• (GFD-2020-4696) [SALAH] “gedung Kejaksaan Agung terbakar, LBP minta ‘pemutihan’ bagi koruptor”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2020

    Berita

    Akun Wiji Kartini (fb.100012132735980) membagikan artikel berita berjudul “Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…” yang dimuat di situs kompas.com pada 23 Agustus 2020 ke grup KONTRA INTELEJEN (fb.com/groups/145597852649940) dengan narasi sebagai berikut:

    “Pejabat BIN : “Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !”
    Presiden : “Alhamdulillah… Eh maksudnya , itu bukan urusan saya.”
    LBP : ” Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita”
    Kapolri langsung berlagak pilon,
    Para pejabat pura² kaget.
    Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
    140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
    60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) meminta pemutihan bagi koruptor terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung adalah klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, di artikel berita yang dibagikan, tidak terdapat pernyataan seperti yang ditulis di klaim. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

    Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi.

    Dilansir Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian. Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.

    Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage. Hal ini Hari sanpaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi. Hari memastikan, Gedung Utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi.

    Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.

    Hal yang sama juga diungkap oleh Hari Setiyono. Hari menyebut bahwa tidak ada data penanganan perkara yang terbakar. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

    Kesimpulan

    Di artikel berita yang dibagikan, tidak terdapat pernyataan seperti yang ditulis di klaim. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4695) [SALAH] MPR Usulkan Masa Jabatan Presiden menjadi 8 Tahun dan Jokowi Pimpin Indonesia sampai 2027

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/08/2020

    Berita

    Beredar status dari akun Facebook Dania Ahmad dengan sebuah link yang berisikan MPR mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan Jokowi pimpin Indonesia hingga 2027. Status ini telah dikomentari sebanyak 30 kali.

    Berikut kutipan narasi yang menyertainya:

    “👍👍👍”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran tentang usulan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun ternyata usulan tersebut diwacanakan pada tahun 2019 dan merupakan variasi berita bohong yang serupa seperti MPR dan KPU sepakat Jokowi melanjutkan pemerintahan sampai dengan 2027. Menurut artikel berita dari kompas.com, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945 yang salah satunya adalah wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun. Ia menyebutkan adanya wacana tersebut patut dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik dibandingkan hanya 5 tahun. Wacana-wacana lainnya yang disebutkan oleh anggota fraksi di MPR seperti wacana seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak 3 periode dan juga adanya wacana 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.

    Sedangkan pada akun twitter Hidayat Nur Wahid sebagai wakil ketua MPR memberi klarifkasi dengan sebuah postingan pada 24 Juni 2020 bahwa MPR tidak pernah mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan usulan tersebut dari luar MPR serta menjelaskan MPR hanya mengikuti ketentuan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden bukan 8 tahun tetapi 5 tahun yang bisa diperpanjang hanya satu kali saja. Relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden Jokowi menjadi 8 tahun yang diliput oleh akurat.co, dijelaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden ditolak dengan tegas dikarenakan apabila jabatan presiden menjadi 3 periode maka dikhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.

    Kesimpulan

    Masa jabatan presiden menjadi 8 tahun masih hanya usulan, Jokowi sendiri juga turut menolak jabatan presiden menjadi 3 periode.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4694) [SALAH] “Anak Cina di Uang Pecahan Rp75.000 Niat Cinanisasi NKRI”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/08/2020

    Berita

    Akun Facebook Randi Randi menunggah gambar (17/08/2020) yang memperlihatkan gambar anak kecil yang ada pada uang pecahan Rp75.000 juga terdapat narasi dalam gambar sebagai berikut:
    “Naaah…udah Ketemu juga tuh Anak… Udah ya.. jangan lagi sentiment SARA BHINEKA TUNGGAL IKA, PENTING, sesama Rakyat wajib tetap BERSATU Kita tetap kudu kritis dan waspada Merdeka”
    Akun Randi Randi juga menambahkan narasi dalam unggahannya tersebut:
    “REZIM KUCLUK BIN KOPLAK…..apa hubungannya anak cina ini dgn kemerdekaan RI ? Pake ngeles pakaian adat Kalimantan Utara segala…..ketauan jg kan, emang udah niat cinanisasi NKRI

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, faktanya memang baju adat tersebut merupakan baju adat Tidung, Kalimantan Utara yang dipakai oleh Muhammad Izzam Athaya anak tunggal dari Muhammad Hendra Maulana sebagai model di uang pecahan Rp75.000. Pemotretan berlangsung pada 2019 di depan rumah adat Tidung. Pakaian adat Tidung yang tampil di uang khusus tersebut merupakan identitas Suku Tidung yang diakui baju asli Tarakan.

    Dilansir dari IDN Times, Datu Norbeck, budayawan asal suku Tidung, Kalimantan Utara, menjelaskan bahwa pakaian yang digunakan oleh anak dalam uang pecahan Rp75.000 tersebut merupakan busana yang menyerupai pakaian pengantin Tidung. Dalam bahasa suku Tidung, disebut sebagai busana “pengapit” pengantin atau disebut anak pengantin.

    Pakaian adat Suku Tidung terdiri dari Pelimbangan dan Kurung Bantut (Pakaian Sehari-hari), Selampoy (pakaian adat), Talulandom (pakaian resmi), dan Sina Beranti (pakaian Pengantin). Pakaian adat ini telah menjadi karya budaya milik Suku Tidung Ulun Pagun melalui proses rekonstruksi berdasarkan data pakaian adat Tidung di masa lalu.

    Proses rekonstruksi pakaian adat sebagai identitas etnis Suku Tidung Ulun Pagun menemukan momen yang tepat, seiring dengan perubahan status Tarakan dari kota administratif menjadi kotamadya, di mana pakaian tersebut kemudian 'diakui' sebagai pakaian daerah Kota Tarakan.

    Dengan demikian, baju adat yang dipakai oleh anak tersebut merupakan baju adat Tidung yang tidak ada kaitannya dengan Cinanisasi NKRI.

    Kesimpulan

    Informasi tersebut menyesatkan. Faktanya baju adat yang terdapat di uang pecahan Rp75.000 tersebut merupakan baju adat Tidung asal Kalimantan Utara.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4693) [SALAH] Mata Uang Baru Kadrun 212 dengan Foto Wanita Bercadar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/08/2020

    Berita

    Akun Facebook bernama Pratama Adnan mengunggah status pada tanggal 19/8/2020 di grup ‘SETIA DUKUNG JOKOWI-MA'RUF AMIN #2019-2024’ berupa sebuah gambar uang lembar bernominal 212. Di bagian tengah uang terdapat sekelompok wanita bercadar sedang berpose.

    Berikut kutipan narasinya:

    “KADRUNPUN PUNYA UANG BARU..:joy:
    KEREENNN KAN ??...🤦”

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran pada laman news.beritaislam[dot]org diketahui foto asli tersebut adalah unggahan akun Instagram lama Pipik Dian Irawati (https://web.telegram.org/#/im?p=%40_ummipipik_) mantan istri ustad Jefri Al Buchori pada tahun 2016. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut foto tersebut sudah tidak dapat dilihat publik lagi setelah akun instagramnya dibajak pada tahun 2018. Setelah membandingkan foto yang terdapat di artikel tersebut, foto Umi Pipik dalam gambar telah dihilangkan sehingga tengahnya terlihat kosong. Kemudian foto tersebut ditambahkan beberapa narasi dan disunting sedemikian rupa seperti yang tertera dalam status.

    Dilansir dari kompas.com, foto tampak belakang uang tersebut seharusnya bergambar anak-anak Indonesia yang mengenakan pakaian adat daerahnya. Nominal uang pun bertuliskan ‘Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah’ dengan angka ‘75000’ bukan ‘212’. Dari penelusuran di atas, status tersebut masuk kategori Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Foto suntingan atau editan dari pecahan uang 75.000. Foto wanita bercadar adalah salah satu foto unggahan Umi Pipik bersama para guru penghafal Al-Qur'an.

    Rujukan