarahkan ke tautan eksternal dan meminta data pribadi. Menurut PLN, penyebaran data pribadi melalui tautan semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menjadi modus penipuan atau phishing.
Baca juga:Kenali Modus Penipuan Online: Phising, Sniffing, hingga PhramingApa itu Phising dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim pembagian token listrik gratis senilai Rp250 ribu oleh PLN adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut tidak berkaitan dengan program resmi PT PLN (Persero). Klaim tersebut berasal dari akun tidak resmi dan mengarahkan pengguna ke tautan mencurigakan yang meminta data pribadi, sehingga berpotensi merupakan modus penipuan atau phishing.
Pihak PLN juga telah mengimbau publik untuk berhati-hati dengan tawaran serupa. Mereka menegaskan informasi soal promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut tidak berkaitan dengan program resmi PT PLN (Persero). Klaim tersebut berasal dari akun tidak resmi dan mengarahkan pengguna ke tautan mencurigakan yang meminta data pribadi, sehingga berpotensi merupakan modus penipuan atau phishing.
Pihak PLN juga telah mengimbau publik untuk berhati-hati dengan tawaran serupa. Mereka menegaskan informasi soal promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@info.terbaru574/video/7586338431840750868?is_from_webapp=1&web_id=7496041695453365767
- https://archive.today/8AcWm
- https://vt.tiktok.com/ZS5aCCGyp/
- https://vt.tiktok.com/ZS5aCVEQG/
- https://vt.tiktok.com/ZS5aCbfM4/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0oqRW7jXsoKgb2wTd5Q4FJUYi82pzd3AJkjC67r4AhQYgjRMZEYjGh6wLdmKURr1ql&id=61583370423071
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02JrndERNsrAwCvPxcQ3DQQG3hPc2nG1jJFCYjerjk1cxNCiYwJM5amcRjDTysTUz6l&id=61579694503210
- https://www.facebook.com/reel/1228094895864849
- https://www.instagram.com/p/DSkMJh8D1vO/?hl=en&img_index=2
- https://www.tiktok.com/@pln_id?_r=1&_t=ZS-92pvi8pD478
- https://tirto.id/kenali-modus-penipuan-online-phising-sniffing-hingga-phraming-gzyu
- https://tirto.id/apa-itu-phising-dan-bagaimana-cara-menghindarinya-ga8z
(GFD-2026-31524) Tidak Benar Akses Pencairan JHT BPJS TK di Media Sosial
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2026
Berita
tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Lowongan Kerja 2025” (arsip) pada 23 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menyebut bahwa pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan upah atau gaji, serta disebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI KEBIJAKAN PEMERINTAH. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif Anda mendapatkan bantuan JHT yang dapat dicairkan sekarang juga. Bantuan JHT ini di luar dari potongan upah/gaji peserta. Kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI. Klaim sekarang juga,” tulis pengunggah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Pencairan Instan JHT
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan tersebut turut disertai gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!”. Di bagian akhir terdapat tombol yang mengarahkan ke situs pendaftaran lain.
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 21 tanda suka.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Lowongan Kerja 2025” (arsip) pada 23 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menyebut bahwa pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan upah atau gaji, serta disebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI KEBIJAKAN PEMERINTAH. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif Anda mendapatkan bantuan JHT yang dapat dicairkan sekarang juga. Bantuan JHT ini di luar dari potongan upah/gaji peserta. Kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI. Klaim sekarang juga,” tulis pengunggah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Pencairan Instan JHT
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan tersebut turut disertai gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!”. Di bagian akhir terdapat tombol yang mengarahkan ke situs pendaftaran lain.
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 21 tanda suka.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
Hasil Cek Fakta
Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto membuka tautan yang disertakan di dalam unggahan. Ketika memasuki situs tersebut, Tirto tidak menemukan halaman pendaftaran atau informasi terkait klaim bantuan JHT. Laman tersebut menampilkan pemberitahuan bertuliskan “Akun ini telah ditangguhkan” (This Account has been suspended).
Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.
Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.
"Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.
Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.
"Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec
Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rEmPqeXE1ohPfixEPdEHMa7SbQnz65z7ujLWR6UKZpwnNRtZVky24NmhSds1Z4ENl&id=61577096204856&_rdc=1&_rdr
- https://web.archive.org/web/20260105043250/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rEmPqeXE1ohPfixEPdEHMa7SbQnz65z7ujLWR6UKZpwnNRtZVky24NmhSds1Z4ENl&id=61577096204856&_rdc=1&_rdr
- https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/p/DQ6HezwEzQA/?img_index=2
- https://mailto:factcheck@tirto.id
(GFD-2026-31525) Hoaks Tautan Klaim Token Listrik Gratis PLN Rp250 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2026
Berita
tirto.id - Belakangan ini, beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim adanya pembagian token listrik gratis senilai Rp250 ribu oleh PT PLN (Persero). Informasi tersebut tentu menarik perhatian masyarakat, energi listrik yang menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Tirto menemukan unggahan oleh akun TikTok @Info Terbaru (arsip) pada Minggu (21/12/2025). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pembagian token listrik gratis dilakukan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk segera mengklaim token listrik gratis tersebut sebelum kehabisan.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Buruan klaim token sebelum kehabisan. Silahkan klik link di Bio.” tulis pengunggah di keterangan video. Selain narasi tersebut, unggahan juga menampilkan gambar yang mencantumkan logo resmi BUMN dan PLN dengan tulisan dalam gambar, "Token Gratis PLN; Bagi-bagi Token Listrik Gratis Rp. 250.000; Daftarkan segera dan klaim token gratis dari PLN."
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Hingga Selasa (6/01/2026), unggahan tersebut sudah ditonton 3.607 kali dan mendapatkan 6 tanda suka, 4 komentar, 5 disimpan, serta 5 kali dibagikan. Unggahan dengan klaim token listrik gratis senilai Rp250 Ribu dan gambar serupa juga ditemukan di sini, ini, dan ini.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Di Facebook narasi serupa juga ditemukan bahkan sejak beberapa bulan lalu. Beberapa akun menyebarkan narasi PLN bagi-bagi token listrik gratis senilai Rp250 ribu. (tautan 1, tautan 2, tautan 3)
Lantas, bagaimana kebenaran klaim ini? Benarkah ada penawaran token listrik gratis dari PLN sebesar Rp250 ribu?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tirto menemukan unggahan oleh akun TikTok @Info Terbaru (arsip) pada Minggu (21/12/2025). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pembagian token listrik gratis dilakukan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk segera mengklaim token listrik gratis tersebut sebelum kehabisan.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Buruan klaim token sebelum kehabisan. Silahkan klik link di Bio.” tulis pengunggah di keterangan video. Selain narasi tersebut, unggahan juga menampilkan gambar yang mencantumkan logo resmi BUMN dan PLN dengan tulisan dalam gambar, "Token Gratis PLN; Bagi-bagi Token Listrik Gratis Rp. 250.000; Daftarkan segera dan klaim token gratis dari PLN."
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Hingga Selasa (6/01/2026), unggahan tersebut sudah ditonton 3.607 kali dan mendapatkan 6 tanda suka, 4 komentar, 5 disimpan, serta 5 kali dibagikan. Unggahan dengan klaim token listrik gratis senilai Rp250 Ribu dan gambar serupa juga ditemukan di sini, ini, dan ini.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Di Facebook narasi serupa juga ditemukan bahkan sejak beberapa bulan lalu. Beberapa akun menyebarkan narasi PLN bagi-bagi token listrik gratis senilai Rp250 ribu. (tautan 1, tautan 2, tautan 3)
Lantas, bagaimana kebenaran klaim ini? Benarkah ada penawaran token listrik gratis dari PLN sebesar Rp250 ribu?
ADVERTISEMENT
Hasil Cek Fakta
Tirto menelusuri klaim ini melalui mesin pencarian Google dengan kata kunci “token listrik gratis PLN Rp250 ribu”. Hasil penelusuran tidak menemukan pemberitaan maupun informasi dari situs resmi PLN yang mengonfirmasi adanya program pembagian token listrik gratis tersebut.
Selanjutnya, Tirto menelusuri tautan yang dicantumkan pada akun pengunggah dan diklaim sebagai link pendaftaran token listrik gratis. Tautan tersebut mengarah ke situs lain dengan akhiran "joinn.my.id/". Situs ini meminta pengunjung untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, domisili, dan nomor akun Telegram aktif. Pola permintaan data semacam ini kerap digunakan dalam modus penipuan melalui situs tidak resmi.
Pihak PLN juga telah membantah narasi soal promosi listrik gratis pada akhir Desember 2025 lalu. "PLN memastikan bahwa informasi promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan," begitu pesan dari akun bercentang biru @pln_id di Instagram. PLN mengatakan kalau seluruh informasi terkait PLN hanya disebarkan melalui situs web, kanal media sosial resmi, PLN Mobile dan contact center PLN 12.
Penelusuran juga dilakukan terhadap akun-akun yang menyebarkan unggahan tersebut. Diketahui bahwa akun-akun tersebut bukan merupakan akun resmi milik PLN. Adapun akun resmi PLN di TikTok adalah @pln.id, yang sudah mendapatkan tanda verifikasi.
Melalui salah satu unggahan di akun TikTok resminya, serupa di Instagram, PLN menegaskan bahwa klaim token listrik gratis yang beredar melalui akun-akun tidak resmi merupakan hoaks. PLN menyampaikan bahwa seluruh informasi dan promo resmi hanya diumumkan melalui kanal komunikasi korporat PLN atau aplikasi PLN Mobile.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai klaim mencurigakan yang mengarahkan ke tautan eksternal dan meminta data pribadi. Menurut PLN, penyebaran data pribadi melalui tautan semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menjadi modus penipuan atau phishing.
Baca juga:Kenali Modus Penipuan Online: Phising, Sniffing, hingga PhramingApa itu Phising dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Selanjutnya, Tirto menelusuri tautan yang dicantumkan pada akun pengunggah dan diklaim sebagai link pendaftaran token listrik gratis. Tautan tersebut mengarah ke situs lain dengan akhiran "joinn.my.id/". Situs ini meminta pengunjung untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, domisili, dan nomor akun Telegram aktif. Pola permintaan data semacam ini kerap digunakan dalam modus penipuan melalui situs tidak resmi.
Pihak PLN juga telah membantah narasi soal promosi listrik gratis pada akhir Desember 2025 lalu. "PLN memastikan bahwa informasi promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan," begitu pesan dari akun bercentang biru @pln_id di Instagram. PLN mengatakan kalau seluruh informasi terkait PLN hanya disebarkan melalui situs web, kanal media sosial resmi, PLN Mobile dan contact center PLN 12.
Penelusuran juga dilakukan terhadap akun-akun yang menyebarkan unggahan tersebut. Diketahui bahwa akun-akun tersebut bukan merupakan akun resmi milik PLN. Adapun akun resmi PLN di TikTok adalah @pln.id, yang sudah mendapatkan tanda verifikasi.
Melalui salah satu unggahan di akun TikTok resminya, serupa di Instagram, PLN menegaskan bahwa klaim token listrik gratis yang beredar melalui akun-akun tidak resmi merupakan hoaks. PLN menyampaikan bahwa seluruh informasi dan promo resmi hanya diumumkan melalui kanal komunikasi korporat PLN atau aplikasi PLN Mobile.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai klaim mencurigakan yang mengarahkan ke tautan eksternal dan meminta data pribadi. Menurut PLN, penyebaran data pribadi melalui tautan semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menjadi modus penipuan atau phishing.
Baca juga:Kenali Modus Penipuan Online: Phising, Sniffing, hingga PhramingApa itu Phising dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim pembagian token listrik gratis senilai Rp250 ribu oleh PLN adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut tidak berkaitan dengan program resmi PT PLN (Persero). Klaim tersebut berasal dari akun tidak resmi dan mengarahkan pengguna ke tautan mencurigakan yang meminta data pribadi, sehingga berpotensi merupakan modus penipuan atau phishing.
Pihak PLN juga telah mengimbau publik untuk berhati-hati dengan tawaran serupa. Mereka menegaskan informasi soal promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut tidak berkaitan dengan program resmi PT PLN (Persero). Klaim tersebut berasal dari akun tidak resmi dan mengarahkan pengguna ke tautan mencurigakan yang meminta data pribadi, sehingga berpotensi merupakan modus penipuan atau phishing.
Pihak PLN juga telah mengimbau publik untuk berhati-hati dengan tawaran serupa. Mereka menegaskan informasi soal promo biaya listrik gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks dan terindikasi penipuan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@info.terbaru574/video/7586338431840750868?is_from_webapp=1&web_id=7496041695453365767
- https://archive.today/8AcWm
- https://vt.tiktok.com/ZS5aCCGyp/
- https://vt.tiktok.com/ZS5aCVEQG/
- https://vt.tiktok.com/ZS5aCbfM4/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0oqRW7jXsoKgb2wTd5Q4FJUYi82pzd3AJkjC67r4AhQYgjRMZEYjGh6wLdmKURr1ql&id=61583370423071
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02JrndERNsrAwCvPxcQ3DQQG3hPc2nG1jJFCYjerjk1cxNCiYwJM5amcRjDTysTUz6l&id=61579694503210
- https://www.facebook.com/reel/1228094895864849
- https://www.instagram.com/p/DSkMJh8D1vO/?hl=en&img_index=2
- https://www.tiktok.com/@pln_id?_r=1&_t=ZS-92pvi8pD478
- https://tirto.id/kenali-modus-penipuan-online-phising-sniffing-hingga-phraming-gzyu
- https://tirto.id/apa-itu-phising-dan-bagaimana-cara-menghindarinya-ga8z
(GFD-2026-31557) Tidak Benar Akses Pencairan JHT BPJS TK di Media Sosial
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2026
Berita
tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Lowongan Kerja 2025” (arsip) pada 23 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menyebut bahwa pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan upah atau gaji, serta disebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI KEBIJAKAN PEMERINTAH. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif Anda mendapatkan bantuan JHT yang dapat dicairkan sekarang juga. Bantuan JHT ini di luar dari potongan upah/gaji peserta. Kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI. Klaim sekarang juga,” tulis pengunggah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Pencairan Instan JHT
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan tersebut turut disertai gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!”. Di bagian akhir terdapat tombol yang mengarahkan ke situs pendaftaran lain.
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 21 tanda suka.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Lowongan Kerja 2025” (arsip) pada 23 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menyebut bahwa pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan upah atau gaji, serta disebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“RESMI KEBIJAKAN PEMERINTAH. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif Anda mendapatkan bantuan JHT yang dapat dicairkan sekarang juga. Bantuan JHT ini di luar dari potongan upah/gaji peserta. Kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI. Klaim sekarang juga,” tulis pengunggah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Pencairan Instan JHT
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan tersebut turut disertai gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!”. Di bagian akhir terdapat tombol yang mengarahkan ke situs pendaftaran lain.
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 21 tanda suka.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
ADVERTISEMENT
Hasil Cek Fakta
Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto membuka tautan yang disertakan di dalam unggahan. Ketika memasuki situs tersebut, Tirto tidak menemukan halaman pendaftaran atau informasi terkait klaim bantuan JHT. Laman tersebut menampilkan pemberitahuan bertuliskan “Akun ini telah ditangguhkan” (This Account has been suspended).
Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.
Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.
"Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.
Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.
"Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec
Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rEmPqeXE1ohPfixEPdEHMa7SbQnz65z7ujLWR6UKZpwnNRtZVky24NmhSds1Z4ENl&id=61577096204856&_rdc=1&_rdr
- https://web.archive.org/web/20260105043250/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rEmPqeXE1ohPfixEPdEHMa7SbQnz65z7ujLWR6UKZpwnNRtZVky24NmhSds1Z4ENl&id=61577096204856&_rdc=1&_rdr
- https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/p/DQ6HezwEzQA/?img_index=2
- https://mailto:factcheck@tirto.id
Halaman: 691/7906


