(GFD-2019-2427) Polisi Bantah Terkait Pesan WhatsApp Tentang Penyerangan Warga Jakarta Utara Ke Matraman Jakarta Timur
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 15/05/2019
Berita
Debunk ini berisi klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai informasi akan terjadi penyerangan di Matraman, yang menrupakan ajang balas dendam buntut pembacokan warga priuk yang meninggal di taman genjing. Kapolsek Matraman Kompol Warsito menyatakan, tidak ada tawuran sebagaimana yang dinarasikan dalam pesan yang beredar luas lewat WhatsApp tersebut. "Belum (ada informasi soal itu). Semoga tidak masuk wilayah Matraman, masyarakat dan petugas tetap waspada," kata Warsito saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Hasil Cek Fakta
Belum lama ini, beredar informasi melalui pesan berantai WhatsApp terkait himbauan bagi warga Matraman Jakarta Timur agar tidak keliar rumah dan mewaspadai aksi balas dendam yan akan dilakukan warga Jakarta Utara, pasca peristiwa pembacokan yang menewaskan warga Priuk di taman genjing pada selasa lalu.
Dilansir dari kompas.com Polisi menyebut, pesan yang memberitakan tawuran akibat balas dendam di kawasan Matraman, Jakarta Timur, merupakan kabar bohong atau hoaks.
Kapolsek Matraman Kompol Warsito menyatakan, tidak ada tawuran sebagaimana yang dinarasikan dalam pesan yang beredar luas lewat WhatsApp tersebut.
"Belum (ada informasi soal itu). Semoga tidak masuk wilayah Matraman, masyarakat dan petugas tetap waspada," kata Warsito saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Kendati demikian, kata Warsito, pihaknya tetap mewaspadai aksi-aksi tawuran yang biasa muncul saat Ramadhan.
Menurut dia, setiap malamnya, ada anggota kepolisian yang berpatroli untuk mencegah tawuran di wilayah Matraman.
"Tetap kita respons segala info dari masyarakat sebagai bentuk kewaspadaan masyarakat dan kesiapan jajaran, mencegah lebih baik daripada kejadian," ujar dia.
Dilansir dari kompas.com Polisi menyebut, pesan yang memberitakan tawuran akibat balas dendam di kawasan Matraman, Jakarta Timur, merupakan kabar bohong atau hoaks.
Kapolsek Matraman Kompol Warsito menyatakan, tidak ada tawuran sebagaimana yang dinarasikan dalam pesan yang beredar luas lewat WhatsApp tersebut.
"Belum (ada informasi soal itu). Semoga tidak masuk wilayah Matraman, masyarakat dan petugas tetap waspada," kata Warsito saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Kendati demikian, kata Warsito, pihaknya tetap mewaspadai aksi-aksi tawuran yang biasa muncul saat Ramadhan.
Menurut dia, setiap malamnya, ada anggota kepolisian yang berpatroli untuk mencegah tawuran di wilayah Matraman.
"Tetap kita respons segala info dari masyarakat sebagai bentuk kewaspadaan masyarakat dan kesiapan jajaran, mencegah lebih baik daripada kejadian," ujar dia.
Rujukan
- https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/20185281/hoaks-pesan-whatsapp-tentang-penyerangan-warga-ke-matraman
- https://news.detik.com/berita/d-4546206/tangkis-isu-penyerangan-di-matraman-malam-ini-polisi-patroli-gabungan
- https://www.liputan6.com/news/read/3964051/polisi-tegaskan-pesan-berantai-warga-tanjung-priok-serang-matraman-hoaks
(GFD-2019-2415) [SALAH] AM Hendropriyono Dirawat di Singapur
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/05/2019
Berita
Postingan tentang AM Hendropriyono, Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakit punggungnya. Pada narasi, disebutkan bahwa sakitnya Hendropriyono lantaran lantaran “Mubahalah” dari Habib RS (dugaan singkatan dari Rizieq Shihab) dan disertai fotonya terbaring di rumah sakit. Berikut kutipan narasinya:
MUBAHALAH HABIB RS MANJUR !!
AM HENDROPRIYONO ATIT !!
KINI DIRAWAT DI SINGAPORE.
OPERASI TULANG BELAKANG YG TAK KUNJUNG SEMBUH.
MUBAHALAH HABIB RS MANJUR !!
AM HENDROPRIYONO ATIT !!
KINI DIRAWAT DI SINGAPORE.
OPERASI TULANG BELAKANG YG TAK KUNJUNG SEMBUH.
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, kabar mengenai sakitnya Hendropriyono merupakan peristiwa yang sudah lama. Pada tahun 2014, tepatnya di bulan September, Hendropriyono pernah dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto lantaran terjadi pembengkakan bekas operasi tulang punggungnya. Berikut kutipan pemberitaannya:
[….] Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan Abdullah Makhmud Hendropriyono dikabarkan mulai membaik, meskipun belum sepenuhnya normal. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara kelahiran Yogyakarta, 7 Mei 1945, itu mulai dirawat di RSPAD sejak tiga hari lalu karena mengalami pembengkakan di sekitar tulang belakangnya.
"Tiga hari yang lalu memang terjadi pembengkakan, sehingga harus dibawa ke RSPAD Gatot Subroto," ujar menantu Hendro, Andika Perkasa, yang dihubungi via telepon, Ahad, 21 September 2014.
Menurut Andika, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD berpangkat brigadir jenderal, kondisi fisik Hendro memang belum sepenuhnya pulih setelah dua minggu lalu menjalani operasi tulang belakang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. "Dia terlalu banyak bergerak," ujarnya. (Baca: Jokowi Ramai Dikecam karena Pilih Hendro)
Andika tak tahu persis aktivitas Hendropriyono sepulang dari Singapura sehingga mengalami pembengkakan. "Kurang tahu aktivitasnya apa," katanya. Namun Andika mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran berlebih ihwal penyakit Hendropriyono. "Tapi belum pada kondisi yang normal juga."
Saat ini, ujar Andika, pembengkakan tulang belakang sudah mulai mengempis. "Membaik kondisinya," katanya. Dengan demikian, kata Andika, mulai Ahad ini, Hendropriyono sudah bisa pulang ke kediamannya. "Hari ini sudah mulai siap-siap pulang."
Hendropriyono, yang kini menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi-JK, banyak disebut masuk bursa calon menteri. Kabar lain menyebutkan ia menyodorkan nama untuk menempati posisi Kepala BIN dan bersaing dengan tokoh lain yang juga menyorongkan nama, yakni Jenderal (Purnawirawan) Luhut Binsar Panjaitan. Hendro selama ini dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan Megawati Soekarnoputri. Adapun Luhut dikenal dekat sejak lama dengan Joko Widodo. […]
Selain berita itu, ada lagi berita lainnya yang mengabarkan tentang Hendropriyono yang sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Berikut kutipan beritanya:
[…] Tiga Hari di RSPAD, Hendropriyono Mulai Pulih
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi-JK, Abdullah Makhmud Hendropriyono, dipastikan mulai sehat. "Sekarang sudah pulih di rumah," ujar Diaz Hendropriyono, salah satu putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini kepada Tempo, di rumah Tim Transisi Jokowi-JK, Menteng, Senin, 22 September 2014.
Menurut Dias, sejak awal bulan ini kondisi jenderal kelahiran Yogyakarta, 7 Mei 1945, itu menurun drastis akibat padatnya kegiatan yang dilakoninya selaku penasihat presiden terpilih Jokowi. Akibatnya, Hendro mengalami pembengkakan di sekitar pinggang yang mengharuskannya dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Sepulang dari operasi di Singapura, pembengkakan kembali terjadi sehingga ia terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. "Sekarang kondisinya lebih baik," katanya. "Hanya tiga hari di RSPAD." (Baca: Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik)
Saat ini Hendro lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk pemulihan kesehatan secara total. "Bapak sudah kembali sehat. Kondisinya sudah jauh lebih baik," ujar Diaz, yang ikut memantau keseharian ayahnya. (Baca: Ditolak dalam Tim Transisi, Hendropriyono Santai)
Sambil memulihkan kondisinya, Diaz menegaskan, Hendro terus memantau perkembangan dan siap menjalani sejumlah aktivitasnya sebagai penasihat Tim Transisi Jokowi-JK. […]
Selain itu, Hendropriyono juga sempat memberikan pernyataan pada bulan Oktober 2014 tentang sakitnya dirinya. Berikut kutipan beritanya:
[…] Hendropriyono Terharu Ditawari Bantuan Jokowi untuk Pengobatan
Jakarta -
Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono mengaku tengah sakit. Dia baru saja menjalani operasi. Saat bertemu Presiden Jokowi, Hendro pun sempat ditawari bantuan pengobatan.
"Beliau menanyakan kesehatan saya, karena saya kan baru dioperasi tulang punggung dan kebetulan ada kelainan, bekas infensi, padahal saya nggak bisa terima antibiotik, setiap antibiotik, membuat saya alergi," kata Hendro usai bertemu Jokowi, Selasa (21/10/2014).
Jokowi dalam pertemuan itu menanyakan kesehatan Hendro. Jokowi juga menawarkan bantuan. "Jadi karena itu beliau tanya apa yang bisa dibantu untuk kesehatan, saya sangat terharu, beliau sangat baik," imbuh Hendro yang lahir pada tahun 1945 ini.
Hendro menegaskan, dirinya kini tengah menjalani pengobatan yang dilakukan di Indonesia. "Dan saya kira saya akan bertahan di Indonesia, mudah-mudahan saya bisa cepat sembuh, saya minta doa kalian semua," tutup Hendro. […]
[….] Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan Abdullah Makhmud Hendropriyono dikabarkan mulai membaik, meskipun belum sepenuhnya normal. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara kelahiran Yogyakarta, 7 Mei 1945, itu mulai dirawat di RSPAD sejak tiga hari lalu karena mengalami pembengkakan di sekitar tulang belakangnya.
"Tiga hari yang lalu memang terjadi pembengkakan, sehingga harus dibawa ke RSPAD Gatot Subroto," ujar menantu Hendro, Andika Perkasa, yang dihubungi via telepon, Ahad, 21 September 2014.
Menurut Andika, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD berpangkat brigadir jenderal, kondisi fisik Hendro memang belum sepenuhnya pulih setelah dua minggu lalu menjalani operasi tulang belakang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. "Dia terlalu banyak bergerak," ujarnya. (Baca: Jokowi Ramai Dikecam karena Pilih Hendro)
Andika tak tahu persis aktivitas Hendropriyono sepulang dari Singapura sehingga mengalami pembengkakan. "Kurang tahu aktivitasnya apa," katanya. Namun Andika mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran berlebih ihwal penyakit Hendropriyono. "Tapi belum pada kondisi yang normal juga."
Saat ini, ujar Andika, pembengkakan tulang belakang sudah mulai mengempis. "Membaik kondisinya," katanya. Dengan demikian, kata Andika, mulai Ahad ini, Hendropriyono sudah bisa pulang ke kediamannya. "Hari ini sudah mulai siap-siap pulang."
Hendropriyono, yang kini menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi-JK, banyak disebut masuk bursa calon menteri. Kabar lain menyebutkan ia menyodorkan nama untuk menempati posisi Kepala BIN dan bersaing dengan tokoh lain yang juga menyorongkan nama, yakni Jenderal (Purnawirawan) Luhut Binsar Panjaitan. Hendro selama ini dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan Megawati Soekarnoputri. Adapun Luhut dikenal dekat sejak lama dengan Joko Widodo. […]
Selain berita itu, ada lagi berita lainnya yang mengabarkan tentang Hendropriyono yang sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Berikut kutipan beritanya:
[…] Tiga Hari di RSPAD, Hendropriyono Mulai Pulih
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi-JK, Abdullah Makhmud Hendropriyono, dipastikan mulai sehat. "Sekarang sudah pulih di rumah," ujar Diaz Hendropriyono, salah satu putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini kepada Tempo, di rumah Tim Transisi Jokowi-JK, Menteng, Senin, 22 September 2014.
Menurut Dias, sejak awal bulan ini kondisi jenderal kelahiran Yogyakarta, 7 Mei 1945, itu menurun drastis akibat padatnya kegiatan yang dilakoninya selaku penasihat presiden terpilih Jokowi. Akibatnya, Hendro mengalami pembengkakan di sekitar pinggang yang mengharuskannya dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Sepulang dari operasi di Singapura, pembengkakan kembali terjadi sehingga ia terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. "Sekarang kondisinya lebih baik," katanya. "Hanya tiga hari di RSPAD." (Baca: Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik)
Saat ini Hendro lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk pemulihan kesehatan secara total. "Bapak sudah kembali sehat. Kondisinya sudah jauh lebih baik," ujar Diaz, yang ikut memantau keseharian ayahnya. (Baca: Ditolak dalam Tim Transisi, Hendropriyono Santai)
Sambil memulihkan kondisinya, Diaz menegaskan, Hendro terus memantau perkembangan dan siap menjalani sejumlah aktivitasnya sebagai penasihat Tim Transisi Jokowi-JK. […]
Selain itu, Hendropriyono juga sempat memberikan pernyataan pada bulan Oktober 2014 tentang sakitnya dirinya. Berikut kutipan beritanya:
[…] Hendropriyono Terharu Ditawari Bantuan Jokowi untuk Pengobatan
Jakarta -
Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono mengaku tengah sakit. Dia baru saja menjalani operasi. Saat bertemu Presiden Jokowi, Hendro pun sempat ditawari bantuan pengobatan.
"Beliau menanyakan kesehatan saya, karena saya kan baru dioperasi tulang punggung dan kebetulan ada kelainan, bekas infensi, padahal saya nggak bisa terima antibiotik, setiap antibiotik, membuat saya alergi," kata Hendro usai bertemu Jokowi, Selasa (21/10/2014).
Jokowi dalam pertemuan itu menanyakan kesehatan Hendro. Jokowi juga menawarkan bantuan. "Jadi karena itu beliau tanya apa yang bisa dibantu untuk kesehatan, saya sangat terharu, beliau sangat baik," imbuh Hendro yang lahir pada tahun 1945 ini.
Hendro menegaskan, dirinya kini tengah menjalani pengobatan yang dilakukan di Indonesia. "Dan saya kira saya akan bertahan di Indonesia, mudah-mudahan saya bisa cepat sembuh, saya minta doa kalian semua," tutup Hendro. […]
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran itu, maka dapat dikatakan bahwa AM Hendropriyono memang pernah dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, namun peristiwa itu terjadi tahun 2014, bukan terjadi sekarang atau di tahun 2019. Oleh sebab itu, postingan yang menyatakan Hendropriyono dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto itu masuk kategori False Connection atau koneksi yang salah.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/892693277729875/
- https://nasional.tempo.co/read/608530/bengkak-habis-operasi-hendropriyono-membaik
- https://nasional.tempo.co/read/608757/tiga-hari-di-rspad-hendropriyono-mulai-pulih/full&view=ok
- https://news.detik.com/berita/2725693/hendropriyono-terharu-ditawari-bantuan-jokowi-untuk-pengobatan?n991104466=
(GFD-2019-2401) [SALAH] “jelaslah, siapa mereka”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 15/05/2019
Berita
“Mereka ini berfoto diwarung Martabaknya anaknya Jokowi. Kawan2 bisa liat didinding belakang mereka ada gambar simbol apa? Hmmm…jelaslah, siapa mereka….”
mural jokowi
mural jokowi
Hasil Cek Fakta
SUMBER membagikan isu yang sudah diklarifikasi di 2015: “”Mata satu atau mulat satu di Markobar mempunyai arti penyatuan visi dan misi antara saya (Gibran) dan Arif (Arif Setyobudi salah satu pemilik Markobar). Satu bahasa dan satu pandangan dalam menjalankan bisnis ke depan,””. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2019-2359) Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Akhirnya Selesai di Luar Pengadilan
Sumber:Tanggal publish: 14/05/2019
Berita
narasi,
Benarkah Royson yang menghina presiden dibebaskan?
Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA
==============================================
Kategori : BERITA / Klarifikasi
==============================================
1. 23 Mei 2018
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
“Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.
================
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.
“Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).
Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.
Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.
“Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo
RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.
Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.
“Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.
Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.
“Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.
“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.
“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.
================
2. 30 Mei 2018
Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.
“Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.
================
3. 24 Juli 2018
Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).
Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).
“Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
================
4. 27 Juli 2018
Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).
“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
================
5. 9 Agustus 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.
Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
“Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik deng
Benarkah Royson yang menghina presiden dibebaskan?
Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA
==============================================
Kategori : BERITA / Klarifikasi
==============================================
1. 23 Mei 2018
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
“Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.
================
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.
“Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).
Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.
Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.
“Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo
RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.
Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.
“Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.
Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.
“Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.
“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.
“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.
================
2. 30 Mei 2018
Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.
“Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.
================
3. 24 Juli 2018
Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).
Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).
“Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
================
4. 27 Juli 2018
Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).
“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
================
5. 9 Agustus 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.
Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
“Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik deng
Hasil Cek Fakta
Rujukan
- http://bit.ly/2HqDHPA
- https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-buru-penyebar-video-rj-hina-presiden-jokowi.html
- https://www.merdeka.com/peristiwa/didampingi-orang-tua-abg-penghina-jokowi-minta-ampun.html
- https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/13412111/alasan-polisi-tak-menahan-remaja-yang-hina-presiden-jokowi
- https://news.detik.com/berita/4045155/berkas-kasus-abg-pengancam-jokowi-dilimpahkan-ke-jaksa
- https://news.detik.com/berita/d-4136172/6-jaksa-ditunjuk-kawal-sidang-abg-rj-yang-ancam-tembak-jokowi
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/07/27/pciheu377-remaja-penghina-jokowi-tak-ditahan-ini-alasannya
- https://news.detik.com/berita/d-4549116/kasus-abg-ancam-tembak-jokowi-akhirnya-selesai-di-luar-pengadilan
- https://news.detik.com/berita/d-4549180/abg-pengancam-tembak-jokowi-dikembalikan-ke-orang-tua-dibina-bapas
- https://turnbackhoax.id/2019/05/14/benar-klarifikasi-divisi-humas-polri-terkait-informasi-anak-china-ancam-tembak-jokowi-dibebaskan/
- https://youtu.be/cSBb5LF9Y2M
Halaman: 5846/6092