(GFD-2025-25087) Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 53 Juta dengan Cara Tebak Nama Kendaraan di Facebook
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 53 juta dengan menebak nama kendaraan di Facebook. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun bernama H Yusuf Hamka mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Desember 2024.
Dalam postingannya terdapat video Jusuf Hamka dengan narasi sebagai berikut:
"Sampai saat ini masih belum ada yang bisa...Yang bisa menebak kendaraan di atas Bapak Transfer Rp 53 juta sekarang!! Via Whatsapp 0852-6796-77xx"
Lalu benarkah postingan pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 53 juta dengan menebak nama kendaraan di Facebook?
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka link yang ditautkan pada postingan. Link itu mengarah pada website yang meminta kita mengisi kuis tertentu.
Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Selain itu sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
Cek Fakta Liputan6.com beberapa kali menemukan akun palsu Jusuf Hamka di Facebook dengan klaim serupa. Padahal Jusuf Hamka sudah menjelaskan tidak punya akun media sosial selain @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.
Ia juga menjelaskan tidak punya akun resmi di Facebook. Postingan pada 31 Maret 2023 itu juga disertai narasi:
"HATI2 PENIPUAN. Banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dengan menggunakan nama saya.
Untuk itu saya tegaskan kembali melalui video di atas ini. Mohon tidak mudah percaya kepada akun-akun lain, kecuali Instagram dan Tiktok seperti video di atas ini.
Bila ada yang minta-minta nomor rekening atau uang administrasi, mohon jangan dilayani karena itu pasti penipuan.
Think smart, do smart, and be smart."
Kesimpulan
Postingan pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 53 juta dengan menebak nama kendaraan di Facebook adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-25086) Cek Fakta: Hoaks Pendaftaran Program PLN Peduli untuk Dapatkan Pengisian Voucer Listrik Gratis
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.
Klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis tersebut berupa tulisan sebagai berikut.
"Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan cara mendapatkan program PLN Peduli tersebut.
Sesuai dengan janji pemerintah, PLN Peduli akan melakukan pengisian Voucher Gratis kepada para pelanggan setia PLN."
Unggahan tersebut mengarahkan masyarakat untuk mengakses link pendaftaran yang ditelah disertakan, berikut linknya.
"https://daftar2024.live/cgi-sys/suspendedpage.cgi?fbclid=IwY2xjawHz3vhleHRuA2FlbQIxMQABHcOvnnou_NrflrtDxOnX6tNBGhVsylQ8A6jqutAhjUG1WMMHgKTrikPcqA_aem_SXqBhoR855X69OqShJizhQ"
Benarkah klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis, dengan menghubungi pihak PT PLN (Persero).Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN memastikan informasi yang beredar adalah hoaks atau bahkan mungkin bersifat scam.
"PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PLN. Terkait dengan pendaftaran promo token listrik gratis yang ada di media sosial," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com Senin (13/1/2025).
PLN hanya memberikan fasilitas diskon 50 persen periode Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan dengan daya dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Menurutnya, diskon bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis dan tanpa perlu mendaftar dan tanpa biaya.
Potongan 50 persen akan langsung didapat ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah 50 persen dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, atau pun di agen-agen.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pendaftaran program PLN Peduli untuk dapatkan pegisian voucer listrik gratis adalah hoaks.
PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PLN. Terkait dengan pendaftaran promo token listrik gratis yang ada di media sosial.
(GFD-2025-25085) Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyatakan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto akan menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “onehendy” pada Jumat, (13/12/2024) dengan narasi seperti di bawah ini:
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”
Terpantau pada hari Selasa, (14/01/ 2025), video tersebut telah dibanjiri 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang 1,3 ribu kali.
Lantas benarkah narasi tersebut?
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “onehendy” pada Jumat, (13/12/2024) dengan narasi seperti di bawah ini:
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”
Terpantau pada hari Selasa, (14/01/ 2025), video tersebut telah dibanjiri 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang 1,3 ribu kali.
Lantas benarkah narasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Melansir TurnBackHoax, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo yang memasukkan kata kunci “Prabowo samakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS” ke mesin pencari Google, tak ditemukan informasi tepercaya mengenai narasi tersebut baik dari media kredibel maupun dari situs resmi pemerintah.
Melansir hukumonline.com, ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Tertera dalam penjelasan tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Di samping gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Sementara itu, untuk anggota MPR, sebagaimana pernah dituliskan dalam artikel suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Melansir hukumonline.com, ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Tertera dalam penjelasan tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Di samping gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Sementara itu, untuk anggota MPR, sebagaimana pernah dituliskan dalam artikel suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten palsu (fabricated content).
(GFD-2025-25084) Cek Fakta: HMPV Adalah Virus Buatan Laboratorium dan Akan Menjadi Pandemi Selanjutnya
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Human Metapneumovirus (HMPV) merupakan virus sintetik hasil laboratorium dan akan menjadi pandemi selanjutnya setelah COVID-19. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa berbagai virus telah "dilepaskan" ke dunia, termasuk HMPV yang diklaim meledak di China Mainland pada akhir 2024. Namun, benarkah klaim ini?
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari BBC dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), HMPV pertama kali diidentifikasi di Belanda pada tahun 2001. Virus ini bukan virus baru dan telah ada selama beberapa dekade. HMPV menyebar melalui kontak langsung antara orang-orang atau melalui permukaan yang terkontaminasi, menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas yang umumnya ringan bagi kebanyakan orang.
Di China Utara, lonjakan kasus HMPV saat ini bertepatan dengan suhu rendah yang diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025. Menurut ahli epidemiologi dari Universitas Flinders di Australia, Jacqueline Stephens, banyak negara di belahan bumi utara, termasuk AS, juga mengalami peningkatan kasus HMPV. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang memantau tingkat penyakit mirip flu dan belum menemukan pola wabah yang tidak biasa di China atau negara lain.
Para ahli menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai pandemi serupa COVID-19 terhadap HMPV terlalu dibesar-besarkan. Menurut Dr. Hsu, penyakit ini telah menyebar secara global selama bertahun-tahun, sehingga banyak orang telah memiliki "beberapa tingkat kekebalan alami" terhadap virus ini.
Tindakan Pencegahan
Meskipun HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi, pejabat kesehatan tetap merekomendasikan beberapa langkah pencegahan untuk menghindari infeksi:
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Tri Wibawa, juga menyatakan bahwa HMPV yang ditemukan di Indonesia tidak berpotensi menjadi pandemi.
"Virus ini memiliki risiko yang jauh lebih kecil untuk menjadi fatal dibandingkan SARS-CoV-2," katanya dalam pernyataan yang dikutip dari ANTARA.
Di China Utara, lonjakan kasus HMPV saat ini bertepatan dengan suhu rendah yang diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025. Menurut ahli epidemiologi dari Universitas Flinders di Australia, Jacqueline Stephens, banyak negara di belahan bumi utara, termasuk AS, juga mengalami peningkatan kasus HMPV. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang memantau tingkat penyakit mirip flu dan belum menemukan pola wabah yang tidak biasa di China atau negara lain.
Para ahli menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai pandemi serupa COVID-19 terhadap HMPV terlalu dibesar-besarkan. Menurut Dr. Hsu, penyakit ini telah menyebar secara global selama bertahun-tahun, sehingga banyak orang telah memiliki "beberapa tingkat kekebalan alami" terhadap virus ini.
Tindakan Pencegahan
Meskipun HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi, pejabat kesehatan tetap merekomendasikan beberapa langkah pencegahan untuk menghindari infeksi:
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Tri Wibawa, juga menyatakan bahwa HMPV yang ditemukan di Indonesia tidak berpotensi menjadi pandemi.
"Virus ini memiliki risiko yang jauh lebih kecil untuk menjadi fatal dibandingkan SARS-CoV-2," katanya dalam pernyataan yang dikutip dari ANTARA.
Kesimpulan
Klaim bahwa Human Metapneumovirus (HMPV) adalah virus sintetik hasil laboratorium dan akan menjadi pandemi selanjutnya tidak berdasar. Belum ada penelitian yang mendukung narasi tersebut. HMPV telah ada sejak lama dan tidak menunjukkan karakteristik yang dapat menyebabkan pandemi global. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial terkait HMPV perlu disikapi dengan hati-hati dan tidak langsung dipercaya tanpa sumber yang valid.
Halaman: 665/6298