Latar Belakang
Pemilihan Umum 2024 akan menjadi salah satu momen penting bagi kehidupan demokrasi negara Indonesia. Jelang pesta demokrasi tahun 2024 yang melibatkan media digital (digital democracy), tantangan yang dihadapi masyarakat adalah merebaknya mis-disinformasi dan malinformasi yang mempengaruhi dinamika elektoral. Apalagi dalam era digital, informasi dapat dengan mudah disebarkan secara luas dan cepat sehingga misinformasi, disinformasi dan malinformasi yang dapat menyebabkan gangguan, ketidakpastian dan keraguan pada publik.
Misinformasi merujuk pada penyebaran informasi yang salah, tidak akurat, atau menyesatkan tanpa niat jahat bisa juga diartikan informasi yang disebarluaskan tidak benar namun, orang yang membagikannya percaya bahwa informasi tersebut benar. Disinformasi, adalah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan dengan sengaja untuk mempengaruhi opini publik, memanipulasi, atau menciptakan kekacauan. Sedangkan malinformasi adalah informasi yang didasarkan pada kenyataan, tetapi digunakan untuk merugikan seseorang, organisasi, atau negara. Dalam konteks Pemilu, praktek mis-disinformasi dan malinformasi dapat berdampak negatif, merusak kepercayaan publik pada peserta dan penyelenggara Pemilu.
Untuk menghadapi tantangan ini, penting untuk melakukan riset tentang isu informasi, literasi, dan inisiatif masyarakat menjelang Pemilihan Umum 2024. Riset ini akan membantu memahami sejauh mana mis-disinformasi dan malinformasi mempengaruhi proses politik, bagaimana penyebarannya terjadi, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah strategis apa yang mesti dilakukan oleh semua pihak dalam mengatasinya
Studi tentang gangguan informasi serta literasi ini akan melibatkan analisis bagaimana bentuk-bentuk ketiganya, perilaku masyarakat ketika mengakses informasi, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang mereka terima dari platform digital. Faktor literasi digital, sikap kritis, pemahaman tentang sumber informasi akan menjadi fokus dalam riset ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tipologi trilogi di atas dalam ekosistem politik Pemilu di ranah digital di Indonesia, problematika literasi informasi masyarakat, memahami persepsi mereka terhadap informasi dan mengembangkan strategi mitigasi, pemeriksaan fakta sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran lebih jauh.
Selain itu, riset juga harus memperhatikan inisiatif masyarakat yang bertujuan untuk melawan mis-disinformasi dan malinformasi. Hal ini dapat mencakup peran organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, lembaga media, dan individu dalam memerangi penyebaran informasi yang salah. Riset ini akan membantu mengidentifikasi praktik terbaik, inovasi, dan strategi yang berhasil dalam penyelenggaraan pemeriksaan fakta di Indonesia.
Melalui riset ini, diharapkan akan tersedia laporan penelitian yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai dasar informasi untuk CekFakta dan pihak terkait lainnya. Laporan ini juga akan memperkuat upaya kolaboratif antara AJI, AMSI, Mafindo, akademisi, peneliti, dan institusi terkait lainnya dalam melawan misinformasi, disinformasi dan malinformasi menjelang Pemilihan Umum 2024.
Subtema Proposal:
1. Efektivitas kerja-kerja kolaboratif CekFakta (fact-checking) antara industri media, pengelola platform digital, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk mitigasi informasi palsu di Indonesia;
2. Tren bentuk-bentuk praktek misinformasi, disinformasi, dan malinformasi menjelang Pemilu 2024, termasuk perbandingannya dengan tren yang sama pada Pemilu 2014, 2019, dan Pilkada;
3. Pemetaaan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan moderasi konten oleh platform media sosial, dan oleh pemerintah dalam penanggulangan misinformasi dan disinformasi politik;
4. Newsroom di Indonesia melawan praktek disinformasi yang mengganggu kerja-kerja jurnalisme berkualitas.
Ketentuan:
1. Hibah riset ini terbuka bagi akademisi, aktivis sosial dan profesional di bidang media/jurnalisme di seluruh Indonesia.
2. Pengirim proposal adalah tim peneliti yang terdiri dari minimal dua orang.
3. Proposal berupa ide awal riset (maksimal 1000 kata) harus terdiri dari:
1. Abstrak dan kata kunci
2. Ide/topik riset disertai pertanyaan penelitian
3. Metode yang akan digunakan
4. Rencana kebutuhan anggaran (secara umum)
5. Profil tim peneliti
4. Berkas ide awal (PDF, 1 spasi, TNR, font 12, maksimal 1000 kata) harap dimasukkan ke dalam form pada link ini: bit.ly/risetcekfakta2023
5. Panitia akan menerima total 10 proposal riset dengan alokasi dana hibah masing-masing maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Batas Waktu Pengiriman Proposal
Timeline
Adapun berikut adalah timeline riset Kolaborasi CekFakta:
Batas Pengiriman Proposal : 15 Agustus 2023
Seleksi Ide Awal : 16 - 29 Agustus 2023
Pengumuman hasil seleksi ide awal : 30 Agustus 2023
Workshop Daring : 5 September (Pemaparan full proposal)
Pelaksanaan Riset : 6 September 2023 - 6 Desember 2023
Laporan Kemajuan Riset : 6 Oktober 2023
Penyusunan Laporan Riset : 6 Desember 2023 - 6 Januari 2024
Pengumpulan Hasil Riset : 10 Januari 2024
Output
Hasil riset ini akan menghasilkan Policy Brief dan Publikasi bersama yang diterbitkan dalam bentuk buku dan seminar diseminasi.
Kontak
Jika ada pertanyaan silahkan email ke
naharin@ajiindonesia.or.id / pa@ajiindonesia.or.id / finspurnama@gmail.com / sekretariat.presidium@mafindo.or.id /
TEMPLATE PROPOSAL SINGKAT
JUDUL (maksimal 15 kata)
RINGKASAN
Ringkasan ini berisi pernyataan ide riset, urgensi riset, kebaruan dari riset terdahulu, rumusan masalah, kata kunci dan metode yang akan digunakan (150 - 200 kata).
LATAR BELAKANG
Secara singkat dapat diuraikan kajian data awal serta kajian akademis maupun empiris yang melatarbelakangi penelitian. Salah satu sumber data yang dapat digunakan adalah data-data dari cekfakta.com sebagai titik tolak (250 kata).
TUJUAN PENELITIAN
Jelaskan dalam 3-5 kalimat tujuan dari penelitian ini.
METODE
Secara teknis, jelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka menjawab rumusan masalah (sekitar 250 kata).
TIMELINE
Tuliskan dalam 3-5 kalimat tentang jangka waktu kegiatan riset.
ANGGARAN
Buatlah dalam bentuk tabel rincian anggaran yang dibutuhkan seperti: pengumpulan data, bahan habis pakai, analisis data, publikasi, dll (maksimal ½ halaman)
PROFIL PENELITI
Deskripsikan secara singkat biodata dan portofolio yang relevan dengan topik penelitian yang diajukan (maks 150 kata).
(GFD-2023-13256) Hibah CekFakta: Riset Isu Informasi, Literasi, dan Inisiatif Masyarakat Menjelang Pemilihan Umum 2024 untuk Melawan Disinformasi
Sumber:Tanggal publish: 02/08/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
(GFD-2023-13280) [SALAH] Video Menteri Kesehatan Promosi Produk Penurun Berat Badan
Sumber: FacebookTanggal publish: 02/08/2023
Berita
“Saya telah mempelajari informasi ini di situs ini dan itu mengejutkan saya, berapa banyak orang yang akan terbantu oleh produk ini, hanya tujuh hari untuk menghilangkan kelebihan berat badan tanpa mengganggu dan tanpa efek samping, ikuti tautannya dan klik tombol info lebih lanjut”.
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan sebuah video di Facebook yang menampilkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang sedang berbicara dan mempromosikan sebuah produk penurun berat badan.
Berdasarkan penelusuran, video promosi obat penurun berat badan yang mencantumkan testimoni Menkes Budi Gunadi adalah tidak benar. Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Menteri Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan tidak pernah mengendorse produk apapun di media sosial. Healthies, hati hati dengan berita palsu! Selalu pastikan mencari informasi dari sumber yang terpercaya”, tulis akun kemenkes_ri.
Sementara, penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa video testimoni Menkes Budi Gunadi adalah hasil manipulasi dari klip wawancaranya dengan McKinsey & Company pada Juni 2015. Dalam wawancara tersebut, Budi Gunadi masih menjabat sebagai CEO Bank Mandiri. Ia berbicara tentang perbankan dan dampak digitalisasi.
Berdasarkan penelusuran, video promosi obat penurun berat badan yang mencantumkan testimoni Menkes Budi Gunadi adalah tidak benar. Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Menteri Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan tidak pernah mengendorse produk apapun di media sosial. Healthies, hati hati dengan berita palsu! Selalu pastikan mencari informasi dari sumber yang terpercaya”, tulis akun kemenkes_ri.
Sementara, penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa video testimoni Menkes Budi Gunadi adalah hasil manipulasi dari klip wawancaranya dengan McKinsey & Company pada Juni 2015. Dalam wawancara tersebut, Budi Gunadi masih menjabat sebagai CEO Bank Mandiri. Ia berbicara tentang perbankan dan dampak digitalisasi.
Kesimpulan
Informasi menyesatkan. Melalui medias sosial resminya, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa Menteri Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan tidak pernah mengendorse produk apapun di media sosial.
Rujukan
(GFD-2023-13333) [SALAH] “SKENARIO PEMILU 2024 adalah HARUS/BAKAL CURANG”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 01/08/2023
Berita
NARASI: “SKENARIO PEMILU 2024 adalah HARUS/BAKAL CURANG,napa? yg didepan mata KASUS E KTP(PUAN n GANJAR),JOKOWI dgn KEPUTUSAN yg SALAH,BTS(KAESANG diduga n SUAMI puan),AHOX(Kasus lama)sapa lagi JAGOAN2nya?? Skenario PDIP,PUAN CAWAPRES,jk MENANG CURANG selamatlah SUAMI n REKENINGnya.”
Hasil Cek Fakta
SUMBER membagikan pelintiran yang sudah pernah diperiksa sebelumnya yang menyebabkan kesimpulan yang MENYESATKAN. FAKTA: sumber foto infografis yang dibagikan adalah peristiwa yang terjadi karena kesalahan teknis yang sudah diklarifikasi oleh MetroTV pada tahun 2019 lalu.
Salah satu artikel periksa fakta yang memuat klarifikasi oleh MetroTV, Tempo.co pada 15 Juli 2020: “Infografis hasil quick count di MetroTV yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu, yang berasal dari enam lembaga survei, sempat mengalami kesalahan teknis. Hal ini telah diklarifikasi oleh MetroTV yang kemudian menunjukkan hasil quick count yang benar di mana pasangan Jokowi-Ma’ruf lebih unggul ketimbang pasangan Prabowo-Sandi
METRO TV di YouTube pada Apr 17, 2019: “Terdapat kesalahan teknis dalam penayangan grafis data hasil sementara penghitungan cepat Pilpres 2019 pada pukul 15.12 WIB. Di dalam tayangan tersebut terdapat perbedaan data grafis dengan election ticker yang muncul di layar. Berikut kami tampilkan data terakhir penghitungan suara yang benar.
KOMPAS.com pada 18 Apr 2019: “Polemik mengenai hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 muncul di masyarakat. Apalagi, ada juga yang memasang video saat sebuah tayangan televisi memperlihatkan hasil berbeda.
ANTARAFOTO pada 17 Apr 2019: “Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) bersama calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin (ketiga kiri), Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jusuf Kalla (keempat kanan), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Ketua Umum Hanura Osman Sapta (kedua kanan) dan Ketua Umum Nasdem Surya paloh (kanan) menyaksikan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/HP.
Salah satu artikel periksa fakta yang memuat klarifikasi oleh MetroTV, Tempo.co pada 15 Juli 2020: “Infografis hasil quick count di MetroTV yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu, yang berasal dari enam lembaga survei, sempat mengalami kesalahan teknis. Hal ini telah diklarifikasi oleh MetroTV yang kemudian menunjukkan hasil quick count yang benar di mana pasangan Jokowi-Ma’ruf lebih unggul ketimbang pasangan Prabowo-Sandi
METRO TV di YouTube pada Apr 17, 2019: “Terdapat kesalahan teknis dalam penayangan grafis data hasil sementara penghitungan cepat Pilpres 2019 pada pukul 15.12 WIB. Di dalam tayangan tersebut terdapat perbedaan data grafis dengan election ticker yang muncul di layar. Berikut kami tampilkan data terakhir penghitungan suara yang benar.
KOMPAS.com pada 18 Apr 2019: “Polemik mengenai hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 muncul di masyarakat. Apalagi, ada juga yang memasang video saat sebuah tayangan televisi memperlihatkan hasil berbeda.
ANTARAFOTO pada 17 Apr 2019: “Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) bersama calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin (ketiga kiri), Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jusuf Kalla (keempat kanan), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Ketua Umum Hanura Osman Sapta (kedua kanan) dan Ketua Umum Nasdem Surya paloh (kanan) menyaksikan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/HP.
Kesimpulan
MENYESATKAN, daur ulang pelintiran yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. FAKTA: sumber foto infografis yang dibagikan adalah peristiwa yang terjadi karena kesalahan teknis yang sudah diklarifikasi oleh MetroTV pada tahun 2019 lalu.
Rujukan
- http[1] firstdraftnews.org: “Memahami gangguan informasi” (Google Translate),
- https://bit.ly/3wHx0lO /
- https://archive.ph/iCp3w (arsip cadangan). [2] tempo.co: “[Fakta atau Hoaks] Benarkah Hasil Quick Count Pilpres 2019 Diubah dengan Kemenangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf?”,
- https://bit.ly/44Wx8Og /
- https://archive.ph/vxkJF (arsip cadangan). [3] youtube.com: “Klarifikasi Grafis Data Hasil Sementara Quick Count Pilpres 2019”,
- https://bit.ly/3OySw6C /
- https://archive.ph/QejGO (arsip cadangan). [4] kompas.com: “[KLARIFIKASI] Metro TV Ralat Tayangan Quick Count yang Menangkan Prabowo-Sandi”,
- https://bit.ly/3YaiYqu /
- https://archive.ph/DZk9K (arsip cadangan). [5] antarafoto.com: “JOKOWI-MA’RUF PANTAU HASIL HITUNG CEPAT”,
- https://bit.ly/3YfPtU3 /
- https://archive.ph/2Iul2 (arsip cadangan).
(GFD-2023-20836) [Cek Fakta] Beredar Video Pendukung Anies Baswedan Merusak Gedung KPK? Ini Faktanya
Sumber:Tanggal publish: 01/08/2023
Berita
Beredar sebuah video di media sosial mengklaim bahwa pendukung Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah merusak gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akun Facebook ini menyebarkan video tersebut pada 31 Juli 2023. Pada video yang sudah ditonton ribuan kali itumemperlihatkan massa yang merobohkan pagar sebuah gedung, sementara polisi berusaha untuk menghentikan agar pagar tersebut tidak jatuh.
Pada unggahan videonya, akun itu menyertakan narasi berikut:
"GEDUNG KP-K BANJIR DARAH, AKSI ANARKIS PENDUKUNG ANIES MEMAKAN KORBAN JIWA."
Benarkah? Berikut cek faktanya.
Akun Facebook ini menyebarkan video tersebut pada 31 Juli 2023. Pada video yang sudah ditonton ribuan kali itumemperlihatkan massa yang merobohkan pagar sebuah gedung, sementara polisi berusaha untuk menghentikan agar pagar tersebut tidak jatuh.
Pada unggahan videonya, akun itu menyertakan narasi berikut:
"GEDUNG KP-K BANJIR DARAH, AKSI ANARKIS PENDUKUNG ANIES MEMAKAN KORBAN JIWA."
Benarkah? Berikut cek faktanya.
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwapendukung Anies Baswedan merusak gedung KPK adalah salah. Faktanya, video yang beredar adalah hasil manipulasi digital.
Melalui reverse image search , gambar thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan. Gambar serupa sebenarnya telah ditemukan dalam sebuah artikel dari Antara pada tanggal 9 Oktober 2020, berjudul "Empat mahasiswa jadi tersangka demo tolak UU Cipta Kerja ricuh di Semarang."
Artikel tersebut menceritakan tentang massa gabungan dari buruh dan mahasiswa yang merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 7 Oktober 2020.
Selanjutnya, narator dalam video membacakan artikel dari Seword.com pada tanggal 6 September 2022, dengan judul "Buzzer Anies Panik! Serang KPK Membabi Buta."
Artikel ini berisi opini penulis tentang pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Namun, artikel tersebut tidak mengandung informasi apapun mengenai perusakan gedung KPK oleh pendukung Anies Baswedan.
Baca: [Cek Fakta] PKB Resmi Gabung Koalisi Perubahan? Cek Faktanya
Melalui reverse image search , gambar thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan. Gambar serupa sebenarnya telah ditemukan dalam sebuah artikel dari Antara pada tanggal 9 Oktober 2020, berjudul "Empat mahasiswa jadi tersangka demo tolak UU Cipta Kerja ricuh di Semarang."
Artikel tersebut menceritakan tentang massa gabungan dari buruh dan mahasiswa yang merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 7 Oktober 2020.
Selanjutnya, narator dalam video membacakan artikel dari Seword.com pada tanggal 6 September 2022, dengan judul "Buzzer Anies Panik! Serang KPK Membabi Buta."
Artikel ini berisi opini penulis tentang pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Namun, artikel tersebut tidak mengandung informasi apapun mengenai perusakan gedung KPK oleh pendukung Anies Baswedan.
Baca: [Cek Fakta] PKB Resmi Gabung Koalisi Perubahan? Cek Faktanya
Kesimpulan
Klaim pada video yang beredar bahwapendukung Anies Baswedanmerusak gedung KPK adalah salah. Faktanya, video yang beredar adalah hasil manipulasi digital.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Rujukan
Halaman: 5382/8123


