(GFD-2019-1821) Exit Poll Luar Negeri di Beberapa Negara Prabowo-Sandi Menang
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Beredarnya informasi tentang hasil Exit Poll luar negeri di beberapa negara bahwa paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menang
Hasil Cek Fakta
CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menjelaskan tentang pengertian exit poll yang juga merupakan bagian dari survei. Kata dia, Exit poll berbeda dengan quick count dan real count.
Ia mengatakan exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, tapi juga melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).
"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin 15 April 2019.
Ia mengatakan exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, tapi juga melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).
"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin 15 April 2019.
Kesimpulan
Bahwa Exit Poll bukan menjadi acuan penghitungan suara yang sah. Narasi yang beredar dikategorikan sesat.
Rujukan
(GFD-2019-1820) Himbauan Membawa Kertas Contekan ke Bilik Suara
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Beredar pesan di WhatsApp berisi imbauan kepada pemilih terutama yang lanjut usia (lansia) agar membawa kertas kepekan (contekan atau sontekan) untuk dipakai ketika di bilik suara. Alasannya, warga lansia kadang lupa maupun bingung untuk mencoblos capres, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Mohon sebelum menuju TPS, agar dibuat catatan di secarik kertas. PILIHAN: Presiden No: ……, DPD No: ….., DPD:…., DPRRI Partai: …. Nama: …., DPRD Provinsi Partai: …… Nama:….., DPRD Kota/Kab LUAR JAKARTA Partai: …., Nama:…… Nb: Kalau kita tidak memiliki catatan itu, terlebih LANSIA, saya yakin bisa kebingungan di bilik di TPS."
Narasi:
Para Pemilih Dilarang Bawa Ponsel saat Masuk Bilik Suara pada Pemilu 2019
“Mohon sebelum menuju TPS, agar dibuat catatan di secarik kertas. PILIHAN: Presiden No: ……, DPD No: ….., DPD:…., DPRRI Partai: …. Nama: …., DPRD Provinsi Partai: …… Nama:….., DPRD Kota/Kab LUAR JAKARTA Partai: …., Nama:…… Nb: Kalau kita tidak memiliki catatan itu, terlebih LANSIA, saya yakin bisa kebingungan di bilik di TPS."
Narasi:
Para Pemilih Dilarang Bawa Ponsel saat Masuk Bilik Suara pada Pemilu 2019
Hasil Cek Fakta
Diminta komentar soal peredaran informasi contekan itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Muladi Wibowo, kepada Solopos.com, Selasa (16/4/2019), menyatakan dalam rapat KPU dan Bawaslu tingkat Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019), soal kertas contekan itu dibahas.
Salah satu hasil rapat itu adalah “Pemilih dilarang membawa kertas contekan sebagai bantuan dalam memberikan suaranya, dan KPPS 4 dan 5 memastikan pemilih tidak membawa bahan tersebut”.
Di samping larangan itu, pemilih juga dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan, hingga mengunggah ke medsos.
Salah satu hasil rapat itu adalah “Pemilih dilarang membawa kertas contekan sebagai bantuan dalam memberikan suaranya, dan KPPS 4 dan 5 memastikan pemilih tidak membawa bahan tersebut”.
Di samping larangan itu, pemilih juga dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan, hingga mengunggah ke medsos.
Rujukan
(GFD-2019-1818) Klaim Hampir 90 Persen Petugas di TPS Hong Kong Adalah Orang China
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Beredar info yang menyebut bahwa Hampir 90 Persen Petugas di TPS Hong Kong Adalah Orang China
Hasil Cek Fakta
Dugaan kecurangan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) Hong Kong. Ada bermacam versi, salah satunya yang mengaitkannya dengan profil petugas panitia pemilu di luar negeri (PPLN)
"Lagi, Terjadi Dugaan Kecurangan di Hongkong, dijelaskan disini hampir 90% petugasx wong Cino.DAN LUAR BIASA KACAU BALAU!
Kawan2 bisa membaca sendiri. Parah banget. ????
Yaa Allah.... Model Pemilihan beginian kok kita masih disuruh Percaya KPU?," demikian klaim yang dimuat dalam akun Twitter @RatuAnissah.
Konten yang diunggah @RatuAnissah telah diteruskan sebanyak 547 kali dan mendapat 87 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Dari hasil penelusuran, syarat untuk menjadi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, kemenlu.go.id. Selain WNI, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai Ketua dan Anggota PPLN.
Di antaranya dalah tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan tidak pernah dipidana penjara, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, berdasarkan laporan dari Migrant Care ada sejumlah kendala dari faktor eksternal dalam pelaksanaan pemilu di Hong Kong sehingga merugikan WNI.
Hal ini sebagaimana dikutip dari kompas.com dalam judul artikel 'Migrant Care Temukan Ada 4 Kendala Pemilu 2019 di Hong Kong'.
KOMPAS.com – Hari ini pemungutan suara pendahuluan di beberapa negara tujuan pekerja migran Indonesia hari ini (14/4/2019) digelar, salah satunya adalah Hong Kong. Di Hong Kong, warga negara Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif DPR-RI Dapil DKI Jakarta 2.
Migrant Care turut melakukan pemantauan penyelenggaraan pemilu di beberapa lokasi pemungutan suaran di Hong Kong, seperti di Queen Elizabeth Stadium (Wan Chai) dan District Kai Fong Association Hall (Tsim Sha Tsui).
Antusiasme pekerja migran Indonesia terlihat dari antrean yang mengular di lokasi pemungutan suara.
Peningkatan partisipasi ini sudah diprediksi sebelumnya oleh data pemuktahiran DPT yang dikumpulkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) setempat.
Dari pantauan langsung di lapangan, Migrant Care menemukan sejumlah kendala dari faktor eksternal dalam pelaksanaan pemilu di Hong Kong sehingga merugikan WNI, seperti berikut:
- Masih adanya dokumen yang ditahan oleh majikan dan agen sehingga calon pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
- Limitasi durasi waktu libur membuat calon pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) terancam gugur hak pilihnya karena waktu yang terbatas.
- Beberapa calon pemilih menyatakan tidak mendaftar melalui mekanisme online sebelumnya. Hal itu dikarenakan adanya ketakutan dokumen yang diunggah bakal disalahgunakan.
- Bagi calon pemilih yang telah terdaftar melalui pos namun surat suaranya kembali (retur) terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena minimnya informasi terkait kasus ini.
Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo yang memantau langsung penyelenggaraan pemilu di Hong Kong mengatakan, antusiasme calon pemilih tidak diimbangi dengan respons dari penyelenggara, misal dalam mengantisipasi DPK.
"Tidak ada panitia yang memilah DPT dan DPK di antrean terluar, sehingga calon pemilih DPK yang sudah mengantre lama sejak pagi, harus keluar dan menunggu kembali pada waktu yang ditentukan," katanya.
"Migrant Care sebagai pemantau pemilu independen mendesak adanya opsi alternatif untuk dapat mengakomodir hak memilih Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong," imbuhnya.
Kabar soal kecurangan pemungutan suara di Hongkong karena petugas PPLN adalah warga China ternyata tidak benar.
Belum ada bukti sahih kecurangan pemungutan suara di Hong Kong, hanya saja terdapat beberapa kendala yang dialami WNI ketika ingin menggunakan hak suara di TPS. Narasi yang dibangun tidak sesuai dengan fakta dan kejadian sebenarnya.
"Lagi, Terjadi Dugaan Kecurangan di Hongkong, dijelaskan disini hampir 90% petugasx wong Cino.DAN LUAR BIASA KACAU BALAU!
Kawan2 bisa membaca sendiri. Parah banget. ????
Yaa Allah.... Model Pemilihan beginian kok kita masih disuruh Percaya KPU?," demikian klaim yang dimuat dalam akun Twitter @RatuAnissah.
Konten yang diunggah @RatuAnissah telah diteruskan sebanyak 547 kali dan mendapat 87 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Dari hasil penelusuran, syarat untuk menjadi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, kemenlu.go.id. Selain WNI, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai Ketua dan Anggota PPLN.
Di antaranya dalah tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan tidak pernah dipidana penjara, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, berdasarkan laporan dari Migrant Care ada sejumlah kendala dari faktor eksternal dalam pelaksanaan pemilu di Hong Kong sehingga merugikan WNI.
Hal ini sebagaimana dikutip dari kompas.com dalam judul artikel 'Migrant Care Temukan Ada 4 Kendala Pemilu 2019 di Hong Kong'.
KOMPAS.com – Hari ini pemungutan suara pendahuluan di beberapa negara tujuan pekerja migran Indonesia hari ini (14/4/2019) digelar, salah satunya adalah Hong Kong. Di Hong Kong, warga negara Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif DPR-RI Dapil DKI Jakarta 2.
Migrant Care turut melakukan pemantauan penyelenggaraan pemilu di beberapa lokasi pemungutan suaran di Hong Kong, seperti di Queen Elizabeth Stadium (Wan Chai) dan District Kai Fong Association Hall (Tsim Sha Tsui).
Antusiasme pekerja migran Indonesia terlihat dari antrean yang mengular di lokasi pemungutan suara.
Peningkatan partisipasi ini sudah diprediksi sebelumnya oleh data pemuktahiran DPT yang dikumpulkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) setempat.
Dari pantauan langsung di lapangan, Migrant Care menemukan sejumlah kendala dari faktor eksternal dalam pelaksanaan pemilu di Hong Kong sehingga merugikan WNI, seperti berikut:
- Masih adanya dokumen yang ditahan oleh majikan dan agen sehingga calon pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
- Limitasi durasi waktu libur membuat calon pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) terancam gugur hak pilihnya karena waktu yang terbatas.
- Beberapa calon pemilih menyatakan tidak mendaftar melalui mekanisme online sebelumnya. Hal itu dikarenakan adanya ketakutan dokumen yang diunggah bakal disalahgunakan.
- Bagi calon pemilih yang telah terdaftar melalui pos namun surat suaranya kembali (retur) terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena minimnya informasi terkait kasus ini.
Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo yang memantau langsung penyelenggaraan pemilu di Hong Kong mengatakan, antusiasme calon pemilih tidak diimbangi dengan respons dari penyelenggara, misal dalam mengantisipasi DPK.
"Tidak ada panitia yang memilah DPT dan DPK di antrean terluar, sehingga calon pemilih DPK yang sudah mengantre lama sejak pagi, harus keluar dan menunggu kembali pada waktu yang ditentukan," katanya.
"Migrant Care sebagai pemantau pemilu independen mendesak adanya opsi alternatif untuk dapat mengakomodir hak memilih Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong," imbuhnya.
Kabar soal kecurangan pemungutan suara di Hongkong karena petugas PPLN adalah warga China ternyata tidak benar.
Belum ada bukti sahih kecurangan pemungutan suara di Hong Kong, hanya saja terdapat beberapa kendala yang dialami WNI ketika ingin menggunakan hak suara di TPS. Narasi yang dibangun tidak sesuai dengan fakta dan kejadian sebenarnya.
Kesimpulan
Kabar soal kecurangan pemungutan suara di Hongkong karena petugas PPLN adalah warga China ternyata tidak benar.
Belum ada bukti sahih kecurangan pemungutan suara di Hong Kong, hanya saja terdapat beberapa kendala yang dialami WNI ketika ingin menggunakan hak suara di TPS. Narasi yang dibangun tidak sesuai dengan fakta dan kejadian sebenarnya.
Belum ada bukti sahih kecurangan pemungutan suara di Hong Kong, hanya saja terdapat beberapa kendala yang dialami WNI ketika ingin menggunakan hak suara di TPS. Narasi yang dibangun tidak sesuai dengan fakta dan kejadian sebenarnya.
Rujukan
(GFD-2019-1817) Jokowi Menang 80 Persen Suara di Luar Negeri dalam Pilpres 2014
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di luar negeri, yang digelar 8-14 April 2019 menjadi sorotan. Salah satunya dugaan kecurangan di Malaysia. Dugaan kecurangan juga pernah berembus pada Pilpres 2014.
"ya, saya ingat betul, tahun 2014 pemilihan luar negeri itu hampir di mana2 80%++ untuk Jokowi. Lalu tiba2 ada berita SEMUA surat suara di Malaysia YANG LEWAT POS terisi untuk Prabowo Hatta. Saya pemilih luar negeri tahun 2014, jadi ikut memantau," demikian diungkap dalam akun Twitter, @GoldenBoyRB."
"ya, saya ingat betul, tahun 2014 pemilihan luar negeri itu hampir di mana2 80%++ untuk Jokowi. Lalu tiba2 ada berita SEMUA surat suara di Malaysia YANG LEWAT POS terisi untuk Prabowo Hatta. Saya pemilih luar negeri tahun 2014, jadi ikut memantau," demikian diungkap dalam akun Twitter, @GoldenBoyRB."
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, untuk daerah pemilihan luar negeri, capres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla mengungguli pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Jokowi-JK unggul dengan perolehan suara sebesar 364.283 suara (53,15 persen), sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 313.600 suara (46,26 persen)
Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk daerah pemilihan luar negeri seperti dimuat Liputan6.com dalam artikel berjudul 'Hasil Rekap KPU: Jokowi Menang 23 Provinsi, Prabowo 10 Provinsi pada 22 Juli 2014'.
Berikut perolehan suara sah Pemilu Presiden 2014:
1. Kalimantan Barat
Prabowo-Hatta : 1.032.354 suara
Jokowi-JK : 1.573.046 suara
2. Nusa Tenggara Barat
Prabowo-Hatta : 1.844.178 suara
Jokowi-JK : 701.238 suara
3. Aceh
Prabowo-Hatta : 1.089.290 suara.
Jokowi-JK : 913.309 suara
4. Sumatera Selatan
Prabowo-Hatta : 2.132.163 suara
Jokowi-JK : 2.027.049 suara
5. Kalimantan Selatan
Prabowo-Hatta : 941.809 suara
Jokowi-JK 939.748 suara
6. Kepulauan Riau
Prabowo-Hatta : 332.908 suara
Jokowi-JK : 491.819 suara
7. Jambi
Prabowo-Hatta : 871.316 suara
Jokowi-JK : 897.787 suara
8. Bangka Belitung
Prabowo-Hatta : 200.706 suara
Jokowi-JK : 412.359 suara
9. DIY
Prabowo-Hatta : 977.342 suara
Jokowi-JK : 1.234.249 suara
10. Bengkulu
Prabowo-Hatta : 433.173 suara
Jokowi-JK : 523.669 suara
11. Sulawesi Barat
Prabowo-Hatta : 165.494 suara
Jokowi-JK : 456.021 suara
12. Kalimantan Tengah
Prabowo-Hatta : 468.277 suara
Jokowi-JK : 696.199 suara
13. Gorontalo
Prabowo-Hatta : 378.735 suara
Jokowi-JK : 221.497 suara
14. Sulawesi Tenggara
Prabowo-Hatta : 511.134 suara
Jokowi-JK : 622.217 suara
15. Sumatera Barat
Prabowo-Hatta : 1.797.505 suara
Jokowi-JK : 539.308 suara
16. Bali
Prabowo-Hatta: 614.241 suara
Jokowi-JK: 1.535.110 suara
17. Riau
Prabowo-Hatta: 1.349.338 suara
Jokowi-JK: 1.342.817 suara
18. Maluku
Prabowo-Hatta: 433.981 suara
Jokowi-JK: 443.040 suara
19. Sulawesi Tengah
Prabowo-Hatta: 632.009 suara
Jokowi-JK: 767.151 suara
20. Jawa Tengah
Prabowo-Hatta: 6.485.720 suara
Jokowi-JK: 12.959.540 suara
21. Jawa Barat
Prabowo-Hatta: 14.167.381 suara
Jokowi-JK: 9.530.315 suara
22. Lampung
Prabowo-Hatta: 2.033.924 suara
Jokowi-JK: 2.299.889 suara
23. Sulawesi Utara
Prabowo-Hatta: 620.095 suara
Jokowi-JK: 724.553 suara
24. Kalimantan Timur
Prabowo-Hatta: 687.734 suara
Jokowi-JK: 1.190.156 suara
25. Papua Barat
Prabowo-Hatta: 172.528 suara
Jokowi-JK : 360.379 suara
26. Banten
Prabowo-Hatta: 3.192.671 suara
Jokowi-JK: 2.398.631 suara
27. NTT
Prabowo-Hatta: 769.391 suara
Jokowi-JK: 1.488.076 suara
28. Sulawesi Selatan
Prabowo-Hatta: 1.214.857 suara
Jokowi-JK: 3.037.026 suara
29. Maluku Utata
Prabowo-Hatta: 306.792 suara
Jokowi-JK: 256.601 suara
30. DKI Jakarta
Prabowo-Hatta: 2.528.064
Jokowi-JK: 2.859.894
31. Jawa Timur
Prabowo-Hatta 10.277.088 suara
Jokowi-JK 11.669.313 suara.
32. Papua
Prabowo-Hatta 769.132 suara
Jokowi-JK: 2.026.735 suara
33. Sumatera Utara
Prabowo-Hatta: 2.831.514 suara
Jokowi-JK: 3.494.835 suara
34. Luar Negeri
Prabowo-Hatta: 313.600 suara
Jokowi-JK: 364.257 suara
Jokowi-JK unggul dengan perolehan suara sebesar 364.283 suara (53,15 persen), sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 313.600 suara (46,26 persen)
Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk daerah pemilihan luar negeri seperti dimuat Liputan6.com dalam artikel berjudul 'Hasil Rekap KPU: Jokowi Menang 23 Provinsi, Prabowo 10 Provinsi pada 22 Juli 2014'.
Berikut perolehan suara sah Pemilu Presiden 2014:
1. Kalimantan Barat
Prabowo-Hatta : 1.032.354 suara
Jokowi-JK : 1.573.046 suara
2. Nusa Tenggara Barat
Prabowo-Hatta : 1.844.178 suara
Jokowi-JK : 701.238 suara
3. Aceh
Prabowo-Hatta : 1.089.290 suara.
Jokowi-JK : 913.309 suara
4. Sumatera Selatan
Prabowo-Hatta : 2.132.163 suara
Jokowi-JK : 2.027.049 suara
5. Kalimantan Selatan
Prabowo-Hatta : 941.809 suara
Jokowi-JK 939.748 suara
6. Kepulauan Riau
Prabowo-Hatta : 332.908 suara
Jokowi-JK : 491.819 suara
7. Jambi
Prabowo-Hatta : 871.316 suara
Jokowi-JK : 897.787 suara
8. Bangka Belitung
Prabowo-Hatta : 200.706 suara
Jokowi-JK : 412.359 suara
9. DIY
Prabowo-Hatta : 977.342 suara
Jokowi-JK : 1.234.249 suara
10. Bengkulu
Prabowo-Hatta : 433.173 suara
Jokowi-JK : 523.669 suara
11. Sulawesi Barat
Prabowo-Hatta : 165.494 suara
Jokowi-JK : 456.021 suara
12. Kalimantan Tengah
Prabowo-Hatta : 468.277 suara
Jokowi-JK : 696.199 suara
13. Gorontalo
Prabowo-Hatta : 378.735 suara
Jokowi-JK : 221.497 suara
14. Sulawesi Tenggara
Prabowo-Hatta : 511.134 suara
Jokowi-JK : 622.217 suara
15. Sumatera Barat
Prabowo-Hatta : 1.797.505 suara
Jokowi-JK : 539.308 suara
16. Bali
Prabowo-Hatta: 614.241 suara
Jokowi-JK: 1.535.110 suara
17. Riau
Prabowo-Hatta: 1.349.338 suara
Jokowi-JK: 1.342.817 suara
18. Maluku
Prabowo-Hatta: 433.981 suara
Jokowi-JK: 443.040 suara
19. Sulawesi Tengah
Prabowo-Hatta: 632.009 suara
Jokowi-JK: 767.151 suara
20. Jawa Tengah
Prabowo-Hatta: 6.485.720 suara
Jokowi-JK: 12.959.540 suara
21. Jawa Barat
Prabowo-Hatta: 14.167.381 suara
Jokowi-JK: 9.530.315 suara
22. Lampung
Prabowo-Hatta: 2.033.924 suara
Jokowi-JK: 2.299.889 suara
23. Sulawesi Utara
Prabowo-Hatta: 620.095 suara
Jokowi-JK: 724.553 suara
24. Kalimantan Timur
Prabowo-Hatta: 687.734 suara
Jokowi-JK: 1.190.156 suara
25. Papua Barat
Prabowo-Hatta: 172.528 suara
Jokowi-JK : 360.379 suara
26. Banten
Prabowo-Hatta: 3.192.671 suara
Jokowi-JK: 2.398.631 suara
27. NTT
Prabowo-Hatta: 769.391 suara
Jokowi-JK: 1.488.076 suara
28. Sulawesi Selatan
Prabowo-Hatta: 1.214.857 suara
Jokowi-JK: 3.037.026 suara
29. Maluku Utata
Prabowo-Hatta: 306.792 suara
Jokowi-JK: 256.601 suara
30. DKI Jakarta
Prabowo-Hatta: 2.528.064
Jokowi-JK: 2.859.894
31. Jawa Timur
Prabowo-Hatta 10.277.088 suara
Jokowi-JK 11.669.313 suara.
32. Papua
Prabowo-Hatta 769.132 suara
Jokowi-JK: 2.026.735 suara
33. Sumatera Utara
Prabowo-Hatta: 2.831.514 suara
Jokowi-JK: 3.494.835 suara
34. Luar Negeri
Prabowo-Hatta: 313.600 suara
Jokowi-JK: 364.257 suara
Kesimpulan
Bahwa benar pasangan Jokowi-JK menjadi pemenang dalam Pilpres 2014, khususnya di daerah pemilihan luar negeri.
Namun, kemenangan tersebut bukan 80 persen seperti yang diklaim.
Jokowi-JK unggul dengan perolehan suara sebesar 364.283 suara (53,15 persen), sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 313.600 suara (46,26 persen)
Namun, kemenangan tersebut bukan 80 persen seperti yang diklaim.
Jokowi-JK unggul dengan perolehan suara sebesar 364.283 suara (53,15 persen), sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 313.600 suara (46,26 persen)
Rujukan
Halaman: 5685/5900