Akun Facebook Djon Liem (fb.com/djon.liem.712) pada 31 Mei 2021 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:
“Oohhh, pantesan. Hihihihi Ini fakta baru: Salah satu Pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah PATAR GULTOM, Adik Sang Ketua PGI…..!!!!! #GantiKetuaPGI #GantiSekretarisPGI #PGIBerpolitikPraktis”
Gambar tangkapan layar itu berisi sebuah postingan lain di Facebook yang berisi narasi: “#GantiKetuaPGI #GantiSekretarisPGI #PGIBerpolitikPraktis Ini fakta baru: Salah satu Pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah PATAR GULTOM,Adik Sang Ketua PGI…..!!!!”. Terdapat pula sebuah gambar yang berisi teks serupa, yakni: “Fakta Baru PGI Dukung NB (Novel Baswedan). Salah satu Pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah PATAR GULTOM,Adik Sang Ketua PGI…..!!!!”
(GFD-2021-7041) [SALAH] “Ini fakta baru: Salah satu Pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah PATAR GULTOM, Adik Sang Ketua PGI”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/06/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan klaim palsu.
Faktanya, tidak ada nama Patar Gultom di daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Ketua PGI Gomar Gultom juga telah membantah klaim itu. Dia menyatakan tidak memiliki satu pun kerabat yang bekerja di KPK.
Dilansir dari Tempo, berdasarkan arsip berita Tempo, dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, tidak terdapat nama Patar Gultom.
Tempo kemudian menelusuri unggahan yang terdapat dalam gambar tangkapan layar di atas. Unggahan itu dibagikan oleh akun yang bernama “Roi Sipahelut Roi”. Namun, berdasarkan penelusuran, unggahan terkait telah dihapus. Pada 2 Juni 2021, akun itu pun mengunggah video yang berisi klarifikasi dan permohonan maaf terhadap Gomar Gultom.
Akun ini juga menulis, “Berkaitan dengan status Facebook saya soal Patar Gultom Ayang adalah adik Pdt Gomar Gultom pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai pegawai KPK adalah tidak benar, dan informsi yang saya dapat dari media adalah tidak benar karenanya, melalui video ini saya melakuka klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pdt Gomar Gultom.”
Selain di Facebook, pemilik akun tersebut juga mengunggah video yang berisi klarifikasi dan permohonan maaf terhadap Gomar Gultom di YouTube. Menurut dia, statusnya yang mengatakan bahwa Ketua PGI Gomar Gultom memiliki hubungan keluarga dengan Patar Gultom, salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak benar dan menyesatkan publik. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut tanpa klarifikasi. Karena itu, ia meminta maaf kepada Ketua PGI atas statusnya tersebut.
Saat dihubungi Tempo, Ketua PGI Gomar Gultom juga membantah memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut Gomar, dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan seorang pun yang bekerja di KPK, baik yang lolos maupun yang tidak lolos TWK. “Tidak benar, saya tidak memiliki seorang pun kerabat di KPK,” kata Gomar Gultom pada 4 Juni 2021.
Faktanya, tidak ada nama Patar Gultom di daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Ketua PGI Gomar Gultom juga telah membantah klaim itu. Dia menyatakan tidak memiliki satu pun kerabat yang bekerja di KPK.
Dilansir dari Tempo, berdasarkan arsip berita Tempo, dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, tidak terdapat nama Patar Gultom.
Tempo kemudian menelusuri unggahan yang terdapat dalam gambar tangkapan layar di atas. Unggahan itu dibagikan oleh akun yang bernama “Roi Sipahelut Roi”. Namun, berdasarkan penelusuran, unggahan terkait telah dihapus. Pada 2 Juni 2021, akun itu pun mengunggah video yang berisi klarifikasi dan permohonan maaf terhadap Gomar Gultom.
Akun ini juga menulis, “Berkaitan dengan status Facebook saya soal Patar Gultom Ayang adalah adik Pdt Gomar Gultom pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai pegawai KPK adalah tidak benar, dan informsi yang saya dapat dari media adalah tidak benar karenanya, melalui video ini saya melakuka klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pdt Gomar Gultom.”
Selain di Facebook, pemilik akun tersebut juga mengunggah video yang berisi klarifikasi dan permohonan maaf terhadap Gomar Gultom di YouTube. Menurut dia, statusnya yang mengatakan bahwa Ketua PGI Gomar Gultom memiliki hubungan keluarga dengan Patar Gultom, salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak benar dan menyesatkan publik. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut tanpa klarifikasi. Karena itu, ia meminta maaf kepada Ketua PGI atas statusnya tersebut.
Saat dihubungi Tempo, Ketua PGI Gomar Gultom juga membantah memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut Gomar, dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan seorang pun yang bekerja di KPK, baik yang lolos maupun yang tidak lolos TWK. “Tidak benar, saya tidak memiliki seorang pun kerabat di KPK,” kata Gomar Gultom pada 4 Juni 2021.
Kesimpulan
TIDAK ADA nama Patar Gultom di daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Ketua PGI Gomar Gultom juga telah membantah klaim itu. Dia menyatakan tidak memiliki satu pun kerabat yang bekerja di KPK.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1395/keliru-salah-satu-pegawai-kpk-yang-tak-lolos-twk-adik-ketua-pgi-gomar-gultom
- https://archive.ph/WjxmP (Arsip artikel berita: Daftar 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK)
- https://www.facebook.com/PowerStatement/videos/10217392217031347/ (Arsip:
- https://archive.ph/B1ZOz)
- https://www.youtube.com/watch?v=vSYgyfmj-As (Arsip:
- https://archive.ph/lMCvs)
(GFD-2021-7040) [SALAH] Bahaya Donor Darah Dari Orang yang Sudah Divaksin Covid-19
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/06/2021
Berita
Beredar sebuah video melalui media sosial Facebook yang menyatakan bahwa donor darah dari orang yang telah diberi vaksin Covid-19 adalah berbahaya. Hal ini karena ribuan orang telah meninggal akibat disuntik vaksin, sehingga secara langsung juga dapat mempengaruhi orang yang menerima donor darah dari mereka. Video ini menjelaskan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat adalah vaksin yang berbahaya karena masih dalam tahap uji coba.
Hasil Cek Fakta
Namun setelah melakukan penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa berbahaya menerima donor darah dari penerima vaksin Covid-19 adalah keliru. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, klaim darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 berbahaya tidak benar.
Menurut Nadia, penggunaan darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 sama seperti terapi plasma konvalense, sehinggan membentuk anti bodi terhadap Covid-19.
“Jadi justru antibodinya menyelamatkan orang lain,” tuturnya.
Melansir laman redcrossblood.org, jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima. Normalnya, tidak ada waktu penangguhan bagi pendonor darah yang divaksinasi dengan vaksin COVID-19 yang tidak aktif atau berbasis RNA produksi AstraZeneca, Janssen/J&J, Moderna, Novavax, atau Pfizer.
Namun jika tidak mengetahui jenis vaksin Covid-19 apa yang diterima, maka masyarakat harus menunggu selama dua minggu baru dapat mendonorkan darahnya.
Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengungkapkan bahwa tujuan pemberian jeda ini adalah untuk mengedepankan kehati-hatian serta mengevaluasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada orang yang divaksinasi jika terjadi.
“Namun bukan berarti darah orang yang divaksinasj jadi berbahaya, aman,” paparnya.
Penelusuran lain juga dilakukan terhadap klaim yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 adalah vaksin yang masih di dalam tahap uji coba sehingga menyebabkan ribuan kematian bagi penerima vaksin, juga merupakan klaim yang keliru.
Di Indonesia sendiri penyediaan vaksin sudah melewati tahapan uji klinis sehingga layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 telah menetapkan vaksin Corona yang beredar di Indonesia. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia yaitu vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.
Pengujian sampai pemberian vaksin ini pun menunjukkan bahwa efek samping dari vaksin hanya berupa gejala ringan seperti kelelahan, pegal-pegal, sampai demam. Sampai saat ini belum ada penelitian resmi yang membuktikan keterkaitan antara kematian dengan vaksinasi. Jika pun ada keadaan seperti itu, biasanya terjadi pada lansia yang memiliki kondisi rentan atau karena penyakit bawaan. Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan ribuan masyarakat meninggal akibat vaksin Covid-19.
Jadi dari seluruh penelusuran di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebutkan bahwa menerima donor darah dari orang yang telah divaksin dapat menimbulkan bahaya merupakan hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Menurut Nadia, penggunaan darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 sama seperti terapi plasma konvalense, sehinggan membentuk anti bodi terhadap Covid-19.
“Jadi justru antibodinya menyelamatkan orang lain,” tuturnya.
Melansir laman redcrossblood.org, jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima. Normalnya, tidak ada waktu penangguhan bagi pendonor darah yang divaksinasi dengan vaksin COVID-19 yang tidak aktif atau berbasis RNA produksi AstraZeneca, Janssen/J&J, Moderna, Novavax, atau Pfizer.
Namun jika tidak mengetahui jenis vaksin Covid-19 apa yang diterima, maka masyarakat harus menunggu selama dua minggu baru dapat mendonorkan darahnya.
Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengungkapkan bahwa tujuan pemberian jeda ini adalah untuk mengedepankan kehati-hatian serta mengevaluasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada orang yang divaksinasi jika terjadi.
“Namun bukan berarti darah orang yang divaksinasj jadi berbahaya, aman,” paparnya.
Penelusuran lain juga dilakukan terhadap klaim yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 adalah vaksin yang masih di dalam tahap uji coba sehingga menyebabkan ribuan kematian bagi penerima vaksin, juga merupakan klaim yang keliru.
Di Indonesia sendiri penyediaan vaksin sudah melewati tahapan uji klinis sehingga layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 telah menetapkan vaksin Corona yang beredar di Indonesia. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia yaitu vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.
Pengujian sampai pemberian vaksin ini pun menunjukkan bahwa efek samping dari vaksin hanya berupa gejala ringan seperti kelelahan, pegal-pegal, sampai demam. Sampai saat ini belum ada penelitian resmi yang membuktikan keterkaitan antara kematian dengan vaksinasi. Jika pun ada keadaan seperti itu, biasanya terjadi pada lansia yang memiliki kondisi rentan atau karena penyakit bawaan. Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan ribuan masyarakat meninggal akibat vaksin Covid-19.
Jadi dari seluruh penelusuran di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebutkan bahwa menerima donor darah dari orang yang telah divaksin dapat menimbulkan bahaya merupakan hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Klaim tersebut keliru. Menerima donor darah dari orang yang sebelumnya telah divaksinasi tidak akan menimbulkan bahaya apapun apalagi sampai menyebabkan kematian. Penerima vaksin tetap dapat mendonorkan darahnya asalkan sebelumnya dirinya bukan pasien positif atau pembawa gejala Covid-19.
Klaim tersebut keliru. Menerima donor darah dari orang yang sebelumnya telah divaksinasi tidak akan menimbulkan bahaya apapun apalagi sampai menyebabkan kematian. Penerima vaksin tetap dapat mendonorkan darahnya asalkan sebelumnya dirinya bukan pasien positif atau pembawa gejala Covid-19.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1389/keliru-donor-darah-dari-penerima-vaksin-covid-19-berbahaya
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4568686/cek-fakta-tidak-benar-darah-dari-pendonor-yang-sudah-divaksin-covid-19-berbahaya
- https://www.redcrossblood.org/donate-blood/dlp/coronavirus–covid-19–and-blood-donation.html
(GFD-2021-7039) [SALAH] Video 450 Kantong Jenazah Covid-19 Berisikan Kertas
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/06/2021
Berita
Beredar informasi dari akun Facebook Minel Minell Bișa berupa sebuah video dengan klaim bahwa 450 kantong jenazah Covid-19 tersebut hanya berisi kertas. Postingan tersebut disukai 20 kali, dikomentari 10 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 57 kali.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan artikel periksa fakta tempo.co, video tersebut berlokasikan di Venezuela pada saat aksi unjuk rasa mahasiswa kedokteran dari Universidad Central de Venezuela yang menggunakan properti berupa beberapa kantong jenazah berisikan kertas sebagai bentuk protes banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 serta terbatasnya vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Aksi unjuk rasa ini juga diliput oleh media radio Caracas dan stasiun televisi El Pitazo pada 6 April 2021 dengan beberapa foto dan video yang menampilkan hal yang serupa dengan video yang diklaim adalah 450 kantong jenazah Covid-19 berisikan kertas.
Melihat dari penjelasan tersebut, video 450 kantong jenazah Covid-19 palsu berisikan kertas adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Melihat dari penjelasan tersebut, video 450 kantong jenazah Covid-19 palsu berisikan kertas adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Video tersebut merupakan aksi mahasiswa kedokteran Universidad Central de Venezuela dengan kantong jenazah berisi kertas sebagai bentuk protes banyaknya nakes yang meninggal akibat Covid-19 pada 6 April 2021.
Informasi yang salah. Video tersebut merupakan aksi mahasiswa kedokteran Universidad Central de Venezuela dengan kantong jenazah berisi kertas sebagai bentuk protes banyaknya nakes yang meninggal akibat Covid-19 pada 6 April 2021.
Rujukan
(GFD-2021-7038) [SALAH] Menerima Donor Darah dari Orang yang Sudah di Vaksinasi Covid-19 Berbahaya
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/06/2021
Berita
Beredar informasi dari akun Facebook Lilis Sulastri berupa sebuah video dengan klaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin. Postingan tersebut disukai 14 kali, dikomentari 1 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5 kali.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan artikel dari redcrossblood.org, penerima vaksin Covid-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah. Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.
Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Menerima darah dari orang yang sudah diberikan vaksin Covid-19 tidak berbahaya, penerima vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah waktu jeda selama 1 atau 2 minggu setelah vaksinasi.
Informasi yang salah. Menerima darah dari orang yang sudah diberikan vaksin Covid-19 tidak berbahaya, penerima vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah waktu jeda selama 1 atau 2 minggu setelah vaksinasi.
Rujukan
- https://www.redcrossblood.org/local-homepage/news/article/covid-19-vaccination-guide-blood-donation.html
- https://www.merdeka.com/peristiwa/surat-edaran-pmi-2-minggu-setelah-vaksinasi-dosis-kedua-warga-bisa-mendonorkan-darah.html
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4568686/cek-fakta-tidak-benar-darah-dari-pendonor-yang-sudah-divaksin-covid-19-berbahaya
- https://www.usatoday.com/story/news/factcheck/2021/05/25/fact-check-vaccinated-people-can-donate-plasma-red-cross/5233118001/
Halaman: 5145/6325