(GFD-2021-7465) [SALAH] Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di PIK
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 25/08/2021
Berita
sebuah video di media sosial Facebook berisi informasi yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK)
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisi informasi yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK). Rekaman dari kamera salah seorang warga ini menampilkan sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.
Namun narasi postingan yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah PIK adalah informasi keliru. Faktanya keadaan sebenarnya dari video tersebut adalah, pihak kepolisian yang melarang aksi pengibaran bendera merah putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), hal ini dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut.
“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru. Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari, ” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini. Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.
Namun, pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. “Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ucapnya.
Jadi dapat disimpulkan unggahan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian melarang pengibaran bendera merah putih di daerah PIK adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Namun narasi postingan yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah PIK adalah informasi keliru. Faktanya keadaan sebenarnya dari video tersebut adalah, pihak kepolisian yang melarang aksi pengibaran bendera merah putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), hal ini dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut.
“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru. Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari, ” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini. Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.
Namun, pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. “Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ucapnya.
Jadi dapat disimpulkan unggahan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian melarang pengibaran bendera merah putih di daerah PIK adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya pelarangan itu dilakukan karena adanya aturan PPKM yang mencegah kerumunan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Faktanya pelarangan itu dilakukan karena adanya aturan PPKM yang mencegah kerumunan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Rujukan
(GFD-2021-7464) [SALAH] Foto “Pria gay di Iran beberapa menit sebelum mereka digantung”
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 24/08/2021
Berita
Akun Twitter 99% OPPRESSED (WIKILEAKS) (twitter.com/Truthfully83) pada 13 Agustus 2021 mengunggah sebuah foto dengan narasi:
“Gay men in Iran. Few minutes before they were hanged. That is what their law says. Capital punishment by death for homosexuality.” atau jika diterjemahkan: “Pria gay di Iran. Beberapa menit sebelum mereka digantung. Itulah yang dikatakan hukum mereka. Hukuman mati untuk homoseksualitas.”
“Gay men in Iran. Few minutes before they were hanged. That is what their law says. Capital punishment by death for homosexuality.” atau jika diterjemahkan: “Pria gay di Iran. Beberapa menit sebelum mereka digantung. Itulah yang dikatakan hukum mereka. Hukuman mati untuk homoseksualitas.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya foto yang diklaim sebagai foto pria gay di Iran beberapa menit sebelum mereka dihukum gantung merupakan konten yang salah.
Faktanya, bukan di Iran. Foto itu memperlihatkan teatrikal dalam sebuah demonstrasi di Berlin, Jerman pada 4 Februari 2013.
Foto yang identik diunggah di situs reuters.com pad artikel yang berjudul “Iran’s Salehi says U.S. is changing approach to Tehran” yang terbit pada 4 Februari 2013. Foto itu diberi keterangan “People stage a mock hanging as they protest outside German Council on Foreign Relations in Berlin February 4, 2013, where Iran’s Foreign Minister Ali Akbar Salehi’s is due to deliver a speech.” atau yang jika diterjemahkan:
“Orang-orang menyimulasikan hukuman gantung saat mereka memprotes di luar Dewan Hubungan Luar Negeri Jerman di Berlin 4 Februari 2013, di mana Menteri Luar Negeri Iran Ali Akbar Salehi akan menyampaikan pidato.”
Faktanya, bukan di Iran. Foto itu memperlihatkan teatrikal dalam sebuah demonstrasi di Berlin, Jerman pada 4 Februari 2013.
Foto yang identik diunggah di situs reuters.com pad artikel yang berjudul “Iran’s Salehi says U.S. is changing approach to Tehran” yang terbit pada 4 Februari 2013. Foto itu diberi keterangan “People stage a mock hanging as they protest outside German Council on Foreign Relations in Berlin February 4, 2013, where Iran’s Foreign Minister Ali Akbar Salehi’s is due to deliver a speech.” atau yang jika diterjemahkan:
“Orang-orang menyimulasikan hukuman gantung saat mereka memprotes di luar Dewan Hubungan Luar Negeri Jerman di Berlin 4 Februari 2013, di mana Menteri Luar Negeri Iran Ali Akbar Salehi akan menyampaikan pidato.”
Kesimpulan
BUKAN di Iran. Faktanya, foto itu memperlihatkan teatrikal dalam sebuah demonstrasi di Berlin, Jerman pada 4 Februari 2013.
Rujukan
(GFD-2021-7463) [SALAH] Vaksin di Gedung Gradika Bakti ditujukan untuk 18-59 Tahun
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 24/08/2021
Berita
“INFO UP DATE
Vaksin di adakan setiap:
Hari. : Senin smp Jumat
waktu : Jam 07.00 – 14.00
Tempat : Gedung Gradika Bakti
Alamat. : Jln.Pahlawan no 9 Smg
Syarat. : Hanya bawa KTP, bisa langsung datang dan daftar nti akan di berikan no antrian
Kuota. : 1000 Orang/ hari
Usia. : 18 tahun smp 59 th
Untuk sejateng,jadi saudara teman yg di jateng bisa daftar.
Vaksin pertama dan ke 2 tempat harus sm.
Tempat nyaman,meskipun kuota 1000 tp yg melayani banyak, jadi aman dan nyaman
🌹Vaksinn mulai hari ini smp Desember🌹
Monggo yg mo vaksin 1 ato 2 saget”
Vaksin di adakan setiap:
Hari. : Senin smp Jumat
waktu : Jam 07.00 – 14.00
Tempat : Gedung Gradika Bakti
Alamat. : Jln.Pahlawan no 9 Smg
Syarat. : Hanya bawa KTP, bisa langsung datang dan daftar nti akan di berikan no antrian
Kuota. : 1000 Orang/ hari
Usia. : 18 tahun smp 59 th
Untuk sejateng,jadi saudara teman yg di jateng bisa daftar.
Vaksin pertama dan ke 2 tempat harus sm.
Tempat nyaman,meskipun kuota 1000 tp yg melayani banyak, jadi aman dan nyaman
🌹Vaksinn mulai hari ini smp Desember🌹
Monggo yg mo vaksin 1 ato 2 saget”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook bernama Riana Lestari pada 14 Agustus 2021 memunggah informasi vaksin yang diselenggarakan di Gedung Gradika Bakti jam 07.00 – 14.00 dengan syarat hanya membawa KTP pada kesempatan ini vaksin diperuntukkan usia 18 tahun sampai 58 tahun.
Sentra Vaksinasi Jawa Tengah yang berlokasi di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang mengadakan vaksinasi yang memprioritaskan Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun). Pendamping (≥18 tahun) hanya diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika mendampingi 2 orang Lansia (≥60 tahun) ketika mendaftar.
Saat pelaksanaan vaksin harus wajib membawa KTP asli dan Bukti Pendaftaran (QR Code) yang didapat setelah pendaftaran berhasil, serta pastikan dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker.
Dengan demikian informasi Sentra Vaksinasi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bakti ditujukan kepada usia 18-59 salah. Vaksinasi diprioritaskan untuk Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun) sedangkan untuk (≥18 tahun) baru diperbolehkan jika mendampingi 2 Lansia saat mendaftar dapat disimpulkan hal tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.
Sentra Vaksinasi Jawa Tengah yang berlokasi di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang mengadakan vaksinasi yang memprioritaskan Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun). Pendamping (≥18 tahun) hanya diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika mendampingi 2 orang Lansia (≥60 tahun) ketika mendaftar.
Saat pelaksanaan vaksin harus wajib membawa KTP asli dan Bukti Pendaftaran (QR Code) yang didapat setelah pendaftaran berhasil, serta pastikan dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker.
Dengan demikian informasi Sentra Vaksinasi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bakti ditujukan kepada usia 18-59 salah. Vaksinasi diprioritaskan untuk Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun) sedangkan untuk (≥18 tahun) baru diperbolehkan jika mendampingi 2 Lansia saat mendaftar dapat disimpulkan hal tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Vaksinasi diprioritaskan untuk Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun) sedangkan untuk (≥18 tahun) baru diperbolehkan jika mendampingi 2 Lansia saat mendaftar.
Vaksinasi diprioritaskan untuk Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun) sedangkan untuk (≥18 tahun) baru diperbolehkan jika mendampingi 2 Lansia saat mendaftar.
Rujukan
(GFD-2021-7462) [SALAH] Akun Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun
Sumber: Screenshot Akun FacebookTanggal publish: 24/08/2021
Berita
Beredar akun Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun mengirimkan pesan melalui Messenger,
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun mengirimkan pesan melalui Messenger, meminta nomor telepon atau nomor Whatsapp pengguna Facebook. Akun tersebut menggunakan latar foto profil dan background yang sama dengan akun Facebook walikota, sebelum akhirnya diganti dengan tampilan yang baru.
Melalui akun Facebook resminya (www.facebook.com/andi.harun.77770) , Andi Harun mengklarifikasi bahwa akun tersebut palsu.
“Saya tidak menggunakan fasilitas inbox Fb, sehingga apabila menerima inbox dan/atau menerima chat via WA atau SMS dari pelaku, untuk diabaikan atau melaporkan nomor-nomor yang digunakan pelaku menghubungi sahabat guna untuk kepentingan proses hukum,” tulis Andi Harun di laman Facebook pribadi miliknya, Jumat (13/8/2021).
Andi Harun mengungkapkan bahwa telah meminta pihak kepolisian mencari tahu keberadaan pelaku, guna sebagai langkah hukum untuk menghindari adanya masyarakat yang dirugikan. Ia juga mengimbau agar tidak melayani permintaan pertemanan atau permintaan apapun dari pelaku.
Dengan demikian, akun Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Melalui akun Facebook resminya (www.facebook.com/andi.harun.77770) , Andi Harun mengklarifikasi bahwa akun tersebut palsu.
“Saya tidak menggunakan fasilitas inbox Fb, sehingga apabila menerima inbox dan/atau menerima chat via WA atau SMS dari pelaku, untuk diabaikan atau melaporkan nomor-nomor yang digunakan pelaku menghubungi sahabat guna untuk kepentingan proses hukum,” tulis Andi Harun di laman Facebook pribadi miliknya, Jumat (13/8/2021).
Andi Harun mengungkapkan bahwa telah meminta pihak kepolisian mencari tahu keberadaan pelaku, guna sebagai langkah hukum untuk menghindari adanya masyarakat yang dirugikan. Ia juga mengimbau agar tidak melayani permintaan pertemanan atau permintaan apapun dari pelaku.
Dengan demikian, akun Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, Andi Harun mengklarifikasi melalui akun Facebook resminya (www.facebook.com/andi.harun.77770) bahwa akun tersebut bukan miliknya, dan mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya.
Faktanya, Andi Harun mengklarifikasi melalui akun Facebook resminya (www.facebook.com/andi.harun.77770) bahwa akun tersebut bukan miliknya, dan mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya.
Rujukan
Halaman: 5359/6644