• (GFD-2021-7040) [SALAH] Bahaya Donor Darah Dari Orang yang Sudah Divaksin Covid-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/06/2021

    Berita

    Beredar sebuah video melalui media sosial Facebook yang menyatakan bahwa donor darah dari orang yang telah diberi vaksin Covid-19 adalah berbahaya. Hal ini karena ribuan orang telah meninggal akibat disuntik vaksin, sehingga secara langsung juga dapat mempengaruhi orang yang menerima donor darah dari mereka. Video ini menjelaskan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat adalah vaksin yang berbahaya karena masih dalam tahap uji coba.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah melakukan penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa berbahaya menerima donor darah dari penerima vaksin Covid-19 adalah keliru. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, klaim darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 berbahaya tidak benar.

    Menurut Nadia, penggunaan darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 sama seperti terapi plasma konvalense, sehinggan membentuk anti bodi terhadap Covid-19.

    “Jadi justru antibodinya menyelamatkan orang lain,” tuturnya.

    Melansir laman redcrossblood.org, jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima. Normalnya, tidak ada waktu penangguhan bagi pendonor darah yang divaksinasi dengan vaksin COVID-19 yang tidak aktif atau berbasis RNA produksi AstraZeneca, Janssen/J&J, Moderna, Novavax, atau Pfizer.

    Namun jika tidak mengetahui jenis vaksin Covid-19 apa yang diterima, maka masyarakat harus menunggu selama dua minggu baru dapat mendonorkan darahnya.
    Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengungkapkan bahwa tujuan pemberian jeda ini adalah untuk mengedepankan kehati-hatian serta mengevaluasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada orang yang divaksinasi jika terjadi.

    “Namun bukan berarti darah orang yang divaksinasj jadi berbahaya, aman,” paparnya.

    Penelusuran lain juga dilakukan terhadap klaim yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 adalah vaksin yang masih di dalam tahap uji coba sehingga menyebabkan ribuan kematian bagi penerima vaksin, juga merupakan klaim yang keliru.

    Di Indonesia sendiri penyediaan vaksin sudah melewati tahapan uji klinis sehingga layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 telah menetapkan vaksin Corona yang beredar di Indonesia. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia yaitu vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.

    Pengujian sampai pemberian vaksin ini pun menunjukkan bahwa efek samping dari vaksin hanya berupa gejala ringan seperti kelelahan, pegal-pegal, sampai demam. Sampai saat ini belum ada penelitian resmi yang membuktikan keterkaitan antara kematian dengan vaksinasi. Jika pun ada keadaan seperti itu, biasanya terjadi pada lansia yang memiliki kondisi rentan atau karena penyakit bawaan. Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan ribuan masyarakat meninggal akibat vaksin Covid-19.

    Jadi dari seluruh penelusuran di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebutkan bahwa menerima donor darah dari orang yang telah divaksin dapat menimbulkan bahaya merupakan hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Klaim tersebut keliru. Menerima donor darah dari orang yang sebelumnya telah divaksinasi tidak akan menimbulkan bahaya apapun apalagi sampai menyebabkan kematian. Penerima vaksin tetap dapat mendonorkan darahnya asalkan sebelumnya dirinya bukan pasien positif atau pembawa gejala Covid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7039) [SALAH] Video 450 Kantong Jenazah Covid-19 Berisikan Kertas

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/06/2021

    Berita

    Beredar informasi dari akun Facebook Minel Minell Bișa berupa sebuah video dengan klaim bahwa 450 kantong jenazah Covid-19 tersebut hanya berisi kertas. Postingan tersebut disukai 20 kali, dikomentari 10 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 57 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel periksa fakta tempo.co, video tersebut berlokasikan di Venezuela pada saat aksi unjuk rasa mahasiswa kedokteran dari Universidad Central de Venezuela yang menggunakan properti berupa beberapa kantong jenazah berisikan kertas sebagai bentuk protes banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 serta terbatasnya vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Aksi unjuk rasa ini juga diliput oleh media radio Caracas dan stasiun televisi El Pitazo pada 6 April 2021 dengan beberapa foto dan video yang menampilkan hal yang serupa dengan video yang diklaim adalah 450 kantong jenazah Covid-19 berisikan kertas.

    Melihat dari penjelasan tersebut, video 450 kantong jenazah Covid-19 palsu berisikan kertas adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
    Informasi yang salah. Video tersebut merupakan aksi mahasiswa kedokteran Universidad Central de Venezuela dengan kantong jenazah berisi kertas sebagai bentuk protes banyaknya nakes yang meninggal akibat Covid-19 pada 6 April 2021.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7038) [SALAH] Menerima Donor Darah dari Orang yang Sudah di Vaksinasi Covid-19 Berbahaya

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/06/2021

    Berita

    Beredar informasi dari akun Facebook Lilis Sulastri berupa sebuah video dengan klaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin. Postingan tersebut disukai 14 kali, dikomentari 1 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel dari redcrossblood.org, penerima vaksin Covid-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah. Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.

    Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Informasi yang salah. Menerima darah dari orang yang sudah diberikan vaksin Covid-19 tidak berbahaya, penerima vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah waktu jeda selama 1 atau 2 minggu setelah vaksinasi.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7037) [SALAH] Video “Ini bukan Gaza. Ini Waynad, Kerala Utara. Cabang Hamas di India”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/06/2021

    Berita

    Akun Facebook Vijiandra Gupta (fb.com/vijiandra.gupta.7) pada 20 Mei 2021 mengunggah sbeuah video dengan narasi :

    “This is not Gaza. This is Waynad, North Kerala…Rahul Gandhi constituency. Hamas branch in India” atau yang jika diterjemahkan:

    “Ini bukan Gaza. Ini Waynad, Kerala Utara… daerah pemilihan Rahul Gandhi. Cabang Hamas di India”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim adanya video cabang Hamas di Kerala, India merupakan konten yang salah.

    Faktanya, bukan di Kerala, India. Video itu menunjukkan aksi solidaritas bagi warga Palestina di alun-alun Masjid Imam Muhammad bin Abdulwahhab, Doha, Qatar, pada 16 Mei 2021.

    Dilansir dari Tempo, video yang sama yang pernah diunggah ke YouTube oleh kanal GulfMalayali pada 16 Mei 2021 dengan judul “Palestine solidarity in Qatar”.

    Dalam keterangannya, tertulis bahwa video itu menunjukkan orang-orang Malayale yang sedang meneriakkan sejumlah slogan dalam sebuah acara terkait Palestina di Qatar. Mereka berbondong-bondong menghadiri acara solidaritas bagi Palestina yang tengah melawan Israel di Gaza tersebut.

    Video yang identik pun pernah dimuat oleh kanal YouTube milik platform komunitas Qatar, Qatar Living, pada 17 Mei 2021 dengan judul “Qatar’s Solidarity Stand with Palestine”. Menurut laporan Qatar Living, ribuan orang dari berbagai kebangsaan berkumpul di alun-alun Masjid Imam Muhammad bin Abdulwahhab pada 16 Mei 2021 untuk mengekspresikan solidaritas terhadap rakyat Palestina.

    Aksi solidaritas yang digagas oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) itu dihadiri oleh sejumlah tokoh dan warga Qatar, termasuk orang Palestina yang tinggal di negara tersebut. Para peserta aksi itu pun mengibarkan bendera Palestina, Qatar, dan negaranya masing-masing. Mereka meneriakkan slogan-slogan yang menekankan dukungan penuh mereka bagi rakyat Palestina dan cinta serta kesiapan mereka untuk berkorban bagi Masjid Al Aqsa.

    Dikutip dari surat kabar Qatar, The Peninsula, selain mengibarkan bendera Palestina, para peserta aksi solidaritas tersebut juga membawa plakat bertuliskan “Bebaskan Palestina!” dan “Pertahankan Gaza!”. Mereka juga meneriakkan slogan-slogan yang menunjukkan dukungannya terhadap Palestina. Para demonstran pun meminta pertanggungjawaban Israel dan mengakhiri agresinya di tanah Palestina.

    Kesimpulan

    Bukan di Kerala, India. Video itu menunjukkan aksi solidaritas bagi warga Palestina di alun-alun Masjid Imam Muhammad bin Abdulwahhab, Doha, Qatar, pada 16 Mei 2021.

    Rujukan