• (GFD-2025-28959) [SALAH] DPR Sahkan UU Perampasan Aset Imbas Aksi Demo Agustus 2025

    Sumber: TikTok.com, Instagram.com
    Tanggal publish: 10/09/2025

    Berita

    Akun TikTok “prioritazloe” pada Senin (25/8/2025) membagikan video [arsip], isinya memperlihatkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan cuplikan kerumunan demonstran.

    Di dalam video itu terdapat narasi:
    akhirnya DPR sahkan UU Perampasan Aset, Berkat Aksi Demo Hari Ini

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan konten serupa diunggah oleh akun Instagram “ranggayuda692” [arsip] pada Selasa (26/8/2025). Video tersebut menampilkan Puan Maharani tengah berbicara, tetapi tidak terdengar jelas apa disampaikan.

    Hingga Rabu (10/9/2025) unggahan TikTok “prioritazloe” telah menuai hampir 100.000 tanda suka dan 16.000-an komentar. Sementara unggahan Instagram “ranggayuda692” telah disukai oleh 1.300-an pengguna dan dikomentari sebanyak 500-an kali.

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax menelusuri video tersebut dengan bantuan Google Lens. Penelusuran mengarah ke video unggahan kanal YouTube KOMPASTV “Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara Respons Demo 25 Agustus 2025”.

    Dalam video yang tayang Senin (25/8/2025) itu, Puan menyampaikan pihaknya menampung setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Tidak ada pernyataan tentang pengesahan beleid seputar perampasan aset.

    Sejauh ini, seperti yang dilaporkan kompas.id pada Rabu (3/9/2025), RUU Perampasan Aset belum masuk tahap pembahasan di DPR. Pemerintah menyatakan baru akan mendorong agar rancangan ini masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2026. Hingga kini pun belum jelas apakah nantinya pemerintah atau DPR yang akan mengambil inisiatif untuk menyusun draf RUU tersebut.

    Kesimpulan

    Unggahan berupa klaim “DPR sahkan UU Perampasan Aset imbas aksi demo Agustus 2025” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28958) [PENIPUAN] Presiden Prabowo Umumkan Bansos Tahap Tiga Resmi Cair 7 Juta Setiap NIK

    Sumber: Tiktok
    Tanggal publish: 10/09/2025

    Berita

    Akun tiktok “jjjssinf” pada Sabtu (06/09/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan seolah Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dengan hasil transkripnya sebagai berikut:

    “Saya umumkan kepada masyarakat di Indonesia bahwa bantuan sosial tahap 3 telah resmi saya cairkan. Setiap NIK KTP berisi 7 juta rupiah. Bagi yang belum terima, segera verifikasi data diri melalui online.."
    Selain itu, Video tersebut disertai Takarir:

    INFO PENTING HARI INI
    Rp 7 Juta per NIK KTP
    Segera Cek Disini

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Presiden Prabowo umumkan bansos tahap tiga resmi cair 7 juta setiap NIK” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel terkait klaim.

    Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video dalam klaim menggunakan alat verifikasi video Deepfake-0-meter. Hasilnya video tersebut memiliki fake probability 99,6% kemiripan dengan video buatan AI. Selain itu dalam video terlihat gerakan mulut yang tidak konsisten selaras dengan audio. Sehingga kemungkinan besar video tersebut merupakan hasil dari generate-AI.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri video dengan melakukan teknik reverse image search menggunakan Google Lens, Hasilnya, ditemukan video serupa di kanal Youtube milik Official iNews dengan judul “Pidato Prabowo Subianto Setelah Sah Menjabat Presiden RI, Suara Menggelegar Singgung Rakyat” yang tayang Minggu (20/10/2024).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Presiden Prabowo umumkan bansos tahap tiga resmi cair 7 juta setiap NIK” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28957) [SALAH] Foto "Cut Nayla menyampaikan kepada PBB Aceh terlalu lama diperlakukan tidak adil"

    Sumber: Threads
    Tanggal publish: 10/09/2025

    Berita

    Pada Kamis (21/9/2025) beredar foto di Threads (arsip cadangan) oleh akun “Alghoisan Chanel” (@sport_moment38) dengan narasi:

    “AKIBAT PEJABAT KORUP‼️
    Cut Nayla memyampaikan kepada PBB bahwa Aceh terlalu lama diperlakukan tidak adil di bawah kekuasaan Indonesia. Salah satunya kekayaan alam yang di eksploitasi habis habisan
    #followersreelsfypシ゚viralシfypシ゚viral”

    Per tangkapan layar dibuat unggahan tersebut sudah disukai 1.3 ribu, mendapatkan 748 komentar, di-post ulang 29 kali, dan dibagikan 67 kali oleh pengguna Threads lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa foto yang disebarkan menggunakan dua perkakas (tools) pendeteksi (detector).

    Berdasarkan pendeteksian menggunakan Hive Moderation dengan berbagai metode, total skor yang didapatkan adalah sebanyak 99.9% terdeteksi sebagai konten yang dibuat menggunakan KA (Kecerdasan Artifisial) atau AI (Artificial Intelligence).

    Selain itu, dengan menggunakan sightengine terdeteksi juga sebagai konten yang dibuat menggunakan KA dengan kemungkinan sebanyak 99%.

    Kesimpulan

    Unggahan tersebut masuk ke kategori konten palsu (fabricated content). Faktanya, hasil deteksi menggunakan Hive Moderation menyatakan bahwa foto yang disebarkan adalah buatan Kecerdasan Artifisial (AI, Artificial Intelligence) dengan probabilitas/kemungkinan sebesar 99.9%.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28956) [KLARIFIKASI] Konten Satire, Unggahan Medsos Kena Pajak 12 Persen

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, beredar unggahan yang menyebutkan unggahan di media sosial (medsos) akan dikenai pajak sebesar 12 persen.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan itu adalah satire.

    Informasi mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.

    Pengunggah menyertakan gambar mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Berikut teks yang tertera dalam gambar yang diunggah salah satu akun pada 31 Agustus 2025:

    Postingan Anda Dikenakan Pajak 12%

    akun Instagram Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Instagram, mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Saat masih menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026.

    Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

    “Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani sebagaimana diwartakan Kompas.com.

    Menurutnya, langkah optimalisasi penerimaan bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan pajak.

    Sehingga, tarif pajaknya akan tetap sama tetapi penegakan dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan.

    Narasi mengenai unggahan medsos kena pajak 12 persen marak muncul di tengah kekecewaan masyarakat atas tunjangan DPR RI yang tinggi.

    Di sisi lain, rakyat merasakan kesulitan ekonomi karena sulit mencari kerja dan bertahan hidup, sementara pendapatan negara yang bertumpu pada pajak warga negara.

    Di tengah gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus 2025, sekelompok orang tak dikenal menyasar rumah Sri Mulyani untuk dijarah, bahkan beredar tuntutan agar Menkeu yang menjabat dalam tiga periode kepresidenan tersebut untuk mundur.

    Belakangan Presiden Prabowo merombak susunan Kabinet Merah Putih.

    Ia melantik Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (8/9/2025) menggantikan Sri Mulyani.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen merupakan satire.

    Konten tersebut merupakan respons atas tunjangan DPR RI yang tinggi dan kinerja pemerintah.

    Mantan Menkeu Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan pajak atau pajak baru pada 2026.

    Rujukan