• (GFD-2020-4036) [SALAH] Video “TNI sdah mlai turun mnjaga ruslan buton”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/06/2020

    Berita

    Akun Vidio viral (fb.com/jjvidio) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “TNI sdah mlai turun mnjaga ruslan buton”

    Hasil Cek Fakta

    Berdarasakan hasil penelusuran, klaim bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah mulai menjaga Ruslan Buton berdasarkan video yang diunggah oleh sumber klaim adalah klaim yang salah.

    Video itu adalah video tahun 2019 dan tidak terkait dengan kasus Ruslan Buton saat ini. Video tersebut adalah ketika massa yang mengaku mahasiswa unjuk rasa di dekat Mabes TNI, Cilangkap, pada Rabu, 25 September 2019.

    Salah satu kanal Youtube, mengunggah video yang sama pada tanggal 25 September 2019 dengan judul “Sudah saatnya TNI Gabung dengan Mahasiswa”

    Di video itu, tampak Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto ikut memberikan orasi pada massa yang mengaku mahasiswa di dekat Mabes TNI, Cilangkap, pada Rabu, 25 September 2019.

    Karena keterlibatannya di aksi ini, Slamet Soebianto dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jumat (27/9/2019). Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan, mediasi tersebut terkait keterlibatan Slamet dalam aksi di depan Mabes TNI pada 25-26 September 2019.

    “TNI Angkatan Laut telah menyampaikan surat kepada Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto sebagai langkah persuasif untuk memediasi dan berdialog,” kata Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

    Dialog dilakukan sebab dalam aksi tersebut Slamet tampak menggunakan atribut dengan logo TNI AL.

    “Pada aksi tersebut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang pernah menjabat sebagai petinggi di lingkungan TNI AL terlihat mendukung aksi damai mahasiswa dengan menggunakan atribut topi dengan logo TNI AL berbintang empat,” ucapnya.

    Zaenal pun mengonfirmasi bahwa Slamet menghadiri pemanggilan tersebut.

    Kesimpulan

    Video tahun 2019 dan tidak terkait dengan kasus Ruslan Buton saat ini. Video tersebut adalah ketika massa yang mengaku mahasiswa unjuk rasa di dekat Mabes TNI, Cilangkap, pada Rabu, 25 September 2019.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4034) [SALAH] Website “www.smkn1sukabumi.simdikonline.id” PPDB SMKN 1 Kota Sukabumi

    Sumber: smkn1sukabumi.simdikonline.id
    Tanggal publish: 01/06/2020

    Berita

    Jelang dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), warga Kota Sukabumi dibuat bingung dengan munculnya sebuah website yang mengatasnamakan SMKN 1 Kota Sukabumi. Dalam laman tersebut, para calon peserta didik baru diharuskan menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut diantaranya adalah biaya pendaftaran sebesar Rp 300 ribu, biaya masuk gelombang satu sebesar Rp 7 juta, dan biaya pada gelombang dua sebesar Rp 7,5 juta.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi adanya informasi tersebut, SMKN 1 Kota Sukabumi angkat bicara. Melansir dari radarsukabumi.com, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Sukabumi, Saepurahman Udung dengan tegas menyatakan bahwa website tersebut bukanlah website SMKN 1 Kota Sukabumi.

    “Iya kami sudah mendapatkan informasi dari guru dan sudah ada warga yang menanyakan hal tersebut. saya tegaskan itu tidak benar,” jelasnya.

    Lanjut Udung menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Hal itu dilakukan lantaran informasi pada website tersebut yang menuliskan pungutan biaya hingga jutaan rupiah. Selain merugikan pihak sekolah, hal lain yang dikhawatirkan adalah adanya unsur penipuan dari website yang mengatasnamakan SMKN 1 Kota Sukabumi tersebut.

    “Tadi pagi (29/05/20) kita sudah koordinasi dengan kepolisian, nanti besok kita ke Polres kembali. Itu kan sampai 8 juta, ada biaya pendaftaran juga. Kita kan gratis dalam PPDB,” jelasnya.

    Udung juga turut menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati akan adanya website duplikasi tersebut. Lanjut Udung menuturkan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi terkait dengan SMKN 1 Sukabumi pada website resminya, yakni www.smkn1-kotasukabumi.sch.id.

    Duplikasi website www.smkn1sukabumi.simdikonline.id masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4033) [SALAH] “Polisi Benarkan Ada Upaya dari FPI dalam Penyebar Kaos & Atribut PKI”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/06/2020

    Berita

    Akun Bill Faqih (fb.com/biil.faqih.3) mengunggah sebuah gambar ke grup BERITA POLITIK INDONESIA. (fb.com/groups/1782015338794081) dengan narasi sebagai berikut:

    “Bila ormas anda ingin ikut aksi bakar bendera PKI segeralah pesan ke FPI bisa eceran juga partai banyak ,
    #harga_pas”

    Di gambar yang diunggah, terdapat foto dua pemuda sedang memegang kaus merah dengan gambar palu arit berwarna kuning serta narasi : “Polisi Benarkan Ada Upaya dari FPI dalam Penyebar Kaos & Atribut PKI”, “Nah…tidak salah sangkaan banyak orang bw FPI pelaku penyebaran atribut PKI, MALING TERIAK MALING SEMBUNYI DIBALIK DINDING”, dan “PANTESAN FPI SEMANGAT BANGET FITNAH”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Polisi Benarkan Ada Upaya dari FPI dalam Penyebar Kaos & Atribut PKI” adalah klaim yang salah.

    Faktanya, judul artikel di gambar yang diunggah sumber klaim adalah hasil suntingan atau editan. Judul asli artikel tersebut adalah “Polisi Benarkan Semarang Jadi Lokasi Penyebaran Kaus dan Atribut PKI”.

    Artikel yang dimuat di situs tribunnews.com pada 11 Mei 2016 itu, sama sekali tidak menyebut organisasi FPI.

    Sementara itu, terkait foto 2 pemuda yang memegang kaus merah dengan gambar palu arit berwarna kuning di artikel itu berinisial UR dan RD, dua mahasiswa asal Lampung yang ditangkap polisi lantaran menggunakan kaus merah bergambar palu dan arit, Minggu 8 Mei 2016. Kedua pemuda itu ternyata juga terbukti memakai narkoba.

    “(Jadi) Ada dua kasus yang saat sedang didalami, selain penggunaaan gambar palu arit juga terkait dengan penggunaan narkoba,” kata Kasat Intel Polresta Bandarlampung, Kompol Andik Sigit Purnomo, Senin 9 Mei 2016.

    UR dan RD sebelumnya diamankan usai menonton sebuah konser musik di Lampung. UR kedapatan menggunakan kaus palu dan arit, dan mengakuinya jika itu diberikan oleh rekannya RD. Sementara RD mengaku jika kaus itu diberikan pamannya yang bekerja di kedutaan besar Rusia. Kini kepolisian terus mendalami keterangan keduanya.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4032) [SALAH] SMS Kode Voucher Game Online Indomaret

    Sumber: SMS
    Tanggal publish: 01/06/2020

    Berita

    Beredar pesan melalui SMS yang mengklaim Indomaret membagikan code voucher. Dalam pesan tersebut diminta untuk mengaktifkan voucher tersebut.

    Berikut kutipan narasinya:

    “INDOMARET, (nomor telepon dirahasiakan)
    Terima kasih sudah berbelanja di Indomaret! Berikut adalah kode voucher yang Anda pesan:
    [game 1088 coin]
    [1] => ZP3MRXO81BHKV9QL
    Aktifkan kode Voucher Whatsapp anda...
    ---
    Balas pesan ini untuk menyapa INDOMARET. TANPA BIAYA!”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Indomaret tidak pernah mengirimkan kode voucher tersebut. Melalui akun Instagramnya (@indomaret), Indomaret memberikan klarifikasinya.

    “Waspada Penipuan! Indomaret tidak meminta aktivasi kode voucher game online via WhatsApp & SMS,” tulis akun tersebut.

    Adapun, Indomaret pun memberitahukan bahwa transaksi resmi hanya dilakukan melalui toko Indomaret dan klikindomaret[dot]com.

    “Transaksi resmi hanya dilakukan melalui toko Indomaret dan KlikIndomaret[dot]com. Info resmi Indomaret hanya ada di www.indomaret[dot]co[dot]id dan social media official,” imbau Indomaret dalam akun Instagramnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa konten pesan berantai melalui SMS tidak berasal dari Indomaret. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan