• (GFD-2019-2557) [BERITA] Polisi Tegaskan Kabar Brimob Sipit dari China Hoaks

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2019

    Berita

    Foto anggota Brimob bermata sipit viral di media sosial usai demo di depan Bawaslu kemarin. Polisi angkat bicara dan menegaskan semua anggotanya WNI.
    Dalam foto yang beredar, tampak 3 anggota polisi yang memakai penutup wajah dan seolah-olah disebut berasal dari China karena dinilai memiliki mata sipit. Di frame lain, para polisi tersebut diisukan berkomunikasi dengan bahasa China.
    Polri menepis tuduhan tersebut. Polri menegaskan, personel Brimob yang dikerahkan semuanya adalah WNI. “Banyak foto dan anggota Polri bahwa pasukan dari negeri seberang yang bermata sipit. Kalau dilihat, saya sipit juga. Ini tidak ada, kita bantah. Murni bahwa itu personel Brimob WNI,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2019-2556) [SALAH] “Di shoot tv one cuma bisa bhs cina”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2019

    Berita

    “bukan hoak tau….ini nyata. Di shoot tv one cuma bisa bhs cina”

    Hasil Cek Fakta

    Dari sumber aslinya, suara yang terekam sebenarnya adalah bahasa Madura. Video yang dinyatakan sebagai bahasa Cina yang diunggah oleh sumber klaim adalah video berita TV One dengan kualitas suara rendah dan tidak jelas terdengar.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2555) [SALAH] Tanggal 22 mei pendukung 02 Kepung KPU, Wiranto: Biarkan Saja, Untuk Bahan Berburu Menembak TNI-POLRI

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2019

    Berita

    Beredar artikel dan tangkapan layar dari sebuah situs yang menulis judul artikelnya sebagai berikut :
    “Tanggal 22 mei pendukung 02 Kepung KPU, Wiranto: Biarkan Saja, Untuk Bahan Berburu Menembak TNI-POLRI”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan , Wiranto seperti yang tertulis pada judul artikel di situs tersebut. Tulisan tersebut ternyata adalah tambahan dari penulis artikel tersebut yang menyalin isi berita itu dari situs tribunnews.com.
    Sementara, di artikel yang di situs tribunnews.com, yang tertulis adalah : “Wiranto menuturkan pihaknya mengapresiasi pemilu sudah selesai dan mendapat apresiasi dari 39 negara.“, tulisan inilah yang dihilangkan dan diganti dengan : “Wiranto menuturkan pihaknya jika ada yang memang nekat ingin berangkat people power maka TNI POLRI tidak segan segan untuk menembak menggunakan gas air mata, ya hitung hitung untuk bahan latihan TNI POLRI“
    Selain itu, berdasarkan hasil penelurusan terhadap author situs ini, ditemukan nama “OPERAIND” sebagai author situs ini. OPERAIND sendiri adalah bagian dari situs-situs yang sering dilaporkan sebagai situs penyebar informasi hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2540) [SALAH] SPDP Prabowo Subianto Tersangka Makar

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 21/05/2019

    Berita

    Postingan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Prabowo Subianto muncul di media sosial. Postingan itu berupa foto SPDP dengan bertuliskan nama Prabowo di dalamnya. Di media sosial, dikatakan bahwa terbitnya SPDP itu oleh pihak kepolisian sebagai petanda Prabowo akan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

    Berikut beberapa narasinya:

    1) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Prabowo, tersangka makar ...

    2) Bersamaan dengan ini, Capres @prabowo konon sdh ditetapkan sebagai tersangka makar.

    Partai Gerindra mengaku sdh menerima salinan SPDP nya jam 1 tadi.

    #MesinPolitik

    3) Kini saatnya tegas !
    Sekarang lihatlah keberanian seorang tukang kayu !

    SPDP atas nama Prabowo sebagai tersangka.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran, SPDP tersebut bukan menyatakan Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait kasus makar.

    Dasco juga mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi,” ucap Dasco.

    Dasco menegaskan, tak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. "Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegas Dasco.

    Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan bahwa dalam SPDP yang beredar status Prabowo sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.

    “Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre (21/5).

    Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

    Adapun, pihak Kepolisian sudah menarik SPDP Prabowo sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo.

    Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.

    “Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka isu SPDP kepada Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak tepat. Sebenarnya, bila membaca isi surat tersebut, tertulis jelas kapasitas Prabowo dalam SPDP itu sebagai terlapor dalam kasus yang menyangkut Eggi Sudjana, bukan sebagai tersangka.

    Rujukan