Diisukan bahwa PT Schroder Investment Management Indonesia telah memberikan sokongan dana untuk kampanye Sandiaga Salahuddin Uno, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02.
Isu tersebut muncul dari pernyataan dari Ridwan, salah satu tim investigasi Komunitas Pemerhati Indonesia (KOPI) dalam acara dan konferensi pers bertajuk ‘Mendeteksi Dana Kampanye Pemilu 2019’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (8/4).
(GFD-2019-1762) [BENAR] Klarifikasi PT Schroder Terkait Isu Memberikan Dana Kampanye Untuk Sandiaga Uno
Sumber:Tanggal publish: 11/04/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Atas isu tersebut, PT Schroder memberikan klarifikasi. Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia, Michael T. Tjoajadi dalam surat tanggapan kepada pers menyatakan, baik PT Schroder maupun anak perusahaannya tidak pernah berkontribusi dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
“Schroders membantah klaim bahwa Schroders ataupun anak perusahaannya telah berkontribusi dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” tulis Michael T. Tjoajadi.
Michael juga menegaskan dalam surat tersebut, Schroders memiliki kebijakan global untuk tidak berkontribusi pada kegiatan politik apapun. Michael pun menegaskan, pihaknya tidak memberikan komentar apapun mengenai individu-individu, baik mereka adalah nasabah ataupun bukan.
“Selain itu, kami tidak memberikan komentar apapun mengenai individu-individu baik mereka adalah nasabah ataupun bukan. Apa yang dilakukan oleh seorang individu terhadap pencairan investasinya adalah sepenuhnya hak individu tersebut untuk menentukan dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Shroders ataupun anak perusahaannya,” tulis Michael.
“Schroders membantah klaim bahwa Schroders ataupun anak perusahaannya telah berkontribusi dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” tulis Michael T. Tjoajadi.
Michael juga menegaskan dalam surat tersebut, Schroders memiliki kebijakan global untuk tidak berkontribusi pada kegiatan politik apapun. Michael pun menegaskan, pihaknya tidak memberikan komentar apapun mengenai individu-individu, baik mereka adalah nasabah ataupun bukan.
“Selain itu, kami tidak memberikan komentar apapun mengenai individu-individu baik mereka adalah nasabah ataupun bukan. Apa yang dilakukan oleh seorang individu terhadap pencairan investasinya adalah sepenuhnya hak individu tersebut untuk menentukan dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Shroders ataupun anak perusahaannya,” tulis Michael.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/871676113164925/
- https://turnbackhoax.id/2019/04/11/benar-klarifikasi-pt-schroder-terkait-isu-memberikan-dana-kampanye-untuk-sandiaga-uno/
- https://www.beritasatu.com/politik/547911/schroder-tegaskan-tidak-berkontribusi-dalam-kampanye-pilpres
- https://www.timesindonesia.co.id/read/209568/20190410/192442/pt-schroder-investment-management-membantah-alirkan-dana-kampanye-untuk-sandiaga-uno/
- https://news.okezone.com/read/2019/04/10/605/2041728/pt-schroder-bantah-berkontribusi-dana-untuk-kampanye-sandiaga-uno
- https://www.medcom.id/ekonomi/bursa/yNLvrMyk-schroder-bantah-kucurkan-dana-ke-sandiaga-uno
(GFD-2019-1761) Klarifikasi Polisi Terkait Isu Larangan Kendaraan Plat L dan W Masuk ke Malang
Sumber:Tanggal publish: 11/04/2019
Berita
Sebuah pamflet seruan kendaraan berpelat L dan W dilarang masuk Malang, beredar di media sosial menjelang laga final Piala Presiden leg 2 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Jumat 12 April 2019.
Di bagian kanan atas pamflet tertulis sebuah nama media online di Malang. Di bawahnya, tertulis besar-besar kalimat: PLAT L DAN W DILARANG MASUK MALANG, Pengamanan Final Dipimpin Kapolda.
Di bawah kalimat seruan itu, foto dengan latar gambar Kepala Badan Intelijen Keamanan Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Unggung Cahyono, terlihat berdiri diapit dua orang, satu berseragam Polri, dan satu berpakaian dinas warna putih. Unggung seolah-olah tengah diwawancara.
Tidak ada kalimat apapun yang berhubungan dengan sepakbola, final Piala Presiden, maupun nama dua tim yang akan bertanding nanti, tertulis di pamflet. Namun, pamflet itu tersebar di media sosial menjelang laga final Piala Presiden.
Di bagian kanan atas pamflet tertulis sebuah nama media online di Malang. Di bawahnya, tertulis besar-besar kalimat: PLAT L DAN W DILARANG MASUK MALANG, Pengamanan Final Dipimpin Kapolda.
Di bawah kalimat seruan itu, foto dengan latar gambar Kepala Badan Intelijen Keamanan Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Unggung Cahyono, terlihat berdiri diapit dua orang, satu berseragam Polri, dan satu berpakaian dinas warna putih. Unggung seolah-olah tengah diwawancara.
Tidak ada kalimat apapun yang berhubungan dengan sepakbola, final Piala Presiden, maupun nama dua tim yang akan bertanding nanti, tertulis di pamflet. Namun, pamflet itu tersebar di media sosial menjelang laga final Piala Presiden.
Hasil Cek Fakta
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menegeskan tidak ada larangan untuk kendaraan plat L dan W melintas ke Malang Raya pada Jumat (12/4) besok. Hal ini berkaitan adanya leg 2 final Piala Presiden 2019 Arema FC Malang Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
1. Tidak ada larangan Plat L dan W untuk masuk ke Malang Raya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika ada informasi yang beredar terjait larangan tersebut, maka tidak benar. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak pernah mengekuarkan larangan kendaraan plat L dan W memasuki Malang Raya.
“Ini saya luruskan, nggak seperti itu,” ujar Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/4).
2. Tapi Bonek dan plat L diimbau tidak ke kawasan Stadion Kanjuruhan Malang
Akan tetapi, lanjut Barung, larangan kendaraan plat L dan W ini berlaku di kawasan Stadion Kanjuruhan Malang saja. Pihaknya akan merazia dan mengimbau apabila ada Bonek Mania, pendukung Persebaya, yang tetap nekat datang agar tidak ke stadion.
“Boleh saja plat L ke Malang, yang dimaksud adalah mobil dan motor plat L tidak masuk ke stadion dan membawa bendera logo dan lambang klub tertentu untuk provokasi,” terang Barung.
3. Larangan Plat L dan W tidak boleh ke Malang Raya dirasa kurang efektif
Lebih lanjut, apabila kendaraan plat L dan W dilarang melintas di Malang Raya, menurut Barung cara itu tidak efektif. Karena banyak kendaraan bernopol seperti itu untuk kepentingan bisnis, pendidikan maupun wisata.
“Kalau anak sekolah di Malang mau dijenguk orang tuanya ya bisa. Mau antar makanan bisnis dan lain-lain bisa saja,” katanya.
1. Tidak ada larangan Plat L dan W untuk masuk ke Malang Raya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika ada informasi yang beredar terjait larangan tersebut, maka tidak benar. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak pernah mengekuarkan larangan kendaraan plat L dan W memasuki Malang Raya.
“Ini saya luruskan, nggak seperti itu,” ujar Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/4).
2. Tapi Bonek dan plat L diimbau tidak ke kawasan Stadion Kanjuruhan Malang
Akan tetapi, lanjut Barung, larangan kendaraan plat L dan W ini berlaku di kawasan Stadion Kanjuruhan Malang saja. Pihaknya akan merazia dan mengimbau apabila ada Bonek Mania, pendukung Persebaya, yang tetap nekat datang agar tidak ke stadion.
“Boleh saja plat L ke Malang, yang dimaksud adalah mobil dan motor plat L tidak masuk ke stadion dan membawa bendera logo dan lambang klub tertentu untuk provokasi,” terang Barung.
3. Larangan Plat L dan W tidak boleh ke Malang Raya dirasa kurang efektif
Lebih lanjut, apabila kendaraan plat L dan W dilarang melintas di Malang Raya, menurut Barung cara itu tidak efektif. Karena banyak kendaraan bernopol seperti itu untuk kepentingan bisnis, pendidikan maupun wisata.
“Kalau anak sekolah di Malang mau dijenguk orang tuanya ya bisa. Mau antar makanan bisnis dan lain-lain bisa saja,” katanya.
Rujukan
- https://www.viva.co.id/bola/liga-indonesia/1138515-polisi-luruskan-edaran-foto-pelat-l-dan-w-dilarang-masuk-malang
- https://jatim.idntimes.com/sport/soccer/ardiansyah-fajar/kendaraan-plat-l-dan-w-dilarang-ke-malang-polisi-tidak/full
- http://rri.co.id/post/berita/660069/sigap_polri/polisi_bantah_kendaraan_plat_l_dan_w_dilarang_masuk_ke_malang.html
- https://beritajatim.com/olahraga/benarkah-plat-l-dan-w-dilarang-masuk-malang/
(GFD-2019-1760) [SALAH] Meninggalnya Mantan Ketua KPU Husni Kamil Terkait Pilpres 2014?
Sumber: FacebookTanggal publish: 11/04/2019
Berita
Narasi yang mengaitkan kematian mantan ketua KPU Husni Kamil pada 2016 dengan dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2014 beredar di media sosial. Narasi itu dibagikan oleh Wandi Andriyana di Facebook pada 6 April 2019.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar berita di sebuah media yang menduga Husni Kamil meninggal karena diracun. Tiga gambar lain adalah tangkapan layar isi cuitan Husni di Twitter terkait data pemilih pada Pilpres 2014.
Dari gambar tangkapan layar itu, akun Wandi Andriyana, menulis bahwa almarhum Husni sebelum wafat mendesak dilakukan audit forensik terhadap KPU atas dugaan terjadi penggelembungan DPT pada Pemilu dan Pilpres 2014.
Dia mendasarkan tudingan itu dengan membandingkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2014 sebesar 75% dari jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT 185 juta jiwa. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 mencapai 70 % dari DPT 190 juta jiwa.
Akun tersebut lalu menduga penggelembungan DPT terjadi di tiga provinsi berdasarkan tingkat partisipasi yang melampaui rata-rata partisipasi secara nasional. Tiga provinsi itu yakni Papua sebesar 102%, Jateng 81%, dan Jatim 78%.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar berita di sebuah media yang menduga Husni Kamil meninggal karena diracun. Tiga gambar lain adalah tangkapan layar isi cuitan Husni di Twitter terkait data pemilih pada Pilpres 2014.
Dari gambar tangkapan layar itu, akun Wandi Andriyana, menulis bahwa almarhum Husni sebelum wafat mendesak dilakukan audit forensik terhadap KPU atas dugaan terjadi penggelembungan DPT pada Pemilu dan Pilpres 2014.
Dia mendasarkan tudingan itu dengan membandingkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2014 sebesar 75% dari jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT 185 juta jiwa. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 mencapai 70 % dari DPT 190 juta jiwa.
Akun tersebut lalu menduga penggelembungan DPT terjadi di tiga provinsi berdasarkan tingkat partisipasi yang melampaui rata-rata partisipasi secara nasional. Tiga provinsi itu yakni Papua sebesar 102%, Jateng 81%, dan Jatim 78%.
Hasil Cek Fakta
Kabar dugaan kematian Husni karena diracun itu pernah beredar pada 2016. Dugaan itu muncul dari pernyataan Ketua Umum Muballigh se-Indonesia Ali Mochtar Ngabalin di jejaring sosial Facebook setelah kematian Husni Kamil Manik.
Namun dugaan itu telah dibantah pihak keluarga. Kakak Kandung almarhum Husni, Muhammad Arfanuddin Manik, mengakui bahwa memang wajah almarhum Husni Kamil Manik sempat terdapat bercak merah, sebagaimana yang beredar di media sosial dan diperbincangkan banyak netizen.
Faktanya kematian Alm. Husni Kamil bukanlah karena racun melainkan karena menderita infeksi yang sudah menyebar di tubuh yang disertai penyakit gula.
Partisipasi pemilih pada Pileg 2014 berjumlah 75,11 persen dari 187.852.992 orang. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 sebesar 70 persen dari DPT 190.307.134 jiwa.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 tertinggi berada di Papua yang mencapai 87 persen. Sedangkan di Jawa Tengah, partisipasi pemilih sebesar 71 persen dan di Jawa Timur 72 persen.
Data faktual dari laman kpu.go.id tersebut berbeda dengan yang dicantumkan dalam unggahan yang tersebar di Facebook.
Jumlah DPT pada Pilpres 2014 memang bertambah sebanyak 2.454.142 orang dibandingkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Saat itu, Husni Kamil menjelaskan, bahwa DPT Pilpres terdiri dari DPT Pileg 2014, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK), DPK Tambahan (DPKtb) dan data yang diberikan Kemendagri.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan melakukan verifikasi data. Misalnya, memperbaiki jika ada pemilih yang meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri dan warga yang pindah domisili. Bagi yang belum terdaftar, PPS akan merevisi dan memasukkan dalam daftar pemilih yang mereka catat.
Dari proses itu Husni mengatakan terjadi kenaikan DPT di 31 provinsi dan penurunan di dua provinsi. Sementara DPT luar negeri jumlahnya meningkat. Namun secara umum peningkatan itu tidak signifikan dibandingkan peningkatan yang terjadi karena ada warga negara yang berusia 17 tahun dalam rentang waktu 10 April-9 Juli 2014.
Namun dugaan itu telah dibantah pihak keluarga. Kakak Kandung almarhum Husni, Muhammad Arfanuddin Manik, mengakui bahwa memang wajah almarhum Husni Kamil Manik sempat terdapat bercak merah, sebagaimana yang beredar di media sosial dan diperbincangkan banyak netizen.
Faktanya kematian Alm. Husni Kamil bukanlah karena racun melainkan karena menderita infeksi yang sudah menyebar di tubuh yang disertai penyakit gula.
Partisipasi pemilih pada Pileg 2014 berjumlah 75,11 persen dari 187.852.992 orang. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 sebesar 70 persen dari DPT 190.307.134 jiwa.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 tertinggi berada di Papua yang mencapai 87 persen. Sedangkan di Jawa Tengah, partisipasi pemilih sebesar 71 persen dan di Jawa Timur 72 persen.
Data faktual dari laman kpu.go.id tersebut berbeda dengan yang dicantumkan dalam unggahan yang tersebar di Facebook.
Jumlah DPT pada Pilpres 2014 memang bertambah sebanyak 2.454.142 orang dibandingkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Saat itu, Husni Kamil menjelaskan, bahwa DPT Pilpres terdiri dari DPT Pileg 2014, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK), DPK Tambahan (DPKtb) dan data yang diberikan Kemendagri.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan melakukan verifikasi data. Misalnya, memperbaiki jika ada pemilih yang meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri dan warga yang pindah domisili. Bagi yang belum terdaftar, PPS akan merevisi dan memasukkan dalam daftar pemilih yang mereka catat.
Dari proses itu Husni mengatakan terjadi kenaikan DPT di 31 provinsi dan penurunan di dua provinsi. Sementara DPT luar negeri jumlahnya meningkat. Namun secara umum peningkatan itu tidak signifikan dibandingkan peningkatan yang terjadi karena ada warga negara yang berusia 17 tahun dalam rentang waktu 10 April-9 Juli 2014.
Rujukan
(GFD-2019-1759) [SALAH] Anggaran Pemilu 2019 meningkat tapi kotak suara pakai kardus
Sumber: FacebookTanggal publish: 11/04/2019
Berita
Akun Muhammad Syafii menyebutkan anggaran Pemilu 2014 mencapai Rp 7,9 T sedangkan anggaran Pemilu 2019 naik menjadi Rp 24,9 T.
Mahalnya biaya Pemilu 2019 itu dikontraskan dengan pemakaian kotak suara dari kardus, berbeda dengan kotak suara 2014 yang berbahan aluminium. Narasi itu pun dilengkapi dua foto, kotak suara dari alumunium dan kotak suara kardus.
“Waktu Pemilu 2014 di Zaman SBY, Biaya yg dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp 7,9 T dan kotak suaranya terbuat dari alumunium. Sementara Pemilu 2019 di Zaman JKW ini dibutuhkan Biaya sebesar Rp 24,9 T dan kotak suaranya terbuat dari kardus... dan Anehnya lagi, rezim ini bilang hebat wkwkwkwkwkwkwk. Hebatnya dimana yaaa,” tulis akun itu.
Mahalnya biaya Pemilu 2019 itu dikontraskan dengan pemakaian kotak suara dari kardus, berbeda dengan kotak suara 2014 yang berbahan aluminium. Narasi itu pun dilengkapi dua foto, kotak suara dari alumunium dan kotak suara kardus.
“Waktu Pemilu 2014 di Zaman SBY, Biaya yg dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp 7,9 T dan kotak suaranya terbuat dari alumunium. Sementara Pemilu 2019 di Zaman JKW ini dibutuhkan Biaya sebesar Rp 24,9 T dan kotak suaranya terbuat dari kardus... dan Anehnya lagi, rezim ini bilang hebat wkwkwkwkwkwkwk. Hebatnya dimana yaaa,” tulis akun itu.
Hasil Cek Fakta
Pada Pemilu 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 yang sebesar Rp15,62 triliun.
Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 sebanyak Rp1,7 triliun). Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019.
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan ada dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah, antara lain KPU Provinsi yang bertambah satu dari 33 menjadi 34.
Sedangkan KPU Kabupaten bertambah 17, dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota. “Ini berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS,” kata Askolani melalui keterangan yang dirilis oleh laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ketua KPU Arief Budiman, seperti ditulis oleh Katadata, menyatakan nilai pengadaan kotak suara hanya mencapai Rp 284,1 miliar atau hanya 29,2% dari pagu anggaran sebesar Rp 948 miliar.
Ia juga mengatakan, kotak suara berbahan dasar karton atau karton kedap air bukan kali pertama digunakan untuk kepentingan pemilu. Kotak suara berbahan dasar karton, kata Arief, telah digunakan sejak Pilkada 2015, berlanjut ke Pilkada 2017, dan terakhir Pilkada 2018.
Arief mengatakan, kotak suara berbahan dasar aluminium mulai ditinggalkan penggunaannya secara bertahap sejak 2014. Hal itu lantaran kotak suara berbahan aluminium sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.
Pemakaian kotak suara kardus pada Pemilu sebelumnya memang benar. Secara bertahap KPU sudah mulai mengganti kotak suara aluminium dengan kardus pada 2013 untuk Pemilu 2014 dan Pilkada 2015.
Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 sebanyak Rp1,7 triliun). Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019.
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan ada dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah, antara lain KPU Provinsi yang bertambah satu dari 33 menjadi 34.
Sedangkan KPU Kabupaten bertambah 17, dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota. “Ini berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS,” kata Askolani melalui keterangan yang dirilis oleh laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ketua KPU Arief Budiman, seperti ditulis oleh Katadata, menyatakan nilai pengadaan kotak suara hanya mencapai Rp 284,1 miliar atau hanya 29,2% dari pagu anggaran sebesar Rp 948 miliar.
Ia juga mengatakan, kotak suara berbahan dasar karton atau karton kedap air bukan kali pertama digunakan untuk kepentingan pemilu. Kotak suara berbahan dasar karton, kata Arief, telah digunakan sejak Pilkada 2015, berlanjut ke Pilkada 2017, dan terakhir Pilkada 2018.
Arief mengatakan, kotak suara berbahan dasar aluminium mulai ditinggalkan penggunaannya secara bertahap sejak 2014. Hal itu lantaran kotak suara berbahan aluminium sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.
Pemakaian kotak suara kardus pada Pemilu sebelumnya memang benar. Secara bertahap KPU sudah mulai mengganti kotak suara aluminium dengan kardus pada 2013 untuk Pemilu 2014 dan Pilkada 2015.
Rujukan
Halaman: 5534/5739