• (GFD-2020-4698) [SALAH] “Akhirnya Tertangkap juga 3 Pelaku Pembunuhan Modus Operandi Gantung diri terhadap BABINSA”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2020

    Berita

    Akun Aro Harapanko (fb.com/aro.harapanko.98) mengunggah beberapa foto dengan narasi sebagai berikut:

    “Apresiasi keberhasilan pengungkapan tindak pidana pembunuhan terencana ini.
    Kalo sudah TNI POLRI gabung..
    Dalam lubang semutpun kalian bersembunyi akan di gali..
    Rasa kan kalian hukuman pembunuhan berencana terhadap penjaga keamanan negara dan rakyat Indonesia.
    Alhmdulillah Akhirnya Tertangkap juga….
    Pelaku Pembunuhan dgn Modus Operandi Gantung diri terhadap SERDA RUSDI, BABINSA KORAMIL 1413/05 KABAENA, KODIM 1413/BUTON, Provinsi Sulawesi Tenggara telah Tertangkap oleh Gabungan TNI – POLRI.
    Pelaku Pembunuhan Berjumlah 3 Orang, untuk Penyebab terjadinya Pembunuhan terhadap SERDA RUSDI, masih didalami lebih lanjut.
    HIPAKAD Povinsi Kalimantan Tengah
    Turut berduka Cita semoga arwah beliau di lapangkan.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa 3 pelaku pembunuhan dengan modus gantung diri terhadap Serda Rusdi, Babinsa Koramil 1413-05/Kabaena, Kodim 1413/Buton adalah klaim yang salah.

    Faktanya, foto itu tidak terkait dengan anggota Babinsa Koramil 1413-05 Kabaena yang ditemukan tewas tergantung di pohon. Foto itu merupakan penampakan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Nusa Tenggara Barat pada Mei 2020.

    Foto itu salah satunya dimuat di situs kompas.com di artikel berjudul “3 Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Lombok Timur” yang dimuat pada 17 Juni 2020.

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AMI (24), DH (38), dan AR (29). Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan anak dari anggota DPRD Lombok Timur. Ketiganya ditangkap di rumah AMI yang merupakan anak anggota DPRD Lombok Timur tersebut di Desa Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

    Polisi membuntuti DH dan AR yang berjalan menuju rumah AMI pada Minggu (14/5/2020). Ketika digerebek, ketiga pelaku itu sedang memasukkan 15,5 gram sabu ke dalam beberapa plastik kecil. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 15,5 gram sabu, sejumlah plastik pembungkus, uang tunai Rp 1,08 juta yang diduga hasil transaksi, peluru airsoft gun, ponsel, dan sepeda motor salah satu tersangka.

    Sementara itu, sejumlah warga di Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara digegerkan dengan penemuan mayat seorang anggota TNI, Rabu 19 Agustus 2020. Dari hasil identifikasi, pria tersebut merupakan angggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Rahantari bernama Serda Rusdi.

    Dilansir Viva.co.id, pihak kepolisian setempat mengaku masih terus menguak kematian korban. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum.Selain itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI, Nefra Firdaus mengatakan, pihaknya ikut menyelidiki kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Nefra di hadapan wartawan.

    Kesimpulan

    Tidak terkait dengan anggota Babinsa Koramil 1413-05 Kabaena yang ditemukan tewas tergantung di pohon. Foto itu merupakan penampakan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Nusa Tenggara Barat pada Mei 2020.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4697) [SALAH] Tangkapan Layar Artikel “Demokrat: Habib Rizieq ada di Arab, kenapa tak dirikan khilafah di sana? Beraninya Cuma di Indonesia Saja, Dasar Provokator”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2020

    Berita

    Akun Facebook Herbert Sihombing mengunggah tangkapan layar artikel berjudul “Demokrat: Habib Rizieq ada di Arab, kenapa tak dirikan khilafah di sana? Beraninya Cuma di Indonesia Saja, Dasar Provokator” di grup * BERANDA JOKOWI DUA PERIODE *.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa tangkapan layar yang dibagikan tersebut merupakan hasil suntingan artikel hops.id yang dikanalisasi di babe.news. Adapun, artikel aslinya berjudul “Demokrat: Habib Rizieq ada di Arab, kenapa tak dirikan khilafah di sana?” yang tayang pada 23 Agustus 2020.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan itu, maka konten tangkapan layar masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4696) [SALAH] “gedung Kejaksaan Agung terbakar, LBP minta ‘pemutihan’ bagi koruptor”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2020

    Berita

    Akun Wiji Kartini (fb.100012132735980) membagikan artikel berita berjudul “Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…” yang dimuat di situs kompas.com pada 23 Agustus 2020 ke grup KONTRA INTELEJEN (fb.com/groups/145597852649940) dengan narasi sebagai berikut:

    “Pejabat BIN : “Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !”
    Presiden : “Alhamdulillah… Eh maksudnya , itu bukan urusan saya.”
    LBP : ” Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita”
    Kapolri langsung berlagak pilon,
    Para pejabat pura² kaget.
    Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
    140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
    60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) meminta pemutihan bagi koruptor terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung adalah klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, di artikel berita yang dibagikan, tidak terdapat pernyataan seperti yang ditulis di klaim. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

    Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi.

    Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian. Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.

    Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage. Hal ini Hari sanpaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi. Hari memastikan, Gedung Utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi.

    Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.

    Hal yang sama juga diungkap oleh Hari Setiyono. Hari menyebut bahwa tidak ada data penanganan perkara yang terbakar. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

    Kesimpulan

    Di artikel berita yang dibagikan, tidak terdapat pernyataan seperti yang ditulis di klaim. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4695) [SALAH] MPR Usulkan Masa Jabatan Presiden menjadi 8 Tahun dan Jokowi Pimpin Indonesia sampai 2027

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/08/2020

    Berita

    Beredar status dari akun Facebook Dania Ahmad dengan sebuah link yang berisikan MPR mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan Jokowi pimpin Indonesia hingga 2027. Status ini telah dikomentari sebanyak 30 kali.

    Berikut kutipan narasi yang menyertainya:

    “👍👍👍”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran tentang usulan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun ternyata usulan tersebut diwacanakan pada tahun 2019 dan merupakan variasi berita bohong yang serupa seperti MPR dan KPU sepakat Jokowi melanjutkan pemerintahan sampai dengan 2027. Menurut artikel berita dari kompas.com, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945 yang salah satunya adalah wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun. Ia menyebutkan adanya wacana tersebut patut dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik dibandingkan hanya 5 tahun. Wacana-wacana lainnya yang disebutkan oleh anggota fraksi di MPR seperti wacana seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak 3 periode dan juga adanya wacana 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.

    Sedangkan pada akun twitter Hidayat Nur Wahid sebagai wakil ketua MPR memberi klarifkasi dengan sebuah postingan pada 24 Juni 2020 bahwa MPR tidak pernah mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan usulan tersebut dari luar MPR serta menjelaskan MPR hanya mengikuti ketentuan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden bukan 8 tahun tetapi 5 tahun yang bisa diperpanjang hanya satu kali saja. Relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden Jokowi menjadi 8 tahun yang diliput oleh akurat.co, dijelaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden ditolak dengan tegas dikarenakan apabila jabatan presiden menjadi 3 periode maka dikhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.

    Kesimpulan

    Masa jabatan presiden menjadi 8 tahun masih hanya usulan, Jokowi sendiri juga turut menolak jabatan presiden menjadi 3 periode.

    Rujukan