• (GFD-2018-347) [HOAKS] Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sampang

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/08/2018

    Berita

    Mohon ijin melaporkan, pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat akan dilaksanakan sidang kedua perselisihan hasil Pemilukada Sampang th 2018 nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU, Panwaslu) serta keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

    Dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh :

    1. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ;
    - Hakim Ketua, Prof. Dr. ARIEF HIDAYAT S.H., M.S.
    - Hakim Anggota, Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI, S.H, M.Hum
    - Hakim anggota Dr. SUHARTOYO S.H, M.H.

    2. Kuasa Hukum Pemohon (Paslon MANTAP);
    - MUHAMMAD SHOLEH, SH
    - IMAM SYAFI’I, SH
    - AGUS SETUA WAHYUDI, SH
    - MUHAMMAD SAIFUL, SH
    - ELOK DWI KADJA, SH
    - FARID BUDI HERMAWAN, SH

    3. Kuasa Hukum Termohon (KPU Kab. Sampang);
    - DEDI PRIAMBUDI, S.H.,M.H.
    - ABDUL FATAH, S.H.,M.H.

    4. Pihak Terkait (Paslon JIHAD) dan Kuasa Hukum TAUFIK BASARI, S.H., M.HUM, LL.M dkk

    5. Pihak Termohon (KPU Kab. Sampang) :
    - Ketua KPU kab Sampang SYAMSUL MUARIF, SE
    - Divisi Hukum KPU Kab. Sampang, M. SYAMSUL ARIFIN, S.H.
    - Staf Divisi hukum KPU Sampang

    6. Panwaslu Kab. Sampang ;
    - Ketua Panwaslu Kab. Sampang, H. DJUHARI, M.Pdi.
    - Divisi SDM Panwaslu Kab. Sampang, INSIYATUN, S.Hi
    - Divisi HPP panwaslu kab Sampang MUHALLI, SH, MH.
    - Staf Divisi HPP panwaslu kab Sampang.

    Petitum dalam permohonan sbb :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

    2. Membatalkan keputusan KPU kab. Sampang nomor : 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilukada Sampang tahun 2018 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018 pukul 16.45 WIB

    3. Memerintahkan KPU Kab. Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS antara lain :

    1)TPS 3 dan TPS 13 Ds. Palenggian Kec. Kedungdung
    2)TPS 1, TPS 6 dan TPS 7 Ds. Pasarenan Kec. Kedungdung
    3)TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Ds. Banjar Kec. Kedungdung
    4)TPS 10 Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung
    5)TPS 4 Ds. Gunung Eleh Kec. Kedungdung
    6)TPS 9 dan TPS 10 Ds. Madulang Kec. Omben
    7)Semua TPS di Ds. Ketapang Daya dan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang
    8)TPS 2 dan TPS 3 Ds. Banyusokah Kec. Ketapang
    9)TPS 1, 2, 6, 7, 11 dan TPS 12 Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang
    10)TPS 2 Ds. Angsokah Kec. Omben
    11)TPS 4, 5, 8 dan TPS 10 Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang
    12)TPS 4 Ds. Krampon Kec. Torjun
    13)TPS 2, 3, 5, 6 dan TPS 8 Ds. Nipah Kec. Banyuates
    14)Semua TPS di Ds. Pamolaan dan Ds. Plampaan Kec. Camplong
    15)TPS3, 7, dan TPS 13 Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong
    16)TPS 13 Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong
    17)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Pandan Kec. Omben
    18)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Karanggayam Kec. Omben
    19)TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 Ds. Temoran Kec. Omben
    20)TPS 1 Ds. Rabiyan Kec. Ketapang
    21)TPS 6 Ds. Bunten Timur Kec. Ketapang
    22)TPS 8 Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang
    23)TPS 1 dan 2 Ds. Patarongan Kec. Torjun

    4. Memerintahkan kepada KPU Kab. Sampang untuk melaksanakan putusan ini

    Jumlah TPS yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 TPS ;

    1.Kec. Ketapang : 43 TPS
    1)Ds. Ketapang Daya : 15 TPS
    2)Ds. Ketapang Barat : 13 TPS
    3)Ds. Banyusokah : 2 TPS
    4)Ds. Ketapang Laok : 6 TPS
    5)Ds. Ketapang Timur : 4 TPS
    6)Ds. Bunten Timur : 1 TPS
    7)Ds. Bunten Bara t: 1 TPS
    8)Ds. Rabiyan: 1 TPS

    2.Kec. Kedungdung : 10 TPS
    1)Ds. Pelanggian : 2 TPS
    2)Ds. Pasarenan: 3 TPS
    3)Ds. Banjar : 3 TPS
    4)Ds. Batuporo Timur : 1 TPS
    5)Ds. Gunung Eleh: 1 TPS

    3.Kec. Omben : 29 TPS
    1)Ds. Madulang : 2 TPS
    2)Ds. Angsokah : 1 TPS
    3)Ds. Pandan : 9 TPS
    4)Ds. Karanggayam : 9 TPS
    5)Ds. Temoran : 8 TPS

    4.Kec. Camplong : 22 TPS
    1)Ds. Pamolaan : 8 TPS
    2)Ds. Plampaan : 9 TPS
    3)Ds. Dh. Tanjung : 1 TPS
    4)Ds. Dh. Camplong : 3 TPS
    5)Ds. Banjar Tabulu : 1 TPS

    5.Kec. Torjun : 3 TPS
    1)Ds. Krampon : 1 TPS
    2)Ds. Ptarongan : 2 TPS

    6.Kec. Banyuates : 5 TPS
    1)Ds. Nipah : 5 TPS

    CATATAN :

    1. Tahap persidangan perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi agendanya dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 26 September 2018, Sidang perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di MK dapat ditonton secara streaming di link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=8&panel=3)

    2. Sidang pertama pertama gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada Sampang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sudah dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 27 Juli 2018 pukul 13.30 wib s/d pukul 15.15 wib diruang sidang panel 3 gedung MK.

    3. Setelah sidang kedua yang akan dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 wib dengan agenda jawaban termohon dan pengesahan alat Bukti selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga dengan agenda uji materi permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, dalam sidang ketiga tersebut Majelis Hakim MK akan memutuskan persidangan dilanjutkan atau dihentikan (Dismisal), apabila dilanjutkan maka akan dilaksanakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi – Saksi. Sedangkan apabila dihentikan (Dismisal) maka MK akan memutuskan bahwa permohonan Pemohon ditolak.

    4. Pada tanggal 6 - 8 Agustus 2018 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim MK untuk membahas perkara dan pengambilan putusan, kemudian tanggal 9 - 15 Agustus 2018 pengumuman keputusan MK (dismisal atau Dilanjutkan)

    Hasil Cek Fakta

    Pesan berantai berisikan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.

    Rujukan

  • (GFD-2018-346) [DISINFORMASI] "Mike Pompeo tidak temui Jokowi tanda kuat bakal wasalam"

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 15/08/2018

    Berita

    "Baru tahu tadi bahwa Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sabtu 4 Agustus 2018 datang ke Jakarta tapi tidak temui Presiden Jokowi

    Tanda kuat Jokowi bakal wasalam ...

    Beda banget dengan situasi tahun 2011-2014 lalu
    Pejabat tinggi AS bolak balik temui Jokowi

    Sekarang? Nehi !".

    Hasil Cek Fakta

    Kunjungan Menlu AS Mike Pompeo adalah dalam rangka memenuhi undangan dari Menlu Retno, bukan undangan dari kepala negara. Pertemuan antar menteri, bukan pertemuan menteri dengan kepala negara. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2018-345) [DISINFORMASI] "Mari kita lihat siapa di balik Prabowo - Sandiaga Uno"

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/08/2018

    Berita

    "Mari kita lihat siapa di balik Prabowo - Sandiaga Uno. Sebuah sumber terpercaya membocorkan kepada saya bahwa di balik pencapresan Prabowo selama ini sebetulnya ada kekuatan asing yang pengen "melahap" Indonesia. Kekuatan Asing itu adalah Rothschild Family. Siapa itu? Anda bisa simak sendiri di sini:

    https://ekonomi.kompas.com/read/2012/11/22/16301656/tandingi.bakrie.rothschild.gandeng.keluarga.prabowo

    https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-2173923/pengakuan-hashim-djojohadikusumo-dukung-rothschild-singkirkan-bakrie-di-bumi

    https://www.kompasiana.com/ratu.adil/54f7cbd3a33311f8498b4730/prabowo-pintu-lain-rothschild-kuasai-tambang-di-indonesia

    https://www.kaskus.co.id/thread/53b53efb529a45ec0f8b484a/dendam-prabowo-hashim-dan-cengkeraman-rothschild/

    Konon,diduga kuat di balik itu juga ada keluarga Cendana, mafia Petral, juga mafia freeport dan juga Trump. Tidak percaya, simak saja bagaimana Amerika sedang ingin menggugat Indonesia di sini:

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4155778/trump-gugat-ri-rp-5-t-darmin-kita-sudah-komunikasi

    Nah, dari sekian temuan-temuan di atas, Kita harus dukung Jokowi guna menghadapi kekuatan-kekuatan tersebut biar harga diri bangsa ini tetap tegak, tidak dikooptasi asing. Jokowi tidak boleh sendirian. Satu-satunya jalan ialah memastikan koalisi terjaga tetap solid, kalau perlu membangun pula kekuatan sipil di luar parlemen. Kalau kita semua kompak, solid, dan lupakan dulu egoisme pribadi maupun golongan, kekuatan asing mana yang bisa melawan kita??".

    Hasil Cek Fakta

    Mencampurkan sumber kredibel dengan sumber opini, menambahkan "Sebuah sumber terpercaya membocorkan" "Konon diduga kuat" dan teori konspirasi ke narasi, tidak membuat sebuah informasi menjadi valid. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2018-344) [KLARIFIKASI] Dinkes Aceh Membantah Atas Isu Pelajar Lumpuh Setelah Vaksin MR

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/08/2018

    Hasil Cek Fakta

    Atas kasus kaki seorang pelajar dari Kabupaten Pidie, Aceh, TM Helmi Sultansyah, tak dapat digerakkan setelah menerima imunisasi measles rubella (MR), pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Aceh pun memberikan klarifikasi. Dilansir dari kumparan.com, detik.com, dan acehtrend.com, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, menegaskan bahwa tidak dapat bergeraknya kaki Helmi bukan disebabkan akibat dari imunisasi MR. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, Hanif mengemukakan, penyakit itu secara kebetulan bersamaan dengan dilakukan suntik vaksin karena sebelum mendapatkan vaksin diketahui bahwa Helmi terlebih dahulu mengalami demam. “Itu secara kebetulan. Tidak berhubungan dengan imunisasi. Ini penyakit sendiri bukan efek dari vaksin MR,” ujarnya.

    Rujukan