• (GFD-2021-6448) [SALAH] Bintang Bollywood Amir Khan Memberikan Bantuan 1kg Tepung Di Dalamnya Terdapat Uang Senilai 3Juta Saat India Lockdown

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 01/03/2021

    Berita

    Narasi pada postingan gambarnya:

    Slide 1

    “Bintang Bollywood, Amir Khan, sempat dihujat karena hanya memberikan bantuan 1kg tepung untuk warga India yang terdampak lockdown. Banyak warga kemudian enggan mengambil bantuan dari Amir karena dianggap tidak cukup”

    Slide 2

    “Namun siapa sangka di dalam tepung tersebut terdapat uang senilai 3juta. Cara ini rupanya memang disengaja oleh Amir karena hanya orang-orang yang benar-benar membutuhkan yang rela antri untuk mendapatkan bantuan dengan begitu bantuan tersalurkan pada orang-orang yang tepat”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan Instagram yang menyatakan bahwa Amir Khan melakukan donasi kepada masyarakat India terdampak Lockdown dengan cara membagikan 1kg tepung. Di dalam tepung tersebut terdapat uang senilai 3juta.

    Berdasarkan hasil penelusuran, isu tersebut sudah diperiksa faktanya di turnbackhoax.id dengan judul artikel [SALAH] “Aamir Khan Mendonasikan 1kg Tepung dan 15000 Rupee Kepada Warga yang Membutuhkan di Masa Lockdown” yang tayang pada 3 Mei 2020.

    Adapun, dilansir dari thequint.com, melalui wawancara dengan manajemen Aamir Khan, diketahui bahwa aktor tersebut tidak melakukan donasi menaruh uang di dalam 1kg tepung. Diketahui pula dari laman sandesh.com, donasi berupa uang di dalam 1kg tepung terjadi di Gorat, India namun bukanlah Aamir Khan yang melakukannya.

    Aamir Khan diketahui melakukan donasi melalui melalui Prime Minister Narendra Modi’s PM-Cares fund, Maharashtra chief minister’s relief fund, asosiasi pekerja film di India, dan sejumlah NGO lainnya.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten postingan Instagram pada sumber masuk kategori Konten yang Salah.

    Kesimpulan

    Tidak benar Aamir Khan memberikan bantuan berupa 1kg tepung yang di dalamnya terdapat uang senilai 3juta. Pihak manajemen Amir Khan pada Mei 2020 menyatakan bahwa Aamir Khan tidak melakukan donasi semacam itu.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6447) [SALAH] “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/03/2021

    Berita

    Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..

    Ternyata aku salah

    Hasil screenshot artikel berita kompas.com berjudul“Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”. Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI, yang seolah telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras boleh hukumnya.

    Postingan yang mendapat 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali tersebut mencatut portal berita kompas.com sebagai sumber artikel.

    Setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman kompas.com memuat judul sebagaimana yang telah beredar.

    Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman nasional.kompas.com di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.

    Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

    Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)

    Diketahui judul artikel tersebut adalah HASIL EDITAN dari judul aslinya yakni “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di portal berita kompas.com pada 17 Februari 2021, pukul 08:34. Lebih lanjut, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6446) [SALAH] “Kirim Berkas Lamaran Anda melalui recruitment.hrd.ptimip@gmail.com”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/03/2021

    Berita

    “PT Indonesia Morowali Industrial Park Bergerak Di Bidang Tambang Nikel Di Morowali Memberi Kesempatan Dan Mencari Kandidat Terbaik, Bertanggung Jawab, Energik Dan Mau Mengembangkan Karir Serta Berani Mengambil Tantangan.

    Posisi Lowongan Pekerjaan:

    Kepala Produksi
    Staff Administrasi
    Sekretaris
    Supervisior
    Customer Service
    Production Planning
    Marine Terminal Superintendent
    Engineering Manager
    Elektro
    Elektronika / Elins / Telekomunikasi
    Mesin
    Industri
    Sipil
    Kimia / Teknik Lingkungan
    Manajemen Bisnis / Niaga
    Teknologi Informasi/Informatika
    Keuangan
    Akuntasi
    Komunikasi
    Hukum
    Kesehatan
    Operator/Driver Dump Truck, Trailer, Excavator, Whell Loader, Mixer Truck, Concrete Pump, Buldozer, Water Truck
    Operator Mobile Crane, Pedestal Crane, Forklift
    Security
    Skills Required

    Persyaratan:

    Pria/Wanita, 19 – 45 Tahun
    Pendidikan Minimal Lulusan SMA/SMK DI, DII, DIII, S1, S2. Semua Jurusan (1,4,5)
    Teliti Dan Pekerja Keras
    Bersedia Ditempatkan Di Wilayah Kerja PT Indonesia Morowali Industrial Park
    Kelengakapan Berkas Lamaran:

    Surat Lamaran dan CV Lamaran
    Daftar Riwayat Hidup
    Foto Copy Ijazah Dan Transkrip
    Foto Copy KTP
    Foto Copy KK
    Pas Photo Ukuran 4 X 6 Cm
    Nomor HP/Telp
    Alamat Email
    Silahkan Kirim Berkas Lamaran Kerja Anda Ke Alamat Email : ( recruitment.hrd.ptimip@gmail.com )”

    Hasil Cek Fakta

    Tengah beredar di dunia maya sebuah berita yang menginformasikan bahwa pt. Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP tengah membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi dan diminta agar mengirimkan berkas lamaran tersebut ke recruitment.hrd.ptimip@gmail.com, informasi tersebut diunggah oleh akun bernama @tambangnikel ke media sosial Facebook dan telah banyak menerima tanggapan dari pengguna media sosial.

    Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya PT. IMIP memiliki dan menggunakan website resmi yaitu rekrutmen.imip.co.id, serta nama akun website resmi bagi calon pekerja untuk mengunggah berkas yang diminta adalah rekrutmen.imip.co.id dan bukan recruitment.hrd.ptimip@gmail.com.

    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait alamat untuk mengirimkan berkas lamaran ke PT.IMIP tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).

    Faktanya PT. IMIP hanya memberikan informasi lowongan kerja melalui website resminya.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6445) [SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/02/2021

    Berita

    “SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

    Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.

    Rujukan