• (GFD-2021-6468) [SALAH] Seorang WNI Jadi Imam Masjidil Haram Mekkah

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 04/03/2021

    Berita

    Beredar postingan di Twitter oleh akun bernama @IffahAlqadrie, yang telah membagikan sebuah video berdurasi 2 menit 9 detik, memperlihatkan seorang yang diklaim sebagai WNI telah menjadi Imam salat Tarawih dan Subuh di Masjidil Haram, Mekkah. Postingan tersebut mendapat likes sebanyak 15 ribu dan telah dibagikan di media Twitter 4,8 ribu kali.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran terkait, WNI yang ada dalam video tersebut bukan menjadi Imam di Masjidil Haram, Mekkah, melainkan hanya diundang untuk membaca ayat Al-Quran sebagaimana yang sudah ditampilkan dalam video.

    Dilansir dari kumparan.com, Juru Bicara Duta Besar Indonesia di Saudi Arabia Muhammad Murrajab menyatakan, klaim bahwa WNI dalam video telah menjadi Imam Masjidil Haram adalah hoaks. Jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia, tidak ada yang menyebutkan bahwa WNI tersebut telah menjadi Imam.

    “Saya pastikan informasi tersebut adalah hoaks. Melihat video dan mendengar suara yang ada di video sama sekali tidak ada yang mengindikasikan informasi seperti dalam cuitan di atas (Twitter),” ujar Murrajab pada kumparan, Selasa (2/3).

    Mujarrab juga menambahkan, bahwa WNI yang ada di video diundang untuk membaca ayat Al-Quran. Diketahui bahwa, acara yang berlangsung saat itu adalah kegiatan pembukaan Tahfizhul Qur’an di Kota Mekah yang berlangsung pada 12 Ramadan 1439. Dalam Video tersebut tampak sejumlah Imam Besar Masjidil Haram, salah satunya Syekh Abdurrahman As-Sudais.

    Lebih lanjut, video dengan narasi yang sama pernah beredar di tahun 2018. Dikutip dari kumparan.com, informasi tersebut telah telah dibantah oleh Kabiro Humas Kementerian Agama Mastuki.

    “Tapi (yang bersangkutan) ini bukan menjadi Imam Masjidil Haram. Yang bersangkutan, Ashal itu bukan imam Masjidil Haram, tapi Imam Masjid Birrul Walidain di Makkah, di Makkah kan banyak masjid,” kata Mastuki kepada kumparan.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim akun @IffahAlqadrie adalah HOAKS dan termasuk kategori FALSE CONTEXT.

    Kesimpulan

    Bukan jadi Imam salat. Faktanya, WNI yang bernama Ashal Yanti Bin Juhri Bakri Al-Banjarihanya diundang untuk membaca ayat Al-Quran di Masjidil Haram, Mekkah.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6467) [SALAH] Video “Detik – detik GUS IDRIS DITEMBAK ORANG TAK DIKENAL SAAT LIVE STREAMING”

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 04/03/2021

    Berita

    Beredar video berjudul “Detik – detik GUS IDRIS DITEMBAK ORANG TAK DIKENAL SAAT LIVE STREAMING” yang diunggah oleh kanal Youtube AFU Formosa (http://bit.ly/3uVQsdg) pada 28 Februari 2021.

    Di kolom komentar, beberapa warganet menuliskan komentar sebagai berikut:

    Ube Oso : “Innalillahi wa innaillaihi roji’un… Moga Allah segera melaknatnya .. Ummat Islam segera merapatkan barisan krn gak bisa berharap pd rezim ini untuk keselamtan para Ulama Khair yg ada.”

    Tetty Juliaty: “Ya Allah , masukkanlha alm Gus Idris ke surga indahmu….balas lha kejahatan mereka …kejamnya manusia penemmbak ini…”

    Darmi Laelastri: “Seperti yg sengaja di giring untuk di tembak… Ko ada yg vidioin..?”

    FiNA: “Bagaimana kita berharap kpd rezim. Bukankah ini adalah ulah rezim?”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Gus Idris ditembak merupakan klaim yang keliru.

    Faktanya, bukan ditembak. Gus Idris membantah bahwa peristiwa dalam video live streaming pada 28 Februari 2021 itu adalah peristiwa penembakan. Menurut Gus Idris, serangan yang terjadi ketika itu merupakan serangan spiritual.

    Dilansir dari Tempo, ditemukan bahwa video itu merupakan potongan dari video live streaming yang disiarkan oleh kanal YouTube milik Gus Idris, Gus Idris Official, pada 28 Februari 2021. Video tersebut berjudul “[Live] Kalahkan Kekuatan Dayang Nyi Ronggeng Gus Idris: ‘Jangan Kasih Ampun Mamaz Karyo Bersamaku'”.

    Tempo kemudian menelusuri video lain yang diunggah oleh kanal Gus Idris Official. Pada 2 Maret 2021, kanal ini kembali menyiarkan sebuah video live streaming yang berjudul “(Live) Penjelasan Gus Idris Al-Marbawy atas Isu Penembakan”. Dalam video tersebut, Idris membantah bahwa peristiwa dalam video live streaming pada 28 Februari 2021 adalah peristiwa penembakan. “Bukan, bukan penembakan,” katanya.

    Menurut Gus Idris, serangan yang terjadi ketika itu merupakan serangan spiritual. Terkait suara letusan yang terdengar dalam video tersebut, Idris mengatakan sedang menyelidiknya. “Itu adalah murni serangan sihir. Di video memang ada suara tembakan, itu yang aneh. Kita masih selidiki, kok bisa mirip banget kayak tembakan. InsyaAllah, 100 persen bukan penembakan. Itu tembakan sihir, bukan manusia pelakunya,” ujarnya.

    Juru bicara Gus Idris, Ian Firdaus, yang menemani Idris dalam video tersebut, juga mengatakan bahwa tidak ada bekas tembakan di tubuh Idris. Menurut dia, jika Idris mengalami penembakan, pihaknya pasti telah melaporkan hal itu ke polisi. Namun, Ian juga meminta maaf karena, setelah kejadian, ia tidak memberi kabar ke orang-orang terdekatnya dan Idris. Ketika itu, usai kejadian, ia menemani Idris melakukan ritual tapa geni di sebuah sungai di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

    Gus Idris pun menyampaikan permohonan maafnya dalam video tersebut. “Dua hari kita menghilang untuk menenangkan diri. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila membuat Anda khawatir, cemas. Tidak ada unsur kesengajaan,” katanya. Idris pun menuturkan bahwa, saat ini, kondisinya baik-baik saja. “Ada beberapa kendala sedikit, kurang enak di badan. Tapi saya baik-baik saja,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait video yang diklaim sebagai video penembakan Gus Idris. Dilansir dari CNN Indonesia, pada 2 Maret 2021, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, memastikan bahwa klaim tersebut hoaks. Kesimpulan itu diambil setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri unggahan video di kanal YouTube bernama Anggsri.

    “Ada dua unggahan video, yang pertama hari Senin (1 Maret 2021), pukul 22.30 WIB malam, video itu menceritakan bahwa Gus Idris ditembak oleh orang tidak dikenal,” katanya. Namun, sehari setelahnya, kanal itu kembali mengunggah video yang menyatakan Idris tidak tertembak dan dalam keadaan baik-baik saja. Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya memastikan bahwa kabar tertembaknya Gus Idris adalah informasi bohong.

    Dilansir dari Kumparan, Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menuturkan bahwa jajarannya juga telah mengklarifikasi kabar penembakan terhadap Gus Idris. Berdasarkan penyelidikan, tidak terjadi penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. “Gus Idris tidak pernah tertembak dan tidak pernah mengalami luka apapun. Saya sudah bertemu langsung dengan Gus Idris, dan tidak ada sama sekali bekas luka tembak,” ujar Hendri saat mendatangi Pondok Pesantren Thoriqul Jannah pada 2 Maret 2021.

    Di tempat yang sama, Gus Idris juga memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menyebut kata penembakan dalam videonya. “Saya, Idris Al-Marbawi, alhamdulilah sehat wal afiat. Yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada unsur penembakan. Karena saya, dalam video, tidak mengeluarkan pernyataan penembakan,” katanya. Menurut dia, pernyataan soal adanya penembakan dilontarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

    Juru bicara Gus Idris, Ian Firdaus, menyatakan hal serupa, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan soal adanya penembakan. “Yang menyampaikan penembakan itu bukanlah akun dari kami,” tuturnya. Namun, menurut dia, kabar ini menjadi simpang siur karena baik dirinya maupun Idris tidak bisa dihubungi beberapa hari setelah kejadian. “Yang jadi masalah memang baik dari Gus maupun saya tidak ada kabar beberapa hari. Sehingga orang-orang berkesimpulan bahwa Gus Idris ditembak dan segala macam,” katanya.

    Kesimpulan

    BUKAN ditembak. Gus Idris membantah bahwa peristiwa dalam video live streaming pada 28 Februari 2021 itu adalah peristiwa penembakan. Menurut Gus Idris, serangan yang terjadi ketika itu merupakan serangan spiritual.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6466) [SALAH] Vaksinasi di PPSDMK Cukup Bawa KTP Sebagai Syarat

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Sebuah informasi beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp bahwa diadakan vaksinasi untuk lansia di kantor Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Jakarta bagi lansia di atas 60 tahun. Syarat untuk mendapatkan vaksin cukup dengan membawa KTP bahkan yang bukan KTP Jakarta pun diperbolehkan.

    [NARASI]:

    Pengumuman:

    Sahabat yg tinggal di Jakarta, ada vaksinasi lansia di kantor Badan PPSDMK Kemenkes, jl H.Jebat mulai 1 Maret.
    Setiap hari ada, jatahnya 1000 org/hari.
    Jadi datang saja, go show bawa ktp. Ternyata krn jatah banyak, ktp non dki juga diterima.
    Ajak ya saudara, teman, tetangga, syarat lansia > 60 th bawa ktp.

    Yg hipertensi minum dulu obat pagi, tensi <180/110 dan DM tanpa hrs bawa hasil lab.akan diterima.

    Mari sukseskan vaksinasi covid utk mempercepat herd community dan melindungi kelompok rentan yg tidak layak vaksinasi.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, melalui akun Twitter resminya @KemenkesRI bahwa informasi yang beredar melalui broadcast Whatsapp tersebut adalah salah. Ada kriteria yang telah ditetapkan untuk lansia yang ingin mendapatkan vaksin, yaitu; Berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta, dalam kondisi sehat, jika ada penyakit bawaan/penyerta agar membawa surat keterangan dari dokter, dan yang terakhir peserta harus mendaftar melalui link http://dki.kemkes.go.id.

    Saat ini memang sedang berlangsung vaksinasi Covid-19 tahap ke-2 dengan prioritas sasaran Lansia (usia >60 tahun) ber-KTP DKI Jakarta, namun bagi para lansia yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 diminta untuk terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran melalui http://dki.kemkes.go.id.

    Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yakni menunggu pesan notifikasi dari Puskesmas/ RSUD terkait lokasi dan penjadwalan vaksinasi. Dengan hadir vaksinasi sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan dan jadwal yang telah ditentukan, para lansia diharapkan dapat terhindar dari kerumunan.

    Sehingga klaim mengenai lansia yang ingin mendapat vaksinasi di PPSDMK cukup membawa KTP sebagai syaratnya termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Faktanya, sebelum datang ke kantor PPSDMK orang yang hendak divaksin harus mendaftar lebih dulu secara online melalui http://dki.kemkes.go.id.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6465) [SALAH] Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andema ID memposting sebuah gambar yang diketahui adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah. Postingan tersebut disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali.
    Mendikbud Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    “Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.

    Isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan, yaitu:

    Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
    Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
    Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
    Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
    Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
    Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar, keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Hasil dari SKB 3 Menteri adalah larangan memaksa dan mewajibkan seragam agama tertentu di sekolah negeri untuk guru dan murid.

    Rujukan