• (GFD-2021-6187) [SALAH] “Kesan Abdul Somad Saat Divaksin: Ndak Terasa Sakit, Tak Sesakit Ditinggal Pas Lagi Sayang-Sayangnya”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/01/2021

    Berita

    “#Ayak2WAE

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Anto Sies mengunggah gambar berupa hasil tangkapan layar artikel Radar Petamburan yang berjudul “Kesan Abdul Somad Saat Divaksin: Ndak Terasa Sakit, Tak Sesakit Ditinggal Pas Lagi Sayang-Sayangnya” diunggah pada Kamis (21/1/2021).

    Dalam gambar itu terlihat Ustad Abdul Somad tengah disuntik oleh petugas kesehatan. Unggahan tersebut telah mendapat 169 Komentar dan 11 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lain.

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan artikel berita Radar Petamburan seperti pada gambar hasil tangkapan layar yang diunggah oleh Akun Anto Sies. Diketahui gambar tersebut adalah hasil suntingan/editan. Gambar aslinya adalah petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020).

    Gambar asli ditemukan pada artikel antarafoto.com yang berjudul “Simulasi Vaksinasi Covid-19” Kamis (10/12/2020). Disebutkan bahwa petugas kesehatan di Bali menggelar simulasi penyuntikkan vaksin Covid-19 sebagai bentuk persiapan penyuntikkan vaksinasi Covid-19.

    Dengan demikian, gambar hasil tangkapan layar yang diunggah oleh akun Facebook Anto Sies adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten satire/parodi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

    Gambar hasil suntingan/editan. Tidak ditemukan artikel berita Radar Petamburan seperti pada gambar yang diunggah oleh Akun Anto Sies. Gambar aslinya adalah petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020).

    Rujukan

  • (GFD-2021-6186) [SALAH] Foto “anak korban vaksinasi covid”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/01/2021

    Berita

    “Doakan anak ini semoga sembuh.. Ini korban vaksinasi covid.. Anda masih ingin di vaksin!!?????”.

    Korban vaksinasi covid19
    korban vaksin
    bayi vaksin

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan foto lama dengan narasi yang menimbulkan kesimpulan yang keliru, mengaitkan dengan kondisi saat ini sehubungan dengan vaksin COVID-19.

    detikHealth: “Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai program vaksinasi COVID-19 pada hari Rabu (13/1/2021). Vaksin COVID-19 yang digunakan diproduksi oleh Sinovac dan sudah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).”

    Kesimpulan

    BUKAN foto anak korban vaksinasi COVID-19. FAKTANYA, ditemukan foto serupa yang sudah beredar di Internet sejak tahun 2016.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6184) [SALAH] Menag Yaqut Tidak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/01/2021

    Berita

    “DPR Kecewa Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama La pada grup MANUSIA MERDEKA memposting sebuah link artikel yang berjudul “DPR Kecewa Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren “. Postingan tersebut diunggah pada tanggal 20 Januari 2021.

    Setelah ditelusuri, pada website resmi kemenag.go.id ditemukan berita dengan judul “Afirmasi Pesantren, Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, IP hingga Bantuan Sarpras” pada tanggal 20 Januari 2021. Memberikan afirmasi terhadap pendidikan pesantren merupakan komitmen Yaqut Cholil dan sejumlah program telah disiapkan Kemenag dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Program tersebut mencakup aspek akademik, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta bantuan sarana prasarana (sarpras).

    “Sejumlah program afirmasi pesantren sudah kita siapkan di 2021. Kami menyebutnya sebagai program penguatan dan pengembangan pesantren,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (20/01) mengutip dari kemenag.go.id.

    Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kemenag juga telah mengalokasikan anggaran insentif untuk ustadz pesantren dengan jumlah Rp250 ribu. Sedangkan santri ada dua jenis bantuan yang disiapkan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren yang sudah di alokasikan anggaran lebih dari Rp162 miliar untuk 160 ribu lebih santri dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren yang sekitar Rp145 miliar dialokasikan untuk membantu lebih dari 188 ribu santri.

    Dengan demikian, informasi bahwa Menag Yaqut tidak lagi menganggarkan dana untuk pesantren tidak benar sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk ustadz pesantren sedangkan untuk santri yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Informasi tersebut tidak benar. Faktanya Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk ustadz pesantren sedangkan untuk santri berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6182) [SALAH] Indonesia Tidak Dapat Menggugat Jika Vaksin Bermasalah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/01/2021

    Berita

    Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan tangkapan layar dari sebuah berita yang menyatakan bahwa Indonesia tak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah. Unggahan ini pun mengaitkan artikel tersebut dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran terhadap artikel yang terdapat dalam unggahan, ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah. Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.

    Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac. Terkait pemberian vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Melansir dari artikel Tempo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda, sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.

    Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini. Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.

    Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengaitkan antara vaksin Pfizer dalam artikel, dengan vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Rujukan