• (GFD-2020-4048) [SALAH] PKI Nyamar Jadi Dokter

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 06/06/2020

    Berita

    Beredar video yang diklaim sebagai PKI menyamar menjadi dokter. Dalam video tersebut, orang-orang berpakaian hazmat sempat menyeret perempuan yang menghalanginya.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Jangan 2 ini bukan dokter ato bidan.. ini pki nyamar sebagai dokter... aparat yg menyaksikan kejadian ini hanya diam .. mereka smua ngak punya hati.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa orang-orang berpakaian hazmat tersebut bukanlah PKI. Diketahui bahwa kejadian sebenarnya mengenai evakuasi pasien meninggal berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Siloam Makassar.

    Humas RS SIloam Putri Amelia menyatakan bahwa pasien meninggal merupakan pasien berkategori PDP. “Untuk statusnya meninggal ini masih cek swab test, tidak bisa langsung. Ini masih still waiting, tapi kategorinya dia PDP, kejadiannya kemarin,” kata Putri yang dilansir dari detik.com.

    Putri diketahui sudah mengkonfirmasi mengenai kejadian dalam video yang tersebar kepada stafnya dan diketahui bahwa petugas berpakaian hazmat dan terekam menyeret keluarga pasien adalah petugas Satgas Covid-19.

    “Jadi begitu kita sudah konfirmasi ke satgas, satgas langsung ambil alih. Untuk di lokasi pun, sekuriti pun tidak standby di lokasi itu karena lokasinya agak berjauhan dan dari tim satgas dia kasih steril area jadi untuk petugas dari mulai sekuriti kemudian tim emergency, tidak boleh ada di dekat situ. Kalau sudah hubungi satgas jadi dia yang ambil alih,” ujarnya.

    Kejadian hingga terjadi penyeretan itu diketahui dari berita berjudul “Viral, Video Wanita Keluarga Pasien RS Siloam Makassar Diseret Tim Satgas Covid” di laman kompas.com yang tayang pada 29 Mei 2020 dikarenakan petugas Satgas Covid-19 sempat cekcok dengan pihak keluarga pasien meninggal saat ingin mengevakuasi jenazah pasien berstatus PDP.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa orang berpakaian hazmat adalah PKI menyamar menjadi dokter merupakan klaim yang salah. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4047) [SALAH] Seorang Pesepeda Meninggal Di Monas Akibat Kehabisan Oksigen Karena Memakai Masker

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    [NARASI]:

    “Henri meninggal saat bersepeda tadi pagi di monas krn kekurangan O2 (oksigen).

    Bersepeda jangan memakai masker…..
    Keterangan nya begini
    Menarik napas adalah mengambil O2 dari udara dan menghembuskan napas adalah mengeluarkan CO2 ke udara. Kelebihan kadar CO2 dalam tubuh adalah berbahaya. Bersepeda adalah exercise apalagi bila cepat dan menanjak….kebutuhan O2 bertambah…frekwensi napas dan nadi meningkat. Apabila memakai masker akan terjadi rebreathing dalam arti ada CO2 yang terisap kembali yang lama2 mengakibatkan naik nya kadar CO2 dalam darah dan bisa mengakibatkan keracunan…..salah satu gejalanya pusing dan mual.
    Dalam keadaan tidak latihan pk masker tidak akan apa apa….bisa saja terjadi sedikit kenaikan CO2 tapi tidak sampai terjadi keracunan.
    Karena nya bersepeda zaman covid pergilah ke tempat yang sepi dan udaranya besih. Masker tetap dibawa….dipakainya kalo istirahat atau ketemu teman.

    Selamat Olahraga”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, dilansir dari tempo.co pada 30 mei 2020, Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Kade Budiyarta membenarkah bahwa ada seorang pesepeda berinisial H, 48 tahun, yang meninggal di Monas, Jakarta, pada 25 Mei 2020. Namun, Budi menyatakan bahwa H meninggal bukan karena menggunakan masker saat berolahraga.

    Budi menuturkan bahwa H meninggal karena serangan jantung. “Itu sudah dipastikan oleh dokter. Keluarganya juga mengatakan dia (H) memang punya riwayat jantung. Mereka bingung kok informasi yang beredar seperti itu,” ujar Budi saat dihubungi Tempo lewat telepon pada 30 Mei 2020.

    Budi menjelaskan bahwa H awalnya pingsan saat tengah beristirahat di area Taman Pandang, Monas. Teman-temannya pun memberikan pertolongan pertama kepada H. Kemudian, mereka bersama petugas satuan Polisi Pamong Praja yang berada di lokasi membawa H ke RS Budi Kemuliaan.

    Pihak RS lantas merujuk H ke RSUD Tarakan. Menurut Budi, di situ, H dibawa ke ruang Intensive Care Unit (ICU) dan dinyatakan meninggal.

    Kesimpulan

    Bukan karena kehabisan oksigen akibat menggunakan masker. Pesepeda yang meninggal di Monas tersebut karena terkena serangan jantung. Pihak keluarga juga mengatakan bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit jantung.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4046) [SALAH] “Geoge Floyd tewas ditembak”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    NARASI

    “Geoge Floyd, pemuda kulit hitam tewas ditembak Polisi di Amerika. Polisi membantahnya.
    Lalu rekaman CCTV beredar.
    Sontak seluruh Amerika rusuh.
    Kalau di Plnet Yours “yang mesti ditangkap itu yg men-share video CCTV nya itu…”.
    Ya, kan…?”

    Hasil Cek Fakta

    BUKAN karena ditembak. George Floyd meninggal karena Asfiksia (sesak napas), setelah lehernya ditekan menggunakan lutut oleh Polisi Amerika.

    Kesimpulan

    BUKAN karena ditembak. George Floyd meninggal karena Asfiksia (sesak napas), setelah lehernya ditekan menggunakan lutut oleh Polisi Amerika.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4045) [SALAH] “La Gode menyerang asrama TNI”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    NARASI

    “Tadi siang saya ditemui dan diberitahu tetangga Ruslan Buton di Bau-Bau bhw La Gode yang dibunuh bukan petani tetapi Preman di Halmahera yg sangat meresahkan masyarakat. Dia dibunuh ketka menyerang asrama TNI. Itu sebabnya Ruslan Buton dkk dapat apresiasi warga.”

    Hasil Cek Fakta

    BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan Mahkamah Agung.

    Kesimpulan

    BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan Mahkamah Agung.

    Rujukan