(GFD-2019-1551) [SALAH] “Mahatir Mohammad minta China membongkar semua jalan Tol”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/04/2019
Berita
“Mahatir Mohammad minta kepada Negara China untuk membongkar semua jalan Tol yg tidak berkualitas. Bawa semua ke China MRT, LRT, Pembangkit Listrik yg rusak semua berkualitas rendah ke Negara China dan Mahatir Mohammad mengusir semua Tenaga Kerja China serta Membuldozer 3 Kawasan Pabrik di 3 Pulau di Malaysia…”, salinan narasi selengkapnya di (5) bagian REFERENSI.
Hasil Cek Fakta
Selain narasi yang disebarkan adalah pelintiran menggunakan berita yang sudah beredar sebelumnya, hampir seluruh foto yang digunakan tidak ada kaitannya dengan klaim-klaim yang disebutkan di narası. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan NARASI.
Rujukan
(GFD-2019-1536) [BENAR] Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS
Sumber: instagram.comTanggal publish: 04/04/2019
Berita
Sebuah foto kertas surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diunggah oleh akun Instagram @sangkur_komando7.
NARASI POSTINGAN:
“Cari tau dan harus tau
Saling mengingatkan
Berjuang tulus dan iklas
Antisipasi masyarakat belum banyak yang tau yakinkan seluruh masyarakat indonesia follow @sangkur_komando7 biar mereka tau kenyataan dan ingat @sangkur_komando7 bukan cari followers .. cuma mau buka mata biar tau kenyataan #tertawakita”
NARASI DALAM FOTO :
“Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan kpps do surat suara balikan ya….
Jadi kalau terima surat suara yg tdk ada tanda tangan kpps nya, tdk sah ya….
ORANG BYK YG GAK TAHU”
Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS
NARASI POSTINGAN:
“Cari tau dan harus tau
Saling mengingatkan
Berjuang tulus dan iklas
Antisipasi masyarakat belum banyak yang tau yakinkan seluruh masyarakat indonesia follow @sangkur_komando7 biar mereka tau kenyataan dan ingat @sangkur_komando7 bukan cari followers .. cuma mau buka mata biar tau kenyataan #tertawakita”
NARASI DALAM FOTO :
“Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan kpps do surat suara balikan ya….
Jadi kalau terima surat suara yg tdk ada tanda tangan kpps nya, tdk sah ya….
ORANG BYK YG GAK TAHU”
Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tempo.co, Foto yang beredar adalah surat suara palsu
Foto yang beredar di grup Whatsapp itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR.
Panitia menemukan lembaran surat suara tersebut saat proses penghitungan hasil pemungutan suara yang selisih 1 lembar dengan proses penghitungan ketika di awal pemungutan suara.
Surat suara itu palsu karena tidak ada keterangan lengkap nomor TPS, kelurahan, kecamatan, dan tandatangan ketua KPPS. Warna surat suara juga lebih terang daripada surat suara lainnya. Surat suara ini juga sudah tercoblos atau berlubang di salah satu gambar pasangan calon.
Saat itu, Pilkada di kota Solo diikuti 2 pasangan calon. Yakni pasangan dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri dan pasangan calon dari PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. KSB didukung koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.
=====================
Syarat Surat Suara Sah
Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila:
1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk 4. Pemilu Anggota DPD: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD.
Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:
1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok/api.
3. Surat Suara yang rusak/robek.
4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.
Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs
Foto yang beredar di grup Whatsapp itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR.
Panitia menemukan lembaran surat suara tersebut saat proses penghitungan hasil pemungutan suara yang selisih 1 lembar dengan proses penghitungan ketika di awal pemungutan suara.
Surat suara itu palsu karena tidak ada keterangan lengkap nomor TPS, kelurahan, kecamatan, dan tandatangan ketua KPPS. Warna surat suara juga lebih terang daripada surat suara lainnya. Surat suara ini juga sudah tercoblos atau berlubang di salah satu gambar pasangan calon.
Saat itu, Pilkada di kota Solo diikuti 2 pasangan calon. Yakni pasangan dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri dan pasangan calon dari PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. KSB didukung koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.
=====================
Syarat Surat Suara Sah
Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila:
1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk 4. Pemilu Anggota DPD: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD.
Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:
1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok/api.
3. Surat Suara yang rusak/robek.
4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.
Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs
Rujukan
(GFD-2019-1489) [BERITA] Pengadilan Agama Garut Sebut Pesan Berantai ‘Nomor Telepon Janda Garut’ Adalah Informasi Hoaks
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 03/04/2019
Berita
Pesan berantai beredar melalui layanan WhatsApp sejak Senin (25/3/2019), berisi 33 nama dan nomor telepon berjumlah yang disebut sebagai janda usai berperkara di Pengadilan Agama (PA) Garut, Jawa Barat.
“Daftar nomor WA janda di pengadilan agama per-tanggal 12 Maret 2019. Barusan pak Tb Hidayat dari PA,” begitu kalimat pembuka dalam pesan berantai tersebut. Ada 33 nama beserta nomor telepon yang tercatat dalam pesan berantai itu. Identitas yang tertera hanya nama seperti Dini, Fitri beserta nomor teleponnya.
Dalam penutup pesan tersebut, tertera kalimat yang menyatakan bahwa nomor-nomor tersebut bersumber dari Pengadilan Agama Garut ; “Sumber: Humas Pengadilan Agama Kabupaten Garut,”
“Daftar nomor WA janda di pengadilan agama per-tanggal 12 Maret 2019. Barusan pak Tb Hidayat dari PA,” begitu kalimat pembuka dalam pesan berantai tersebut. Ada 33 nama beserta nomor telepon yang tercatat dalam pesan berantai itu. Identitas yang tertera hanya nama seperti Dini, Fitri beserta nomor teleponnya.
Dalam penutup pesan tersebut, tertera kalimat yang menyatakan bahwa nomor-nomor tersebut bersumber dari Pengadilan Agama Garut ; “Sumber: Humas Pengadilan Agama Kabupaten Garut,”
Hasil Cek Fakta
Saat dikonfirmaasi, humas Pengadilan Agama Garut, Muhammad Dihyah Wahid membantah telah menyebarkan informasi tersebut. Di sana juga tak ada humas bernama TB Hidayat.
“Kami membantah hal tersebut,” ujar Dihyah ketika dihubungi Tirto, Kamis (28/3/2019).
Bantahan juga datang dari Ketua Pengadilan Agama Garut, Fajaruddin Effendy. Dia menyebut informasi berantai tersebut sebagai hoaks.
“Informasi yang berkembang melalui WA [ada orang mengaku dapat nomor] janda-janda yang mengaku memperoleh informasi dari humas PA Garut adalah tidak benar atau hoaks,” kata dia dikutip dari situsweb PA Garut, Kamis (28/3/2019).
Dalam pernyataan itu, disebutkan PA tidak pernah meminta nomor telepon seluler para pihak yang berperkara.
Selain itu, institusi itu juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengannya pihak-pihak yang berperkara atau dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan ‘Komunitas janda-janda yang berperkara di Pengadilan Agama Garut’.
Dihyah menjelaskan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke pusat. Belum ada intruksi dari pimpinannya untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Kami telah melaporkan ke pimpinan tingkat banding. Untuk saat ini belum diberi arahan untuk melakukan upaya hukum,” katanya.
Ia kembali memastikan jika pesan berantai itu tidak berasal dari mereka. Bahkan, kata Dihyah, tak hanya PA Garut yang diisukan menyebar nomor-nomor misterius itu.
“Bukan hanya PA Garut yang diisukan menyebarkan rilis tersebut. Ada PA Bandung, Soreang dan Karawang,” ujarnya.
Menurut Dihyah, PA Bandung dan Karawang terlebih dahulu diisukan serupa. Nomor-nomor yang diisukan disebar dua PA tersebut sama persis dengan daftar nomor yang diisukan disebar PA Garut.
“Nama dan urutannya sama persis semuanya,” kata Dihyah.
“Kami membantah hal tersebut,” ujar Dihyah ketika dihubungi Tirto, Kamis (28/3/2019).
Bantahan juga datang dari Ketua Pengadilan Agama Garut, Fajaruddin Effendy. Dia menyebut informasi berantai tersebut sebagai hoaks.
“Informasi yang berkembang melalui WA [ada orang mengaku dapat nomor] janda-janda yang mengaku memperoleh informasi dari humas PA Garut adalah tidak benar atau hoaks,” kata dia dikutip dari situsweb PA Garut, Kamis (28/3/2019).
Dalam pernyataan itu, disebutkan PA tidak pernah meminta nomor telepon seluler para pihak yang berperkara.
Selain itu, institusi itu juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengannya pihak-pihak yang berperkara atau dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan ‘Komunitas janda-janda yang berperkara di Pengadilan Agama Garut’.
Dihyah menjelaskan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke pusat. Belum ada intruksi dari pimpinannya untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Kami telah melaporkan ke pimpinan tingkat banding. Untuk saat ini belum diberi arahan untuk melakukan upaya hukum,” katanya.
Ia kembali memastikan jika pesan berantai itu tidak berasal dari mereka. Bahkan, kata Dihyah, tak hanya PA Garut yang diisukan menyebar nomor-nomor misterius itu.
“Bukan hanya PA Garut yang diisukan menyebarkan rilis tersebut. Ada PA Bandung, Soreang dan Karawang,” ujarnya.
Menurut Dihyah, PA Bandung dan Karawang terlebih dahulu diisukan serupa. Nomor-nomor yang diisukan disebar dua PA tersebut sama persis dengan daftar nomor yang diisukan disebar PA Garut.
“Nama dan urutannya sama persis semuanya,” kata Dihyah.
Rujukan
(GFD-2019-1488) [SALAH] Luhut: Memilih Prabowo, Berarti Anda Menginginkan Ideologi Pancasila Dirubah, Termasuk Penghianat Bangsa
Sumber: blogspot.comTanggal publish: 03/04/2019
Berita
Beredar di media sosial Facebook mengenai tangkapan layar dari situs reportase13.blogspot.com. Situs ini menampilkan artikel yang berjudul “Luhut: Memilih Prabowo, Berarti Anda Menginginkan Ideologi Pancasila Dirubah, Termasuk Penghianat Bangsa”. Artikel berjudul tendensius ini menampilkan foto Menko Bidang Kemaritiman ini disertai berita mengenai Luhut yang menghimbau ada gerakan yang berkeinginan mengganti ideologi Pancasila.
Artikel ini beredar di grup tertutup sehingga tidak dapat ditampilkan tautan ke postingannya, sementara itu situs berdomain blogspot.com tersebut sendiri sudah tidak dapat diakses.
Artikel ini beredar di grup tertutup sehingga tidak dapat ditampilkan tautan ke postingannya, sementara itu situs berdomain blogspot.com tersebut sendiri sudah tidak dapat diakses.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan berita pada artikel tersebut merupakan saduran persis dari berita Tempo.co berjudul “Luhut Panjaitan: Ada Gerakan Ingin Mengganti Ideologi Pancasila”. Berita tersebut memang berisikan Luhut yang menghimbau akan adanya gerakan-gerakan yang ingin mengganti Pancasila, serta mengundang mantan perwira dan mantan pejabat untuk bertemu menjelang hari-H pencoblosan. Akan tetapi, tidak ada pernyataan Luhut yang menghimbau bahwa apabila memilih Prabowo, berarti menginginkan ideologi Pancasila diubah. Dalam berita ini, Luhut justru menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud mengintervensi pilihan politik, dan tidak masalah apabila para mantan perwira yang diundangnya untuk bertemu memilih nomor 01 atau 02 di pemilihan presiden 2019.
Rujukan
Halaman: 5708/5906