• (GFD-2021-7606) [SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 27/09/2021

    Berita

    “Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun instagram bernama jho_whieoppa mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Video tersebut sudah diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi yang keliru. Website turnbackhoa.id sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 juli 2020.

    Potongan video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

    Dilansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

    Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

    “Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” imbuh Arief (26/10/2017).”

    Kesimpulan

    Hoaks Lama yang kembali beredar. Video singkat tersebut merupakan suntingan dari video asli saat mantan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7605) [SALAH] Bantuan Rp189 Juta dari Pemerintah Melalui Pertamina

    Sumber: SMS
    Tanggal publish: 26/09/2021

    Berita

    “Anda mndptkan Subsidi Pemerintah Cek Tunai senilai Rp.189.000.000
    PIN PEMEN4NG; (717747)
    Info lanjut:
    bit.ly/pertamina127
    whsp, 082211248177″

    Slmt anda dpt RP189.jt dr PERTAMINA/persero C0DE Perfikasi anda ( 717747 ) klik
    link: s.id/pertamina517
    WhatsApp: 0823-1757-1517

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah SMS tentang bantuan pemerintah kembali beredar di masyarakat. Kali ini pesan bantuan pemerintah kembali memakai nama Pertamina dengan jumlah bantuan sebesar Rp189 juta. Dalam pesan ini, penerima pesan akan mendapatkan sebuah pin dan diarahkan untuk memeriksa pin mereka melalui tautan yang juga dikirim bersamaan.

    Namun setelah ditelusuri, bantuan pemerintah yang mengatasnamakan Pertamina adalah hoaks. Sebelumnya pesan seperti ini pernah beredar dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pertamina.

    Pjs Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, informasi Pertamina bagikan hadiah cek sebesar Rp 189 juta yang beredar di masyarakat tidaklah benar atau hoaks.

    Dia mengungkapkan, informasi hadiah maupun undian maupun yang mengatasnamakan Pertamina baik yang disampaikan melalui WhatsApp, SMS maupun email itu tidak benar.

    Dari laman resminya, Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan informasi hoaks seperti ini. Pertamina juga menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemberian hadiah/undian melalui pesan singkat dan atau email.

    Sebelumnya hoaks yang sama juga pernah beredar pada bulan Agustus 2021 dan hoaks yang mirip juga beredar pada Juli 2021 namun dengan jumlah Rp150 juta.

    Jadi dapat disimpulkan, pesan bantuan pemerintah melalui Pertamina senilai Rp189 juta merupakan hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya Pertamina tidak pernah membagikan bantuan, hadiah ataupun undian melalui pesan SMS, Whatsapp maupun email.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7604) [SALAH] Politikus Bahlil Lahadia Sebut Gubernur DKI Jakarta Tak Tahu Malu

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 26/09/2021

    Berita

    “Tergu0bl0k seantero dunia
    Bahlil Lahadia: Tak Boleh Ada Gubernur yang Merasa Seperti Presiden di Negara Ini. Seperti Gubernur DKI yang Tak Tahu Malu Itu Sudah bodoh, gila lagi”.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah gambar hasil tangkapan layar berjudul, “Bahlil Lahadia: Tak Boleh Ada Gubernur yang Merasa Seperti Presiden di Negara Ini. Seperti Gubernur DKI yang Tak Tahu Malu Itu Sudah bodoh, gila lagi”.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil tangkapan layar, ditemukan artikel yang persis antara keduanya. Judul dalam artikel tersebut hanya berbunyi: “Bahlil Lahadia: Tak Boleh Ada Gubernur yang Merasa Seperti Presiden di Negara Ini”. Hasil tangkapan layar tersebut nyatanya telah diedit dan disebarkan ulang.

    Melihat isi dari artikel teesebut pun tidak ada yang tersangkut paut dengan Gubernur DKI Jakarta. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyindir adanya satu gubernur yang menolak memberikan wewenang perizinan kepada BKPM. Gubernur itu memerintah di salah satu provinsi di Pulau Kalimantan.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa judul artikel yang menyatakan bahwa Bahlil Lahadia menyebut Gubernur Jakarta dengan sebutan tak tahu malu atau bodoh adalah informasi hoaks yang diedit atau manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya artikel tersebut telah diedit dan ditambahkan dengan kata-kata yang tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7603) [SALAH] PPKM diperpanjang Bansos dihentikan

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 26/09/2021

    Berita

    “PPKM diperpanjang terus ‘ BANSOS dihentikan ‘ gimna hidup ini ya Allah”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Januarie Whl memposting narasi yang mengklaim bantuan sosial dihentikan saat PPKM diperpanjang. Postingan tersebut diunggah pada 22 September 2021 pukul 20.15.

    Setelah ditelusuri, melansir dari Kompas.com Mensos Tri RIsmaharini menjelaskan untuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 tidak dihentikan oleh pemerintah.

    “Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” tegas Risma di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

    Kemensos sudah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau sama dengan Rp74,08 triliun untuk belanja bansos. Program yang masih terus berjalan adalah bansos reguler dan bansos khusus.

    Program bansos reguler antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako ungkap Risma.

    “PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” jelas Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

    Lebih lanjut, Kemensos menganggarkan Rp28,7 triliun untuk meneruskan PKH pada 2021 yang tagetnya 10 juta keluarga KPM kemudian PKH tersebut akan disalurkan empat tahap dengan waktu tiga bulan sekali yaitu Januari, April, Juli, Oktober 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

    Sedangkan, untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp54,12 triliun yang targetnya 18,8 juta KPM dan disalurkan setiap bulan mulai dari Januari sampai Desember 2021 melalui Himbara dan agen yang ditunjuk. Indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp200.000 per bulan per KPM.

    Bansos khusus yang masih akan dilanjutkn adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

    “BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BSTl diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Risma.

    Menurut Risma, pemerintah perlu memberikan bantuan dana bantuan ke masyarakat terdampak PPKM, karena aktivitas ekonomi yang terbatas menyebakan pendapatan berkurang.

    “Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Risma.

    BST sendiri diluncurkan pada 2020 untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi, pada 2021 program BST yang disalurkan di bulan Januari samapai April 2021. Karena Pandemi Covid 19 belum sepenuhnmya men urun, pemerintah melanjutkan BST di bulan Mei dan Juni 2021 sebesar Rp300.000 per bulan per KPM yang menyasar 10 juta KPM melalui PT Pos Indonesia.

    Beberapa bantuan lain seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), subsidi listrik, dan lainnya masih terus berlanjut.

    Dengan demikian klaim bahwa bansos dihentikan tidak benar. Tri Risma mengungkapkan program bansos reguler dan bansos khusus masih berjalan sehingga masuk dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Infomasi tersebut tidak benar. Mensos Tri Risma telah mengungkapkan program bansos reguler dan bansos khusus masih berjalan.

    Rujukan