• (GFD-2019-2782) [SALAH] NENEK PENCURI SINGKONG DAN HAKIM MULIA

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 04/07/2019

    Berita

    Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Cerita dasar yang digunakan pada postingan tersebut juga merupakan daur ulang dari salah satu hoaks yang pernah di unggah oleh situs pencari fakta Snopes.com, pada 2002.
    .
    .
    .
    Narasi:
    “KISAH SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARENA KELAPARAN , DAN HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS. .
    .
    Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. .
    .
    Namun manajer PT X** ( Y ** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu. .
    .
    Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'. .
    .
    Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin. .
    .
    "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.". .
    .
    Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa." Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah. .
    .
    Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X *** yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Kisah ini sungguh menarik, bisa jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia. .
    .
    Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua. Semoga KISAH ini bisa membuka mata hati kalian semua yang mempunya penghasilan yang cukup untuk saling berbagi..
    .
    .
    Sumber : Kompasiana #InstaSaveApp #QuickSaveApp”

    “[tanyarl] hakimnya baik banget “

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran foto, Tempo menemukan bahwa foto tersebut pernah dipublikasikan oleh website Harian Bangsa edisi 16 April 2015 untuk berita berjudul “Asyani Berlutut Kepada Hakim dan Menangis Histeris saat Sidang Replik”.

    Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.

    Nenek bernama Asyani itu kembali berlutut di lantai kepada majelis hakim dan menangis histeris saat sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

    Asyani yang berprofesi sebagai tukang pijat anak ini bahkan meminta ampun kepada majelis hakim yang di pimpin Kadek Dedy Arcana. Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap bersikukuh pada pada pendirian dan menyatakan nenek Asyani terbukti mencuri.

    Vonis Hakim

    Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp 1 juta. Termasuk tidak pula memvonis pengunjung ruang sidang karena membiarkan si nenek kelaparan.

    Yang benar adalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 15 bulan terhadap nenek Asyani, pada Kamis, 23 April 2015.

    Majelis hakim menganggap Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen.

    Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan.

    “Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan,” kata I Kadek.

    Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan selama 18 bulan.

    Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan Asyani dianggap merusak ekosistem hutan, tidak mendukung program pemerintah untuk melestarikan hutan, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 juta. Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

    Anggota majelis hakim Meirina Dewi Setiyowati mengatakan Asyani terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 38 papan kayu milik Perhutani. Papan tersebut diambil dari dua pohon jati dari kawasan hutan di petak 43F, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Hal itu, kata Meirina, sesuai dengan keterangan sebelas saksi dan satu keterangan saksi ahli.

    Selain itu, menurut Meirina, dari hasil pemeriksaan ke lapangan, 38 papan yang jadi barang bukti sesuai coraknya dengan dua tonggak pohon jati di petak 43F milik Perhutani. Corak kayu tersebut lebih berwarna kemerahan. “Corak kayu dan kadar air barang bukti lebih identik dengan tonggak milik Perhutani,” katanya.

    Berita yang mirip dengan narasi yang disertakan dalam postingan tersebut mirip dengan berita yang beredar pada tahun 2002 yang bercerita tentang kota New York, Amerika Serikat pada pertengahan 1930-an. walikota New York yang pada saat itu Florello LaGuardia yang juga berprofesi sebagai hakim mengadili seorang nenek yang mencuri roti karena cuaca dingin New York dan kelaparan dan dituntut oleh sang pemilik toko roti. Hakim memberi putusan dengan denda 10 dollar, dan hakim mengambil uang dari dompetnya dan membayar denda dari nenek tersebut, dan juga memberi denda 50 sen kepada seluruh pengunjung.Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi 47 dolar dan 50 sen, termasuk di dalamnya 50 sen yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2781) [SALAH] Viral Video Kepala Tikus Di Mangkuk Mie ayam Di Solo

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/07/2019

    Berita

    Viral video yang menyebutkan adanya kepala tikus pada semangkuk mie ayam Gajah Mungkur yang berada di Solo.

    Hasil Cek Fakta

    Melansir dari Radar Solo, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Iyon seorang mantan penjual mie ayam merasa gerah dengan adanya video tersebut. Menurut Iyon video tersebut dianggap menjatuhkan pedagang mie ayam. Padahal dalam video tersebut jelas-jelas bahwa yang dibilang kepala tikus itu adalah bagian bawah kepala ayam. Kemudian yang dikira kuping tikus tersebut juga adalah cengger ayam bagian dagu bawah. Untuk itu Iyon mengajak warga Wonogiri menepis kabar hoaks tersebut dengan menggelar gerakan makan mie ayam serentak.
    Para pedagang mi ayam Wonogiri pun berupaya menepis hoax tersebut. Salah satunya dengan menggelar aksi galang makan mi ayam serentak di berbagai warung di Wonogiri pada Minggu (30/6). Kemudian, foto atau video saat sedang makan mi ayam diunggah pada media sosial masing-masing.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2780) [SALAH] Video Citilink Terbangkan Satu Penumpang Dari Kertajati Ke Surabaya

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 03/07/2019

    Berita

    Sebuah video memperlihatkan lelaki tengah naik pesawat dengan sekelilingnya tidak ada orang. Dalam narasi postingan video itu dikatakan bahwa lelaki tersebut naik pesawat Citilink sendirian tanpa ada penumpang lainnya.

    Berikut kutipan narasinya:

    Pecahkan rekor, pesawat ini hanya terbangkan satu orang penumpang menuju Surabaya. Terbang sendirian bak mencarter pesawat.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, pihak Manajemen Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) telah memberikan bantahannya. Airport Operation and Performance Group Head PT BIJB Agus Sugeng Widodo menegaskan bahwa tidak ada penerbangan maskapai Citilink dari Kertajati ke Surabaya yang hanya mengangkut satu orang.

    “Jadi kami klarifikasi ya mas, jadi gini pertama tidak ada penerbangan yang hanya satu penumpang, itu tidak ada,” kata Agus.

    Ia menambahkan, memang sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 1 Juli 2019 ada penerbangan Citilink menuju Surabaya yang ditumpangi sedikit orang, namun bukan satu orang melainkan 10 orang.

    “Cuma kemarin itu memang ada ke Surabaya penumpangnya hanya 10 orang tapi kesininya penuh diatas 50% saya sudah klarifikasi. Kesana sedikit kesini banyak, 10 orang tapi bukan 1 orang,” kata Agus.

    Agus menjelaskan penumpang yang sedikit disebabkan oleh waktu pemasaran tiket yang cepat sehingga hanya 10 orang yang mendaftar. Selain itu, menurut Agus memang penerbangan hari itu tadinya dicancel alias batal terbang.

    “Itu awalnya penerbangan di cancel tidak akan ada, tapi tiba-tiba dibuka lagi. Kalau kemarin 10 orang, itu karena pemasaran tiket cuma berapa hari karena penerbangan ini log off cukup lama, cuma kan kemarin karena dibuka lagi,” kata Agus.

    Lalu, bila dilihat dengan detail, saat lelaki tersebut mengangkat sorotan rekamnya, di beberapa bangku ke belakang tampak kepala orang. Artinya, lelaki tersebut tidak terbang sendirian.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan narasi yang menyebutkan lelaki itu terbang sendirian tidak benar. Dengan demikian, informasi itu masuk ke dalam kategori false context.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2779) [SALAH] Ribuan Warga China Berdatangan Ke Indonesia Lewat Bandara Kota Pekanbaru

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 02/07/2019

    Berita

    Beredar video yang memperlihatkan rombongan orang dengan seragam seperti seragam bola. Dalam video itu terdengar suara perempuan perekamnya yang menyebutkan “Di Bandara Sultan Syarif Kasim orang China aja semua.” Tersebarnya video itu pun diberi narasi bahwa sudah datang warga China ke Indonesia.

    Berikut salah satu narasi postingan yang menyebarkan video tersebut:

    Baru satu hari diumumkan menang...ribuan orang cina sdh berdatangan...bagaimana nasib pribumi serta anak cucu kita nanti...

    Isu orang cina datang ke bandara sutan syarif kasim

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi dari postingan video beserta narasinya tidak benar. Pihak Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau telah membantahnya. “Rombongan tersebut tidak ada yang berangkat ke luar negeri, sementara tidak diketahui kebangsaannya,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau Mas Agus Santoso.

    Agus mengatakan dari hasil koordinasi internal, disimpulkan rombongan tersebut kemungkinan warga negara Indonesia dari daerah di luar Riau. Menurutnya, rombongan itu akan berangkat dengan pesawat dengan rute penerbangan domestik, setelah mengikuti acara Bakar Tongkang di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

    Ia mengkhawatirkan, video dengan narasi yang tidak benar itu menimbulkan opini negatif di masyarakat. “Sudah ada beberapa opini yang negatif, mudah-mudahan tidak semuanya negatif dari opini masyarakat. Kasihan yang mudah terhasut,” ujarnya.

    Senada dengan Agus, Executive General Manager Bandara SSK II, Jaya Tahoma Sirait, juga membantah isu banyaknya warga China di Bandara Pekanbaru. “Mereka itu wisatawan yang habis menghadiri Bakar Tongkang. Kita sebagai operator bandara, tentu harus melayani,” ujar Jaya Tahoma.

    Perlu diketahui, Bakar Tongkang merupakan tradisi turun-temurun bagi warga Tionghoa Bagansiapiapi untuk menghormati nenek moyang mereka, sehingga membuat puluhan ribu perantau yang kini tinggal di berbagai kota di dalam dan luar negeri seperti pulang kampung khusus untuk menghadiri Bakar Tongkang. Tradisi ini sekarang dikemas pemerintah daerah menjadi sebuah festival dan masuk dalam agenda pariwisata nasional.

    Rujukan